PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan, baik itu atas penghargaan, penyerahan jasa, atau modal. Penghasilan yang dikenakan ini umumnya berlaku pada transaksi antara pihak pemberi penghasilan dan pihak penerima penghasilan.
Demi memahami penerapan dari PPh Pasal 23 sendiri, Anda bisa membaca ulasan di bawah ini. Ketahui dengan persis apa yang diatur dalam pasal ini, kemudian jenis penghasilan yang dikenakan pajak, serta tarif, dan objek pajak itu sendiri.
Â
Â
Pemahaman dari PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan, seperti perseroan, persekutuan, firma, kongsi hingga yayasan. PPh Pasal 23 mengatur pemotongan atas penghasilan sebagaimana disebutkan tadi di awal. Pengambilan pajak ini hanya diberlakukan pada satu transaksi antar dua pihak. Kedua belah pihak harus menentukan kepada siapa pajak ini akan dibebankan.
Â
Adapun yang berhak melakukan pemotongan sesuai PPh Pasal 23 adalah pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara transaksi atau kegiatan, bentuk usaha tetap, agen perusahaan luar negeri, dan Wajib Pajak orang pribadi (hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa dengan Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan KPP). Sementara itu, penerima penghasilan terutang berdasarkan peraturan yang sama hanya berlaku untuk pihak Wajib Pajak Badan serta bentuk usaha tetap.
Â
Â
Jenis pendapatan yang terkena pasal ini
Di dalam PPh Pasal 23 juga diatur jenis pendapatan seperti apa saja yang dapat dikenakan pasal ini. Ini dia daftar jenis pendapatan tersebut:
Â
- Bunga dengan jaminan pengembalian utang.
- Dividen.
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain kepada orang pribadi.
- Sewa dari penghasilan lainnya yang sehubungan dengan pemakaian harta, kecuali sewa tanah dan bangunan
- Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Â
Ringkasnya, hampir semua penghasilan dapat dipastikan terkena PPh Pasal 23 ini. Namun, penghasilan seperti penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank, sewa yang dibayar untuk usaha dengan hak opsi, dan bagian laba yang diperoleh PT dalam negeri dengan persyaratan tertentu dikecualikan dari PPh Pasal 23.
Â
Â
Baca juga: Memahami tata cara pelaporan pph 23!
Â
Â
Tarif dan objek PPh Pasal 23
Berdasarkan PPh Pasal 23, tarif yang diterapkan merujuk juga pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif PPh dikenakan berdasarkan jumlah bruto penghasilan tersebut. Dalam PPh Pasal 23, ada dua jenis tarif yang berlaku, yakni tarif 2% dan tarif 15%.
Â
Pendapatan yang dikenakan tarif 2% dari PPh adalah imbalan jasa dari manajemen konstruksi maupun konsultan, juga imbalan jasa sejenis seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, perancang, penebangan hutan, penunjang penambangan, dan seterusnya. Selain dari dua tarif tadi, diterapkan pula regulasi opsional yang juga tercantum dalam PPh Pasal 23.
Â
Lebih tepatnya, bila tidak memiliki NPWP, maka pemotongan yang diterapkan adalah 100% lebih tinggi dari tarif PPH. Termasuk juga seluruh jumlah bruto yang akan dikenakan tarif PPh Pasal 23 selain penghasilan yang berhubungan dengan jasa yang sudah dikenakan pajak dengan sifat mutlak atau final sebelumnya.
Â
Lalu, pendapatan yang dikenakan tarif 15% dari PPh ini diberlakukan pada dividen, kecuali yang diberikan pada perorangan karena adanya bunga dan royalti. Tarif ini juga berlaku pada hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun, selama belum terpotong PPh Pasal 21.
Â
Â
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami
Â
Â
Setelah mengetahui penjelasan lengkap PPh Pasal 23 ini, penting bagi Anda untuk memenuhi kewajiban pajak Anda sesuai dengan regulasi. Tidak perlu pusing, urusan perpajakan Anda bisa diselesaikan dengan mudah melalui aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.