Berapa Lama Batas Waktu Penyampaian SPT?

batas waktu penyampaian spt

 

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pada awal tahun. SPT Tahunan sudah harus segera dilaporkan pada awal tahun hingga menuju bulan Maret. Namun berapa lama batas waktu penyampaian SPT?

 

Bagi Anda yang memang baru ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka harus mengetahui informasi ini. Jangan sampai Anda telat melakukan pelaporan sehingga tidak melengkapi kewajiban sebagai Wajib Pajak yang baik. Tanpa perlu berlama-lama lagi, inilah ketentuan batas waktu dari penyampaian SPT.

 

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

 

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Perlu diketahui bahwa:

 

  1. Tahun Pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
  2. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan dikecualikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan berdasarkan SPT Tahunan PPh. 

 

Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Pribadi Mudah

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

 

Untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Perlu diketahui bahwa:

 

  1. Tahun Pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
  2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan berdasarkan SPT Tahunan PPh. 

 

Baca juga: Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan

Batas Waktu Penyampaian SPT Masa

 

Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak SPT Masa adalah:

 

Jenis Pajak

Batas Pembayaran

(Paling Lambat …)

Batas Pelaporan

(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)

Undang Undang di bidang Perpajakan

PPh pasal 4(2) setor sendiri

tgl 15 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 4(2) pemotongan

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 15 setor sendiri

tgl 15 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 15 pemotongan

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 21

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 23/26

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 25

tgl 15 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)

saat penyelesaian dokumen PIB

 

PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC

1 hari kerja berikutnya

hari kerja terakhir minggu berikutnya

PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan

hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang

14 hari setelah masa pajak berakhir

PPh pasal 22 migas

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPN & PPnBM

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

PPN atas kegiatan membangun sendiri

tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak

akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan

tgl 7 bulan berikutnya

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN

 

PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan

tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.

20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

 

Baca juga: Apa Sanksi Telat Bayar Pajak?

 

Jadi itulah batas waktu penyampaian SPT Tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika Anda masih sering lupa untuk melakukan laporan SPT Tahunan, Ayo!Pajak hadir untuk membantu Anda sebagai PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Layanan e-Filing dapat Anda maksimalkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan cepat dan mudah. Hubungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

Sumber:

 

https://www.pajak.go.id/id/batas-waktu-pembayaran-penyetoran-dan-pelaporan-pajakÂ