Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam jumlah tertentu dalam kurun waktu satu tahun pajak. Di Indonesia sendiri setidaknya ada delapan jenis pajak penghasilan. Apa saja jenis pajak tersebut? Berikut beberapa di antaranya yang wajib Anda ketahui sebagai Wajib Pajak.
Â
Pajak Penghasilan Pasal 15
Jenis pajak penghasilan pertama ialah PPh 15 yang dikenakan bagi badan usaha maupun orang pribadi sebagai pengusaha. Beberapa di antaranya adalah perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional maupun dalam negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, hingga perusahaan investor dalam bentuk build, operate, and transfer.
Â
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan Pasal 21 merupakan pemotongan bagi penghasilan dari pekerjaan, baik itu berupa jasa maupun kegiatan lainnya menggunakan nama dan bentuk apapun yang didapatkan Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri. Biasanya, pemotongan pajak akan ini dilakukan oleh pemberi kerja atau bendahara yang membayar gaji.
Â
Â
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami
Â
Â
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh 22 adalah jenis pajak penghasilan yang diberlakukan bagi Wajib Pajak atas kegiatan perdagangan barang, khususnya ekspor dan impor badan usaha tertentu, baik milik pemerintah (BUMN) maupun swasta. Hal ini diberlakukan juga atas pembelian barang mewah oleh Wajib Pajak.
Â
Perhitungan pajak ini bisa dilakukan dengan menerapkan Angka Pengenal Importir (API) sebesar 2,5% dari nilai impor barang. Namun, bila tidak menggunakan atau tanpa API, maka besarannya 7,5% dari nilai impor. Ketentuan tarif lainnya ialah:
Â
- Pembelian barang yang dilakukan oleh DPJP, BUMN/BUMD, dan bendahara pemerintah –Â tarifnya adalah 1,5% dari pembelian.
- Pembelian bahan keperluan untuk industri – tarifnya adalah 0,25% dikalikan harga pembelian (tidak termasuk PPN).
- Penjualan hasil produksi – tarifnya adalah 0,1% dikalikan DPP PPN tidak final (kertas), 0,25% dikalikan DPP PPN tidak final (semen), 0,3% dikalikan DPP PPN tidak final (baja), dan 0,45% dikalikan DPP PPN tidak final (otomotif).
- Penjualan hasil produksi maupun penyerahan barang oleh produsen atau importir minerba (mineral, bahan bakar, dan gas) dan juga pelumas yang sifatnya final untuk penyalur dan tidak final bagi lainnya.
- Impor bahan baku seperti gandum maupun tepung terigu – tarifnya adalah 0,5% dari nilai impor.
Â
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh 23 dikenakan untuk penghasilan atas modal, hadiah, bonus penyerahan jasa, maupun penghargaan lainnya selain yang sudah dipotong dalam PPh 21. Jenis pajak penghasilan PPh 23 akan dikenakan apabila terdapat transaksi dua belah pihak, yaitu antara penerima (dalam hal ini bisa penjual maupun pemberi jasa) dengan pihak pemberi penghasilan (penerima jasa maupun pembeli).Â
Â
Untuk tarifnya, diberlakukan menurut Dasar Pengenaan Pajak maupun jumlah bruto penghasilan. Lalu, ada dua jenis tarif yang tergantung pada objeknya, yaitu:
Â
- Tarif 15% dari jumlah bruto – dividen yang bukan orang pribadi, hadiah, dan penghargaan yang tidak terpotong dalam PPh 21.
- Tarif 2% jumlah bruto – imbal jasa teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan, maupun jasa manajemen. Begitu juga dengan penghasilan atas sewa dan penggunaan harta selain tanah dan bangunan.
Â
Â
Baca juga: Penjelasan Lengkap PPh Pasal 23
Â
Â
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh 25 adalah angsuran pajak yang dikenakan dari Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh terpotong maupun PPh terutang di luar negeri dengan sifat boleh dikreditkan. Pembayarannya harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak boleh diwakilkan orang lain.
Â
Untuk pembayarannya sendiri dilakukan dengan cara diangsur. Hal ini untuk meringankan Wajib Pajak ketika membayar pajak tahunannya. Perhitungan angsuran pajak bulanannya adalah:
Â
(PPh terutang – Kredit Pajak) /12
Â
Pajak Penghasilan Pasal 26
PPh 26 dikenakan pada penghasilan dari Indonesia yang mana diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha yang tetap. Biasanya, besaran pajak yang dikenakan adalah 20%. Beberapa jenis yang akan diberlakukan tarif pajak ini antara lain adalah dividen, hadiah dan penghargaan, hingga royalti dari sewa maupun penghasilan lainnya yang berhubungan dengan penggunaan harta.
Â
Di samping itu, jenis pajak lain yang dikenakan atas PPh ini adalah bunga, diskonto maupun imbalan jaminan pengembalian utang dan juga pembayaran atas jasa, pekerjaan, hingga kegiatan. Pajak ini juga berlaku bagi premi swap, pensiunan dan pembayaran berkala, dan keuntungan yang dikarenakan pembebasan hutang.
Â
Di atas merupakan beberapa pengertian jenis pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui sebagai Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha. Lakukanlah pembayaran pajak sebelum jatuh tempo melalui aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.