Skip to content

Lebih Banyak Dengan Pajak Keluaran

Unduh Faktur Pajak Keluaran Sebagai Pdf

     1. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, pilih faktur pajak keluaran yang ingin Anda unduh.

     2. A. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Keluaran, pilih Unduh Sebagai Pdf.

Peringatan: Anda hanya diperbolehkan unduh faktur pajak keluaran sebagai pdf dengan status approval [Disetujui].

Faktur Pajak Keluaran Pengganti

     1. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, pilih faktur pajak keluaran yang ingin Anda ubah menjadi pengganti.

     2. A. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Keluaran, pilih Pengganti.

     3. Lalu anda akan di arahkan ke halaman editor Faktur Pajak Keluaran Pengganti.

     4. Ubah field sesuai yang ingin anda ganti, klik [Simpan] untuk menyimpan Faktur Pajak Keluaran Pengganti.

     5. Klik [Simpan dan Buat Baru] untuk menyimpan dan membuat Faktur Pajak Keluaran Pengganti yang baru.

Peringatan: Anda hanya diperbolehkan ubah faktur pajak keluaran menjadi faktur pajak keluaran pengganti dengan status approval [Disetujui].

Retur Pajak Keluaran

     1. Anda dapat mengembalikan faktur pajak keluaran jika terjadi kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga,

         jumlah barang.

     2. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, pilih faktur pajak keluaran yang ingin Anda retur.

     3. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Keluaran, pilih Retur.

     4. Lalu anda akan di arahkan ke halaman editor Retur Faktur Pajak Keluaran.

     5. Ubah field sesuai kebutuhan Anda, klik [Simpan] untuk menyimpan Faktur Pajak Keluaran.

     6. Klik [Simpan dan Buat Baru] untuk menyimpan dan membuat Faktur Pajak Keluaran yang baru.

Peringatan: Anda hanya diperbolehkan retur faktur pajak keluaran dengan status approval [Disetujui].

Membatalkan Faktur Pajak Keluaran

     1. Jika faktur pajak keluaran sudah tidak berlaku ataupun terdapat kesalahan penginputan, Anda dapat membatalkannya.

     2. Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan tidak akan dimunculkan dalam laporan.

     3. Untuk membatalkan faktur pajak keluaran :

     4. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, pilih faktur pajak keluaran yang ingin Anda batalkan.

     5. klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Keluaran, pilih Batal.

     6. Popup Konfirmasi pembatalan faktur pajak keluaran akan muncul.

     7. Klik Ya untuk mengkonfirmasi pembatalan.

     8. Status faktur akan berubah menjadi Batal.

Peringatan: Anda hanya diperbolehkan membatalkan faktur pajak keluaran dengan status approval [Disetujui].

Menghapus Faktur Pajak Keluaran

     1. Untuk menghapus faktur pajak keluaran :

     2. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, pilih faktur pajak keluaran yang ingin Anda hapus.

     3. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Keluaran, pilih Hapus.

     4. Popup Konfirmasi penghapusan faktur pajak keluaran akan muncul.

     5. Klik Ya untuk mengkonfirmasi penghapusan.

Peringatan: Faktur Pajak Keluaran yang Anda hapus tidak dapat dipulihkan kembali setelah dihapus.

Memfilter Faktur Pajak Keluaran

Ayo! Pajak menyediakan fitur filter data berdasarkan status faktur, dan status approval yang memungkinkan Anda memfilter faktur pajak keluaran dengan cepat.

Untuk memfilter faktur pajak keluaran :

Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, klik tombol Saring Data.

Status Faktur​

Detil dari masing-masing Status Faktur yang tersedia di Ayo! Pajak dapat Anda lihat disini.
Untuk memfilter faktur pajak keluaran dengan status faktur :

     1. Klik menu dropdown Status Faktur.

     2. Pilih salah satu opsi Status Faktur untuk memfilter faktur pajak keluaran dalam status tertentu.

Status Approval

Detil dari masing-masing Status Approval yang tersedia di Ayo! Pajak dapat Anda lihat disini.
Untuk memfilter faktur pajak keluaran dengan status approval :

     1. Klik menu dropdown Status Approval.

     2. Pilih salah satu opsi Status Approval untuk memfilter faktur pajak keluaran dalam status tertentu.

Import Data

Anda juga dapat mengimpor data dengan format file CSV pada Faktur Pajak Keluaran ini.

Untuk mengimpor data :

     1. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, klik tombol Import Data.

     2. Popup impor data akan muncul.

     3. Klik tombol Pilih File

     4. Popup File Uploap akan muncul.

     5. Pilih File CSV yang ingin Anda upload, klik Open.

     6. Lalu Klik tombol Import untuk mengimport file CSV yang telah Anda pilih.

Mengurutkan Faktur Pajak Keluaran

Anda dapat mengurutkan faktur pajak keluaran untuk menampilkannya dalam urutan tertentu berdasarkan field tertentu.

Semua opsi penyortiran yang tersedia tercantum di bawah ini :

 

<<<

Nama Status
Deskripsi
Masa / Tahun Pajak
Penyortiran menurut Masa / Tahun Pajak memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak keluaran dalam urutan terbaru ke terlama atau sebaliknya. Secara default, yang terbaru ditampilkan di atas.
No Faktur
Penyortiran berdasarkan No Faktur memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan naik atau dalam urutan menurun dari nomor faktur.
Tgl Faktur
Penyortiran menurut Tgl Faktur memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak keluaran dalam urutan terbaru ke terlama atau sebaliknya. Secara default, yang terbaru ditampilkan di atas.
Nama Pembeli
Penyortiran berdasarkan Nama Pembeli memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan abjad atau dalam urutan abjad terbalik dari nama pembeli. Secara default, faktur pajak keluaran terdaftar dalam urutan abjad.
NPWP Pembeli
Penyortiran berdasarkan NPWP Pembeli memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan abjad atau dalam urutan abjad terbalik dari npwp pembeli. Secara default, faktur pajak keluaran terdaftar dalam urutan abjad.
Status Faktur
Penyortiran menurut Status Faktur memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak keluaran dalam urutan naik : Normal, Batal, Diganti atau sebaliknya.
Status Approval
Penyortiran menurut Status Approval memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak keluaran dalam urutan naik : Menunggu Approval DJP, Ditolak, Disetujui atau sebaliknya.
DPP
Mengurutkan berdasarkan DPP memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan naik tarif atau dalam urutan turun sesuai nilai pada kolom.
PPN
Mengurutkan berdasarkan PPN memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan naik tarif atau dalam urutan turun sesuai nilai pada kolom.
PPnBM
Mengurutkan berdasarkan PPnBM memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan naik tarif atau dalam urutan turun sesuai nilai pada kolom.
Jenis Pembayaran
Mengurutkan berdasarkan Jenis Pembayaran memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan naik : Normal, Uang Muka, Pelunasan atau sebaliknya.
DPP Uang Muka / Pelunasan
Mengurutkan berdasarkan DPP Uang Muka / Pelunasan memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan naik tarif atau dalam urutan turun sesuai nilai pada kolom.
PPN Uang Muka / Pelunasan
Mengurutkan berdasarkan PPN Uang Muka / Pelunasan memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan naik tarif atau dalam urutan turun sesuai nilai pada kolom.
PPnBM Uang Muka / Pelunasan
Mengurutkan berdasarkan PPnBM Uang Muka / Pelunasan memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan naik tarif atau dalam urutan turun sesuai nilai pada kolom.
Referensi
Penyortiran berdasarkan Referensi memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan abjad atau dalam urutan abjad terbalik dari referensi. Secara default, faktur pajak keluaran terdaftar dalam urutan abjad.

Untuk mengurutkan faktur pajak keluaran :

Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, klik tombol Saring Data.

     1. Klik menu dropdown Urutkan Berdasarkan.

     2. Pilih salah satu opsi Urutkan Berdasarkan untuk mengurutkan faktur pajak keluaran dalam urutan tertentu.

Tips: Anda juga dapat mengurutkan faktur pajak keluaran secara langsung dengan mengklik nama kolom pada grid (tahan tombol ctrl sambil mengklik beberapa nama kolom untuk melakukan pengurutan bertingkat). Anda dapat mengklik lagi untuk membalikkan urutan.

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan