Skip to content

Lebih Banyak Dengan Pajak Masukan

Ubah Status Pengkreditan

     1. Anda dapat mengubah status pengkreditan pada faktur pajak masukan.

     2. Untuk mengubah status pengkreditan, pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan :

     3. Klik Tombol Centang di sebelah kiri ikon hamburger (Daftar Aksi) lalu klik tombol Ubah Pengkreditan.

     4. Lalu popup Ubah Pengkreditan akan muncul.

    5. Pilih Status Pengkreditan Tidak dapat dikreditkan (SPT 1111-B3) jika anda ingin status pengkreditan Tidak dapat dikreditkan

       (SPT 1111-B3). Klik tombol Ubah Pengkreditan.

     6. Maka Status Pengkreditan pada Faktur Pajak Masukan akan berubah menjadi tanda silang.

     7. Pilih Status Pengkreditan Dapat dikreditkan (SPT 1111-B2) jika anda ingin status pengkreditan Dapat dikreditkan

        (SPT 1111-B2). Klik tombol Ubah Pengkreditan.

     8. Maka Status Pengkreditan pada Pajak Masukan akan berubah menjadi tanda centang.

     9. Jika anda klik tombol Ubah Pengkreditan tanpa klik tombol centang terlebih dahulu maka akan muncul popup :

Tips: (Ubah status pengkreditan dari faktur / dokumen yang Anda pilih (faktur / dokumen dengan status “Batal” / “Diganti” akan diabaikan).

Faktur Pajak Masukan Pengganti

     1. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan, pilih faktur pajak masukan yang ingin Anda ubah menjadi pengganti.

     2. A. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Masukan, pilih Pengganti.

     3. Lalu anda akan di arahkan ke halaman editor Faktur Pajak Masukan Pengganti.

     4. Ubah field sesuai yang ingin anda ganti, klik [Simpan] untuk menyimpan Faktur Pajak Masukan Pengganti.

     5. Klik [Simpan dan Buat Baru] untuk menyimpan dan membuat Faktur Pajak Masukan Pengganti yang baru.

Peringatan: Anda hanya diperbolehkan ubah faktur pajak masukan menjadi faktur pajak masukan pengganti dengan status approval [Disetujui].

Retur Pajak Masukan

     1. Anda dapat mengembalikan faktur pajak masukan jika terjadi kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga,

        jumlah barang.

     2. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan, pilih faktur pajak masukan yang ingin Anda retur.

     3. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Masukan, pilih Retur.

     4. Lalu anda akan di arahkan ke halaman editor Retur Faktur Pajak Masukan.

     5. No. Faktur Diretur: No. Faktur Diretur diisi secara otomatis oleh sistem pada saat Anda membuat faktur pajak masukan..

     6. Tgl. Faktur: ini bersifat read-only (tidak dapat di ubah) karena terisi otomatis oleh sistem pada saat Anda membuat faktur

        pajak masukan.

     7. NPWP Penjual: ini bersifat read-only (tidak dapat di ubah) karena terisi otomatis oleh sistem pada saat Anda membuat

        faktur pajak masukan.

     8. Masukan No. Retur pada field No. Retur.

     9. Tanggal Retur: Tanggal Retur diisi secara otomatis dengan tanggal hari ini.
         Klik tanggal untuk mengubahnya ke tanggal lain.

     10. Masa / Tahun Pajak: Di isi secara otomatis berdasarkan bulan dan tahun saat ini.

     11. Selanjutnya terdapat field Nilai DPP Diretur, Nilai PPN Diretur, Nilai PPnBM Diretur.

          a. Masukan nilai dpp diretur pada field Nilai DPP Diretur

          b. Masukan nilai ppn diretur pada field Nilai PPN Diretur

          c. Masukan nilai ppnbm diretur pada field Nilai PPnBM Diretur

     12. Klik [Simpan] untuk menyimpan Faktur Pajak Masukan..

     13. Klik [Simpan dan Buat Baru] untuk menyimpan dan membuat Faktur Pajak Masukan yang baru.

Peringatan: Anda hanya diperbolehkan retur faktur pajak masukan dengan status approval [Disetujui].

Membatalkan Faktur Pajak Masukan

     1. Jika faktur pajak masukan sudah tidak berlaku ataupun terdapat kesalahan penginputan, Anda dapat membatalkannya.

     2. Faktur Pajak Masukan yang dibatalkan tidak akan dimunculkan dalam laporan.

     3. Untuk membatalkan faktur pajak masukan :

     4. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan, pilih faktur pajak masukan yang ingin Anda batalkan.

     5. klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Masukan, pilih Batal.

     6. Popup Konfirmasi pembatalan faktur pajak masukan akan muncul.

     7. Klik Ya untuk mengkonfirmasi pembatalan.

     8. Status faktur akan berubah menjadi Batal.

Peringatan: Anda hanya diperbolehkan unduh faktur pajak masukan sebagai pdf dengan status approval [Disetujui].

Menghapus Faktur Pajak Masukan

     1. Untuk menghapus faktur pajak masukan :

     2. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan, pilih faktur pajak masukan yang ingin Anda hapus.

     3. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Masukan, pilih Hapus.

     4. Popup Konfirmasi penghapusan faktur pajak masukan akan muncul.

     5. Klik Ya untuk mengkonfirmasi penghapusan.

Peringatan: Faktur Pajak Masukan yang Anda hapus tidak dapat dipulihkan kembali setelah dihapus

Memfilter Faktur Pajak Masukan

Ayo! Pajak menyediakan fitur filter data berdasarkan status faktur, dan status approval yang memungkinkan Anda memfilter faktur pajak masukan dengan cepat.

Untuk memfilter faktur pajak masukan :

Pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan, klik tombol Saring Data.

Status Faktur​

Detil dari masing-masing Status Faktur yang tersedia di Ayo! Pajak dapat Anda lihat disini.
Untuk memfilter faktur pajak masukan dengan status faktur :

     1. Klik menu dropdown Status Faktur.

     2. Pilih salah satu opsi Status Faktur untuk memfilter faktur pajak masukan dalam status tertentu.

Status Approval

Detil dari masing-masing Status Approval yang tersedia di Ayo! Pajak dapat Anda lihat disini.
Untuk memfilter faktur pajak masukan dengan status approval :

     1. Klik menu dropdown Status Approval.

     2. Pilih salah satu opsi Status Approval untuk memfilter faktur pajak masukan dalam status tertentu.

Import Data

Anda juga dapat mengimpor data dengan format file CSV pada Faktur Pajak Masukan ini.

Untuk mengimpor data :

     1. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan, klik tombol Import Data.

     2. Popup impor data akan muncul.

     3. Klik tombol Pilih File

     4. Popup File Uploap akan muncul.

     5. Pilih File CSV yang ingin Anda upload, klik Open.

     6. Lalu Klik tombol Import untuk mengimport file CSV yang telah Anda pilih.

Mengurutkan Faktur Pajak Masukan

Anda dapat mengurutkan faktur pajak masukan untuk menampilkannya dalam urutan tertentu berdasarkan field tertentu.

Semua opsi penyortiran yang tersedia tercantum di bawah ini :

 

<<<

Nama Status
Deskripsi
Masa / Tahun Pajak
Penyortiran menurut Masa / Tahun Pajak memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak masukan dalam urutan terbaru ke terlama atau sebaliknya. Secara default, yang terbaru ditampilkan di atas.
No Faktur
Penyortiran berdasarkan No Faktur memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak masukan dalam urutan naik atau dalam urutan menurun dari nomor faktur.
Tgl Faktur
Penyortiran menurut Tgl Faktur memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak masukan dalam urutan terbaru ke terlama atau sebaliknya. Secara default, yang terbaru ditampilkan di atas.
Nama Penjual
Penyortiran berdasarkan Nama Penjual memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak masukan dalam urutan abjad atau dalam urutan abjad terbalik dari nama penjual. Secara default, faktur pajak masukan terdaftar dalam urutan abjad.
NPWP Penjual
Penyortiran berdasarkan NPWP Penjual memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak masukan dalam urutan abjad atau dalam urutan abjad terbalik dari npwp penjual. Secara default, faktur pajak masukan terdaftar dalam urutan abjad.
Status Pengkreditan
Penyortiran menurut Status Pengkreditan memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak masukan dalam urutan naik : Tidak dapat dikreditkan (SPT 1111-B3), Dapat dikreditkan (SPT 1111-B2) atau sebaliknya.
Status Faktur
Penyortiran menurut Status Faktur memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak masukan dalam urutan naik : Normal, Batal, Diganti atau sebaliknya.
Status Approval
Penyortiran menurut Status Approval memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak masukan dalam urutan naik : Menunggu Approval DJP, Ditolak, Disetujui atau sebaliknya.
Prepopulated
Penyortiran menurut Prepopulated memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak masukan berdasarkan prepopulated.
DPP
Mengurutkan berdasarkan DPP memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak masukan dalam urutan naik tarif atau dalam urutan turun sesuai nilai pada kolom.
PPN
Mengurutkan berdasarkan PPN memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak masukan dalam urutan naik tarif atau dalam urutan turun sesuai nilai pada kolom.
PPnBM
Mengurutkan berdasarkan PPnBM memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak masukan dalam urutan naik tarif atau dalam urutan turun sesuai nilai pada kolom.
Jenis Pembayaran
Mengurutkan berdasarkan Jenis Pembayaran memungkinkan Anda untuk mengurutkan daftar faktur pajak keluaran dalam urutan naik : Normal, Uang Muka, Pelunasan atau sebaliknya.
Tanggal Dibuat
Penyortiran menurut Tanggal Dibuat memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak masukan dalam urutan terbaru ke terlama atau sebaliknya. Secara default, yang terbaru ditampilkan di atas.
Terakhir Diubah
Penyortiran menurut Terakhir Diubah memungkinkan Anda untuk mengurutkan faktur pajak masukan dalam urutan terbaru ke terlama atau sebaliknya. Secara default, yang terbaru ditampilkan di atas.

Untuk mengurutkan faktur pajak masukan :

Pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan, klik tombol Saring Data.

     1. Klik menu dropdown Urutkan Berdasarkan.

     2. Pilih salah satu opsi Urutkan Berdasarkan untuk mengurutkan faktur pajak masukan dalam urutan tertentu.

Tips: Anda juga dapat mengurutkan faktur pajak masukan secara langsung dengan mengklik nama kolom pada grid (tahan tombol ctrl sambil mengklik beberapa nama kolom untuk melakukan pengurutan bertingkat). Anda dapat mengklik lagi untuk membalikkan urutan.

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan