Skip to content

helpmenu.efaktur.fakturin

Faktur Pajak Masukan adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian terhadap BKP atau pemanfaatan JKP.

Faktur Pajak Masukan nantinya dikreditkan dengan pajak masukan untuk menghitung besaran pajak yang harus disetor.

Hal ini berarti faktur pajak masukan berlaku ketika PKP berada pada posisi pembeli.

Status Faktur

Berikut ini adalah jenis status faktur yang terdapat pada faktur pajak masukan :

Nama Status
Deskripsi
Normal
Faktur Pajak Masukan yang baru dibuat akan dikelompokkan dalam status ini. Status ini menyatakan bahwa faktur pajak masukan belum dikirimkan (baik melalui email atau secara manual) ke sisi customer. Anda masih dapat melakukan perubahan untuk faktur pajak masukan berstatus ini.
Batal
Faktur Pajak Masukan yang transaksinya dibatalkan. Untuk faktur pajak masukan karena adanya kerusakan barang, PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi, ataupun terdapat kesalahan penginputan NPWP. Anda dapat membatalkannya (hanya untuk status approval berstatus [Disetujui (Approved)). Faktur Pajak masukan yang telah dibatalkan akan dikelompokkan dalam status ini
Pengganti
Faktur Pajak Masukan yang transaksinya diganti karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga, jumlah barang. Anda dapat mengganti (hanya untuk status approval berstatus [Disetujui] (Approved)). Faktur pajak pengganti dibuat sebagai pembetulan dari kesalahan yang terdapat dalam faktur pajak normal.

Status Approval

Berikut ini adalah jenis status approval yang terdapat pada Ayo! Pajak :

Nama Status
Deskripsi
Menunggu Approval DJP
Status ini menyatakan bahwa faktur pajak masukan yang telah dilaporkan sedang menunggu approval dari DJP.
Ditolak
Status ini menunjukkan faktur pajak masukan yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu, misal NSFP bukan jatah PKP, Range nomor faktur tidak sesuai tahun pajak atau Transaksi PKP H2H ASP tidak sesuai PKP H2H ASP GROUP.
Disetujui
Status ini menunjukkan faktur pajak masukan yang telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan DJP.

Daftar Faktur Pajak Masukan

Membuat Faktur Pajak Masukan Baru

     1. Klik tombol [+ Buat Baru]

     2. Halaman editor Faktur helpmenu.efaktur.fakturin Akan muncul.

     3. Masukan nomor faktur enam belas digit pada field No. Faktur.

     4. Pilih Nama Penjual dari menu dropdown Nama Penjual. 

Tips: Di saat Anda pilih Nama Penjual field NPWP Penjual akan terisi secara otomatis oleh sistem.

      a. Jika nama penjual ini tidak tercantum, Anda dapat menambahkannya ke daftar Penjual Anda. Klik ikon  di samping

         dropdown Nama Penjual.

      b. Anda juga dapat memuat ulang daftar Penjual dengan mengklik ikon di samping ikon

     5. Tgl. Faktur: Tgl. Faktur diisi secara otomatis dengan tanggal hari ini.
         Klik tanggal untuk mengubahnya ke tanggal lain.

     6. Masa / Tahun Retur: Di isi secara otomatis berdasarkan bulan dan tahun saat ini.

     7. Hapus Centang ini jika anda ingin field Status Pengkreditan selain [Dapat dikreditkan (SPT 1111-B2) / Tidak dapat dikreditkan

         (SPT 1111-B3)].

     8. Selanjutnya terdapat field Nilai DPP, Nilai PPN, Nilai PPnBM.

      a. Masukan nilai dpp diretur pada field Nilai DPP Diretur

      b. Masukan nilai ppn diretur pada field Nilai PPN Diretur

      c. Masukan nilai ppn diretur pada field Nilai PPN Diretur

     9. Buat perubahan yang diperlukan, klik [Simpan] untuk menyimpan Faktur Pajak Masukan.

    10. Klik [Simpan dan Buat Baru] untuk menyimpan dan membuat Faktur Pajak Masukan baru.

Upload Faktur Pajak Masukan

     1. Untuk upload faktur pajak masukan terdapat 2 cara yaitu:

     2. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan, pilih faktur pajak masukan yang ingin Anda upload.

     3. A. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Masukan, pilih Upload.

     4. B. Klik Tombol Centang di sebelah kanan ikon hamburger (Daftar Aksi) lalu klik tombol Upload.

     5. Jika anda klik tombol Upload tanpa klik tombol centang terlebih dahulu maka akan muncul popup :

     6. Anda juga dapat memilih data berdasarkan faktur yang belum diupload yaitu :

     7. klik menu dropdown pada tombol Upload.

     8. Centang Faktur belum diupload.

     9. Lalu klik tombol Terapkan Pilihan.

Mengubah Faktur Pajak Masukan

     1. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan, pilih faktur pajak masukan yang ingin Anda ubah.

     2. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Masukan, pilih Ubah.

     3. Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman Ubah Faktur Pajak Masukan

     4. Ubah field sesuai kebutuhan Anda, klik [Simpan] untuk menyimpan Faktur Pajak masukan.

     5. Klik [Simpan dan Buat Baru] untuk menyimpan dan membuat Faktur Pajak Meluaran yang baru..

Lihat Detil Faktur Pajak Masukan

     1. Untuk melihat detil faktur pajak masukan terdapat 2 cara yaitu:

     2. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan, pilih faktur pajak masukan yang ingin Anda lihat detilnya.

     3. A. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Faktur Pajak Masukan, pilih Lihat Detil

     4. B. Klik nomor Faktur Pajak Masukan pada kolom No. Faktur di dalam tabel Faktur Pajak Masukan.

     5. Lalu popup Detil Faktur Pajak Masukan akan muncul.

Prepopulated Faktur Pajak Masukan

     1. Fitur prepopulated adalah fitur tambahan pada aplikasi Ayo! Pajak yang tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme

         impor data CSV.

     2. Prepopulated Pajak Masukan adalah suatu sistem di mana DJP yang menyediakan data Pajak Masukan milik PKP

         berdasarkan data yang telah terekam sebelumnya.

     3. Untuk prepopulated pajak masukan yaitu:

     4. Pada halaman Daftar Faktur Pajak Masukan, klik tombol Prepopulated.

     5. Popup Prepopulated Faktur Masukan akan muncul.

     6. Masa Pajak: Di isi secara otomatis berdasarkan bulan dan tahun saat ini. Klik masa pajak untuk mengubahnya ke masa pajak lain.

         Klik tombol Mulai untuk mulai prepopulate faktur masukan.

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan