Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 dengan Mudah

Apabila pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan/pemungutan, maka pemotong/pemungut harus membuat bukti pemotongan/pemungutan ini. Inilah yang akan disebut sebagai bukti potong. Bukti ini akan diberikan kepada pihak yang dipotong/dipungut. Dokumen ini sangat penting yang harus ada dalam pelaporan pajak. Salah satunya dalam PPh 23, yang merupakan pajak atas penghasilan melalui modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Lalu, seperti apakah cara membuat bukti potong PPh 23? 


Inilah Cara Membuat Bukti Potong PPh 23

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PPh 23 akan dikenakan untuk penghasilan atas modal penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, serta selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pada umumnya, penghasilan jenis ini akan memotong pajak dari subjek pembeli atau penerima jasa dan harus dilaporkan.

Pemotongan dan pemungutan memiliki penggunaan dan juga arti yang berbeda dalam hal perpajakan. Istilah pemotongan dipakai untuk pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26. Sedangkan, pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22. Istilah pemotongan/pemungutan dalam formulir atau dokumen bukti akan bergantung pada jenis pajak yang dipotong/dipungut.

Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, maka pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak. Lalu ada bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 untuk aplikasi perpajakan yang sudah diawasi oleh DJP ataupun DJP Online.

Bukti ini bisa menjadi dokumen yang dirujuk untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan. Bukti pemotongan/pemungutan bisa juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan atau pengecekan kebenaran pajak yang sudah dipotong/dipungut dan telah dibayarkan ke kas negara oleh pemberi kerja atau pihak pemotong/pemungut lain.


Baca juga: Cara Mengisi Laporan Pajak Tahunan


Tahapan Membuat Bukti Potong/e-Bupot

Untuk membuatnya, Anda bisa memanfaatkan fitur e-Bupot dari situs DJP Online. Langkah untuk melakukannya adalah:

1. Masuk ke akun DJP Online Anda lalu pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan.

2. Apabila belum, tambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profil.

3. Pilih layanan e-Bupot.

4. Anda akan diarahkan ke dashboard e-Bupot.

5. Pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong.

  • Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturan lalu pilih Penandatangan. Jangan lupa untuk tanda status aktif pada Wajib Pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan.

6. Klik Bukti Pemotongan di kanal paling atas.

7. Kemudian pilih Pasal 23 dan input bukti potong Pasal 23.

8. Isi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan, data penghasilan yang dipotong, dan identitas pemotong pajak.

9. Berilah tanda pernyataan yang disediakan sebelum dilakukan penyimpanan.

  • Untuk merekam bukti potong dalam jumlah banyak, manfaatkan fasilitas impor Excel. Unggah data bukti potong pada file Excel dalam format yang telah ditentukan Ditjen Pajak.

10. Dalam pencetakan bukti potong, Anda dapat memilih menu daftar BP Pasal 23.

11. Lalu klik Lihat pada bukti potong yang ingin dicetak. Anda juga bisa menyimpan bukti potong terlebih dahulu dalam format PDF.


Baca juga: Cara Pengisian e-SPT PPh 21


Itulah dia cara membuat bukti potong dengan muda di DJP Online. Nantikan fitur e-Bupot dari Ayo! Pajak yang bisa membantu Anda. Kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut.