Skip to content

FAQ

Siapa itu Ayo!Pajak?

PT. Garda Bina Utama dengan merk dagang Ayo!Pajak ditunjuk oleh Ditjen Pajak sebagai mitra resmi Penyedia Jasa Aplkasi Perpajakan.

Apa saja yang dapat saya lakukan dengan Ayo! Pajak?

Anda dapat menggunakan Ayo! Pajak untuk mengelola kebutuhan pajak Anda dimulai dengan menghitung pajak (melalui integrasi dengan software akuntansi Jurnal), Pembuatan ID Billing, Pengarsipan data, membayar pajak dan melaporkan pajak melalui E-Filling.

Bagaimana cara membut akun Ayo! Pajak?

Anda hanya perlu menyiapkan email yang masih aktif. Lalu anda dapat mengakses disini, lalu melakukan registrasi dengan mengisi informasi sesuai pada form yang tersedia. Setelah itu, Anda dapat langsung menggunakan Ayo! Pajak.

Mengapa saya tidak menerima konfirmasi aktivasi di email saya?

Jika Anda tidak dapat menemukan email verifikasi atau jika tautan verifikasi telah kedaluwarsa, Anda dapat meminta agar email verifikasi dikirim ulang.

Apabila saya tidak menerima email setelah meminta dikirim ulang?

Jika Anda masih belum menerima email verifikasi setelah memilih “Kirim Ulang”, periksa junk mail atau folder spam anda.

Apakah profil yang sudah dibuat dapat diubah?

Ya, terdapat beberapa data profil yang dapat diubah (Nama pendaftar, No. telepon, pekerjaan).

Bagaimana jika saya lupa password email akun Ayo! Pajak saya?

Anda akan menemukan menu ‘lupa kata sandi’ di pojok kiri bawah halaman login akun anda, lalu anda “klik” selanjutnya anda akan diarahkan untuk memasukkan email yang sudah terdaftar lalu system kami akan mengirimkan email kepada anda untuk dapat menyetel ulang kata sandi anda.

Apakah untuk lapor pajak ada biaya?

Tidak, Ayo!Pajak dapat digunakan secara gratis untuk semua jenis fitur yang ditawarkan oleh Ayo!Pajak.

Apakah untuk lapor pajak ada biaya?

Jika Anda memiliki kendala atau pertanyaan terkait Ayo! Pajak, Anda dapat menghubungi support Ayo! Pajak melalui Live Chat di aplikasi Ayo! Pajak atau melalui email ke (email Ayo! Pajak, bisa juga No. tlp CS Ayo! Pajak)

Apa itu E-Filling?

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet. Anda bisa mengakses pada website ayo!pajak untuk layanan E-Filling.

Manfaat E-Filling?

Manfaat E-filling bagi wajib pajak kerap kali belum banyak dipahami oleh masyarakat awam. Dengan hadirnya sistem lapor SPT online sebenarnya memberikan beragam manfaat bagi wajib pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, yaitu:

  1. Mempermudah proses perekaman data SPT di dalam basis data DJP. Jika sebelumnya perekaman data dilakukan secara manual dan menghabiskan waktu yang cukup banyak, kini dengan sistem lapor pajak online tentu menghemat lebih banyak waktu.
  2. Mengurangi pertemuan langsung wajib pajak dengan petugas pajak. Wajib pajak sudah tidak harus selalu datang ke KPP, apalagi terkena macet hanya untuk melaporkan pajak mereka.
  3. Mengurangi dampak antrean dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT. Adanya lapor SPT online bertujuan agar mengurangi jumlah wajib pajak yang datang ke KPP sehingga tidak ada lagi antrean panjang.
  4. Mengurangi volume berkas fisik/kertas dokumen perpajakan. Pemanfaatan sistem online tentu akan mengurangi pengurangan penggunaan kertas atau dokumen.

Bagaimana cara mengisi E-Filling di Ayo! Pajak?

Untuk mengisi E-Filing pajak online, silakan log in disini menggunakan email dan password yang Anda gunakan saat registrasi. Kemudian pilih menu / logo “E-Filing” pada halaman utama.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN?

Cara mendapatkan EFIN :
Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN dan mendatangi KPP terdekat dan ajukan langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan sambil melampirkan syarat berupa dokumen asli dan dokumen foto kopi di bawah ini:

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
    o KTP Asli dan foto kopi (untuk WNI)
    o Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
    o NPWP/Surat Keterangan Terdaftar
    o Email aktif
  2. Bagi Wajib Pajak Badan
    o Surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan
    o KTP pengurus (untuk WNI)
    o Paspor dan KITAS/KITAP pengurus (untuk WNA)
    o NPWP/Surat Keterangan Terdaftar pengurus
    o NPWP/Surat Keterangan Terdaftar WP badan
    o Email aktif
  3. Bagi Wajib Pajak Badan Kantor Cabang
    o Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
    o Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan
    o KTP pengurus (untuk WNI)
    o Paspor dan KITAS/KITAP pengurus (untuk WNA)
    o NPWP/Surat Keterangan Terdaftar pengurus yang bersangkutan
    o NPWP/Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang
    o Email aktif

Setelah mengajukan permohonan aktivasi EFIN dan menerima EFIN, Anda dapat langsung melakukan lapor SPT online. Caranya segera akses ke ayopajak.com dan lakukan registrasi lalu isi profil Wajib Pajak yang akan Anda kelola.

Bagaimana Registrasi EFIN di Ayo! Pajak?

Anda bisa mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.

Berikut persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan dan bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah diisi lengkap.
  • KTP (fotokopi dan asli) untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA.
  • NPWP (fotokopi dan asli).

Jangan lupa melakukan aktivasi e-FIN Anda dan harap menjaga kerahasiaan e-FIN Anda agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Bagi Anda yang merupakan karyawan dan ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
  • Isi formulir EFIN dan lengkapi lampiran dokumen yang dibutuhkan seperti KTP (fotokopi dan asli) untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA dan NPWP (fotokopi dan asli).

Apakah untuk lapor pajak dengan Ayo! Pajak ada biaya?

Untuk melaporkan pajak atau SPT Tahunan, Anda sama sekali tidak dipungut biaya (gratis), termasuk kegiatan konsultasi pelaporan SPT yang diberikan aplikasi Ayo! Pajak.

Apakah Ayo! Pajak memiliki support / bantuan yang dapat di hubungi apabila terjadi masalah?

Jika Anda memiliki kendala atau pertanyaan terkait E-Filling di ayo!pajak, Anda dapat menghubungi support ayo!pajak melalui Live Chat di aplikasi Ayo! Pajak atau melalui email ke (email Ayo! Pajak, bisa juga No. tlp CS Ayo! Pajak)

Apa itu E-Billing?

E-billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing, pada E-billing terdapat kode billing yang merupakan deretan kode unik yang diperoleh dari E-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak.

Tujuan E-Billing?

Tujuan E-billing adalah untuk membantu wajib pajak untuk membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.

Bagaimana cara membuat Kode ID Billing di Ayo! Pajak?

Saat anda berada di halaman beranda ayo pajak, pilih layanan bayar pajak (E-billing), lalu klik “buat kode billing” selanjutnya anda dapat mengikuti step disini.

Apa saja syarat untuk melakukan E-Billing di Ayo! Pajak?

Ayo! Pajak merupakan ASP resmi dari Ditjen Pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui E-Billing, untuk melakukan pembayaran pajak melalui E-Biling, Anda membutuhkan NPWP yang valid, akun Ayo! Pajak, dan KAP dan KJS yang dibayarkan.

Bagaimana cara memantau data Billing yang sudah dibuat?

Pada daftar transaksi e-billing terdapat 3 kolom, yaitu tanggal dibuat, status billing dan tanggal kadaluarsa.

  1. Tanggal dibuat memberikan informasi dibuat nya ebiling tersebut.
  2. Status billing apakah berhasil atau gagal.
  3. Tanggal kadaluarsa untuk billing yang berhasil dibuat.

Jenis pajak saja yang dapat di bayarkan melalui Ayo! Pajak?

Semua jenis pajak yang dapat dibayarkan melalui E-Billing dapat dibuat melalui Ayo! Pajak.

Bagaimana cara menyimpan dan mendownload bukti pembayaran melalui E-Billing di Ayo! Pajak?

Dapat diklik lihat kode billing pada daftar transaksi billing.

Kemudian diklik icon simpan di pojok kanan atas.

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan