Banyak Wajib Pajak kerap merasa bingung perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah. Lalu, bagaimana sebenarnya pembagian keduanya? Penting untuk memahaminya karena setiap jenis pajak memiliki kewenangan, tujuan, dan manfaat yang berbeda bagi pembangunan nasional maupun daerah.
Untuk membantu memahami perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah, artikel ini menyajikan penjelasan lengkap mulai dari pihak pengelola masing-masing pajak hingga jenis layanan yang diberikan dari kedua jenis pajak tersebut.
Apa Itu Pajak Pusat?
Pajak pusat adalah jenis pajak yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan RI. Sifatnya nasional karena hasil pungutan tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pajak pusat diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini secara resmi berlaku di 2022 dan menjadi payung hukum utama dalam mengharmonisasi undang-undang perpajakan, seperti UU, KUP, UU PPh, UU PPN, dan lainnya.
Apa Itu Pajak Daerah?
Pajak daerah merupakan jenis pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Penerimaan dari pajak ini tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai pembangunan serta kebutuhan daerah.
Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik, seperti transportasi umum, program pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga penataan lingkungan dan penanggulangan banjir.
Dasar hukum utama pengelolaan pajak daerah adalah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU ini memberikan kerangka kewenangan daerah dalam memungut pajak. Selain regulasi tersebut ada juga Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah
Untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memahami perbedaan pajak pusat dan daerah. Ayopajak akan menyajikan tabel ringkasan yang meringkas poin-poin penting. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara pajak pusat dan daerah.
| Perbedaan | Pajak Pusat | Pajak Daerah |
| Pengelola pajak | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) | Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) |
| Jenis pajak yang dipungut | Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor Perhutanan, Perkebunan, dan Pertambangan. | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau Pajak Bangunan 1 (PB1), Pajak Air Tanah (PAT). |
| Tujuan Pengelolaan Dana | APBN | Digunakan sebagai PAD dan APBD. |
| Pelaporan | SPT Tahunan | SPPT untuk PBB-P2 |
| Layanan | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Madya, Khusus | Samsat atau Unit Pajak Daerah |
Kesimpulan
Baik pajak pusat maupun pajak daerah sama-sama berperan penting dalam mendukung pembangunan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, membayar pajak bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata setiap Wajib Pajak dalam mewujudkan lingkungan yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan.



