Skip to content

Petunjuk Permohonan Pindah PJAP

Untuk dapat menggunakan layanan AyoPajak, Anda perlu mendaftarkan EFIN sesuai NPWP yang didaftarkan. Namun jika NPWP yang Anda daftarkan sudah pernah didaftarkan pada PJAP lain sebelumnya, maka Anda perlu melalukan permohonkan pindah PJAP terlebih dahulu

Langkah-langkah melakukan permohonan pindah PJAP :

      1. Download template surat permohonan pindah PJAP dari link berikut ini.
      2. Buat surat baru berdasarkan template tersebut dan isi / ubah area yang telah ditandai (latar berwarna kuning) sesuai dengan data Wajib Pajak Anda.
      3. Tambahkan kop surat (jika ada) lalu cetak surat tersebut.
      4. Bubuhkan materai dan tanda tangan (Wajib Pajak jika WP Orang Pribadi / pejabat perusahaan jika WP Badan).
      5. Scan surat permohonan yang sudah ditanda tangani lalu kirimkan soft copy nya ke email support@ayopajak.com dengan subjek “Permohonan Pindah PJAP
      6. Kirimkan juga hard copy surat permohonan yang sudah ditanda tangani tersebut ke alamat berikut :

    PT. Garda Bina Utama

    Grha Adins, Jalan Panjang 9C

    Kebon Jeruk, Jakarta Barat
    1. Permohonan Anda akan kami proses minimal 3 hari kerja setelah hard copy dan soft copy surat permohonan Anda sudah kami terima. Kami akan mengabarkan Anda melalui email yang Anda daftarkan di Ayo!Pajak terkait status permohonan Pindah PJAP Anda.

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan