Langkah-Langkah dan Syarat Membuat NPWP Karyawan

Dalam sebuah pekerjaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu dokumen paling penting untuk dimiliki. NPWP merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan dan membuka usaha kecil. Dokumen ini juga dibutuhkan sebagai identitas Wajib Pajak. Untuk bisa mendapatkan NPWP, ada beberapa syarat membuat NPWP karyawan yang harus dipenuhi tergantung pada jenisnya. Jika ingin membuat NPWP karyawan, ada beberapa langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Simak informasi lengkap langkah-langkah dan syarat membuat NPWP karyawan di bawah ini!

Syarat Membuat NPWP Karyawan

Syarat membuat NPWP karyawan sebenarnya sangat sederhana dan sama sekali tidak rumit. Baik karyawan yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun karyawan yang berstatus WNA (Warga Negara Asing), sama sama-sama diwajibkan untuk melampirkan fotokopi identitas diri.

Anda hanya perlu mempersiapkan fotokopi KTP atau paspor jika berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, warga negara asing (WNA) perlu mempersiapkan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Setelah melengkapi semua syarat membuat NPWP, Anda sebagai Wajib Pajak (WP) bisa mengajukan pembuatan NPWP secara langsung ke kantor pajak terdekat. Pengajuan ini bisa dilakukan secara online maupun offline.

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan dengan Mudah

Langkah-Langkah Membuat NPWP Karyawan

Setelah syarat membuat NPWP karyawan sudah dipenuhi, kini saatnya Anda membuat NPWP karyawan. Cara termudah yang bisa Anda lakukan adalah membuat NPWP online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pertama-tama, buka laman ereg.pajak.go.id kemudian pilih menu daftar.
  2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password, lalu lakukan aktivasi akun dengan cara buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  3. Jika proses aktivasi sudah selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan e-mail dan password akun yang sudah dibuat sebelumnya. Masuk ke halaman registrasi dan isi data diri secara lengkap dan benar.
  4. Sesudah formulir terisi lengkap, klik daftar untuk mengirim formulir registrasi yang sudah diisi ke KPP.
  5. Setelah selesai mendaftar, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di dashboard tersebut, Anda harus menekan tombol kirim token dan harus mengisi captcha, lalu klik submit.
  6. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail. Salin token yang sudah didapatkan, kemudian klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Cek kembali kotak masuk e-mail untuk melihat token.
  7. Bila permohonan pembuatan NPWP disetujui, maka NPWP akan langsung dikirimkan oleh KPP ke alamat yang sudah Anda daftarkan via jasa kurir.

Selain secara online, Anda juga bisa membuat NPWP secara offline dengan langsung mengunjungi kantor pajak terdekat dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi KPP terdekat sesuai dengan domisili Anda.
  2. Jangan lupa bawa semua dokumen yang disyaratkan.
  3. Jika tempat tinggal Anda sekarang tidak sesuai KTP, sebaiknya siapkan juga surat keterangan domisili yang bisa Anda dapatkan dari kantor desa atau kelurahan.
  4. Setibanya di lokasi, petugas KPP akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi lengkap.
  5. Seluruh berkas syarat membuat NPWP karyawan dan formulir yang telah diisi harus diserahkan ke petugas.
  6. Setelah selesai mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas pajak, Anda akan diberikan tanda terima.
  7. Tidak perlu menunggu, kartu NPWP Anda akan dikirimkan via pos ke alamat yang Anda daftarkan.

Fungsi NPWP bagi Karyawan dalam Daftar NPWP Karyawan

Nomor identitas yang terdiri dari 15 digit angka ini digunakan untuk berbagai transaksi perpajakan, seperti bayar hingga lapor pajak dan sejumlah aktivitas perpajakan lainnya. Selain berguna untuk melakukan transaksi perpajakan, NPWP juga punya banyak manfaat lain bagi karyawan, di antaranya:

  • Potongan pajak yang lebih rendah
  • Salah satu syarat membuka rekening bank
  • Salah satu syarat pengajuan kredit bank atau pinjaman

Karyawan yang memiliki NPWP bisa menikmati manfaat potongan pajak yang lebih rendah karena akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang jauh lebih rendah dibanding yang tidak punya NPWP. Itulah langkah-langkah dan syarat membuat NPWP karyawan. Sangat mudah, bukan? Anda bebas membuatnya baik secara online maupun offline. Untuk membantu Anda dalam mengurus dan melapor pajak, gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Semoga bermanfaat.

Banner e-Filing