8 Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik

8 Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Di Indonesia, Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan sertifikat elektronik agar bisa menjalankan fungsi-fungsi dalam e-Faktur. Sebut saja membuat faktur pajak, meminta nomor seri faktur pajak, serta memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Menurut SE-69/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang dibubuhkan tanda tangan digital serta tercantum identitas yang menunjukkan status hukum masing-masing pihak dalam transaksi elektronik. Satu-satunya penerbit sah sertifikat elektronik adalah DJP.

 

Mengingat pentingnya sertifikat elektronik, usahakan untuk selalu memperbaharuinya sebelum masa berlaku habis alias kedaluwarsa. Tentunya ada syarat perpanjangan sertifikat elektronik yang wajib untuk Anda penuhi terlebih dulu.

 

Kapan Anda harus memperpanjang sertifikat elektronik?

Idealnya, sertifikat elektronik memiliki masa berlaku hingga sekitar dua tahun. Cara mengetahui tanggal pastinya pun tidak sulit. Kemungkinan besar sertifikat elektronik telah ter-install pada browser yang dipakai PKP ketika mendapatkan sertifikat tersebut. 

 

Untuk mencari tahu masa berlaku sertifikat elektronik, bukalah menu Control Panel pada browser.

 

Kemudian, masuklah ke bagian Internet Options dan pilih opsi Tab Content. Dalam Tab Content inilah tersimpan tautan sertifikat elektronik yang memiliki info terkait tanggal masa berlaku.

 

Baca juga: Pahami Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online!

 

Daftar syarat perpanjangan sertifikat elektronik

Apabila ternyata masa berlaku tersebut sudah hampir habis, PKP wajib segera mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Apabila tidak, PKP berisiko tidak bisa menerbitkan e-Faktur. Nantinya DJP akan meminta Anda untuk memenuhi berbagai syarat perpanjangan sertifikat elektronik berikut ini:

  1. Dokumen asli dan fotokopi kartu identitas, seperti KTP/paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP.
  2. Dokumen asli kartu keluarga (KK) pengurus PKP.
  3. Surat pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik yang telah ditandatangani.
  4. Surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi materai.
  5. Dokumen asli SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
  6. Bukti asli dan fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
  7. Soft copy foto terbaru dari pengurus PKP
  8. Menyiapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.
 
 

Hal-hal penting lain yang wajib diperhatikan

Selain syarat perpanjangan sertifikat elektronik yang disebutkan pada poin sebelumnya, ada pula sejumlah hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan. Salah satunya adalah proses untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan oleh pengurus PKP yang namanya tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.

 

Lalu, terkait penggunaan passphrase, Anda dapat memasukkan passphrase baru atau berbeda dari passphrase lama. Selain itu, Anda tidak diminta untuk melakukan registrasi ulang lewat aplikasi e-Faktur setelah berhasil memperpanjang sertifikat elektronik. Namun, bagaimana soal data-data yang telah Anda miliki?

 

Tenang saja, data-data tersebut juga tidak akan hilang saat sertifikat elektronik diperpanjang atau diperbaharui. Sebagai PKP, Anda hanya perlu menghubungkan patch sertifikat elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur. 

 

Sekarang, coba cek kembali masa berlaku sertifikat elektronik Anda. Jika memang sudah mendekati masa berlaku, segera lakukan permohonan perpanjangan sebelum kadaluarsa. Pastikan Anda memenuhi segala syarat perpanjangan sertifikat elektronik dan memperhatikan hal-hal penting lainnya agar prosesnya berjalan lancar.

 

Dengan begitu, Anda akan tetap bisa memanfaatkan fungsi-fungsi e-Faktur yang dapat diakses dengan mudah melalui efaktur.pajak.go.id. Bisa juga melalui platform aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Hak dan kewajiban wajib pajak

Sebagai Wajib Pajak di Indonesia, Anda memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Ketentuan terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak ini telah diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lantas, apa sajakah hak dan kewajiban yang dimaksud?

Hak-hak Wajib Pajak

Setidaknya ada total enam belas hak dan kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut hak-hak Wajib Pajak yang bisa Anda dapatkan:

1. Hak dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan

Anda berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah pemeriksaan, menerima penjelasan terkait maksud dan tujuan pemeriksaan, meminta detail perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT, serta hadir saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

2. Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali

Apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak, maka dapat mengajukan keberatan. Wajib Pajak juga berhak mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

3. Hak atas kelebihan pembayaran pajak

Jika Anda membayar pajak dengan jumlah lebih banyak dari seharusnya, maka Anda berhak menerima kelebihan bayarnya. Caranya adalah mengirimkan surat permohonan ke Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) atau melalui Surat Pemberitahuan (SP). 

4. Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

Bagi Anda yang termasuk Wajib Pajak patuh, maka berhak mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam waktu minimal satu bulan untuk PPN dan tiga bulan untuk PPh terhitung sejak surat permohonan diterima Ditjen Pajak.

5. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran

Pada kondisi-kondisi tertentu, Wajib Pajak bisa meminta permohonan pengangsuran atau penundaan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia.

6. Hak kerahasiaan

Hak dan kewajiban Wajib Pajak juga menyangkut perlindungan kerahasiaan atas semua informasi yang Anda sampaikan kepada Ditjen Pajak terkait kepentingan perpajakan. Hal-hal yang dilindungi mencakup data dari pihak ketiga yang sifatnya rahasia.

7. Hak pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB)

Apabila terjadi kondisi tertentu, misalnya kerusakan bumi dan bangunan akibat bencana alam, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak terutang PBB. 

8. Hak penundaan pelaporan SPT tahunan

Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan atau penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun PPh badan dengan alasan atau kondisi tertentu.

9. Hak pembebasan pajak

Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembebasan pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan dengan alasan atau kondisi tertentu.

10. Hak pengurangan PPh Pasal 25

Wajib Pajak dapat meminta permohonan pengurangan jumlah angsuran PPh Pasal 25 dengan kondisi tertentu.

11. Hak mendapatkan insentif perpajakan

Sejumlah kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) berhak atas fasilitas pembebasan PPN, di antaranya buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, serta perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan di area pabean oleh Wajib Pajak tertentu.

12. Hak mendapatkan pajak ditanggung pemerintah

Khusus pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai menggunakan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPh terutang atas penghasilan konsultan, kontraktor, dan supplier utama ditanggung pemerintah.

Baca juga: Cara Aktivasi e-Filing Pajak!

Berbagai kewajiban Wajib Pajak

Di samping berhak melakukan berbagai hal di atas, Wajib Pajak juga harus mematuhi berbagai kewajiban perpajakan. Berikut ini di antaranya:

1. Kewajiban mendaftarkan diri

Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak yang utama adalah mendaftarkan diri untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bisa dilakukan di KP2KP atau KPP. Bisa juga secara online melalui ereg.pajak.go.id atau aplikasi pajak online AyoPajak yang telah diawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Kewajiban memberi data

Data yang dimaksud adalah informasi orang pribadi atau badan yang dapat menunjukkan kegiatan/usaha, penghasilan dan/atau kekayaan, peredaran usaha, termasuk informasi terkait transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, nasabah debitur, kartu kredit, hingga laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Ditjen Pajak.

3. Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan/pemotongan pajak

Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Anda bisa melakukan hal ini secara mudah dan praktis melalui platform AyoPajak.

4. Kewajiban pemeriksaan

Contoh kewajiban yang dimaksud adalah memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang dinilai perlu, dan memberikan keterangan jika dibutuhkan.

Baca juga: Cara Mengisi SPT 1770 yang Mudah Disini!

Banner General (kontak, download app)

Itulah sederet hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dapat Anda dapatkan dan harus Anda lakukan. Mari menjadi warga negara yang baik dengan taat pajak dan memenuhi berbagai kewajiban tersebut. Penuhi kewajiban pajak Anda dengan praktis dan aman lewat aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.Â