Panduan Penggunaan
Faktur Pajak keluaran adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan BKP atau pemanfaatan JKP.
Hal ini berarti faktur pajak keluaran berlaku ketika PKP berada pada posisi sebagai penjual
Status Faktur
Berikut ini adalah jenis status faktur yang terdapat pada faktur pajak keluaran :
Nama Status | Deskripsi |
---|---|
Normal | Faktur Pajak Keluaran yang baru dibuat akan dikelompokkan dalam status ini. Status ini menyatakan bahwa faktur pajak keluaran belum dikirimkan (baik melalui email atau secara manual) ke sisi customer. Anda masih dapat melakukan perubahan untuk faktur pajak keluaran berstatus ini. |
Batal | Faktur Pajak Keluaran yang transaksinya dibatalkan. Untuk faktur pajak keluaran karena adanya kerusakan barang, PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi, ataupun terdapat kesalahan penginputan NPWP. Anda dapat membatalkannya (hanya untuk status approval berstatus [Disetujui (Approved)). Faktur Pajak Keluaran yang telah dibatalkan akan dikelompokkan dalam status ini |
Pengganti | Faktur Pajak Keluaran yang transaksinya diganti karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga, jumlah barang. Anda dapat mengganti (hanya untuk status approval berstatus [Disetujui] (Approved)). Faktur pajak pengganti dibuat sebagai pembetulan dari kesalahan yang terdapat dalam faktur pajak normal. |
Status Approval
Berikut ini adalah jenis status approval yang terdapat pada Ayo! Pajak :
Nama Status | Deskripsi |
---|---|
Menunggu Approval DJP | Status ini menyatakan bahwa faktur pajak keluaran yang telah dilaporkan sedang menunggu approval dari DJP. |
Ditolak | Status ini menunjukkan faktur pajak keluaran yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu, misal NSFP bukan jatah PKP, Range nomor faktur tidak sesuai tahun pajak atau Transaksi PKP H2H ASP tidak sesuai PKP H2H ASP GROUP. |
Disetujui | Status ini menunjukkan faktur pajak keluaran yang telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan DJP. |
Daftar Faktur Pajak Keluaran

Daftar Faktur Pajak Keluaran
   1. Klik tombol [+ Buat Baru]

   2. Halaman editor Faktur Faktur Pajak Keluaran Akan muncul.

   3. Pilih Kode Transaksi dari menu dropdown Kode Transaksi

   4. Pilih Nama Pembeli dari menu dropdown Nama Pembeli.

Tips: Di saat Anda pilih Nama Pembeli field NPWP Pembeli dan Alamat Pembeli akan terisi secara otomatis oleh sistem.
Namun Anda juga masih bisa mengubah Alamat Pembeli pada halaman Faktur Faktur Pajak Keluaran baru ini.
    a. Jika nama pembeli (lawan transaksi) ini tidak tercantum, Anda dapat menambahkannya ke daftar Pembeli (Lawan
     Transaksi) Anda. Klik ikon di samping dropdown Nama Pembeli.
    b. Anda juga dapat memuat ulang daftar Pembeli (Lawan Transaksi) dengan mengklik ikon di samping ikonÂ
Â
   5. Selanjutnya terdapat field Tgl. Faktur, Masa / Tahun Pajak, No. Faktur, dan Referensi:

    a. Tgl. Faktur: Tgl. Faktur diisi secara otomatis dengan tanggal hari ini.
      Klik tanggal untuk mengubahnya ke tanggal lain.
    b. Masa / Tahun Pajak: Di isi secara otomatis berdasarkan bulan dan tahun saat ini.
    c. No. Faktur: Tiga digit pertama di isi secara otomatis berdasarkan kode transaksi dan flag pengganti, tiga belas digit
     berikutnya di isi secara otomatis berdasarkan jatah nomor seri faktur pajak (nsfp) yang telah anda input pada menu
     [Referensi] > [Nomor Seri Faktur Pajak].
Tips: Diisi dengan 13 digit seri nomor Faktur pajak.
    c. Referensi: Diisi dengan informasi tambahan yang diperlukan seperti nomor invoice/DO/PO, Kurs, Materai Lunas, dll.
      Akan ditampilkan pada cetakan Faktur Pajak.
   6. Untuk menambahkan Barang / Jasa klik tombol Tambahkan Barang / Jasa

     Pada tabel Barang / Jasa masukkan detilnya.

    a. Klik tombol + Tambah Barang / Jasa.
    b. Pilih Barang / Jasa dari menu dropdown ini.
    c. Masukkan jumlah barang yang Anda jual pada field Qty dalam tabel.
     c.a. Klik tombol – untuk mengurangi nilai Qty.
     c.b. Klik tombol + untuk menambah nilai Qty.
    d. Field Harga Satuan ini terisi otomatis oleh sistem pada saat Anda memilih barang / jasa, namun Anda masih dapat
     mengubah nilai harga satuan ini. Jika anda menggunakan daftar harga, maka saat menyorot field ini, akan muncul
     harga barang standar dan harga barang mengikuti daftar.
    e. Masukkan jumlah atau persentase Diskon tergantung pada pilihan Anda pada field Diskon.
    f. Masukan keterangan barang / jasa pada field Keterangan dalam tabel.
    g. Field DPP ini bersifat read-only (tidak dapat diubah) karena terisi otomatis oleh sistem pada saat Anda memilih barang
     / jasa, Qty dan Diskon jika anda masukan jumlah atau persentase Diskon.
    h. Field PPN (10%) bersifat read-only (tidak dapat diubah) karena terisi otomatis oleh sistem berdasarkan 10% dari nilai DPP.
    i. Masukan nilai tarif PPnBM jika barang kena pajak (BKP) tergolong mewah pada field Tarif PPnBM.
    j. Field PPnBM bersifat read-only (tidak dapat diubah) karena terisi otomatis oleh sistem pada berdasarkan nilai yang
     anda masukan pada field Tarif PPnBM.
    k. Field Total (setelah pajak) bersifat read-only (tidak dapat diubah) karena terisi otomatis oleh sistem berdasarkan fieldÂ
     DPP, PPN (10%), Tarif PPnBM, dan PPnBM.
    k. Klik tombol Simpan.
   7. Selanjutnya terdapat 3 pilihan Jenis Pembayaran : Normal, Uang Muka, dan Pelunasan.
   8. Pilih Normal jika anda ingin melakukan pembayaran tanpa uang muka atau pelunasan.

   9. Pilih Uang Muka jika anda ingin melakukan pembayaran dengan uang muka.

    a. Masukan nilai dpp uang muka / pelunasan pada field DPP Uang Muka / Pelunasan
    b. Masukan nilai ppn uang muka / pelunasan pada field PPN Uang Muka / Pelunasan
    c. Masukan nilai ppnbm uang muka / pelunasan pada field PPnBM Uang Muka / Pelunasan
   10. Pilih Uang Muka jika anda ingin melakukan pembayaran dengan uang muka.

    a. Masukan nilai dpp uang muka / pelunasan pada field DPP Uang Muka / Pelunasan
    b. Masukan nilai ppn uang muka / pelunasan pada field PPN Uang Muka / Pelunasan
    c. Masukan nilai ppnbm uang muka / pelunasan pada field PPnBM Uang Muka / Pelunasan
   11. Selanjutnya terdapat field DPP, PPN, PPnBM.

    a. Field DPP ini bersifat read-only (tidak dapat diubah) karena terisi otomatis oleh sistem berdasarkan nilai DPP pada
     tabel Barang / Jasa yang telah anda simpan pada saat Anda klik tombol Simpan di dalam tabel
     Barang / Jasa.
    b. Field PPN ini bersifat read-only (tidak dapat diubah) karena terisi otomatis oleh sistem berdasarkan nilai PPN pada
     tabel Barang / Jasa yang telah anda simpan pada saat Anda klik tombol Simpan di dalam tabel
     Barang / Jasa.
    c. Field PPnBM ini bersifat read-only (tidak dapat diubah) karena terisi otomatis oleh sistem berdasarkan nilai PPnBM
     pada tabel Barang / Jasa yang telah anda simpan pada saat Anda klik tombol Simpan di dalam tabel Barang / Jasa.
   12. Buat perubahan yang diperlukan, klik [Simpan] untuk menyimpan Faktur Pajak Keluaran.

   13. Buat perubahan yang diperlukan, klik [Simpan] untuk menyimpan Faktur Pajak Keluaran.

Upload Faktur Pajak Keluaran
   1. Untuk upload faktur pajak keluaran terdapat 2 cara yaitu:
   2. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, pilih faktur pajak keluaran yang ingin Anda upload.
   3. A. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Keluaran, pilih Upload.

   4. B. Klik Tombol Centang di sebelah kiri ikon hamburger (Daftar Aksi) lalu klik tombol Upload.

   5. Anda juga dapat memilih data berdasarkan faktur yang belum diupload yaitu :
   6. klik menu dropdown pada tombol Upload.
   7. Centang Faktur belum diupload.
   8. Lalu klik tombol Terapkan Pilihan.

Mengubah Faktur Pajak Keluaran
   1. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, pilih faktur pajak keluaran yang ingin Anda ubah.
   2. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Keluaran, pilih Ubah.

   3. Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman Ubah Faktur Pajak Keluaran

   4. Ubah field sesuai kebutuhan Anda, klik [Simpan] untuk menyimpan Faktur Pajak Keluaran.

   5. Klik [Simpan dan Buat Baru] untuk menyimpan dan membuat Faktur Pajak Keluaran yang baru.

Lihat Detil Faktur Pajak Keluaran
   1. Untuk melihat detil faktur pajak keluaran terdapat 2 cara yaitu:
   2. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, pilih faktur pajak keluaran yang ingin Anda lihat detilnya.
   3. A. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Keluaran, pilih Lihat Detil

   4. B. Klik nomor Faktur Pajak Keluaran pada kolom No. Faktur di dalam tabel Faktur Pajak Keluaran.

   5. Lalu popup Detil Faktur Pajak Keluaran akan muncul.

Mengirim Email
   1. Anda dapat membagikan faktur pajak keluaran melalui email. Untuk mengirimkan faktur pajak keluaran melalui email
    terdapat 2 cara yaitu:
   2. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran, pilih faktur pajak keluaran yang ingin Anda kirim.
   3. A. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Keluaran, pilih Kirim Email.

   4. Jika anda memilih faktur pajak keluaran dengan Status Approval belum di Approve (Disetujui) maka akan muncul popup :

   5. B. Klik Tombol Centang di sebelah kiri ikon hamburger (Daftar Aksi) lalu klik tombol Kirim Email.

   6. Jika anda klik tombol Kirim Email tanpa klik tombol centang terlebih dahulu maka akan muncul popup :

   7. Jika anda memilih faktur pajak keluaran dengan Status Approval belum di Approve (Disetujui) maka akan muncul popup :

Peringatan: Anda hanya diperbolehkan mengirim email faktur pajak keluaran dengan status approval [Disetujui].
Buat SPT Pribadi
NPWP
Nama Wajib Pajak
49.796.593.9-404.000
NOVIKO JOENG
Tips & Trik Pengisian SPT
- Persiapkan waktu secukupnya
- Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
- Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
- Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
- Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
- Estimasikan biaya hidup
- Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
- Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
- Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan