Mengenal Macam-macam Pajak di Indonesia

Keyword: Macam-macam pajak di Indonesia

Sebagai kontribusi wajib yang harus disetorkan Wajib Pajak, pajak dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara. Perannya begitu besar dalam membantu pembangunan negara. Namun, tahukah Anda bahwa ternyata ada macam-macam pajak di Indonesia yang penting Anda ketahui? Secara umum, pajak di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan daerah. Masing-masing memiliki beberapa jenis pajak lain yang lebih spesifik. Berikut perbedaannya.

 

 

Pajak Pusat

Sesuai namanya, pajak pusat adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat dengan diwakili Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pajak pusat terbagi lagi menjadi lima jenis pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

 

 

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah jenis pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan atas penghasilan yang diperoleh selama suatu tahun pajak. Setiap penghasilan yang diterima Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, disebut juga dengan objek PPh. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, dan semacamnya. Beberapa contoh jenis PPh yang berlaku di Indonesia adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

 

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas perdagangan jual beli barang dan jasa yang dilakukan Wajib Pajak (individu maupun badan) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Termasuk salah satu macam-macam pajak di Indonesia yang bersifat tidak langsung, PPN dilakukan antara produsen ke konsumen. Maksudnya, pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah produsen. Namun, yang wajib membayar PPN adalah konsumen akhir.

 

 

3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Sesuai namanya, PPnBM merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah yang didapatkan dari dalam maupun luar negeri. Dalam PPnBM, objek yang termasuk barang mewah adalah:

 

  • Barang yang bukan kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi

 

 

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak atas kepemilikan, pemanfaatan, dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan disebut dengan PBB. Di Indonesia, PBB terbagi atas dua sektor, yaitu PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan pemerintah kabupaten/kota) serta PBB Sektor P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak).

 

 

5. Bea Materai (BM)

BM termasuk macam-macam pajak di Indonesia yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, contohnya akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, hingga surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu. Nilai dari BM juga terbagi menjadi dua, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.

 

 

Baca juga: Inilah cara menghitung bphtb yang benar!

 

 

Pajak Daerah

Sementara itu, pajak daerah mengacu pada pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tingkat provinsi maupun kota/kabupaten yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Ini dia macam-macam pajak di Indonesia yang termasuk kategori pajak daerah:

 

  1. Pajak Provinsi
  2. Pajak Kabupaten/Kota
  3. Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  6. Pajak Rokok
  7. Pajak Air Permukaan
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  10. Pajak Restoran
  11. Pajak Hotel
  12. Pajak Hiburan
  13. Pajak Parkir
  14. Pajak Penerangan Jalan
  15. Pajak Reklame
  16. Pajak Sarang Burung Walet
  17. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  18. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor dan Perkotaan
  19. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

 

Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak!

 

Itulah macam-macam pajak di Indonesia yang menjadi kontribusi wajib kepada negara berdasarkan Undang-undang. Pajak-pajak tersebut tak hanya menjadi salah satu sumber pemasukan utama keuangan negara, tetapi juga mampu menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi hingga menstabilkan perekonomian. Penuhi kewajiban pajak Anda dengan praktis dan aman lewat aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Yuk, Pahami Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online!

Pahami Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online

Melaporkan SPT tahunan bukan hanya jadi tanggung jawab Wajib Pajak pribadi, tapi juga badan. Selain dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, perwakilan Wajib Pajak badan juga bisa mengurusnya melalui online di website DJP. Dengan begini, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT tahunan badan kapan saja dan di mana saja. Berikut panduan cara lapor SPT tahunan badan online. 

 

Panduan daftar EFIN untuk E-Filing pajak

Langkah awal sebelum menerapkan cara lapor SPT tahunan badan online adalah mendapatkan EFIN untuk bisa mengisi E-Filing pajak. EFIN bisa Anda dapatkan dengan mendatangi KPP setempat. Setelah mendapatkan EFIN, lakukan aktivasi online melalui website DJP. Berikut langkahnya.

  1. Masuk ke laman DJP online. Isikan NPWP dan nomor EFIN yang telah didapatkan.
  2. Setelahnya, Anda akan dialihkan ke laman informasi mengenai Wajib Pajak yang telah terisi. Namun, untuk memastikan, sebaiknya cek lagi apakah data yang di-input sudah benar. 
  3. Lanjutkan tahap registrasi dengan mengisi alamat email aktif dan nomor ponsel. Setelah itu, buat password atau kata sandi dengan menggunakan kombinasi angka dan huruf. Klik ‘Simpan’.
  4. Cek email di mana tautan aktivasi EFIN akan dikirimkan oleh DJP. Klik tautan tersebut dan EFIN pun selesai diverifikasi.
  5. Anda siap melakukan pengisian laporan SPT tahunan badan online. 

 

Dokumen apa saja yang perlu diunggah saat pelaporan SPT badan

Tak cukup hanya dengan EFIN, cara lapor SPT tahunan badan online juga membutuhkan dokumen penting perusahaan yang harus disiapkan sebelumnya. Dokumen ini akan diunggah melalui laman DJP sehingga sebaiknya Anda siapkan dulu bentuk soft file-nya. 

  1. Formulir SPT 1771 untuk lapor SPT badan
  2. Laporan keuangan
  3. Laporan Penyampaian Country by Country Report
  4. Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri (khusus Wajib Pajak PT yang membebankan utang)
  5. Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran (khusus Wajib Pajak PP 46) 
  6. Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal (khusus Wajib Pajak dengan transaksi Hub Istimewa)
  7. Daftar nominatif (dafnom) biaya entertainment jika ada
  8. Dafnom biaya promosi jika ada
  9. Laporan Tahunan Penerimaan Negara, khusus Wajib Pajak Migas
  10. SSP PPh Pasal 26, Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi, dan Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). 

 

Cara lapor SPT tahunan badan online

Setelah Anda menyiapkan seluruh dokumen tadi dalam bentuk soft file, sekarang silakan lanjutkan ke langkah lapor SPT tahunan badan online melalui website DJP. Langkah-langkahnya ada di bawah ini.  

  1. Masuk ke akun E-Filing Anda di website DJP Online,  https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik ‘E-Filing’ dan pilih ‘Buat SPT’ untuk mulai cara lapor SPT tahunan badan online. 
  3. Selanjutnya Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait kondisi keuangan dan pendapatan badan. Isi pertanyaan ini dengan sebenar-benarnya agar sistem mampu menentukan jenis formulir SPT yang tepat sesuai profil Anda. 
  4. Kalau sudah menjawab pertanyaan, Anda akan dialihkan ke laman formulir pengisian data. Isi dan lengkapi formulir tersebut.
  5. Klik ‘Berikutnya’ dan Anda akan menerima ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi. 
  6. Masukkan kode verifikasi yang telah Anda dapatkan melalui alamat email pendaftar ke kolom ‘Kolom Verifikasi’. Klik ‘Kirim SPT’ dan cara lapor SPT tahunan badan online pun selesai. 

 

Cara lapor SPT tahunan badan online sekarang sudah sangat mudah dengan mengakses dari laman DJP online. Tinggal menyiapkan file dokumen dan EFIN, Anda sudah bisa melaporkan SPT tahunan badan di mana saja dan kapan saja. Selain melalui DJP, lapor pajak dengan mengisi E-Filing juga dapat diakses dari Ayo! Pajak yang merupakan aplikasi pajak online untuk semua kalangan. Dengan Ayo! Pajak, melaporkan dan merevisi semua SPT bisa dilakukan mudah dan efisien.