Cari Tahu Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Cara Lapor Pajak Pribadi Online

Setiap tahun, para Wajib Pajak pribadi, baik yang bekerja sebagai pemilik bisnis, pekerja bebas, dan pegawai, harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Batas waktu pelaporannya adalah setiap tanggal 31 Maret. Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Bagi yang mau mengisi lewat website, begini cara lapor pajak pribadi online selengkapnya!

 

 

Pilih formulir SPT yang sesuai

Khusus bagi Wajib Pajak pribadi, ada beberapa formulir yang sudah disiapkan DJP untuk Anda isi. Setiap formulir dibuat berdasarkan kriteria Wajib Pajak yang berbeda. Anda harus memilih dengan tepat agar tidak keliru saat pelaporan. 

 

  1. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah SPT untuk Wajib Pajak pribadi yang telah memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama satu tahun terakhir. Biasanya, kriteria ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pekerjaan. Misalnya, PNS yang punya penghasilan lain dari sewa rumah, atau TNI/Polri yang juga berprofesi sebagai pembicara atau pelatih. 

 

  1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah SPT untuk Wajib Pajak pribadi yang pendapatannya kurang dari Rp60 juta dalam setahun terakhir. Contohnya adalah karyawan swasta atau PNS yang tidak memiliki pekerjaan lain di luar yang utama. 

 

  1. Formulir 1770 

Formulir 1770 adalah SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak pribadi dengan ketentuan memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. 

 

 

Siapkan bukti potong pajak

Sebelum ke cara lapor pajak pribadi online melalui website DJP, siapkan dulu bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja. Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk PNS. Kalau sudah, simpan bukti ini untuk proses pelaporan nanti. 

 

 

Buat EFIN dan daftar akun DJP online

Miliki dan aktivasi EFIN sebelum Anda melakukan tata cara lapor pajak pribadi online. Bagi yang belum punya, Anda bisa segera mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Kalau sudah punya tapi lupa, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Baru setelah itu Anda bisa buat akun DJP Online.

 

Mudah saja caranya. Buka situs https://djponline.pajak.go.id, lalu klik ‘Daftar’. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, kemudian selesaikan dengan klik ‘Verifikasi’. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP online Anda. Setelah aktif, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan. 

 

 

Panduan mengisi dan melaporkan e-Filing

Kalau sudah punya akun di DJP, menyiapkan EFIN, dan bukti potong, silakan ikuti cara lapor pajak pribadi online berikut ini:

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id dan login. 
  2. Pilih layanan ‘e-Filing’ dan klik ‘Buat SPT’. 
  3. Jawab dan isi seluruh pertanyaan sebelum masuk ke formulir SPT. 
  4. Setelah menjawab pertanyaan, klik SPT 1770 SS, SPT 1770, atau SPT 1770 S. 
  5. Setelah masuk ke formulir, isi seluruh data yang diminta. Kemudian, lanjutkan dengan pengisian data SPT.
    • Untuk data Pajak Penghasilan, isi dengan lembaran bukti potong 1721 A1/A2.
    • Untuk penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak, isi kalau memang ada. 
    • Isi jumlah keseluruhan harta dan tanggungan Anda di bagian Daftar Harga dan Kewajiban. 
    • Beri centang pada kolom ‘Setuju’ di bagian Pernyataan. 
  1. Klik ‘Berikutnya’. Anda akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. 
  2. Masukkan kode verifikasi ke kolom ‘Kode Verifikasi’. Klik ‘Kirim SPT’.
  3. SPT Anda sudah terkirim. 

 

Mudah sekali, bukan, cara lapor pajak pribadi online melalui website DJP? Anda bisa melakukan pengisian di mana saja dan kapan saja asal belum melebihi tenggat waktu. Selain di website DJP, pelaporan pajak pribadi online juga bisa melalui aplikasi pajak online untuk semua kalangan yaitu Ayo! Pajak. Anda bisa mendaftarkan diri secara online dan mulai mengisi laporan SPT. 

Kenali Syarat PKP Berikut Ini

Kenali syarat pkp berikut ini

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah para pengusaha atau Wajib Pajak Badan, tidak termasuk di dalamnya pengusaha kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Barang dan jasa ini termasuk dalam golongan hal-hal yang dikenai pajak, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984. Syarat pengajuan PKP yang paling utama adalah pengusaha memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun mencapai Rp 4,8 miliar. Lalu, apa saja syarat untuk mengajukan PKP yang diperlukan? 

Badan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak

 Telah disebutkan tadi bahwa syarat pengajuan PKP adalah pengusaha memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam setahun, tapi tidak termasuk pengusaha kecil. Walau begitu, syarat lain untuk menjadi PKP ternyata adalah tidak adanya batasan badan usaha atau badan hukum tertentu. Artinya, setiap bentuk usaha dan Wajib Pajak perorangan berhak mengajukan diri sebagai PKP. 

Adapun badan usaha yang dimaksudkan boleh berbentuk CV, PT, Perusahaan Dagang (PD), Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, bahkan usaha perorangan. Semuanya berhak mengajukan diri sebagai PKP asal memenuhi syarat yang berlaku. 

Keuntungan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah badan usaha tersebut bisa menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur. Kemudian, faktur tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengurangi pajak ketika Pajak Masukan Terutang lebih besar daripada Pajak Keluaran Terutang. 

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Untuk bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka badan usaha yang telah disebutkan di atas tadi wajib memenuhi syarat untuk mengajukan PKP, baik itu secara subjektif maupun objektif. Persyaratan untuk melakukan permohonan PKP bagi badan usaha di antaranya sebagai berikut. 

Syarat subjektif

Syarat subjektif dalam perpajakan meliputi gambaran kegiatan usaha. Oleh karenanya, Anda harus melampirkan beberapa dokumen penting berikut ini: 

  • Denah lokasi kegiatan usaha.
  • Foto tempat kegiatan usaha.
  • Daftar aset perusahaan secara terperinci.
  • Laporan keuangan satu bulan terakhir. 

Syarat objektif 

Syarat objektif meliputi kegiatan administratif saat badan usaha mengajukan diri sebagai PKP. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain adalah: 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi NPWPD dan TDP.
  • Fotokopi SITU dan SIUP.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan. 
  • Mengisi formulir pengajuan PKP. 

 

Proses Lanjutan untuk Pemohon PKP

Setelah menyiapkan syarat Pengajuan Kena Pajak (PKP), baik itu yang subjektif dan objektif, maka pemohon bisa menyampaikan dokumen pengajuan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Di samping itu, Anda juga dapat melakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang bertanggung jawab secara langsung pada Kepala KPP Pratama. 

Dokumen persyaratan selanjutnya dikirimkan dengan cara mengunggah (upload) softcopy file-nya melalui aplikasi e-Registration. Bisa pula dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Setelah seluruh dokumen terkirim, proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan pengecekan. Di sini Anda hanya tinggal menunggu hasil pengajuan PKP.

 

Urus Pengukuhan PKP untuk Wajib Pajak Badan Dengan Ayo Pajak

Begitulah proses pengajuan PKP untuk badan usaha. Bagi usaha yang nilai omzet setahunnya sudah mencapai Rp 4,8 miliar, maka wajib segera mengurus PKP. Namun, bagi badan usaha yang omzetnya belum mencapai nilai minimal, tetap boleh mengajukan dengan syarat PKP subjektif dan objektif yang sama. Agar proses pengajuan PKP Anda lancar dan mudah, gunakan fasilitas perpajakan yang ada di Ayo! Pajak

Inilah Syarat Membuat NPWP Pribadi

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP harus dimiliki oleh warga Indonesia, baik itu badan usaha maupun perorangan. NPWP dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Selain itu, NPWP pun kerap jadi syarat saat Anda mengajukan kartu kredit, membuat paspor, melamar kerja, dan sebagainya. Karena banyak sekali gunanya, mari ketahui syarat membuat NPWP pribadi serta langkah penggunaannya secara online. 

 

Syarat membuat NPWP pribadi

NPWP pribadi harus dibuat oleh Wajib Pajak yang berkepentingan dan tidak bisa diwakilkan ke orang lain. Hal ini termasuk menyiapkan berbagai syarat membuat NPWP pribadi di bawah ini. 

 

Wajib Pajak pribadi yang tidak atau belum bekerja maupun berbisnis

  1. Fotokopi KTP untuk pemohon NPWP Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP pagi pemohon NPWP Warga Negara Asing (WNA). 

 

Wajib Pajak pribadi yang sudah bekerja maupun berbisnis 

  1. Fotokopi KTP untuk pemohon NPWP Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi pemohon NPWP Warga Negara Asing (WNA)
  3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dokumen ini bisa juga berupa surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (PEMDA) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa. Kalau tidak ada, bisa pakai lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik. 
  4. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. 

 

Wajib Pajak pribadi wanita menikah yang ingin hak dan kewajiban perpajakan terpisah

  1. Fotokopi KTP untuk pemohon NPWP Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Fotokopi paspor, KITAP, atau KITAS bagi pemohon NPWP Warga Negara Asing (WNA). 
  3. Fotokopi kartu NPWP suami.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suaminya adalah WNA.
  6. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari milik suami. 

 

Cara membuat NPWP pribadi secara online 

Setelah mengetahui syarat membuat NPWP pribadi, baik itu yang belum bekerja, sudah bekerja, ataupun wanita sudah menikah yang ingin tanggung jawab pajaknya dipisah dari suami, sekarang saatnya Anda mengetahui cara membuat NPWP. Berikut langkahnya yang perlu Anda simak. 

  1. Buka situs Dirjen Pajak https://www.pajak.go.id/ atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP. Dari menu di laman awal Dirjen Pajak tersebut, pilih sistem ‘E-Registration’. 
  2. Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan akun. Caranya klik ‘Daftar’. Kemudian, isi data pendaftaran pengguna dengan benar, mulai dari nama lengkap, email, dan password. 
  3. Lakukan aktivasi akun. Caranya, buka inbox email yang digunakan untuk mendaftar tadi. Cari email yang dikirim oleh Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk aktivasi yang tercantum dalam email tersebut. 
  4. Setelah mengaktivasi akun, kembali ke laman Dirjen Pajak. Login ke sistem ‘E-Registration’ dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Isi formulir tersebut dengan data yang benar. 
  5. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, klik tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 
  6. Cetak dokumen yang tertera pada layar komputer Anda, di antaranya adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Dua dokumen ini termasuk syarat membuat NPWP pribadi. 
  7. Tanda tangani kedua dokumen tersebut dan satukan dengan berkas syarat yang tadi telah disebutkan di atas. Kirimkan berkas-berkas ini ke KPP, paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara online. 
  8. Pilihan lain, Anda bisa scan dokumen yang sudah ditandatangani dan diunggah secara online melalui laman pendaftaran NPWP di website Dirjen Pajak. 
  9. Cek status dan tunggu NPWP Anda dikirimkan ke alamat yang didaftarkan ke laman website. 

Itulah tadi panduan singkat mengenai syarat membuat NPWP pribadi, termasuk langkah pengajuannya via online. Bagi yang sedang mengurus NPWP perorangan, bisa langsung mengunjungi laman Ditjen Pajak dan melakukan langkah pendaftaran sesuai dengan yang sudah disebutkan tadi. Semoga informasi ini membantu! 

Syarat Pengajuan EFIN Badan yang Harus Anda Ketahui

Syarat Pengajuan EFIN Badan yang Harus Anda Ketahui

Setiap Wajib Pajak pastinya sudah mengenal apa itu EFIN. EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk para Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga tersebut. Mengingat Wajib Pajak bisa jadi individu maupun usaha, maka syarat pengajuan EFIN badan pun pastinya berbeda dari pribadi. Untuk itu, ketahui persyaratan EFIN badan sebelum Anda mengurusnya. 

 

Perbedaan EFIN pribadi dan badan

Meski sama-sama berupa nomor identifikasi milik Wajib Pajak untuk dipakai mengakses layanan elektronik pelaporan SPT pajak, EFIN badan dan pribadi sudah jelas berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada pihak yang mengurus permohonan.  

  • Permohonan EFIN pribadi

Pengajuan mendapatkan EFIN pribadi bisa dilakukan oleh pihak yang bersangkutan alias si Wajib Pajak. Permohonan EFIN tidak dapat dilakukan oleh pihak lain meski menggunakan surat kuasa sekali pun. Wajib Pajak harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pengajuan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Lalu, Wajib Pajak menunjukkan KTP dan NPWP asli serta fotokopi, berikut juga dengan email aktif. 

  • Permohonan EFIN badan 

Berbeda dari permohonan pribadi, syarat pengajuan EFIN badan bisa disiapkan dan diajukan ke KPP terdekat oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan atau badan untuk mewakilinya. Jadi, tidak melulu pemilik usaha langsung. Ketentuan ini sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2019 yang berbunyi, “Permohonan EFIN badan boleh dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak badan. 

 

 

Syarat pengajuan EFIN badan

Proses pengajuan EFIN badan memang sedikit lebih ‘longgar’ daripada pribadi karena pihak yang mengurus tidak harus pemilik perusahaan sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban. Namun, bukan berarti syarat pengajuan EFIN badan juga lebih ‘bebas’ daripada pribadi. Oleh sebab itu, jika kebetulan Anda ditunjuk sebagai wakil perusahaan untuk mengurus EFIN, berikut persyaratan yang wajib disiapkan. 

  1. Badan usaha pusat

    • Email aktif yang bisa dihubungi terkait pengurusan EFIN badan. 
    • Formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani dan diisi lengkap. 
    • Surat penunjukan wakil Wajib Pajak badan berupa dokumen asli dan fotokopi. 
    • KTP asli dan fotokopi milik wakil Wajib Pajak. Kalau wakil yang ditunjuk adalah WNA, maka bisa menunjukkan paspor asli dan fotokopi.
    • NPWP badan berupa dokumen asli dan fotokopi.
    • KITAP/KITAS berupa dokumen asli dan fotokopi.
    • NPWP wakil Wajib Pajak berupa dokumen asli dan fotokopi. 
  1. Badan usaha cabang 

    • Email aktif yang masih digunakan dan dapat dihubungi. 
    • Permohonan pengajuan disampaikan langsung oleh pimpinan kantor cabang. 
    • Mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani dan diisi lengkap. 
    • Bukti surat pengangkatan asli dan fotokopi.
    • Bukti surat penunjukan asli dan fotokopi.
    • KPT asli dan fotokopi apabila pimpinan kantor cabang WNI.
    • Paspor asli dan fotokopi bila pimpinan kantor cabang WNA. 
    • KITAP/KITAS asli dan fotokopi.
    • NPWP badan asli dan fotokopi.
    • NPWP pimpinan kantor cabang, asli dan fotokopi. 

Jika dokumen dan syarat pengajuan EFIN badan sudah lengkap, selanjutnya Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Nantinya, pengajuan Anda akan diproses hingga terakhir mendapatkan nomor EFIN. Nomor ini harus diaktivasi dulu melalui tautan link yang dikirimkan petugas ke email Anda. Namun, mengingat kondisi pandemi, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengalihkan proses mendapatkan EFIN ke laman www.pajak.go.id. Formulir bisa diunduh secara online dan kelengkapan bisa diunggah pada laman website. 

Apakah Instansi Pemerintah Sewa Ruangan Hotel Kena PPh?

sewa ruangan hotel kena pph

Usaha hotel kembali menggeliat dan marak, setelah tidak ada lagi larangan untuk menggunakan hotel sebagai tempat pertemuan bagi kegiatan Aparatur Sipil Negara. Dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektifitas Kerja Aparatur, paket kegiatan rapat/pertemuan dapat dilaksanakan di luar kantor apabila memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Banyaknya instansi pemerintah menyelenggarakan kegiatan di hotel, harus juga diikuti dengan ketaatan pemotongan dan penyetoran pajak. Apakah Instansi Pemerintah Sewa Ruangan Hotel Kena PPh dan jika iya, pajak apa yang seharusnya dipotong?

 

Tidak Dilakukan Pemungutan PPN

Dalam Pasal 4A Undang-undang PPN dan PPnBM, jasa perhotelan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dalam penjelasan pasalnya dan Peraturan Menteri Keuangan No. : 43/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan Yang Tidak Dikenai PPN adalah:

 

a. Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan

b. Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

 

Atas jasa perhotelan tersebut dikenakannya adalah pajak daerah, yang nilainya tercantum dalam tagihan dan pengelola hotel sebagai pemungutnya. Beban pajak daerah ini ditanggung oleh konsumen. Dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa : “… perluasan basis Pajak Daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan menambah jenis pajak baru. Perluasan basis pajak…, Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel,…

 

Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final

Dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan yang bersifat final, tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Dengan demikian, bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dipungut oleh Instansi Pemerintah atas sewa ruangan di hotel. Usaha hotel termasuk dalam jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya, bukan jasa persewaan tanah dan/atau bangunan.

Demikian pula apabila ada seseorang memiliki usaha kos-kosan, maka usahanya adalah jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Kewajibannya pajaknya biasanya mengikuti Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, dengan menyetor sendiri PPh Final Peredaran Bruto Tertentu sebesar 0,5% dari peredaran bruto bulanan, dengan Kode MAP 411128, Kode Jenis Setoran 420.

Sedangkan tarif PPh Final apabila mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 untuk sewa tanah dan/atau bangunan adalah 10%, tentunya ini akan memberatkan wajib pajak apabila diterapkan.

 

Tidak Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Badan

Dalam Pasal 23 Undang-undang PPh dinyatakan bahwa badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya adalah pemotong PPh Pasal 23. 

Namun begitu, apabila suatu badan hukum semisal perseroan terbatas, firma, koperasi, atau lainnya menyewa ruangan hotel, mereka tidak memiliki kewajiban memotong dan menyetor PPh Pasal 23. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 141/PMK.03/2015 disebutkan bahwa jasa perhotelan tidak termasuk dalam jasa lain yang atas pembayarannya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan pembayarannya bukan dibebankan pada APBN atau APBD.

 

Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 oleh Instansi Pemerintah

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 141/PMK.03/2015, terdapat pasal “sapu jagat” yang mengharuskan pemotongan PPh Pasal 23. Pada bagian paling akhir jenis-jenis jasa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23, tertulis “Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD”.  

Sehingga apabila Instansi Pemerintah mengadakan suatu acara di hotel, harus memotong PPh Pasal 23, karena pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD. Pemotongan ini akan menjadi kredit pajak bagi pengelola hotel. Besarnya pemotongan ini tidak berpengaruh, apakah acara diselenggarakan dengan paket fullboard, fullday, atau halfday. Pemotongannya pun tidak sekedar atas service charge saja, melainkan atas seluruh pembayaran yang dibebankan pada APBN atau APBD, di luar pajak daerah.  

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lamanya penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:

a. Paket Fullboard : satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.

b. Paket Fullday : satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.

c. Paket Halfday : satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap.

 

Contoh Perhitungan

Belanja untuk sewa ballroom/aula hotel bagi kegiatan seminar, pertemuan, training, atau rapat sebesar Rp3.300.000,00 (termasuk pajak daerah 10%). Aspek pajaknya adalah:

    1. PPN tidak dipungut Instansi Pemerintah karena termasuk jenis jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN. Tetapi pihak hotel akan memungut Pajak Daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga di dalam pengeluaran ini termasukpajak daerah.
    2. PPh Pasal 23 dikenakan  2% x DPP = 2% x Rp3.000.000,00 = Rp60.000,00
    3. Uang yang diterima hotel = Rp3.300.000,00 – Rp0,00 – Rp60.000,00 = Rp3.240.000,00.

 

Kesimpulan

Atas penyelenggaraan acara di hotel, maka Instansi Pemerintah berkewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh jika melakukan sewa ruangan hotel kena PPh Pasal 23, tetapi tidak diperkenankan memungut PPN. Pihak hotel akan memungut pajak daerah kepada Instansi Pemerintah selaku konsumen. Instansi Pemerintah tidak boleh memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) persewaan tanah dan/atau bangunan atas transaksi tersebut.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia

Penghindaran Pajak di Indonesia

Pajak merupakan pendapatan negara yang nilainya sangat besar untuk dipakai demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu negara membuat undang-undang perpajakan seperti UU KUP, PPh, PPN dan PPnBM, PBB, Penagihan Pajak, Pengampunan Pajak, dan peraturan lain yang mengatur hal perpajakan lainnya. Tujuan dibentuknya undang-undang dalam memungut pajak warga negaranya adalah untuk mendapatkan penghasilan negara dari pajak sebesar-besarnya. Munculnya celah-celah dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaran pajak (tax avoidance) sering dilakukan wajib pajak. Dalam hal ini praktik tersebut memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of law), tetapi tidak mendukung tujuan dibentuknya undang-undang perpajakan tersebut.

 

Penghindaran pajak ini ialah perlawanan aktif yang berasal dari wajib pajak. Hal ini dilakukan ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum dikeluarkan. Penghindaran pajakini dilakukan untuk mengindari kewajiban perpajakan atau untuk mengurangi kewajiban perpajakan. Dalam perundang-undangan di Indonesia penghindaran pajak belum diatur secara gamblang.

 

Target penerimaan pajak di tahun 2020 adalah sebesar Rp1642 triliun. Target penerimaan pajak tersebut harus meningkatkan kewaspadaan petugas pajak khususnya bagi Account Representative dan Pemeriksa Pajak seluruh KPP dalam mengawasi dan memeriksa wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak.

 

Karakteristik dan Praktik Para Penghindaran Pajak

Karakteristik wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak dapat dibedakan menurut golongan wajib pajak, mulai dari wajib pajak besar sampai wajib pajak biasa-biasa saja. Wajib pajak besar cenderung memanfaatkan kemampuan keuangannya yang besar untuk menyewa orang yang andal dan tahu celah-celah di dalam undang-undang perpajakan sedangkan wajib pajak biasa biasanya menahan untuk membeli, mempergunakan, bekerja pada sesuatu hal untuk menghindari pengenaan pajak.

 

Praktik penghindaran pajakmasih dilakukan karena adanya pepatah kuno yang menyatakan “tak seorang pun suka membayar pajak”. Banyak cara dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak. Cara yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

 

  • Penghindaran pajak minjaman ke bank yang nominalnya besar

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan memasukkan bunga menjadi biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Wajib pajak meminjam ke bank dengan nominal yang besar sehingga bunga pinjaman semakin besar pula, bunga pinjaman ini dibebankan dalam laporan keuangan fiskal wajib pajak, tetapi pinjaman tersebut bukan untuk menambah modal wajib pajak sehingga penjualan tidak berkembang dan membuat keuntungan  tidak bertambah.

 

  • Pemberian natura dan kenikmatan

Pemberian natura (kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu tidak boleh dibebankan menjadi biaya yang dapat dikurangkan. Praktik ini misalnya pegawai diberi tunjangan beras (natura) di daerah yang bukan daerah tertentu dalam bentuk beras utuh. Praktik ini sebenarnya tidak boleh dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal perusahaan karena beras tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawannya.

 

Perusahaan mencari cara agar pemberian natura tersebut dapat dibiayakan dengan cara memberi tunjangan beras dalam bentuk uang. Bagi karyawan tunjangan tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak sedangkan bagi perusahaan tunjangan tersebut merupakan beban yang dapat dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal. Atas beban ini tetap dapat dibiayakan karena perusahaan memberi uang kepada yayasan penyalur beras (hal ini bisa menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b)

 

  • Hibah

Hibah yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU No.36 tahun 2008 mengatur bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek Pajak. Harta hibahan seperti tanah dan bangunan yang diberikan oleh kakek kepada cucunya merupakan objek pajak karena harta hibahan yang diterima bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat.

 

Wajib pajak seperti kakek tersebut mencari celah agar tidak dikenakan PPh dengan cara memberi harta hibahan ke Tn. A yang merupakan anak dari sang kakek, kemudian harta yang secara sah sudah menjadi milik Tn. A diberikan lagi ke Tn. B yang merupakan anak dari Tn. A (cucu sang kakek).

 

  • Pemanfaatan PP Nomor 23 tahun 2018

Pengusaha dan pelaku UMKM yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat membayar pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran brutonya. Pengusaha nakal dapat saja menggunakan fasilitas ini bila wajib pajak tersebut memiliki usaha pribadi dan badan dengan cara memecah-mecah laporan keuangan dari semua usaha wajib pajak tersebut.

 

Contoh kasus bila Tn. A memiliki usaha pribadi dengan peredaran bruto sebesar lima miliar rupiah dan perusahaan CV. TXN yang dimiliki Tn. A dengan peredaran bruto sebesar satu miliar rupiah. Tn. A memecah peredaran bruto usaha pribadinya sebesar dua miliar rupiah ke CV. TXN yang dimiliki Tn.A.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Cara Hitung Pajak Hadiah Jika Menang Kuis di TV

hitung pajak hadiah undian

Beberapa waktu lalu, salah satu stasiun televisi nasional yang cukup terkenal merayakan hari jadinya yang ke-25. Acara tersebut digelar cukup meriah dengan menghadirkan artis-artis Ibukota. Saking meriahnya, perayaan tersebut diselenggarakan selama dua malam berturut-turut. Terlepas dari kemeriahan yang ditampilkan, terdapat satu segmen dalam acara tersebut yang cukup menarik perhatian. Segmen tersebut adalah kuis berhadiah 250 juta rupiah yang belum dipotong dengan pajak hadiah undian. Kuis ini diikuti oleh beberapa peserta terpilih yang berasal dari penonton setia stasiun televisi tersebut.

 

Pada malam kedua perayaan, keluarlah seorang pemenang kuis yang mendapatkan hadiah 250 juta rupiah dengan pajak hadiah undian. Ia berhasil mengalahkan 24 perserta lainnya. Terlihat ia tahu benar seluk-beluk stasiun televisi. Sebab, seluruh pertanyaan dalam kuis semuanya seputaran tayangan-tayangan di stasiun televisi tersebut.

 

Di sini tidak akan dibahas mengenai kiat-kiat si pemenang sehingga bisa memenangi kuis itu ataupun akan digunakan untuk apa saja hadiah kuis itu oleh si pemenang. Tapi, yang akan dibahas adalah aspek pajak hadiah undian yang ada pada hadiah kuis, mengenai pajak hadiah undian baik dari sisi penyelenggara undian atau kuis (pemberi hadiah) maupun dari sisi pemenang undian atau kuis (penerima hadiah).

 

 

Objek PPh Mana yang Akan Dikenakan Pajak Hadiah Undian?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan, baik dari sisi penyelenggara kuis maupun dari sisi pemenang kuis, harus diidentifikasi dulu hadiah kuis tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang mana. Apakah objek PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, atau PPh Final? Kalau itu sudah bisa diidentifikasi, barulah kewajiban perpajakannya dapat dikupas secara lebih komprehensif.

 

Ketentuan mengenai PPh atas hadiah dan penghargaan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Dalam beleid tersebut dikelompokkan jenis-jenis hadiah atau penghargaan apa yang menjadi objek PPh yang mana.

 

Jadi, yang menentukan suatu hadiah atau penghargaan merupakan objek PPh yang mana adalah jenis hadiah atau penghargaan itu sendiri.

Aturan di atas mengelompokkan hadiah atau penghargaan menjadi 4, yaitu:

  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Hadiah kuis di TV ada berbagai macam bentuk. Ada peserta kuisnya dipilih secara acak (diundi) lalu yang terpilih akan diberikan hadiah. Selain itu, ada pula para peserta kuisnya harus bersaing terlebih dahulu untuk memenangkan hadiah. Hadiah kuis yang akan dibahas di sini adalah bentuk yang kedua, yakni para peserta kuis harus bersaing untuk memenangkan hadiah seperti contoh pemenang kuis yang disebutkan di awal tulisan ini.

 

Hadiah kuis di TV masuk dalam kategori hadiah sehubungan dengan kegiatan. Oleh sebab itu, hadiah kuis di TV merupakan objek PPh Pasal 21 apabila yang menerimanya merupakan orang pribadi wajib pajak dalam negeri sebagaimaia diatur dalam PER-11/PJ/2015. Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa apabila yang menerimanya wajib pajak badan (termasuk BUT), hadiah tersebut merupakan objek PPh Pasal 23. Lalu, apabila yang menerimanya wajib pajak luar negeri (selain BUT), hadiah tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Beganda (P3B).

 

 

Kewajiban Penyelenggara Kuis (Pemberi Hadiah)

Memotong PPh Pasal 21

Penyelenggara kuis di TV wajib memotong PPh Pasal 21 atas hadiah atau penghargaan perlombaan kuis yang diterima pemenang. Jumlah yang harus dipotong adalah sebesar Penghasilan Bruto (total nilai hadiah) dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, apabila penerima hadiah tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

 

Contoh: Devi (kawin, anak 2, NPWP gabung suami; TK/0) memenangkan kuis di Indosuar dan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp250 juta.

 

Atas hadiah tersebut, Indosuar wajib memotong PPh Pasal 21 sebagai berikut:

 

5%  x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00

15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00

 

Jadi, PPh Pasal 21 yang wajib dipotong Indosuar adalah sebesar Rp32.500.000,00.

 

Atas pemotongan PPh Pasal 21 ini, Indosuar wajib memberikan bukti pemotongan kepada Devi.

Setor ke Kas Negara

Atas pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukannya, Indosuar wajib menyetorkan itu ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (jika jatuh di hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya). Katakanlah hadiah kuis diberikan dan dipotong PPh Pasal 21-nya pada bulan Januari 2019. Maka, Indosuar wajib menyetorkan PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2019 ke kas negara paling lambat 11 Februari 2019. Kode Akun Pajak (KAP) yang harus digunakan adalah 411121-PPh Pasal 21 dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 100-Masa.

 

Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

Atas pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukannya, Indosuar juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (jika jatuh di hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya). Jadi, Indosuar wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Januari 2019 paling lambat tanggal 20 Februari 2019.

 

 

Kewajiban Pemenang Kuis (Penerima Hadiah)

Menghitung dan Memperhitungkan PPh Terutang serta PPh Kurang (Lebih) Dibayar.

Pemenang kuis harus menghitung dan memperhitungkan hadiah yang diterimanya dengan penghasilannya yang lain untuk menghitung PPh terutang. Kemudian, bukti potong yang diterima pemenang kuis dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak sehingga didapatlah jumlah PPh kurang (lebih) dibayar.

 

Melanjutkan contoh sebelumnya, katakanlah Devi mempunyai suami yang bekerja sebagai pegawai swasta (K/2, Penghasilan Neto selama tahun 2019 Rp200 juta dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan Rp14.875.000,00). Devi dan suaminya harus menghitung dan memperhitungkan PPh mereka sebagai berikut:

 

Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan: Rp200.000.000,00

Penghasilan dari hadiah kuis               : Rp250.000.000,00

Total Penghasilan Neto                   : Rp450.000.000,00

PTKP (K/2)                            : (Rp67.500.000,00)

Penghasilan Kena Pajak                  : Rp382.500.000,00

 

PPh Terutang:

5% x Rp50.000.000,00  = Rp2.500.000,00

15% x Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00

25% x Rp132.500.000,00 = Rp33.125.000,00      : Rp65.625.000,00

 

Kredit Pajak:

PPh Pasal 21 Suami : Rp14.875.000,00

PPh Pasal 21 Devi   : Rp32.500.000,00         : (Rp47.375.000,00)

PPh Kurang (Lebih) Dibayar                 : Rp18.250.000,00

 

Setor PPh yang Kurang Dibayar

PPh yang kurang dibayar wajib disetor paling lambat sebelum menyampaikan SPT Tahunan (umumnya paling lambat 31 Maret tahun berikutnya). Maka, Devi dan suaminya wajib menyetorkan PPh yang kurang dibayar paling lambat tanggal 31 Maret 2020. Kode Akun Pajak (KAP) yang harus digunakan adalah 411125-PPh Pasal 25/29 OP dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 200-Tahunan.

 

Lapor SPT Tahunan

Kewajiban terakhir yang harus dilaksanakan oleh pemenang kuis adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini wajib dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (umumnya paling lambat 31 Maret tahun berikutnya). Selain data penghasilan, data mengenai harta, utang, dan daftar anggota keluarga juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika bersatatus kurang bayar, SPT Tahunan juga wajib dilampirkan bukti penerimaan negara atas penyetoran PPh yang kurang dibayar.

 

Kembali ke contoh Devi, Suami Devi wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat tanggal 31 Maret 2020. SPT Tahunan tersebut wajib memuat data mengenai penghasilannya dan penghasilan Devi. Selain itu, SPT Tahunan tersebut juga wajib memuat data harta, utang, dan daftar anggota keluarga mereka. Karena bersatus kurang bayar, SPT Tahunan suami Devi juga wajib dilampirkan bukti penerimaan negara atas penyetoran PPh yang kurang dibayar.

 

Itulah cara mengitung pajak bagi pemenang kuis di TV. Kiranya tulisan ini dapat memberikan pencerahan, baik bagi penyelenggara kuis maupun bagi pemenang kuis dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini sudah memasuki “musim” SPT Tahunan. Semoga mereka dapat segera melaporkan SPT Tahunannya karena #LebihAwalLebihNyaman. Jangan sampai #SudahPunyaTapiBelum.

 

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

 

Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)