Petunjuk Permohonan Pindah PJAP
Untuk dapat menggunakan layanan AyoPajak, Anda perlu mendaftarkan EFIN sesuai NPWP yang didaftarkan. Namun jika NPWP yang Anda daftarkan sudah pernah didaftarkan pada PJAP lain sebelumnya, maka Anda perlu melalukan permohonkan pindah PJAP terlebih dahulu
Langkah-langkah melakukan permohonan pindah PJAP :
- Download template surat permohonan pindah PJAP dari link berikut ini.
- Buat surat baru berdasarkan template tersebut dan isi / ubah area yang telah ditandai (latar berwarna kuning) sesuai dengan data Wajib Pajak Anda.
- Tambahkan kop surat (jika ada) lalu cetak surat tersebut.
- Bubuhkan materai dan tanda tangan (Wajib Pajak jika WP Orang Pribadi / pejabat perusahaan jika WP Badan).
- Scan surat permohonan yang sudah ditanda tangani lalu kirimkan soft copy nya ke email support@ayopajak.com dengan subjek “Permohonan Pindah PJAP“
- Kirimkan juga hard copy surat permohonan yang sudah ditanda tangani tersebut ke alamat berikut :
PT. Garda Bina Utama
Grha Adins, Jalan Panjang 9C
Kebon Jeruk, Jakarta Barat- Permohonan Anda akan kami proses minimal 3 hari kerja setelah hard copy dan soft copy surat permohonan Anda sudah kami terima. Kami akan mengabarkan Anda melalui email yang Anda daftarkan di Ayo!Pajak terkait status permohonan Pindah PJAP Anda.