Jika ingin memiliki rumah sendiri, maka Anda pasti akan menjumpai yang namanya PBB. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah salah satu bentuk pajak yang penting untuk diperhatikan oleh para wajib pajak. Hasil dari pajak ini nantinya akan bisa digunakan oleh negara untuk membangun banyak hal yang bisa membantu masyarakat secara luas. Sehingga penting sekali untuk selalu membayarnya tepat waktu. Untuk mengecek pajak ini, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Mari kita cari tahu cara cek Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah disini.
Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan
Berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Pajak ini sifatnya kebendaan, besarnya pajak terutang akan ditentukan dari keadaan objek pajak. Subjek atau pembayar pajak tidak akan menjadi faktor yang mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Objek PBB
Contoh untuk objek bumi dan bangunan adalah:
- Sawah.
- Ladang.
- Kebun.
- Tanah.
- Tambang
- Rumah tinggal.
- Bangunan usaha.
- Gedung bertingkat.
- Pusat perbelanjaan.
- Jalan tol.
Baca juga: Ikuti Cara Cek Pajak PBB Terbaru
Tidak Termasuk Objek PBB
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa objek yang tidak masuk dalam PBB ini. Ada syarat yang harus dimiliki sehingga bumi atau bangunan tidak menjadi objek PBB. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
- Objek pajak digunakan untuk kepentingan umum pada bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
- Objek pajak adalah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Mengecek PBB Melalui Situs Resmi Pajak
Anda bisa mengecek tagihan PBB lewat situs pajak daerah masing-masing. Contoh:
- DKI Jakarta (https://pajakonline.jakarta.go.id/)
- Bogor (aplikasi iPBB)
Namun belum semua wilayah di Indonesia menyediakan layanan pengecekan ini. Cek terlebih dahulu apakah daerah Anda menyediakan fitur ini.
Mengecek PBB Melalui e-Commerce
Ada beberapa aplikasi e-Commerce yang bisa membantu Anda mengecek pajak ini. Anda tinggal masuk ke aplikasi tersebut, memilih menu pajak/PBB online. Isi Nomor Objek Pajak (NOP), pilih tahun pembayaran. Maka akan muncul informasi mengenai tagihan PBB Anda.
Baca juga: 4 Cara Mengetahui NOP PBB yang Hilang
Mengecek PBB Melalui SMS
Pelayanan pengecekan PBB melalui SMS adalah layanan yang dibuat oleh pemerintah. Tidak perlu takut akan penipuan. Cara cek PBB menggunakan layanan SMS adalah dengan mengetik:
PBB<spasi>Nomor Objek Pajak<spasi>Tahun Pajak lalu kirim ke 081317872525.
Mengecek PBB Lewat ATM dan Internet Banking
Metode ini dapat dilakukan melalui ATM atau internet banking yang banknya telah bekerja sama dengan pemerintah. Seperti:
- BRI
- Bank DKI
- BCA
- Maybank
- Mandiri Syariah
- Mandiri
- BNI 46
Untuk caranya, adalah sebagai berikut:
- Masukkan kartu ATM dan PIN lalu pilih menu pembayaran.
- Pilih menu Pajak/Penerimaan Negara dan klik opsi PBB.
- Masukkan Nomor Objek Pajak yang kamu miliki dan tekan ‘benar’ jika nomornya sudah tepat.
- Masukkan Tahun Pajak SPPT PBB lalu klik ‘benar’.
- Konfirmasi pembayaran PBB dengan menekan “Ya”.
- Struk pembayaran akan keluar sebagai tanda kamu telah membayar.
Baca juga: Seluk Beluk Pajak Jual Beli Rumah
Nah itulah beberapa cara yang bisa membantu Anda dalam mengecek PBB. Dalam mempermudah urusan pajak Anda, gunakan e-Filing Pajak Online dari AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Lapor pajak tidak perlu repot lagi. Yuk kunjungi website kami sekarang juga.