Memahami Konsep dan Definisi Pajak Tangguhan

Pajak tangguhan adalah

Masih ada banyak sekali pemahaman dan jenis pajak yang harus Anda ketahui. Terkhusus bagi Anda yang memiliki usaha dan komersial. Salah satu informasi perpajakan yang tidak boleh luput dari perhatian Anda adalah mengenai pajak tangguhan. Pajak tangguhan adalah pajak yang memiliki pengaruh terhadap pajak yang dibayarkan. Lantas, bagaimana konsep dan definisinya? Simak ulasannya berikut ini!

Pengertian Pajak Tangguhan

Secara definisi, pajak tangguhan adalah beban yang memberi pengaruh tertentu. Jika dilihat dari aspek perpajakannya, sudah seperti menambah maupun mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan di masa depan. Akan tetapi, ada dua sudut pandang yang bisa digunakan dalam memahami pengertian pajak tangguhan.

Sudut Pandang Aset

Jika kita menggunakan sudut pandang aset, maka pajak tangguhan bisa diartikan sebagai jumlah PPh yang dipulihkan di periode mendatang karena adanya akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi. 

Sudut Pandang Liabilitas

Selanjutnya, kita bisa menilai pengertian pajak tangguhan dari sudut pandang liabilitas. Dalam segi ini, pajak tangguhan adalah pajak yang timbul karena terdapat perbedaan antara beban peraturan pajak fiskal dengan standar akuntansi komersial atau keuangan. Adapun perbedaan saat pengakuan tersebut mengakibatkan beban yang berbeda. Namun, secara keseluruhan jumlah totalnya yang diakui secara peraturan fiskal dan komersial akan nampak sama (temporary difference). 

Baca juga: Memahami Seluk Beluk Pajak Progresif

Mengenal Konsep Dasar Pajak Tangguhan

Pajak tangguhan adalah pajak yang cukup variatif dalam hal konsep dasarnya. Setidaknya, ada empat pendekatan yang bisa dilakukan secara fiskal untuk menilai konsep pajak tangguhan ini. Berikut di antaranya yang harus Anda pahami.

1. Pengakuan

Konsep dasar pengakuan dalam pajak tangguhan adalah pengakuan aktiva pada kewajiban perpajakan yang ditangguhkan atau ditunda pada Laporan Keuangan. Perusahaan yang membuat laporan keuangan tersebut dapat mengakui besaran nilai yang tercatat pada sebuah aktiva. Perusahaan juga dapat melunasi nilai yang tercatat pada kewajiban. Adapun temporary difference yang dapat menambah jumlah pajak di masa mendatang akan diakui sebagai kewajiban. 

2. Pengukuran

Pengukuran pajak tangguhan tidak dihitung menggunakan tarif pajak yang berlaku untuk saat ini, melainkan berdasarkan tarif ketika aset direalisasikan maupun saat kewajiban telah dilunasi. Secara teknis, pengakuan kewajiban maupun aktiva pajak ini tetap dilakukan terhadap kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan. Tak hanya itu saja, temporary difference dari laporan keuangan usaha komersial maupun fiskal kena pajak nantinya akan dikalikan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

3. Penyajian

Dalam konsep dasar penyajian, aset dan kewajiban pajak tangguhan haruslah dipisahkan antara aset dan kewajiban saat ini. Kemudian, keduanya harus disajikan pada unsur tidak lancar dalam sebuah neraca. Hal ini pun berlaku bagi beban maupun penghasilan pajak.

4. Pengungkapan

Terakhir, sesuai dengan PSAK No.46 yang mengatur tentang hal yang berkaitan dengan pajak tangguhan, dituliskan bahwa pajak tangguhan harus masuk dalam pengungkapan catatan atas laporan keuangan. Dalam hal ini, Anda bisa merujuk pada PSAK No.46 khususnya paragraf 56 sampai 63.

Baca juga: Mengenal SPT Tahunan yang penting di ketahui!

Contoh Menghitungnya

Kini, Anda sudah mengetahui tentang pajak tangguhan sebagai pajak yang penting dalam sebuah perusahaan. Karenanya, Anda pun perlu mengetahui bagaimana cara menghitungnya. Berikut contoh kasusnya yang bisa Anda ikuti:

PT Sangkar Emas merupakan perusahaan di bidang penjualan emas terkemuka. Dari informasi di bawah ini, bisa disimpulkan kalau perhitungan pajak tangguhannya adalah sebagai berikut:

  • Laba komersial pada tahun 2017 = Rp3.000.000.000 
  • Koreksi fiskal negatif pada biaya penyusutan =  Rp100.000.000
  • Laba fiskal = laba komersial – koreksi fiskal negatif 

Rp3.000.000.000 – Rp100.000.000 = Rp2.900.000.000

  • PPh Badan terutang

Rp2.900.000.000 x 25% = Rp725.000.000

  • Bila tak ada koreksi fiskal, maka penyusutan PPh Badan yang terutang

Rp3.000.000.000 x 25% = Rp750.000.000

  • Kewajiban pajak yang harus dibayar

Rp750.000.000- Rp725.000.000 = Rp25.000.000

Itulah  pemahaman konsep dasar dan definisi pajak tangguhan yang perlu Anda pahami. Pada dasarnya memahami pajak tangguhan adalah kewajiban bagi individu yang memiliki unit usaha tertentu. Bila Anda ingin mendapatkan informasi lainnya seputar perpajakan bisa kunjungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk kemudahan dalam pembayaran pajak.