Di Indonesia, Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan sertifikat elektronik agar bisa menjalankan fungsi-fungsi dalam e-Faktur. Sebut saja membuat faktur pajak, meminta nomor seri faktur pajak, serta memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Â
Menurut SE-69/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang dibubuhkan tanda tangan digital serta tercantum identitas yang menunjukkan status hukum masing-masing pihak dalam transaksi elektronik. Satu-satunya penerbit sah sertifikat elektronik adalah DJP.
Â
Mengingat pentingnya sertifikat elektronik, usahakan untuk selalu memperbaharuinya sebelum masa berlaku habis alias kedaluwarsa. Tentunya ada syarat perpanjangan sertifikat elektronik yang wajib untuk Anda penuhi terlebih dulu.
Â
Kapan Anda harus memperpanjang sertifikat elektronik?
Idealnya, sertifikat elektronik memiliki masa berlaku hingga sekitar dua tahun. Cara mengetahui tanggal pastinya pun tidak sulit. Kemungkinan besar sertifikat elektronik telah ter-install pada browser yang dipakai PKP ketika mendapatkan sertifikat tersebut.Â
Â
Untuk mencari tahu masa berlaku sertifikat elektronik, bukalah menu Control Panel pada browser.
Â
Kemudian, masuklah ke bagian Internet Options dan pilih opsi Tab Content. Dalam Tab Content inilah tersimpan tautan sertifikat elektronik yang memiliki info terkait tanggal masa berlaku.
Â
Baca juga: Pahami Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online!
Â
Daftar syarat perpanjangan sertifikat elektronik
Apabila ternyata masa berlaku tersebut sudah hampir habis, PKP wajib segera mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Apabila tidak, PKP berisiko tidak bisa menerbitkan e-Faktur. Nantinya DJP akan meminta Anda untuk memenuhi berbagai syarat perpanjangan sertifikat elektronik berikut ini:
- Dokumen asli dan fotokopi kartu identitas, seperti KTP/paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP.
- Dokumen asli kartu keluarga (KK) pengurus PKP.
- Surat pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik yang telah ditandatangani.
- Surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi materai.
- Dokumen asli SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
- Bukti asli dan fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
- Soft copy foto terbaru dari pengurus PKP
- Menyiapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.
Hal-hal penting lain yang wajib diperhatikan
Selain syarat perpanjangan sertifikat elektronik yang disebutkan pada poin sebelumnya, ada pula sejumlah hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan. Salah satunya adalah proses untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan oleh pengurus PKP yang namanya tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
Â
Lalu, terkait penggunaan passphrase, Anda dapat memasukkan passphrase baru atau berbeda dari passphrase lama. Selain itu, Anda tidak diminta untuk melakukan registrasi ulang lewat aplikasi e-Faktur setelah berhasil memperpanjang sertifikat elektronik. Namun, bagaimana soal data-data yang telah Anda miliki?
Â
Tenang saja, data-data tersebut juga tidak akan hilang saat sertifikat elektronik diperpanjang atau diperbaharui. Sebagai PKP, Anda hanya perlu menghubungkan patch sertifikat elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur.Â
Â
Sekarang, coba cek kembali masa berlaku sertifikat elektronik Anda. Jika memang sudah mendekati masa berlaku, segera lakukan permohonan perpanjangan sebelum kadaluarsa. Pastikan Anda memenuhi segala syarat perpanjangan sertifikat elektronik dan memperhatikan hal-hal penting lainnya agar prosesnya berjalan lancar.
Â
Dengan begitu, Anda akan tetap bisa memanfaatkan fungsi-fungsi e-Faktur yang dapat diakses dengan mudah melalui efaktur.pajak.go.id. Bisa juga melalui platform aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.