Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta yang Perlu Anda Ketahui

cek pajak kendaraan online Jakarta

Membayar pajak kendaraan adalah hal wajib yang harus dilakukan setiap orang yang memiliki kendaraan. Baik mobil maupun motor di berbagai wilayah, termasuk Jakarta. Kini, cara cek pajak kendaraan online Jakarta dapat dilakukan dengan mudah dengan berbagai cara yang bisa Anda lakukan. Untuk informasi lebih lanjut, mari baca artikel ini.

 

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Jakarta

Di era digital ini, mencari informasi menjadi lebih mudah. Salah satunya, Anda bisa memanfaatkannya untuk cek pajak kendaran bermotor secara online. Berikut ini adalah 4 cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.

1. Cek Melalui Website

Cara cek pajak kendaraan online yang pertama adalah melalui website resmi dari Samsat Pemerintah Provinisi DKI Jakarta. Memasuki era digital, pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mulai mengembangkan layanan berbasis website terpadu. Website tersebut dikelola oleh tim aplikasi dari Samsat PKB-BBNKB Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.

Di sini, Anda yang memiliki kendaraan dengan plat nomor “B” dapat mengecek berapa besaran pembayaran pajak yang harus dilakukan. Caranya pun sangat mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ melalui browser di PC maupun smartphone Anda.Pastikan perangkat Anda sudah terhubung dengan jaringan internet.
  2. Lalu, masukkan nomor identitas Anda yang tertera pada KTP (NIK) dan juga nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
  3. Setelah memasukkan kedua nomor dengan benar, lanjutkan dengan klik tombol atau kolom “Proses.”
  4. Tunggulah beberapa saat hingga muncul detail informasi berapa besaran pembayaran pajak kendaraan yang harus Anda lakukan pada layar.

 

2. Cek dengan Layanan SMS

Bila Anda tidak memiliki perangkat komputer yang memadai atau tidak memiliki akses internet yang stabil, tidak perlu khawatir. Mengecek pajak kendaraan online provinsi DKI Jakarta juga bisa dilakukan dengan layanan pesan pendek atau SMS. Mudahnya lagi, layanan SMS ini dapat dilakukan oleh semua operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Untuk pengecekan pajak kendaraannya pun sangat mudah dilakukan. Anda hanya perlu ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan Anda. Lalu, kirimkan SMS ke nomor 8893. Sebagai contohnya: INFO RANMOR B1234CD.

Tunggulah beberapa saat sampai Anda mendapatkan balasan SMS dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Informasi yang muncul biasanya berkaitan dengan merek kendaraan, tipe kendaraan, warna kendaraan asli, masa berlaku STNK kendaraan, sampai masa jatuh tempo dari perpanjangan STNK kendaraan Anda.

 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online

3. Menggunakan Kode USSD

Tidak hanya melalui SMS saja, cara cek pajak kendaraan online Jakarta dapat dilakukan melalui layanan kode USSD atau unstructures supplementary service data. Cukup menekan *368*1# pada ponsel Anda. Untuk lebih mudahnya, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Ketika *368*1# pada ponsel Anda.
  2. Tunggulah beberapa saat hingga ada balasan. Balasan ini akan menampilkan menu informasi berkaitan dengan pajak kendaraan. Kemudian, pilih “2” Info Pajak Ranmor.
  3. Masukkan nomor kendaraan Anda secara lengkap tanpa spasi. Pada saat pengisian ini, pastikan nomor kendaraan sudah benar agar proses pengecekan menjadi lancar.
  4. Bila sudah benar, klik OK/kirim. Anda akan melihat informasi balasan yang berisi tentang detail kendaraan beserta besaran pajak yang harus Anda bayarkan.

 

4. Cek Melalui Aplikasi

Selain cara di atas, cara mengecek pajak kendaraan online Jakarta pun dapat dilakukan melalui layanan aplikasi. Aplikasi ini adalah CekRanmor dan Pajak DKI yang bisa Anda unduh secara gratis. Setelah install aplikasi tersebut di smartphone, lakukan registrasi terlebih dahulu. Masukkan nomor NIK yang tertera pada KTP dan nomor polisi kendaraan Anda yang masih berlaku. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi mengenai besaran pajak yang harus Anda bayarkan.

Tak hanya itu saja, aplikasi lainnya yang dapat digunakan untuk cara cek kendaraan online Jakarta adalah Samsat Online Nasional atau biasa disebut e-Samsat. Di sini, Anda juga bisa membayar pajak kendaraan yang menunggak.

 

Keuntungan Cek Pajak Kendaraan Online di Jakarta

Menggunakan layanan digital yang ada dalam cek pajak kendaraan online Jakarta memang banyak keuntungan bagi masyarakat. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Lebih efisien dan praktis karena masyarakat tidak perlu mendatangi kantor layanan Samsat terdekat untuk mengecek nomor kendaraan yang dikenai pajak. Lebih hemat waktu dan biaya.
  • Ikut serta menerapkan protokol kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah, yakni mengurangi kegiatan yang ada di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
  • Meningkatkan mutu layanan bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam pelayanan publik di bidang pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat.

 

Itu dia beberapa cara cek pajak kendaraan online Jakarta yang bisa Anda coba. Jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan Anda sebelum masa jatuh tempo. Untuk panduan dan informasi lebih lanjut mengenai pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

3 Cara Bayar Pajak Mobil Online

cara bayar pajak mobil online

Selain mengetahui cara bayar pajak penghasilan saja, Anda juga perlu tahu cara bayar pajak mobil online. Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban Wajib Pajak yang memiliki kendaraan seperti mobil dan motor. Di era digital, Wajib Pajak semakin dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan. Berikut tiga cara bayar pajak mobil online yang bisa Anda lakukan dengan mudah, aman, dan nyaman.

 

Lewat aplikasi samsat online nasional

Cara bayar pajak mobil online yang pertama adalah melalui layanan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS). Untuk bisa menggunakan layanan ini, pastikan smartphone Anda mendukung dan tersambung dengan jaringan internet. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Install aplikasi SAMOLNAS di smartphone Anda.
  2. Lanjutkan dengan pendaftaran.
  3. Isi semua data yang diminta pada kolom tertentu. Mulai dari NIK, nomor polisi mobil Anda, dan lima digit nomor terakhir rangka mobil Anda. Jika sudah, klik “Lanjutkan.”
  4. Jika data sudah benar, akan muncul data tentang mobil Anda dan pajak yang harus dibayarkan. Bila tidak muncul, mungkin ada kesalahan saat memasukkan nomor dan Anda perlu memasukkan data kembali.
  5. Setelah berhasil, akan muncul info pembayaran. Untuk kode pembayaran ini biasanya hanya berlaku dua jam saja. Bila melewati masa tersebut, Anda harus melakukannya lagi dari awal.
  6. Lakukan pembayaran sebelum tenggat waktu dua jam lewat bank atau outlet lainnya. Anda akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp5.000,-.
  7. Selanjutnya, tunggu sampai mendapatkan e-Pengesahan STNK dan e-TBPKP yang berlaku selama 30 hari mendatang.

 

TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan langsung ke alamat yang tertera di STNK. Namun, bila Anda ingin mengambil sendiri di kantor Samsat terdekat, cukup datang ke bagian Samsat Online dengan membawa bukti berupa:

  • BPKB asli atau Surat Keterangan dari pihak leasing bila BPKB Anda masih ditahan pihak leasing.
  • STNK asli dan 1 lembar fotokopinya.
  • KTP asli dan 1 lembar fotokopinya.
  • e-TBPKP dan e-STNK.

 

 

Baca juga: Cara Lapor Pajak Pribadi Online

 

 

Lewat minimarket

Cara bayar pajak mobil online yang kedua adalah melalui minimarket. Di Indonesia, ada dua minimarket besar yang bisa Anda tuju untuk membayar pajak kendaraan bermotor, yakni Indomaret dan Alfamart.

  • Indomaret

Indomaret memiliki layar monitor sendiri untuk pembayaran online, termasuk pajak kendaraan. Ketik aplikasi Samsat dan minta kasir untuk proses selanjutnya. Kasir akan menanyakan data diri seperti nomor kendaraan, KTP, nomor mesin kendaraan, dan nomor telepon Anda. 

Setelah melalui pemeriksaan, akan muncul nominal pajak yang harus dibayar melalui kasir. Nantinya akan muncul bukti QR code sebagai bukti pembayaran. Lalu, pengesahan STNK dapat dilakukan di polsek. Jika masih belum jadi, Anda bisa membawa bukti tersebut apabila sewaktu-waktu ada razia kendaraan bermotor. 

  • Alfamart

Berikutnya adalah melalui Alfamart yang lebih mudah. Anda cukup datang saja ke Alfamart terdekat dengan membawa bukti berupa STNK mobil Anda kepada kasir. Lalu, kasir akan mencocokkannya dengan data yang ada pada STNK. Kemudian, akan muncul nominal pajak yang akan dibayarkan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan struk bukti pembayaran.

 

 

Baca juga: Apa Sanksi Telat Bayar Pajak?

 

 

Lewat ATM dan bank

Anda juga bisa membayarnya melalui ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • ATM Mandiri
  1. Masukkan kartu ATM pada mesin, lalu pilih bahasa Indonesia.
  2. Masukkan PIN ATM lalu pilih menu “Bayar/Beli.”
  3. Pilih Multipayment di halaman terakhir.
  4. Ketik Kode Perusahaan 60110 (Samsat Online Nasional), tekan “Benar.”
  5. Isi Nomor Bayar, kemudian tekan “Benar.”
  6. Konfirmasi data nasabah
  7. Pilih nomor 1 sesuai tagihan yang akan dibayar, kemudian tekan “Ya.”
  8. Setelah muncul konfirmasi pembayaran, tekan “Ya.”
  9. Simpan bukti pembayaran.
  • ATM BNI
  1. Masukkan kartu ATM pada mesin, lalu masukkan PIN Anda.
  2. Pilih menu “Lain,” lalu pilih menu “Pembayaran.”
  3. Pilih menu “Pajak/Penerimaan Negara,” lalu pilih “e-Samsat.”
  4. Ketik kode institusi Samsat Online Nasional 1500 dan kode pembayaran yang telah didapatkan. 
  5. Setelah tagihan muncul dan sesuai, Anda dapat melakukan pembayaran.
  6. Simpan bukti transaksi Anda.
  • ATM BRI
  1. Masukkan Kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu “Lainnya,” lalu pilih “Pembayaran/Pembelian” dan “e-Samsat.”
  3. Pilih kode provinsi sesuai domisili kendaraan Anda.
  4. Masukkan kode wilayah.
  5. Masukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (cukup masukkan nomor polisi dan huruf di belakang nomor polisi).
  6. Konversikan huruf di belakang nomor polisi, kemudian pilih “Lanjutkan.”
  7. Input nomor polisi dan digit angka (hasil konversi huruf di belakang nomor polisi), kemudian pilih “Benar.”
  8. Lakukan verifikasi data dan pilih “Ya”.
  9. Pilih jenis rekening “Rekening Tabungan.”
  10. Simpan struk sebagai bukti pembayaran.

 

Itulah cara bayar pajak mobil online dengan mudah. Semoga bermanfaat dan bila Anda ingin mendapatkan informasi tentang pajak atau bantuan untuk mengurus perpajakan pribadi atau badan, gunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

3 Syarat Membuat NPWP Karyawan Online

syarat membuat NPWP karyawan online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan instrumen pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang bekerja pada perusahaan dan terhitung sebagai Wajib Pajak. Membuat NPWP kini semakin mudah bagi karyawan karena dapat dilakukan secara online. Lantas, apa saja syarat membuat NPWP karyawan online ini? Berikut di syarat lengkapnya dan cara mudah untuk membuat NPWP.

 

Siapkan identitas dan data diri Anda

Identitas diri menjadi dokumen dan syarat membuat NPWP karyawan online yang paling penting. Usahakan kartu identitas yang digunakan ini dalam kondisi baik dan masih aktif atau dalam masa berlaku. Di sini, untuk melakukan pendaftaran dan pembuatan NPWP online, Anda harus menyediakan hasil pemindaian atau scan salah kartu identitas yang bisa dipilih antara:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia,
  • Scan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing yang berdomisili di Indonesia.

 

Surat keterangan kerja dari perusahaan

Syarat berikutnya adalah mengunggah scan atau hasil pemindaian surat keterangan kerja dari perusahaan. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan tempat di mana seorang Wajib Pajak menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai karyawan. Selain itu, adanya surat keterangan kerja sebagai syarat membuat NPWP karyawan online menjadi bukti bahwa Wajib Pajak aktif bekerja sebagai karyawan resmi. 

 

 

Baca juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

 

 

Formulir pendaftaran NPWP

Setelah semua berkas dokumen dan identitas di atas sudah Anda lengkapi dalam format scan, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP. Bila pendaftaran dilakukan secara langsung, Anda perlu mendatangi kantor pajak dan mendapatkan dokumen kertas untuk mengisinya.

Begitu juga dengan proses pembuatan NPWP secara online. Namun, Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran secara langsung pada website yang ada. Bila Anda masih kurang jelas atau bingung mengenai pengisian formulir, Anda dapat bertanya pada petugas pajak yang ada di Kantor Pelayanan Pajak lewat media sosial atau panggilan telepon.

 

Email yang masih aktif

Kemudian dan yang tidak kalah penting, pastikan email yang Anda gunakan untuk membuat NPWP karyawan online ini merupakan email aktif. Sebab, semua informasi seperti konfirmasi kata sandi serta hal lainnya yang berkaitan dengan pengisian formulir akan dikirimkan melalui email tersebut.

Jadi, pastikan email masih aktif dan sering Anda gunakan. Selain itu, email yang digunakan pun harus email Anda sendiri, bukan milik orang lain atau diwakilkan. Tipsnya, usahakan agar email tersebut mudah diingat, begitu pula dengan password-nya. Jangan sampai password itu diketahui oleh orang lain. Tujuannya tentu saja untuk menghindarkan Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

 

Baca juga: Cara Menghitung BPHTB

 

 

Langkah membuat NPWP karyawan online

Pendaftaran NPWP online untuk karyawan memang mudah dilakukan, kapan saja dan di mana saja. Akan tetapi, bila Anda masih ragu, Anda bisa membuatnya secara online dengan pendampingan dari petugas pajak di mana Anda berada supaya mendapatkan panduan lengkapnya. Berikut beberapa langkah mudah dalam proses pembuatan NPWP karyawan secara online:

  1. Bukalah situs NPWP online pajak di https://ereg.pajak.go.id
  2. Tunggulah beberapa saat hingga muncul kolom tampilan login pada NPWP online. Lalu, lanjutkan pada kolom “Daftar.”
  3. Masukkan email yang sudah Anda siapkan tadi untuk mengisi kolom kode keamanan atau muncul captcha. Klik “Daftar” dan cek email yang digunakan tadi pada bagian kotak masuk atau spam untuk mengisi link yang dikirimkan.
  4. Isi form pendaftaran Wajib Pajak untuk karyawan. Untuk itu, lakukan login pada akun yang dibuat. Lalu, isilah seluruh data yang ada. Untuk kolom kategori, pilihlah Wajib Pajak dan pilih “Orang Pribadi.”
  5. Bila belum menikah, pilih opsi “Pusat.” Sedangkan bagi Anda yang telah menikah dan ingin membuat cabang NPWP bersama suami, pilih “Cabang.”
  6. Teliti kembali apakah kolom sudah terisi dengan benar sampai selesai. Jika sudah benar, klik “Selesai” dan akan muncul tampilan dashboard. Lanjutkan dengan klik “Minta Token.”
  7. Periksa kembali email untuk mengecek apakah token sudah terkirim atau belum. Kemudian, buka lagi halaman dashboard dan klik “Kirim Permohonan” dan isilah token. Klik “Kirim.”
  8. Tunggulah beberapa saat sampai muncul notifikasi sukses. Jika muncul notifikasi tersebut, itu artinya syarat membuat NPWP karyawan online Anda sudah lengkap dan kartu NPWP pun akan segera dikirimkan ke alamat Anda.

 

 

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan

 

 

Bagaimana? Ternyata syarat membuat NPWP karyawan online cukup mudah, bukan? Anda bisa mendapatkan informasi lainnya tentang pajak atau menerima panduan dalam urusan perpajakan dengan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Yuk, segera bayar pajak Anda sebelum jatuh tempo!

Lupa Password DJP Online? Lakukan Cara Ini!

lupa password DJP online

Apa jadinya kalau kita tiba-tiba lupa password DJP online saat akan melaporkan SPT online? Membayar pajak tahunan biasanya dilakukan pada bulan Februari hingga Maret untuk pajak perorangan. Biasanya, untuk mengisi SPT secara online, kita harus masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id

Karena hanya dilakukan setahun sekali, tak heran mengapa banyak yang lupa password DJP online. Kalau sudah begini, pasti jadi ribet, kan? Apalagi kalau tidak membayar pajak tepat waktu, Anda akan dikenakan denda sementara proses pembayaran denda keterlambatan pajak pun cukup rumit. Eits, jangan panik dulu! Kalau lupa password DJP online, Anda bisa segera lakukan cara ini. 

Lupa password DJP online saat lapor SPT pajak

Sebelum melaporkan SPT pajak, kita harus masuk ke situs resmi DJP online dulu. Setelah masuk ke dalam situs ini, tinggal masukkan email yang terdaftar dan password-nya. Tentunya akan sangat memudahkan Anda bila password DJP online sama dengan password email. Namun, cara ini malah cukup berbahaya karena riskan terhadap pembobolan data. Nah, beda cerita kalau password DJP online Anda berbeda dengan password email. 

Kalau sudah lupa begini, jangan coba-coba memasukkan password yang lain. Bisa-bisa akun Anda kena suspend karena sistem menyangka akun DJP online Anda sedang di-hack orang lain. Anda hanya perlu mengikuti petunjuk permintaan ubah kata sandi pada laman resminya. Setelah itu, Anda tinggal mengikuti langkah-langkahnya. Jangan lupa mengecek email yang terdaftar untuk aktivasi password baru.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Reset password DJP online

Jika masih lupa password DJP online, sebaiknya lakukan reset password saja. Langkah ini lebih aman bila dibandingkan Anda mencoba-coba memasukkan password lain yang belum tentu benar. Untuk reset password DJP online, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

1. Masuk ke halaman login resmi DJP online di djponline.pajak.go.id 

2. Kalau lupa password DJP online, langsung klik menu “Lupa Kata Sandi” dan isi kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

3. Klik “Submit” untuk mengajukan penggantian password.

4. Nantinya akan muncul pesan yang bertuliskan “request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda.” Jika sudah, Anda bisa melanjutkannya dengan klik “OK.”

5. Langkah berikutnya, buka inbox email Anda yang terdaftar di DJP online dan klik link “reset password.”

6. Ganti password dari sistem dengan password baru yang sudah Anda siapkan.

Setelah proses penggantian password selesai dilakukan, Anda bisa kembali ke DJP online untuk menggunakan password baru yang Anda buat. Sebaiknya, gunakan password yang mudah diingat atau catat password di password manager.

Baca juga: Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik  

Bagaimana jika lupa kode EFIN?

Selain lupa password DJP online, banyak orang yang tidak hafal dan lupa menyimpan kode EFIN. Jika hal ini menimpa Anda, segera hubungi Kring Pajak dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri Anda. Selain itu, Anda juga bisa mendatangi KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN.

Untuk mengajukan EFIN, ada data-data yang harus Anda siapkan sebelum menghubungi Kring Pajak atau ke KPP setempat. Data-datanya meliputi:

1. Nama Wajib Pajak

2. NPWP

3. Alamat yang terdaftar saat registrasi Nomor EFIN

4. Alamat email dan nomor handphone yang terdaftar

5. Tahun pajak SPT terakhir. Anda juga harus memberikan data-data tersebut ke petugas Kring Pajak.

  • Bila data yang diberikan cocok dengan sistem DJP, Anda akan mendapatkan email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN. 
  • Email yang diberikan berupa PDF dengan proteksi kata sandi yang tercantum pada email yang sama.

6. Anda bisa menyambangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang sesuai dengan domisili Anda. Hal ini juga berlaku untuk Wajib Pajak Badan dan bendahara yang lupa akan EFIN.

Anda juga dapat mengubah email untuk menerima kata sandi baru, dengan memilih “YA” pada pilihan “Lupa Email?” Jika Anda mengubah email , maka kata sandi nantinya akan dikirimkan ke email yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda.

Baca juga: Cara Membuat e-Billing

Setelah mendapatkan kode EFIN dan juga password baru, sebaiknya simpan di tempat yang aman. Meskipun hanya digunakan setahun sekali, keduanya penting untuk menunjang kelancaran pelaporan pajak tahunan. Supaya lebih mudah melakukan pelaporan SPT tahunan, sebaiknya lakukan secara online dengan bantuan aplikasi pajak online seperti Ayo! Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJPAnda tinggal mengikuti panduan mudah dari aplikasi untuk melapor pajak secara online. Lapor pajak semakin mudah. Yuk, jadi warga negara baik dengan taat pajak! 

Ketahui Cara Membuat NPWP Secara Online

cara membuat NPWP secara online

Setiap tahunnya, semakin banyak orang yang mencari tahu cara membuat NPWP secara online agar tidak perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan ke setiap Wajib Pajak untuk proses administrasi perpajakan. 

NPWP ini digunakan sebagai identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Fungsi NPWP selain untuk urusan perpajakan, NPWP juga digunakan untuk salah salah satu syarat administrasi perbankan dan syarat melamar ke perusahaan.

Itulah beberapa alasan untuk membuat NPWP. Sekarang, Anda bisa membuat NPWP online, jadi lebih cepat dan tentunya bisa membantu memutus rantai penyebaran COVID-19. Mau tahu cara membuat NPWP secara online? Berikut penjelasan selengkapnya

Baca juga: Syarat Membuat NPWP Pribadi

Siapkan berkas-berkas yang diperlukan

Sebelum mendaftar NPWP online, ada baiknya Anda mempersiapkan kelengkapan berkas-berkas berikut ini. Hal ini perlu dilakukan agar proses pembuatan NPWP online tidak mengalami kendala dan bisa segera diselesaikan. 

Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha)

Bagi Wajib Pajak yang tidak bekerja sebagai wirausahawan dan tidak melakukan pekerjaan bebas (freelance), maka Anda siapkan:

  • KTP atau SIM yang masih berlaku (Warga Negara Indonesia/WNI) beserta fotokopi
  • Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku (Warga Negara Asing/WNA) beserta fotokopi

Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan

Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas pun membutuhkan NPWP untuk keperluan bayar pajak usaha dagang. Berikut ini adalah daftar dokumen syarat membuat NPWP yang perlu disiapkan:

  • KTP atau SIM yang masih berlaku (WNI) beserta fotokopi
  • Paspor dan KITAS atau KITAP (WNA) beserta fotokopi
  • Fotokopi dokumen surat izin kegiatan usaha resmi atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau lembar bukti pembayaran listrik (Wirausahawan)
  • Fotokopi surat keterangan pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pekerja bebas)
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta)

Wanita yang sudah menikah tetap dapat memiliki NPWP pribadi. Dokumen syarat membuat NPWP bagi wanita yang pisah harta dari suami adalah:

  • KTP atau SIM yang masih berlaku (WNI) beserta fotokopi
  • Paspor dan KITAS atau KITAP (WNA) beserta fotokopi
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Kartu Keluarga beserta fotokopi
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat keterangan yang bertuliskan pernyataan keinginan untuk memisahkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dari perpajakan suami

Baca juga: Syarat dan Jumlah Tanggungan NPWP

Cara Membuat NPWP Online

Proses pembuatan NPWP online sebenarnya mudah dan cepat, berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti secara saksama:

1. Buat akun di Ereg Pajak

Bila belum memiliki akun, sebaiknya langsung buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login, lalu pilih menu sistem e-registration. Registrasikan diri dengan mengisi formulir Ereg Pajak dan masukkan alamat e-mail yang aktif untuk melanjutkan aktivasi akunnya. 

Tinggal ikuti saja langkah-langkah yang tertera. Setelah mengisi, pilih status “Pusat” jika Anda mengajukan Wajib Pajak pribadi bagi yang masih lajang atau Wajib Pajak Badan bagi yang hanya memiliki satu usaha saja. Namun, jika Wajib Pajak merupakan istri yang memisahkan NPWP dari suami, maka pilih “Cabang” dan wajib mencantumkan NPWP suami.

2. Lengkapi dokumen sebagai persyaratan

Untuk melanjutkan proses pengajuan NPWP, Wajib Pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya, Wajib Pajak untuk pribadi menyediakan berkas yang sudah dijelaskan di atas, begitu juga untuk yang menjalankan usaha. Lengkapi semuanya agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar.

3. Kirim berkas elektronik

Usai melengkapi formulir dan pengisian data diri selesai, klik tombol “Token” atau kode rahasia yang ada pada dashboard-nya. Setelah itu, baru cek email yang Anda berikan untuk email registrasi. Kalau dalam satu menit belum dikirim, tinggal tekan lagi tombol “Token” agar kodenya dikirim kembali. Salin token di email, lalu masuk kembali ke menu dashboard. Klik “kirim” dan paste kodenya di kolom “Token,” kemudian klik “Kirim Permohonan.”

Setelah disetujui, Anda akan menerima email yang menyatakan status pembuatan NPWP. Kartu NPWP ini akan dikirim ke alamat yang terdaftar. Kalau dalam periode tertentu kartu NPWP belum dikirimkan, bisa saja dokumen-dokumennya belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Jika dokumen sudah lengkap dan sah namun kartu NPWP belum kunjung sampai, coba hubungi KPP tempat Anda terdaftar. 

Anda juga bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pendaftaran NPWP. Anda bisa mengambil formulir NPWP di KPP. Isi formulirnya di rumah dan sertakan berkas-berkas yang diperlukan, lalu kirim melalui pos atau jasa kurir. Jangan lupa simpan bukti pengiriman agar bisa bertanya bila kartu NPWP belum juga sampai. 

Baca juga: Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Itulah cara membuat NPWP secara online yang bisa diikuti. Membuat NPWP merupakan langkah penting agar urusan perpajakan juga administrasi lainnya berjalan lancar. Untuk konsultasi pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Perlu bantuan melapor dan membayar pajak SPT Tahunan? Anda bisa menggunakan layanan e-Filing dan e-Billing AyoPajak. Yuk, jadi warga Indonesia yang taat pajak.

Banner e-Filing

Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja

syarat membuat NPWP untuk melamar kerja

Syarat membuat npwp untuk melamar kerja

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia. Tak hanya untuk urusan perpajakan saja, tetapi NPWP juga berfungsi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Selain itu, jika ingin melamar pekerjaan, kepemilikan NPWP menjadi salah satu syarat dari perusahaan yang harus dipenuhi.

 

Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja pun cukup mudah karena semua orang yang sudah memiliki KTP, baik yang sudah bekerja maupun belum, bisa membuat NPWP. Memiliki NPWP meski belum bekerja tidak berarti Anda harus langsung membayar pajak. Namun, kewajiban ini akan berlaku sewaktu-waktu ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

 

Kali ini, kita akan membahas syarat membuat NPWP untuk melamar kerja. Jika Anda tengah mencari pekerjaan atau sedang dalam proses rekrutmen karyawan baru, Anda wajib mengetahui syarat dan proses lengkap dalam pembuatan NPWP. Berikut penjelasan selengkapnya.

 

 

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor pajak , ataupun langsung atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Jika NPWP dibuat bagi Anda yang belum bekerja, maka syarat membuat NPWP untuk melamar kerja yang harus dipenuhi adalah surat keterangan dari Balai Desa atau Kantor Kelurahan. Dokumen ini berlaku untuk Anda yang langsung mendaftar langsung ke KPP.

 

Selain surat keterangan dari Kelurahan atau Balai Desa setempat, berkas yang harus dibawa adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika membuat NPWP menjadi salah satu syarat dari perusahaan tempat bekerja, Anda bisa meminta surat dari HRD sebagai tanda bahwa Anda telah bekerja dan NPWP menjadi salah satu persyaratan perusahaan. Semua prosesnya dilakukan secara gratis dan cepat. Pastikan semua berkasnya lengkap agar pembuatan NPWP berjalan lancar.

 

 

Baca juga: Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

 

 

Ambil antrian lewat sistem online

Setiap harinya, ada banyak orang yang datang ke KPP untuk membuat NPWP dan mengurus perpajakan. Jadi, jangan heran kalau antriannya akan sangat panjang. Sebaiknya, jika Anda ingin langsung mendaftarkan diri untuk pembuatan NPWP secara langsung di KPP, datang lebih pagi. Namun tenang saja, sekarang Anda juga bisa mengantre di KPP lewat sistem online.

 

Caranya, masuk ke dalam situs resmi di www.pajak.go.id dan pilih menu e-Registration. Klik “Daftar,” lalu isi kolom-kolom kosong dengan data diri Anda pada formulir npwp online ini, mulai dari nama, alamat sesuai domisili, hingga email. Jika sudah, tinggal klik “Save.” Setelah itu, baru aktivasi akun dengan membuka email dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan langkah selanjutnya.

 

Jika belum memiliki pekerjaan, pada saat mengisi data pekerjaan , isi statusnya sebagai pekerja lepas atau wirausaha pada kolom pekerjaan. Dan jika memiliki pekerjaan, isi sesuai dengan bentuk pekerjaan Anda, entah itu sebagai pegawai swasta atau bentuk pekerjaan lainnya. Setelahnya, tinggal tunggu saja sampai ada notifikasi yang menyampaikan apakah pengajuan NPWP disetujui atau ditolak lewat email. Dari email ini, Anda bisa mengecek di mana KPP yang akan mengeluarkan NPWP. Umumnya, NPWP dikeluarkan oleh KPP yang berdomisili sesuai dengan tempat tinggal Anda di KTP.

 

Bila pengajuan disetujui, maka Anda akan mendapatkan notifikasinya di email. Notifikasi ini tinggal Anda cetak lalu diserahkan ke KPP untuk melanjutkan dengan proses pencetakan kartu NPWP. Kalau Anda mendaftar melalui online, biasanya kartu NPWP akan dikirim dalam 3-7 hari kerja ke alamat Anda.

 

 

Baca juga: Syarat Membuat NPWP Pribadi

 

 

Walaupun masih berstatus job seeker, tidak ada ruginya untuk memiliki NPWP sekarang. Ternyata, NPWP ini tidak hanya dijadikan kartu identitas perpajakan, NPWP juga memiliki banyak manfaat bagi para pelamar kerja. Selain jadi pemenuhan syarat perusahaan, NPWP memiliki banyak fungsi.

 

Pertama, NPWP menjadi pelengkap administrasi melamar pekerjaan nantinya. Lalu, NPWP juga mempermudah Anda membuat visa jika ingin berkunjung ke luar negeri. NPWP juga menjadi salah satu persyaratan untuk membuka rekening bank. Tak hanya untuk syarat membuka ATM saja. NPWP juga membantu Anda saat mengajukan kredit bank untuk kartu kredit atau KPR rumah. Jika Anda ingin membuka usaha sendiri, NPWP juga dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang harus dibuat untuk usaha kecil hingga besar.

 

Itulah syarat membuat NPWP untuk melamar kerja yang bisa Anda siapkan sedini mungkin. Alangkah baiknya pembuatan NPWP dilakukan secara online karena lebih cepat dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, pembuatan NPWP online cocok untuk Anda yang sibuk dengan waktu sedikit agar bisa tetap mendapatkan NPWP di tengah-tengah kesibukan. Untuk urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Ayopajak! yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Kartu NPWP Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

seorang pria panik karena kartu npwp hilang

Kartu NPWP hilang pastinya membuat siapa saja jadi panik. Sudah dicari di setiap ruang, namun kartu yang menyimpan identitas perpajakan ini tetap tak ditemukan. Apalagi bila kehilangan kartu NPWP saat mendekati waktu pelaporan pajak tahunan, di mana kartu NPWP sangat dibutuhkan. Selain urusan perpajakan, kartu NPWP juga wajib dimiliki sebagai satu syarat administrasi perbankan dan banyak lagi. 

 

Lalu, apa ada cara mengurus kartu NPWP yang hilang? Tentu saja ada cara menyelesaikan masalah ini. Cara ini juga bisa dilakukan bagi Wajib Pajak yang kartu NPWP-nya rusak. Mari kita bahas cara mengurus kartu NPWP hilang atau rusak selengkapnya berikut ini!

 

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Sebelum mengajukan penggantian NPWP hilang, kita harus membawa dokumen-dokumen penting. Anda harus melapor kehilangan kartu NPWP ke kantor polisi untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian. Anda cukup membawa fotokopi surat kehilangannya saja. 

Setelah membawa fotokopi surat kehilangan, Anda juga harus membawa fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif. Akan lebih baik lagi jika Anda memiliki fotokopi kartu NPWP. Setelah dokumen-dokumen ini disiapkan, per 1 Januari 2020 Anda harus membawa materai Rp 10.000 untuk pengesahan formulir pengajuan kartu NPWP hilang.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Berkerja 

Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen ini, Anda bisa mengurus kartu NPWP hilang di KPP setempat, tak perlu di KPP tempat Anda membuat kartu NPWP. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

1. Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP

Formulir ini hanya bisa didapat di KPP. Tinggal isi saja sesuai dengan keterangan yang diminta. Di akhir formulir, tempel materai senilai Rp10.000 dan tanda tangan di atasnya.

2. Ambilah nomor antrian

Setelah mengisi formulir, ambilah nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan tunggu sampai nama Anda dipanggil.

3. Lakukan Pengecekan Kembali

Sebelum menyerahkan Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP, Pastikan identitas Anda sesuai dengan KTP. Jika salah cetak, Anda harus mengulang lagi proses pencetakan ulang yang tentunya memakan waktu banyak. Jadi, perhatikan lagi segala informasinya, mulai dari nama panjang, alamat rumah, sampai ke tempat tanggal lahir. 

Semua proses ini tidak memakan biaya, jadi Anda tak perlu membayar siapa pun. Prosesnya juga termasuk cepat, tidak akan memakan waktu seharian. Sebagai tips, saat ingin mengurus kartu NPWP hilang, sebaiknya Anda datang lebih pagi. Semakin pagi datangnya, semakin cepat mendapat nomor antre. Namin, jangan lupa untuk memastikan kelengkapan semua dokumen, ya!

Baca juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak

Cara mengurus kartu NPWP hilang secara online

Jika Anda tidak bisa bepergian seperti saat di tengah pandemi, Anda juga bisa mengurus kartu NPWP hilang secara online. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur untuk melakukan cetak NPWP elektronik. Disebut elektronik karena nantinya NPWP dikirim lewat email wajib pajak yang mengajukan permohonan.

Lalu, apakah syarat pengajuan NPWP elektronik berbeda? Jawabannya, ya. Wajib Pajak harus sudah memiliki akun DJP Online. Wajib Pajak juga harus sudah memiliki kode EFIN yang merupakan salah satu tahapan wajib dalam pendaftaran di sistem DJP online. Kalau belum ada kode EFIN, Anda bisa mendaftar akun DJP online dengan meminta EFIN kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Jika sudah bisa login, Anda bisa menuju ke Registrasi Data Wajib Pajak dan mulai proses pembuatan NPWP dengan cara mengisi data yang diperlukan. Nantinya, Wajib Pajak akan mendapat surat keterangan terdaftar sementara. Lalu, klik “Daftar” dan formulir registrasi Wajib Pajak akan terkirim secara online ke KPP tempat Anda terdaftar.

Setelah formulir sudah diisi, Anda harus mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Keterangan Terdaftar Sementar. Tanda tangani formulir lampirkan berkas dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Langkah terakhir, kirim saja formulir registrasinya ke KPP terdekat. 

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online

Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan kalau kartu NPWP hilang. Cara ini juga bisa dilakukan untuk kartu NPWP yang rusak. Kartu NPWP ini sangat bermanfaat untuk urusan perpajakan dan keperluan administrasi lainnya. Jadi, pastikan kartu NPWP ini disimpan dengan baik dan benar. Untuk berbagai kegiatan pajak seperti e-Filing maupun e-SPT, lakukan saja dengan mudah menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak

fungsi NPWP bagi wajib pajak

Sebagai warga Indonesia, kita wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bisa menikmati fungsi-fungsi NPWP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal Nomor 1, pengertian NPWP diartikan sebagai tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada setiap Wajib Pajak, orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Masing-masing punya hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh undang-undang. 

 

NPWP biasanya terdiri dari 15 digit angka kode unik untuk menjamin data pajak Anda tidak tertukar. Biasanya, orang baru membuat NPWP ketika mereka baru akan mulai bekerja, karena sebagai syarat rekrutmen di perusahaan. Ternyata, fungsi NPWP bukan hanya untuk memenuhi syarat tersebut, tetapi juga berhubungan untuk membayar pajak tahunan. Agar tidak bingung lagi, mari intip fungsi NPWP bagi Wajib Pajak berikut ini!

 

Fungsi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) untuk urusan perpajakan

Selain berfungsi sebagai persyaratan administrasi ataupun sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk urusan perpajakan. Apa sajakah fungsi NPWP untuk administrasi perpajakan?

 

1. Mengurus Restitusi Pajak

Jika Anda terlanjur membayar pajak dalam nominal yang kelebihan, Anda bisa mengajukan restitusi. Restitusi adalah pembayaran pajak yang melebihi batas seharusnya. Pengambilan pembayaran pajak berlebih ini hanya berlaku bagi yang memiliki NPWP saja. Jika tidak ada, pengajuan restitusi tidak bisa dilaksanakan.

 

2. Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak

Dengan tingkat finansial yang berbeda-beda, Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan akan jumlah pajak yang dikenakan. NPWP menjadi syarat utama dalam mengajukan pengurangan pembayaran pajak. sesuai dengan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bahwa besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi yaitu sebesar 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

 

3. Pemotongan Pajak yang Rendah

Salah satu manfaat memiliki NPWP adalah mendapatkan diskon pajak penghasilan sebesar 20%. Diskon ini tidak bisa dinikmati oleh mereka yang tidak memiliki NPWP. Jadi, jangan sampai menunda membuat NPWP saat bagian HRD perusahaan meminta Anda untuk membuat kartu identitas pajak ini, ya!

 

4. Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan

Banyak Wajib Pajak yang masih lupa dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Daripada kurang atau lebih, Anda bisa memanfaatkan fungsi NPWP untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. NPWP berfungsi untuk melakukan pelaporan pajak tahunan secara online juga.

 

Baca juga: Inilah syarat membuat NPWP pribadi

 

Fungsi Memiliki NPWP untuk Persyaratan Administrasi

Fungsi NPWP untuk Wajib Pajak berikutnya adalah untuk persyaratan administrasi. Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi atau syarat dokumen pendukung. Berikut contoh pembuatan dokumen yang membutuhkan NPWP:

 

1. Rekening Dana Nasabah

NPWP menjadi syarat dokumen bagi nasabah yang ingin berinvestasi lewat Rekening Dana Nasabah (RDN) atau biasa juga dikenal dengan sebutan Rekening Dana Investor (RDI). Tanpa NPWP, Anda tidak bisa membeli produk investasi di pasar modal ini.

 

2. Rekening Efek

Bagi Anda yang memiliki investasi saham, maka Anda terlebih dahulu harus memiliki rekening efek. Untuk memiliki rekening penyimpanan saham ini, Anda harus melewati proses pembuatan dengan syarat kepemilikan NPWP.

 

3. Rekening Koran

Perusahaan atau badan usaha harus memiliki rekening koran untuk aktivitas keuangan mereka. Rekening jenis ini memiliki fungsi seperti buku tabungan untuk rekening bank perorangan. Rekening koran ini baru bisa didapatkan jika Anda memiliki NPWP.

 

Baca juga: Kartu NPWP Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

 

4. Rekening Bank

Sesuai dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012, calon nasabah wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.

 

5. Administrasi Pajak Final

Jenis pajak ini harus diselesaikan dalam masa pajak yang sama seperti saat diterima dan tidak perlu dilaporkan pada akhir tahun pajak. Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak final, NPWP sangat dibutuhkan dalam prosesnya.

 

6. Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Selain untuk urusan rekening, Anda juga wajib memiliki NPWP untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. SIUP ini tak hanya dibutuhkan untuk pedagang besar, tetapi juga pedagang UMKM yang harus mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah.

 

7. Pembuatan Paspor

Bagi Anda yang ingin membuat paspor, maka Anda wajib memiliki NPWP. Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh direktorat imigrasi yang memuat informasi serta identitas pemegangnya termasuk NPWP.

 

Baca juga: Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

 

Itulah fungsi NPWP yang harus Anda ketahui, selain itu Anda juga perlu tau bahwa NPWP ternyata memiliki syarat dan jumlah tanggungan NPWP. Setelah mengetahui fungsi NPWP yang ternyata ada cukup banyak, sebaiknya segera membuat NPWP. Pembuatan NPWP tidak sulit, bahkan sekarang NPWP bisa dibuat secara online tanpa Anda harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Untuk konsultasi dan administrasi pajak, Anda bisa mengandalkan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Cara Menghitung PPh 21 yang Harus Anda Pahami

cara menghitung PPh 21

Apakah Anda sudah memahami cara menghitung PPh 21? Jika Anda termasuk anggota divisi HRD di kantor, atau bagian lain yang berurusan langsung dengan gaji karyawan, maka cara menghitung PPh 21 adalah pengetahuan yang penting untuk dikuasai. Sebab, PPh 21 adalah tanggung jawab para Wajib Pajak individu, yaitu karyawan di suatu perusahaan, yang akan dipotongkan dari gaji bulanan mereka. Namun, bukan karyawan kantoran saja, seseorang yang bekerja freelance pun wajib membayar PPh 21 jika memang memenuhi syarat. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan kepada Anda bagaimana cara menghitung PPh 21 dan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pajak terkait PPh pasal 21.

 

 

Pengertian PPh 21 dan Wajib Pajak yang Dikenai

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pungutan wajib yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan aturan perundangan yang sudah dibuat. Pemotongan upah ini diambil dari pendapatan secara individu, baik yang bekerja dengan orang lain atau memiliki usaha sendiri. Dengan kata lain, PPh ini adalah pajak wajib masing-masing individu. Selain PPh 21, ada pula pajak penghasilan seperti PPh 22 yang dibebankan kepada PT atau CV di bidang ekspor impor, dan PPh 22 untuk penghasilan atas modal atau jasa. 

 

Lalu, siapa saja yang dikenai PPh 21? Selain karyawan, Wajib Pajak yang harus membayar PPh 21 ini antara lain adalah pegawai swasta, anggota dewan komisaris yang bekerja pada perusahaan berbeda, penerima uang pesangon atau pensiunan, dan peserta kegiatan yang mendapatkan gaji seperti freelance atau usaha lain milik sendiri. Karenanya, jika Anda termasuk Wajib Pajak, penting untuk mengetahui cara menghitung PPh 21. 

 

Baca juga: Mengenal PPh Pasal 29

 

 

Tarif Pengenaan Pajak PPh pasal 21

Tarif PPh 21 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam UU No. 3 Tahun 2008 Pasal 17. Tarif pembayaran ini dibagi menjadi beberapa kelompok seperti berikut.

  1. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tahunan mencapai Rp50 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 5%.
  2. Wajib Pajak dengan penghasilan setahunnya di antara Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta nilai pajaknya sebesar 15%.
  3. Wajib Pajak yang penghasilan tahunannya mencapai Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan PPh 21 sebesar 25%.
  4. Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp500 juta wajib membayar pajak 30%.

Jika Anda masuk kriteria Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan, maka wajib membayarkan sesuai dengan kelompok penghasilan yang sudah diatur oleh Dirjen Pajak. Hitung berapa total pendapatan Anda dalam satu tahun dan cari tahu masuk ke kelompok mana. Kalau sudah mengetahui kelompoknya, sekarang bisa lanjut ke cara menghitung PPh 21. 

 

 

Objek Pajak yang Termasuk Ke Dalam PPh pasal 21

Ada beberapa ketentuan objek pajak yang dipotong PPh 21, khususnya bagi wajib pajak yang merupakan pegawai tetap di sebuah perusahaan. Berikut ini beberapa objek yang termasuk ke dalam pemotong PPh pasal 21 yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan Pokok
  • Iuran BPJS yang dibayarkan oleh perusahaan (Meliputi jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja)
  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan
  • Bonus

Baca juga: Memahami Tata Cara Pelaporan PPh 23

 

 

Cara Menghitung PPh 21

Apabila Anda karyawan kantor, biasanya penghitungan PPh 21 sudah dilakukan oleh divisi yang bertanggung jawab dalam pengurusan gaji. Namun, kalau Anda tidak bekerja dengan orang lain atau kantoran, maka harus menghitung dan mengurusnya sendiri. Meski begitu, tidak ada salahnya mempelajari cara menghitung PPh 21 untuk memastikan bahwa urusan pajak Anda sudah sesuai dengan ketentuan. Di bawah ini contoh perhitungannya.

 

 

  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, termasuk gaji pokok, tunjangan, makan, transportasi, kesehatan, dll.
  2. Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai dengan status kekeluargaan, apakah Anda sudah menikah atau belum, hingga jumlah anak.
  3. Kurangi dengan tunjangan biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta) dan iuran pensiun 5% (maksimal Rp2,4 juta). Kedua biaya tersebut diambil dari penghitungan gaji bruto selama setahun.
  4. Hitung gaji neto (gaji bruto – PTKP – iuran jabatan atau pensiun). 
  5. Setelah gaji neto didapat, kalikan dengan besaran tarif pajak yang berlaku. 

 

 

Baca juga: Pengertian PPh Final Pasal 4 Ayat 2

 

 

Daftarkan Diri Anda Di Aplikasi Pajak Online untuk Melaporkan PPh 21

Demikian panduan mengenai cara menghitung PPh 21. Harap hati-hati dan teliti saat menghitung pajak, terutama ketika menghitung angka gaji yang dikalikan dengan tarif besaran pajak. Pastikan yang dihitung adalah gaji neto dan bukan bruto. Jika ingin membayar PPh 21, Anda bisa membuat akun di aplikasi pajak online, Ayo Pajak. Merupakan aplikasi pembayaran pajak yang diawasi langsung oleh DJP. 

Inilah Cara Aktivasi e-Filing Pajak

Cara Aktivasi e-Filing Pajak

e-Filing adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai e-Filing ini tertuang dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015. Untuk bisa melaporkan pajak tahunan, Anda harus memiliki dan mengaktivasi e-Filing sebagai salah satu persyaratannya. Tanpanya, Wajib Pajak tidak bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang sudah dibayarkan, baik itu wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan. Karenanya, segera cari tahu cara aktivasi e-Filing pajak di bawah ini.

 

Dapatkan nomor EFIN untuk wajib pajak terlebih dahulu

Untuk bisa melaporkan SPT secara online melalui e-Filing pajak, maka Anda harus memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. Cara aktivasi e-Filing pun harus dengan memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN berisikan kode identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar Anda dapat melakukan transaksi elektronik, seperti membuat kode billing dan lapor SPT Tahunan Pajak. 

 

Cara mendapatkan EFIN pribadi

Bagi Wajib Pajak yang mau mengurus EFIN secara pribadi, maka dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Unduh formulir EFIN dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, lalu isi sesuai dengan data dan informasi yang sebenarnya.
  2. Lengkapi formulir tersebut dengan dokumen persyaratan, di antaranya adalah KTP asli dan fotokopi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopi, serta KITAS asli dan fotokopi bagi WNA. 
  3. Bawa formulir dan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

 

Cara mendapatkan EFIN secara berkelompok

Bagi Wajib Pajak yang bekerja kantoran dan mendapatkan fasilitas permohonan EFIN berkelompok dari perusahaan, maka bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Cara ini bisa dilakukan untuk karyawan perusahaan, dengan syarat minimal pemohon 20 orang.
  2. Nama karyawan harus tercantum pada pelaporan SPT PPh 21
  3. Perusahaan harus menyediakan peralatan dan tempat yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak.
  4. Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN.
  5. Unduh formulir berkelompok di situs DJP Online.
  6. Isi formulir tersebut dan lengkapi dengan dokumen persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, KITAS asli dan fotokopi untuk WNA, serta NPWP asli dan fotokopi. 

 

Baca juga: Cara Membuat e-Billing Seperti Apa Ya?

 

Aktivasi EFIN

Sebelum ke cara untuk aktivasi e-Filing pajak, terlebih dahulu Anda harus mengaktivasi EFIN yang tadi sudah diproses untuk didapatkan. Jika sudah mendapatkan kode EFIN, maka selanjutnya bisa ke website DJP dan ikuti langkah berikut: 

  1. Pada laman aktivasi EFIN, masukkan nomor NPWP.
  2. Ketikkan nomor EFIN dan kode keamanan atau captcha yang tertera. Lanjutkan dengan klik ‘Submit’. 
  3. DJP akan mengirimkan email konfirmasi berisi password sementara.
  4. Klik tautan yang tersedia dan ganti password Anda sesuai dengan keinginan. Aktivasi EFIN maksimal 30 hari setelah kode didapatkan. Jika tidak, maka nomor hangus dan Anda harus mengajukan EFIN ulang. 

 Lalu bagaimana jika Anda lupa nomor EFIN? Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, diantaranya adalah:

  • Telepon nomor resmi KPP
  • Surel menuju alamat email resmi KPP
  • Melalui Agen Kring Pajak
  • Mengirimkan Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar

 

Registrasi e-Filing

Nah, sekarang masuk ke cara aktivasi e-Filing pajak. Setelah tadi memiliki dan mengaktivasi EFIN, kini saatnya Anda menggunakan layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online. 

  1. Login ke akun e-Filing Anda melalui situs resmi Ditjen Pajak atau aplikasi DJP Online.
  2. Masukkan nomor NPWP.
  3. Ketikkan password yang tadi sudah dibuat saat aktivasi EFIN. 
  4. Masukkan kode keamanan atau captcha dan klik ‘Login’. 
  5. Anda siap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online melalui e-Filing. 

 

Baca juga: Inilah Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak

 

Cara aktivasi untuk e-Filing pajak sebenarnya sudah jadi satu ketika Anda mengaktivasi EFIN yang didapatkan dari KPP terdekat. Setelah EFIN diaktivasi, maka secara otomatis e-Filing ikut aktif dan siap digunakan untuk mengisi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Anda bisa melaporkan pajak tahunan dengan EFIN dan e-Filing yang sudah dikonfirmasi oleh DJP. Penyampaian SPT online secara resmi juga bisa Anda lakukan lewat aplikasi pajak online, AyoPajak.