Cari Tahu Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Setiap tahun, para Wajib Pajak pribadi, baik yang bekerja sebagai pemilik bisnis, pekerja bebas, dan pegawai, harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Batas waktu pelaporannya adalah setiap tanggal 31 Maret. Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Bagi yang mau mengisi lewat website, begini cara lapor pajak pribadi online selengkapnya!

 

 

Pilih formulir SPT yang sesuai

Khusus bagi Wajib Pajak pribadi, ada beberapa formulir yang sudah disiapkan DJP untuk Anda isi. Setiap formulir dibuat berdasarkan kriteria Wajib Pajak yang berbeda. Anda harus memilih dengan tepat agar tidak keliru saat pelaporan. 

 

  1. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah SPT untuk Wajib Pajak pribadi yang telah memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama satu tahun terakhir. Biasanya, kriteria ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pekerjaan. Misalnya, PNS yang punya penghasilan lain dari sewa rumah, atau TNI/Polri yang juga berprofesi sebagai pembicara atau pelatih. 

 

  1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah SPT untuk Wajib Pajak pribadi yang pendapatannya kurang dari Rp60 juta dalam setahun terakhir. Contohnya adalah karyawan swasta atau PNS yang tidak memiliki pekerjaan lain di luar yang utama. 

 

  1. Formulir 1770 

Formulir 1770 adalah SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak pribadi dengan ketentuan memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. 

 

 

Siapkan bukti potong pajak

Sebelum ke cara lapor pajak pribadi online melalui website DJP, siapkan dulu bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk PNS. Kalau sudah, simpan bukti ini untuk proses pelaporan nanti. 

 

 

Buat EFIN dan daftar akun DJP online

Miliki dan aktivasi EFIN sebelum Anda melakukan tata cara lapor pajak pribadi online. Bagi yang belum punya, Anda bisa segera mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Kalau sudah punya tapi lupa, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Baru setelah itu Anda bisa buat akun DJP Online.

 

Mudah saja caranya. Buka situs https://djponline.pajak.go.id, lalu klik ‘Daftar’. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, kemudian selesaikan dengan klik ‘Verifikasi’. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP online Anda. Setelah aktif, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan. 

 

 

Panduan mengisi dan melaporkan e-Filing

Kalau sudah punya akun di DJP, menyiapkan EFIN, dan bukti potong, silakan ikuti cara lapor pajak pribadi online berikut ini:

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id dan login. 
  2. Pilih layanan ‘e-Filing’ dan klik ‘Buat SPT’. 
  3. Jawab dan isi seluruh pertanyaan sebelum masuk ke formulir SPT. 
  4. Setelah menjawab pertanyaan, klik SPT 1770 SS, SPT 1770, atau SPT 1770 S. 
  5. Setelah masuk ke formulir, isi seluruh data yang diminta. Kemudian, lanjutkan dengan pengisian data SPT.
    • Untuk data Pajak Penghasilan, isi dengan lembaran bukti potong 1721 A1/A2.
    • Untuk penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak, isi kalau memang ada. 
    • Isi jumlah keseluruhan harta dan tanggungan Anda di bagian Daftar Harga dan Kewajiban. 
    • Beri centang pada kolom ‘Setuju’ di bagian Pernyataan. 
  1. Klik ‘Berikutnya’. Anda akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. 
  2. Masukkan kode verifikasi ke kolom ‘Kode Verifikasi’. Klik ‘Kirim SPT’.
  3. SPT Anda sudah terkirim. 

 

Mudah sekali, bukan, cara lapor pajak pribadi online melalui website DJP? Anda bisa melakukan pengisian di mana saja dan kapan saja asal belum melebihi tenggat waktu. Selain di website DJP, pelaporan pajak pribadi online juga bisa melalui aplikasi pajak online untuk semua kalangan yaitu Ayo! Pajak. Anda bisa mendaftarkan diri secara online dan mulai mengisi laporan SPT.Â