Apakah Anda pernah mendengar tentang wajib pajak non efektif? Merupakan status non aktif sementara bagi Wajib Pajak itu sendiri. Status ini diciptakan untuk menjadi opsi ketika terjadi masalah dalam kegiatan bisnis atau sumber penghasilan Wajib Pajak. Ingin mengenal wajib pajak non efektif lebih dalam? Berikut ulasan selengkapnya dari AyoPajak.
Definisi Wajib Pajak Non Efektif
Seperti yang dijelaskan di atas, wajib pajak non efektif adalah status non aktif sementara untuk Wajib Pajak karena dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin serta kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Ketika berstatus “NE”, maka Wajib Pajak yang selama ini terkena pajak penghasilan tidak perlu lagi menjalankan kewajibannya dalam melapor SPT tahunan. Alasan utamanya adalah kewajiban lapor pajaknya telah hilang atau gugur.
Ketetapan Wajib Pajak yang berubah dengan status “NE” hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Penetapan ini juga hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pihak-pihak yang Bisa Menjadi Wajib Pajak Non Efektif
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak dapat dikecualikan dari pengawasan rutin KPP apabila:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif to api belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tahap Pengajuan Status Non Efektif
Jika Anda ingin mengajukan diri sebagai wajib pajak non efektif, ada beberapa tahap pengajuannya, yakni:
- Anda wajib mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagai tahap permohonan untuk menjadi wajib pajak non efektif.
- Formulir permohonan ini dapat dilakukan secara online dengan mengisinya di laman aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Selain itu bisa juga secara tertulis untuk pengisian formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP.
- Permohonan yang telah diajukan melalui aplikasi e-Registration sudah dianggap telah ditandatangani secara digital serta memiliki kekuatan hukum.
- Jangan lupa lampirkan dokumen sesuai persyaratan yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif.
- Batas waktu penyerahan dokumen sesuai persyaratan adalah 14 hari kerja. Jika lebih dari 14 kerja pihak KPP belum menerima dokumen tersebut, maka permohonan menjadi wajib pajak non efektif tidak dapat diajukan.
- Sebaliknya, jika dalam jangka waktu tersebut dokumen telah diserahkan, pihak KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat berbentuk elektronik.
- Untuk penetapan wajib pajak non efektif secara jabatan, DJP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan. Tahap ini dilakukan sebelum menetapkan keputusan terakhir untuk Wajib Pajak sebagai wajib pajak non efektif.
- Jika KPP telah menyetujui permohonan dan telah menetapkan Wajib Pajak sebagai wajib pajak non efektif, maka akan disampaikan informasi tersebut. Pusat informasi perpajakan DJP akan memberikan kode “NE” di dalam master file Wajib Pajak tersebut.
Semoga informasi mengenai wajib pajak non efektif ini bermanfaat untuk Anda. Jika ingin mengurus perpajakan dengan mudah, jangan ragu untuk menggunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.