Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia

Penghindaran Pajak di Indonesia

Pajak merupakan pendapatan negara yang nilainya sangat besar untuk dipakai demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu negara membuat undang-undang perpajakan seperti UU KUP, PPh, PPN dan PPnBM, PBB, Penagihan Pajak, Pengampunan Pajak, dan peraturan lain yang mengatur hal perpajakan lainnya. Tujuan dibentuknya undang-undang dalam memungut pajak warga negaranya adalah untuk mendapatkan penghasilan negara dari pajak sebesar-besarnya. Munculnya celah-celah dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaran pajak (tax avoidance) sering dilakukan wajib pajak. Dalam hal ini praktik tersebut memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of law), tetapi tidak mendukung tujuan dibentuknya undang-undang perpajakan tersebut.

 

Penghindaran pajak ini ialah perlawanan aktif yang berasal dari wajib pajak. Hal ini dilakukan ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum dikeluarkan. Penghindaran pajakini dilakukan untuk mengindari kewajiban perpajakan atau untuk mengurangi kewajiban perpajakan. Dalam perundang-undangan di Indonesia penghindaran pajak belum diatur secara gamblang.

 

Target penerimaan pajak di tahun 2020 adalah sebesar Rp1642 triliun. Target penerimaan pajak tersebut harus meningkatkan kewaspadaan petugas pajak khususnya bagi Account Representative dan Pemeriksa Pajak seluruh KPP dalam mengawasi dan memeriksa wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak.

 

Karakteristik dan Praktik Para Penghindaran Pajak

Karakteristik wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak dapat dibedakan menurut golongan wajib pajak, mulai dari wajib pajak besar sampai wajib pajak biasa-biasa saja. Wajib pajak besar cenderung memanfaatkan kemampuan keuangannya yang besar untuk menyewa orang yang andal dan tahu celah-celah di dalam undang-undang perpajakan sedangkan wajib pajak biasa biasanya menahan untuk membeli, mempergunakan, bekerja pada sesuatu hal untuk menghindari pengenaan pajak.

 

Praktik penghindaran pajakmasih dilakukan karena adanya pepatah kuno yang menyatakan “tak seorang pun suka membayar pajak”. Banyak cara dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak. Cara yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

 

  • Penghindaran pajak minjaman ke bank yang nominalnya besar

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan memasukkan bunga menjadi biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Wajib pajak meminjam ke bank dengan nominal yang besar sehingga bunga pinjaman semakin besar pula, bunga pinjaman ini dibebankan dalam laporan keuangan fiskal wajib pajak, tetapi pinjaman tersebut bukan untuk menambah modal wajib pajak sehingga penjualan tidak berkembang dan membuat keuntungan  tidak bertambah.

 

  • Pemberian natura dan kenikmatan

Pemberian natura (kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu tidak boleh dibebankan menjadi biaya yang dapat dikurangkan. Praktik ini misalnya pegawai diberi tunjangan beras (natura) di daerah yang bukan daerah tertentu dalam bentuk beras utuh. Praktik ini sebenarnya tidak boleh dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal perusahaan karena beras tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawannya.

 

Perusahaan mencari cara agar pemberian natura tersebut dapat dibiayakan dengan cara memberi tunjangan beras dalam bentuk uang. Bagi karyawan tunjangan tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak sedangkan bagi perusahaan tunjangan tersebut merupakan beban yang dapat dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal. Atas beban ini tetap dapat dibiayakan karena perusahaan memberi uang kepada yayasan penyalur beras (hal ini bisa menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b)

 

  • Hibah

Hibah yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU No.36 tahun 2008 mengatur bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek Pajak. Harta hibahan seperti tanah dan bangunan yang diberikan oleh kakek kepada cucunya merupakan objek pajak karena harta hibahan yang diterima bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat.

 

Wajib pajak seperti kakek tersebut mencari celah agar tidak dikenakan PPh dengan cara memberi harta hibahan ke Tn. A yang merupakan anak dari sang kakek, kemudian harta yang secara sah sudah menjadi milik Tn. A diberikan lagi ke Tn. B yang merupakan anak dari Tn. A (cucu sang kakek).

 

  • Pemanfaatan PP Nomor 23 tahun 2018

Pengusaha dan pelaku UMKM yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat membayar pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran brutonya. Pengusaha nakal dapat saja menggunakan fasilitas ini bila wajib pajak tersebut memiliki usaha pribadi dan badan dengan cara memecah-mecah laporan keuangan dari semua usaha wajib pajak tersebut.

 

Contoh kasus bila Tn. A memiliki usaha pribadi dengan peredaran bruto sebesar lima miliar rupiah dan perusahaan CV. TXN yang dimiliki Tn. A dengan peredaran bruto sebesar satu miliar rupiah. Tn. A memecah peredaran bruto usaha pribadinya sebesar dua miliar rupiah ke CV. TXN yang dimiliki Tn.A.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Cara Hitung Pajak Hadiah Jika Menang Kuis di TV

hitung pajak hadiah undian

Beberapa waktu lalu, salah satu stasiun televisi nasional yang cukup terkenal merayakan hari jadinya yang ke-25. Acara tersebut digelar cukup meriah dengan menghadirkan artis-artis Ibukota. Saking meriahnya, perayaan tersebut diselenggarakan selama dua malam berturut-turut. Terlepas dari kemeriahan yang ditampilkan, terdapat satu segmen dalam acara tersebut yang cukup menarik perhatian. Segmen tersebut adalah kuis berhadiah 250 juta rupiah yang belum dipotong dengan pajak hadiah undian. Kuis ini diikuti oleh beberapa peserta terpilih yang berasal dari penonton setia stasiun televisi tersebut.

 

Pada malam kedua perayaan, keluarlah seorang pemenang kuis yang mendapatkan hadiah 250 juta rupiah dengan pajak hadiah undian. Ia berhasil mengalahkan 24 perserta lainnya. Terlihat ia tahu benar seluk-beluk stasiun televisi. Sebab, seluruh pertanyaan dalam kuis semuanya seputaran tayangan-tayangan di stasiun televisi tersebut.

 

Di sini tidak akan dibahas mengenai kiat-kiat si pemenang sehingga bisa memenangi kuis itu ataupun akan digunakan untuk apa saja hadiah kuis itu oleh si pemenang. Tapi, yang akan dibahas adalah aspek pajak hadiah undian yang ada pada hadiah kuis, mengenai pajak hadiah undian baik dari sisi penyelenggara undian atau kuis (pemberi hadiah) maupun dari sisi pemenang undian atau kuis (penerima hadiah).

 

 

Objek PPh Mana yang Akan Dikenakan Pajak Hadiah Undian?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan, baik dari sisi penyelenggara kuis maupun dari sisi pemenang kuis, harus diidentifikasi dulu hadiah kuis tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang mana. Apakah objek PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, atau PPh Final? Kalau itu sudah bisa diidentifikasi, barulah kewajiban perpajakannya dapat dikupas secara lebih komprehensif.

 

Ketentuan mengenai PPh atas hadiah dan penghargaan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Dalam beleid tersebut dikelompokkan jenis-jenis hadiah atau penghargaan apa yang menjadi objek PPh yang mana.

 

Jadi, yang menentukan suatu hadiah atau penghargaan merupakan objek PPh yang mana adalah jenis hadiah atau penghargaan itu sendiri.

Aturan di atas mengelompokkan hadiah atau penghargaan menjadi 4, yaitu:

  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Hadiah kuis di TV ada berbagai macam bentuk. Ada peserta kuisnya dipilih secara acak (diundi) lalu yang terpilih akan diberikan hadiah. Selain itu, ada pula para peserta kuisnya harus bersaing terlebih dahulu untuk memenangkan hadiah. Hadiah kuis yang akan dibahas di sini adalah bentuk yang kedua, yakni para peserta kuis harus bersaing untuk memenangkan hadiah seperti contoh pemenang kuis yang disebutkan di awal tulisan ini.

 

Hadiah kuis di TV masuk dalam kategori hadiah sehubungan dengan kegiatan. Oleh sebab itu, hadiah kuis di TV merupakan objek PPh Pasal 21 apabila yang menerimanya merupakan orang pribadi wajib pajak dalam negeri sebagaimaia diatur dalam PER-11/PJ/2015. Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa apabila yang menerimanya wajib pajak badan (termasuk BUT), hadiah tersebut merupakan objek PPh Pasal 23. Lalu, apabila yang menerimanya wajib pajak luar negeri (selain BUT), hadiah tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Beganda (P3B).

 

 

Kewajiban Penyelenggara Kuis (Pemberi Hadiah)

Memotong PPh Pasal 21

Penyelenggara kuis di TV wajib memotong PPh Pasal 21 atas hadiah atau penghargaan perlombaan kuis yang diterima pemenang. Jumlah yang harus dipotong adalah sebesar Penghasilan Bruto (total nilai hadiah) dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, apabila penerima hadiah tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

 

Contoh: Devi (kawin, anak 2, NPWP gabung suami; TK/0) memenangkan kuis di Indosuar dan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp250 juta.

 

Atas hadiah tersebut, Indosuar wajib memotong PPh Pasal 21 sebagai berikut:

 

5%  x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00

15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00

 

Jadi, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong Indosuar adalah sebesar Rp32.500.000,00.

 

Atas pemotongan PPh Pasal 21 ini, Indosuar wajib memberikan bukti pemotongan kepada Devi.

Setor ke Kas Negara

Atas pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukannya, Indosuar wajib menyetorkan itu ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (jika jatuh di hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya). Katakanlah hadiah kuis diberikan dan dipotong PPh Pasal 21-nya pada bulan Januari 2019. Maka, Indosuar wajib menyetorkan PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2019 ke kas negara paling lambat 11 Februari 2019. Kode Akun Pajak (KAP) yang harus digunakan adalah 411121-PPh Pasal 21 dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 100-Masa.

 

Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

Atas pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukannya, Indosuar juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (jika jatuh di hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya). Jadi, Indosuar wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2019 paling lambat tanggal 20 Februari 2019.

 

 

Kewajiban Pemenang Kuis (Penerima Hadiah)

Menghitung dan Memperhitungkan PPh Terutang serta PPh Kurang (Lebih) Dibayar.

Pemenang kuis harus menghitung dan memperhitungkan hadiah yang diterimanya dengan penghasilannya yang lain untuk menghitung PPh terutang. Kemudian, bukti potong yang diterima pemenang kuis dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sehingga didapatlah jumlah PPh kurang (lebih) dibayar.

 

Melanjutkan contoh sebelumnya, katakanlah Devi mempunyai suami yang bekerja sebagai pegawai swasta (K/2, Penghasilan Neto selama tahun 2019 Rp200 juta dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan Rp14.875.000,00). Devi dan suaminya harus menghitung dan memperhitungkan PPh mereka sebagai berikut:

 

Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan: Rp200.000.000,00

Penghasilan dari hadiah kuis               : Rp250.000.000,00

Total Penghasilan Neto                   : Rp450.000.000,00

PTKP (K/2)                            : (Rp67.500.000,00)

Penghasilan Kena Pajak                  : Rp382.500.000,00

 

PPh Terutang:

5% x Rp50.000.000,00  = Rp2.500.000,00

15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00

25% x Rp132.500.000,00 = Rp33.125.000,00      : Rp65.625.000,00

 

Kredit Pajak:

PPh Pasal 21 Suami : Rp14.875.000,00

PPh Pasal 21 Devi   : Rp32.500.000,00         : (Rp47.375.000,00)

PPh Kurang (Lebih) Dibayar                 : Rp18.250.000,00

 

Setor PPh yang Kurang Dibayar

PPh yang kurang dibayar wajib disetor paling lambat sebelum menyampaikan SPT Tahunan (umumnya paling lambat 31 Maret tahun berikutnya). Maka, Devi dan suaminya wajib menyetorkan PPh yang kurang dibayar paling lambat tanggal 31 Maret 2020. Kode Akun Pajak (KAP) yang harus digunakan adalah 411125-PPh Pasal 25/29 OP dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 200-Tahunan.

 

Lapor SPT Tahunan

Kewajiban terakhir yang harus dilaksanakan oleh pemenang kuis adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini wajib dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (umumnya paling lambat 31 Maret tahun berikutnya). Selain data penghasilan, data mengenai harta, utang, dan daftar anggota keluarga juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika bersatatus kurang bayar, SPT Tahunan juga wajib dilampirkan bukti penerimaan negara atas penyetoran PPh yang kurang dibayar.

 

Kembali ke contoh Devi, Suami Devi wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat tanggal 31 Maret 2020. SPT Tahunan tersebut wajib memuat data mengenai penghasilannya dan penghasilan Devi. Selain itu, SPT Tahunan tersebut juga wajib memuat data harta, utang, dan daftar anggota keluarga mereka. Karena bersatus kurang bayar, SPT Tahunan suami Devi juga wajib dilampirkan bukti penerimaan negara atas penyetoran PPh yang kurang dibayar.

 

Itulah cara mengitung pajak bagi pemenang kuis di TV. Kiranya tulisan ini dapat memberikan pencerahan, baik bagi penyelenggara kuis maupun bagi pemenang kuis dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini sudah memasuki “musim” SPT Tahunan. Semoga mereka dapat segera melaporkan SPT Tahunannya karena #LebihAwalLebihNyaman. Jangan sampai #SudahPunyaTapiBelum.

 

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

 

Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Renstra DJP 2020-2024 Fokus Pada Perbaikan Pelayanan dan Penguatan Pengawasan

Renstra DJP 2020

Melanjutkan reformasi untuk meningkatkan kinerja sistem administrasi perpajakan, dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024 Direktorat Jenderal Pajak fokus pada perbaikan kualitas pelayanan dan pengawasan administrasi perpajakan. Pelaksanaan administrasi perpajakan akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan komunikasi yang baik untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

 

Rincian Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2020 -2024

Dalam Renstra DJP 2020-2024, DJP mengharapkan kerja sama dan dukungan dari semua pemangku kepentingan termasuk Wajib Pajak, asosiasi usaha, penyedia jasa aplikasi, dan pihak ketiga lainnya. Secara lebih spesifik lima bidang prioritas pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

 

1. Pelayanan

Otomasi layanan melalui perluasan layanan berbasis digital yang didukung dengan sentralisasi layanan melalui contact centre akan semakin meningkatkan kemudahan wajib pajak dan mengurangi beban kepatuhan. Selain itu perbaikan ini diharapkan menciptakan efisiensi dan pelayanan yang lebih konsisten dan berkualitas tinggi. Pada tahun 2020 DJP telah melakukan perbaikan pada sistem pelaporan SPT dan akan segera disusul dengan tujuh layanan yang dapat diakses baik secara online maupun melalui Kring Pajak 1500200 sebagai contact centre DJP.

 

2. Pengawasan

Peningkatan kualitas pengawasan dilaksanakan dengan berbasis pada data baik dari pihak ketiga maupun data dari lapangan. Untuk itu pengawasan potensi pajak akan dilakukan secara lebih intensif oleh kantor pelayanan pajak. Kerja sama dan sinergi antar KPP akan terus ditingkatkan agar dapat saling berbagi data dan informasi agar mendukung kinerja sistem administrasi pajak nasional.

 

  1. Pengawasan khusus atas wajib pajak strategis baik di kantor wilayah wajib pajak besar, khusus, maupun madya dengan melibatkan supervisor pemeriksaan pajak dalam kegiatan analisis atas kepatuhan wajib pajak.
  2. Pengawasan berbasis kewilayahan di tingkat pratama untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi yang memiliki potensi pajak dapat direalisasikan menjadi penerimaan pajak.

 

3. Pemeriksaan

Peningkatan kualitas pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan kerangka manajemen risiko kepatuhan yang terintegrasi dan sistematis. Penguatan kualitas juga dilakukan melalui penggunaan aplikasi yang merekam semua kegiatan dan memastikan setiap prosedur dan tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan.

 

4. Organisasi

Untuk mendukung fokus pada penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan, maka perlu dilakukan restrukturisasi organisasi DJP melalui penataan KPP Madya dan KPP Pratama.

  1. Penataan KPP Madya ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan wajib pajak strategis, yaitu wajib pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan. Diharapkan dalam waktu dekat 18 unit KPP Madya sudah terbentuk sehingga total jumlah KPP Madya menjadi 38 unit.
  2. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui:
  • Penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan
  • Penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

 

5. Sistem Informasi

Pengadaan sistem inti administrasi perpajakan untuk memperbaiki back end sistem DJP sebagai sebuah fasilitas pajak terus dilaksanakan dan telah menyelesaikan tahap market sounding penyedia sistem. Pengadaan penyedia sistem dilaksanakan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia sebagai Agen Pengadaan (procurement agent).

 

DJP berharap pemilihan dan penetapan penyedia sistem dapat selesai sebelum akhir tahun 2020 sehingga pekerjaan pengembangan sistem dapat dimulai pada 2021 dengan perkiraan deployment fase pertama dapat dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022.

 

#PajakKitaUntukKita

 

Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Jaga Ekonomi Indonesia, Pemerintah Harap Omnibus Law Perpajakan dapat Segera Diundangkan

Omnibus Law Perpajakan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau lebih dikenal dengan sebutan omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 31 Januari 2020.

 

Rancangan omnibus law ini disusun untuk membantu memperkuat perekonomian Indonesia dengan cara memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan investasi, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, serta meningkatkan kualitas SDM.

 

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam rancangan omnibus law Perpajakan tersebut adalah sebagai berikut:

 

Meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi

Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian dan gejolak ekonomi global, pemerintah bermaksud mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diharapkan meningkatkan investasi, antara lain:

    • Penurunan tarif PPh Badan secara
      bertahap menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2021 dan 2022, kemudian
      menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2023;
    • Penurunan tarif PPh Badan yang go public menjadi 3 persen lebih rendah dari tarif umum mulai tahun pajak 2021;
    • Penghapusan PPh atas dividen sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia;
    • Penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas penghasilan bunga, dan
    • Pengaturan mengenai fasilitas perpajakan, antara lain tax holiday, super deduction, dan fasilitas pajak daerah.

 

Meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha

Untuk memperkuat ekonomi Indonesia, perlu menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) yang akan didorong dengan cara:

    • Pemajakan transaksi digital yang dilakukan oleh penjual atau marketplace luar negeri;
    • Pemerintah pusat dapat menetapkan satu tariff pajak daerah yang berlaku nasional;
    • Rasionalisasi pajak daerah termasuk pembatalan peraturan daerah yang menghambat investasi, dan
    • Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai selain yang telah diatur dalam UU tentang Cukai. 

 

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

Dalam rangka memperkuat ekonomi Indonesia maka dibutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan inovasi dan membuka lapangan kerja baru. Untuk mempercepat pencapaian tujuan ini maka pemerintah ingin meningkatan jumlah pekerja ahli dan profesional dari luar negeri yang bekerja di Indonesia. Untuk itu pemerintah mengusulkan agar WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia (tidak atas seluruh penghasilan) untuk empat
tahun pertama.

 

Mendorong kepatuhan pajak sukarela

Untuk membantu meningkatkan kepatuhan sukarela maka pemerintah
bermaksud memperbaiki administrasi perpajakan melalui pengaturan ulang:

    • Ketentuan pengkreditan PPN, dan
    • Sanksi dan imbalan bunga, yang diusulkan mengacu pada suku bunga pasar.

 

Mengingat pentingnya tujuan-tujuan tersebut serta untuk mengantisipasi tantangan ke depan terkait situasi global akhir-akhir ini, maka pemerintah berharap pembahasan RUU ini dapat secepatnya dimulai dan, dengan memperhatikan masukan dari publik dan dunia usaha, dapat segera diundangkan demi membantu menjaga dan memperkuat perekonomian Indonesia.

 

#PajakKitaUntukKita 

 

Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

163 Insan Pajak Ikuti Donor Darah Kanwil WP Besar

Acara donor darah yang diadakan Kanwil WP Besar

163 Insan Pajak Ikuti Donor Darah Kanwil WP Besar

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bekerja sama dengan DKM Masjid Shalahuddin Gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat mengadakan kembali kegiatan donor darah. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Bapak Oktria Hendrarji yang langsung dilanjutkan dengan pengambilan darah dari para pendonor.

 

Acara dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2020, bertempat di Aula Sinergi 1 Gedung K.R.T Radjiman Wedyodiningrat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56 Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Oktria menyatakan bahwa kegiatan donor darah ini sebagai salah satu upaya dari para pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam membantu sesama. Kegiatan donor ini merupakan pertama di tahun 2020 dan sebuah kegiatan yang baik, yang akan ditingkatkan frekuensinya di tahun ini.

 

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh 163 pendonor yang umumnya para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu. Kegiatan donor berhasil mengumpulkan 163 kantong darah dengan rincian133 kantong ukuran 350 cc dan 30 kantong ukuran 450 cc. Kegiatan donor darah ini akan diadakan kembali pada bulan april mendatang.

 

Nara hubung Media: Dody Herawan Bidang P2Humas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

021 -22775100  08111807777 

p2humaslto@pajak.go.id 

Twitter @Kanwil_LTO Instagram @Kanwil_LTO

Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)