Syarat Pengajuan EFIN Badan yang Harus Anda Ketahui

Syarat Pengajuan EFIN Badan yang Harus Anda Ketahui

Setiap Wajib Pajak pastinya sudah mengenal apa itu EFIN. EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk para Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga tersebut. Mengingat Wajib Pajak bisa jadi individu maupun usaha, maka syarat pengajuan EFIN badan pun pastinya berbeda dari pribadi. Untuk itu, ketahui persyaratan EFIN badan sebelum Anda mengurusnya. 

 

Perbedaan EFIN pribadi dan badan

Meski sama-sama berupa nomor identifikasi milik Wajib Pajak untuk dipakai mengakses layanan elektronik pelaporan SPT pajak, EFIN badan dan pribadi sudah jelas berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada pihak yang mengurus permohonan.  

  • Permohonan EFIN pribadi

Pengajuan mendapatkan EFIN pribadi bisa dilakukan oleh pihak yang bersangkutan alias si Wajib Pajak. Permohonan EFIN tidak dapat dilakukan oleh pihak lain meski menggunakan surat kuasa sekali pun. Wajib Pajak harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pengajuan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Lalu, Wajib Pajak menunjukkan KTP dan NPWP asli serta fotokopi, berikut juga dengan email aktif. 

  • Permohonan EFIN badan 

Berbeda dari permohonan pribadi, syarat pengajuan EFIN badan bisa disiapkan dan diajukan ke KPP terdekat oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan atau badan untuk mewakilinya. Jadi, tidak melulu pemilik usaha langsung. Ketentuan ini sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2019 yang berbunyi, “Permohonan EFIN badan boleh dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak badan. 

 

 

Syarat pengajuan EFIN badan

Proses pengajuan EFIN badan memang sedikit lebih ‘longgar’ daripada pribadi karena pihak yang mengurus tidak harus pemilik perusahaan sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban. Namun, bukan berarti syarat pengajuan EFIN badan juga lebih ‘bebas’ daripada pribadi. Oleh sebab itu, jika kebetulan Anda ditunjuk sebagai wakil perusahaan untuk mengurus EFIN, berikut persyaratan yang wajib disiapkan. 

  1. Badan usaha pusat

    • Email aktif yang bisa dihubungi terkait pengurusan EFIN badan. 
    • Formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani dan diisi lengkap. 
    • Surat penunjukan wakil Wajib Pajak badan berupa dokumen asli dan fotokopi. 
    • KTP asli dan fotokopi milik wakil Wajib Pajak. Kalau wakil yang ditunjuk adalah WNA, maka bisa menunjukkan paspor asli dan fotokopi.
    • NPWP badan berupa dokumen asli dan fotokopi.
    • KITAP/KITAS berupa dokumen asli dan fotokopi.
    • NPWP wakil Wajib Pajak berupa dokumen asli dan fotokopi. 
  1. Badan usaha cabang 

    • Email aktif yang masih digunakan dan dapat dihubungi. 
    • Permohonan pengajuan disampaikan langsung oleh pimpinan kantor cabang. 
    • Mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani dan diisi lengkap. 
    • Bukti surat pengangkatan asli dan fotokopi.
    • Bukti surat penunjukan asli dan fotokopi.
    • KPT asli dan fotokopi apabila pimpinan kantor cabang WNI.
    • Paspor asli dan fotokopi bila pimpinan kantor cabang WNA. 
    • KITAP/KITAS asli dan fotokopi.
    • NPWP badan asli dan fotokopi.
    • NPWP pimpinan kantor cabang, asli dan fotokopi. 

Jika dokumen dan syarat pengajuan EFIN badan sudah lengkap, selanjutnya Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Nantinya, pengajuan Anda akan diproses hingga terakhir mendapatkan nomor EFIN. Nomor ini harus diaktivasi dulu melalui tautan link yang dikirimkan petugas ke email Anda. Namun, mengingat kondisi pandemi, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengalihkan proses mendapatkan EFIN ke laman www.pajak.go.id. Formulir bisa diunduh secara online dan kelengkapan bisa diunggah pada laman website.Â