Skip to content

Panduan Penggunaan

Untuk memahami alur sistem E-Filing Ayo!Pajak, Anda dapat membaca panduan berikut.

     1. Daftarkan NPWP wajib pajak yang akan Anda kelola dengan mengunjungi halaman registrasi Ayo!Pajak

     2. Masukan email Anda, kata sandi dan konfirmasi kata sandi. Mohon membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan serta

         kebijakan privasi kami dengan seksama sebelum mendaftar.

     3. Klik tombol [Daftar] dan sistem akan mengirimkan email konfirmasi pendaftaran akun Anda.

     4. Silahkan periksa email Anda untuk mengkonfirmasi pendaftaran. Bila email tidak ditemukan di kotak surat, mohon cek

        di kotak junk / spam email Anda.

     5. Setelah melakukan konfirmasi email, Anda sudah dapat login untuk mengakses E-Filing Ayo!Pajak.

     6. Setelah Anda berhasil login, silahkan melengkapi profil wajib pajak Anda. Bila anda mengelola jenis wajib pajak badan,

        mohon isi nama dan jabatan pendaftar juga.

     7. Pilih Layanan Pelaporan SPT setelah Anda berada di halaman beranda.

     8. Klik tombol [Unggah SPT Anda].

     9. Popup form [Daftarkan EFIN] akan muncul.

    • Nomor NPWP otomatis terisi dari profile wajib pajak Anda.
    • Isi nomor EFIN (terdiri dari 10 digit) yang terdaftar atas NPWP wajib pajak Anda.
    • Masukan kata sandi akun Anda yang digunakan saat login untuk verifikasi ulang.
    • Mohon untuk membaca dan menyetujui terlebih dulu syarat dan ketentuan yang ada pada saat Anda mengklik checkbox yang terdapat pada form.
    • Klik tombol [Daftarkan EFIN] untuk melanjutkan proses.

     10. Selanjutnya form [Permintaan Sertifikat Elektronik] akan muncul. Sertifikat Elektronik ini bersifat unik yang hanya diperoleh

        dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    • Mohon untuk membaca dan menyetujui terlebih dulu syarat dan ketentuan yang ada pada saat Anda mengklik checkbox yang terdapat pada form.
    • Klik tombol [Unduh Sertifikat Elektronik] untuk mengunduh Sertifikat Elektronik wajib pajak Anda.
    • Sertifikat yang telah terunduh harap disimpan dengan baik dan tidak diberikan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

     11. Setelah Anda mendapatkan Sertifikat Elektronik, form [Penyerahan Sertifikat Elektronik] akan muncul. Anda perlu

        mengunggah sertifikat tersebut agar dapat digunakan oleh sistem Ayo!Pajak. Sertifikat Elektronik ini diperlukan sistem

        ketika melakukan pelaporan SPT secara online untuk mewakili Anda selaku wajib pajak.

    • Mohon untuk membaca dan menyetujui terlebih dulu syarat dan ketentuan yang ada pada saat Anda mengklik checkbox yang terdapat pada form.
    • Klik tombol [Unggah Sertifikat Elektronik] dan unggah Sertifikat Elektronik wajib pajak Anda.
    • Setelah proses unggah selesai, Anda akan dialihkan ke halaman Lapor Pajak.

     12. Untuk dapat melaporkan SPT Anda secara online, Anda harus mengunggah file SPT Anda (dalam bentuk CSV, yang

        dihasilkan dari aplikasi e-SPT ataupun e-Faktur) serta file lampiran pendukung (dalam bentuk PDF) jika ada.

    • Klik tombol [Pilih File] untuk menggunggah file SPT yang akan Anda laporkan.
    • Klik tombol [Lapor Pajak] untuk melaporkan SPT Anda.
    • Setelah proses pelaporan berjalan, Anda dapat memilih kembali ke halaman status pelaporan SPT ataupun lanjut melaporkan SPT lainnya.

     13. Anda dapat memantau status pelaporan SPT Anda pada halaman status pelaporan SPT.

     14. Bagi SPT yang status lapornya telah Disetujui, Anda akan dikirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email yang

        didaftarkan. Anda juga dapat melihat atau mengunduh BPE melalui tombol yang tersedia di masing-masing baris SPT.

     15. Demikian cara penggunaan E-Filing Ayo!Pajak. Laporkan pajak anda tepat waktu.

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan