3 Hal Utama Pajak Penjualan Rumah

pajak penjualan rumah

Layaknya transaksi jual-beli lainnya di Indonesia, transaksi penjualan rumah juga memiliki unsur pajak yang harus dicermati. Unsur pajak yang timbul saat transaksi jual-beli rumah dapat dibagi menjadi 2 kategori, yaitu pajak dari sisi penjual dan pajak dari sisi pembeli. Ketentuan pajak penjualan rumah ditetapkan oleh pemerintah guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah saat melakukan transaksi jual-beli rumah. Di saat yang sama, pemerintah juga berharap ketentuan pajak mengenai penjualan rumah akan mempercepat program pembangunan rumah yang ada.

Bagi pihak yang menjual rumah, ada tiga hal utama yang patut diingat terkait pajak penjualan rumah. Ketiga hal tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Biaya Kenotariatan. Simak penjelasan lebih lengkap tiga hal utama dalam pajak penjualan rumah dibawah ini.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh penjualan rumah merupakan tanggung jawab penjual rumah sebagai pihak yang menerima uang atas transaksi jual-beli rumah. Pembebanan pajak penjualan rumah ini sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tarif Pajak Penghasilan yang ditetapkan untuk penjualan rumah adalah 2,5%.

Contohnya, Bapak A menjual rumah senilai Rp500 juta, sehingga Bapak A diwajibkan untuk membayar pajak penjualan rumah sebesar Rp12,5 juta. Nilai tersebut didapatkan dari perkalian nilai jual rumah dengan tarif yang sudah ditentukan tadi. Perlu diingat bahwa PPh atas penjualan rumah ini wajib dibayarkan sebelum terbitnya Akta Jual Beli (AJB), sesuai dengan harga rumah yang sudah disepakati oleh penjual dan pembeli.

Baca juga: Pengertian PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Selain pajak penghasilan, ada satu unsur pajak penjualan rumah lain yang perlu diperhatikan saat melakukan transaksi jual-beli rumah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan jenis pajak yang bersifat materiil di mana nominalnya tergantung pada tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan pajak penjualan rumah yang pembayarannya harus sudah lengkap dan lunas sebelum dilakukannya serah terima kepada pembeli. Pajak penjualan rumah ini biasanya harus dilunaskan dalam masa satu tahun. 

Tarif PBB sendiri adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Khusus untuk penjualan rumah dengan nilai jual dibawah Rp1 miliar, maka akan dikenakan NJKP sebesar 20%. Sedangkan untuk penjualan rumah dengan nilai jual di atas Rp1 miliar, NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 40%.

Baca juga: Memahami Cara Mendapatkan SPPT PBB

Biaya Kenotariatan

Saat melakukan transaksi penjualan rumah, Anda pastinya memerlukan jasa notaris atau yang biasa disebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jasa notaris atau PPAT yang dipakai harus berdomisili sesuai dengan wilayah rumah yang akan dijual. Untuk penggunaan jasa notaris atau PPAT ini, pemerintah sudah menentukan biaya baku bagi jasanya.

Jika pembeli bersedia, maka Anda bisa melakukan negosiasi pembagian tanggung jawab walaupun biaya notaris merupakan tanggung jawab dari pihak penjual. Pembagian tanggung jawab ini tentu saja akan mengurangi biaya administrasi yang harus dibayarkan.

Apabila Anda berniat melakukan transaksi penjualan rumah dalam waktu dekat, cermati sekali lagi tiga hal utama terkait pajak penjualan rumah yang telah disebutkan di atas. Pastikan tidak ada kesalahan atau kelalaian, sehingga transaksi Anda tidak mengalami hambatan apapun. Gunakan bantuan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk melancarkan perhitungan pajak penjualan rumah dan urusan pajak pribadi maupun badan lainnya.Â