Skip to content

Panduan Penggunaan

Untuk memahami alur sistem E-Filing Ayo!Pajak, Anda dapat membaca panduan berikut.

     1. Daftarkan NPWP wajib pajak yang akan Anda kelola dengan mengunjungi halaman registrasi Ayo!Pajak

     2. Masukan email Anda, kata sandi dan konfirmasi kata sandi. Mohon membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan serta

         kebijakan privasi kami dengan seksama sebelum mendaftar.

     3. Klik tombol [Daftar] dan sistem akan mengirimkan email konfirmasi pendaftaran akun Anda.

     4. Silahkan periksa email Anda untuk mengkonfirmasi pendaftaran. Bila email tidak ditemukan di kotak surat, mohon cek

        di kotak junk / spam email Anda.

     5. Setelah melakukan konfirmasi email, Anda sudah dapat login untuk mengakses E-Biling Ayo!Pajak.

     6. Setelah Anda berhasil login, silahkan melengkapi profil wajib pajak Anda. Bila anda mengelola jenis wajib pajak badan,

        mohon isi nama dan jabatan pendaftar juga.

7. Pilih Layanan Bayar Pajak setelah Anda berada di halaman beranda.

     8. Klik tombol [Buat Kode Billing].

     9. Popup Billing Baru akan muncul. Isilah field-field sesuai dengan keperluan Anda.

    • Klik tombol [Simpan] untuk menyimpan data dan mendapatkan kode Billing.
    • Setelah proses simpan data berhasil, popup berisi informasi Billing yang telah Anda buat akan muncul.

     10. Anda dapat memantau data billing Anda pada bagian Daftar Billing.

     11. Demikian cara penggunaan E-Billing Ayo!Pajak. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita ikut membangun negara.

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan