Skip to content

helpmenu.efaktur.returfakturin

Setelah Anda mendokumentasikan Faktur Pajak Masukan di Ayo! Pajak, Anda dapat membuat retur faktur pajak ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Pihak penjual mencatatnya sebagai retur faktur pajak masukan.

Status Retur

Berikut ini adalah jenis status retur yang terdapat pada retur faktur pajak masukan :

Nama Status
Deskripsi
Normal
Retur Faktur Pajak Masukan yang baru dibuat akan dikelompokkan dalam status ini. Status ini menyatakan bahwa retur faktur pajak masukan belum dikirimkan (baik melalui email atau secara manual) ke sisi customer. Anda masih dapat melakukan perubahan untuk retur faktur pajak masukan berstatus ini.
Batal
Retur Faktur Pajak Masukan yang transaksinya dibatalkan. Untuk retur faktur pajak masukan karena adanya kerusakan barang, PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi, ataupun terdapat kesalahan penginputan NPWP. Anda dapat membatalkannya (hanya untuk status approval berstatus [Disetujui (Approved)]. Retur Faktur Pajak Masukan yang telah dibatalkan akan dikelompokkan dalam status ini

Status Approval

Berikut ini adalah jenis status approval yang terdapat pada Ayo! Pajak :

Nama Status
Deskripsi
Menunggu Approval DJP
Status ini menyatakan bahwa retur faktur pajak masukan yang telah dilaporkan sedang menunggu approval dari DJP.
Ditolak
Status ini menunjukkan retur faktur pajak masukan yang ditolak sistem disebabkan hal tertentu, misal Tanggal Retur Tidak Valid.
Disetujui
Status ini menunjukkan retur faktur pajak masukan yang telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan DJP.

Daftar Faktur Pajak Masukan

Membuat Faktur Pajak Masukan Baru

     1. Klik tombol [+ Buat Baru]

     2. Halaman editor Faktur helpmenu.efaktur.returfakturin Akan muncul.

     3. Masukan enam belas digit nomor faktur masukan yang akan di diretur pada field No. Faktur Diretur.

     4. Lalu terdapat field Tgl. Faktur, NPWP Penjual, Nama Penjual ini bersifat read-only (tidak dapat di ubah) karena terisi otomatis

        oleh sistem berdasarkan nomor faktur yang Anda masukan diatas.

     5.  Masukan nomor retur pada field No. Retur.

     6. Tanggal Retur: Tanggal Retur diisi secara otomatis dengan tanggal hari ini.
        Klik tanggal untuk mengubahnya ke tanggal lain.

     7. Masa / Tahun Retur: Di isi secara otomatis berdasarkan bulan dan tahun saat ini.

     8. Selanjutnya terdapat field Nilai DPP Diretur, Nilai PPN Diretur, Nilai PPnBM Diretur.

      a. Masukan nilai dpp diretur pada field Nilai DPP Diretur

      b. Masukan nilai ppn diretur pada field Nilai PPN Diretur

      c. Masukan nilai ppnbm diretur pada field Nilai PPnBM Diretur

     9. Buat perubahan yang diperlukan, klik [Simpan] untuk menyimpan Retur Faktur Pajak Masukan..

    10. Klik [Simpan dan Buat Baru] untuk menyimpan dan membuat Retur Faktur Pajak Masukan baru.

Upload Retur Faktur Pajak Masukan

     1. Untuk upload retur faktur pajak masukan terdapat 2 cara yaitu:

     2. Pada halaman Daftar Retur Faktur Pajak Masukan, pilih retur faktur pajak masukan yang ingin Anda upload.

     3. A. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Retur Faktur Pajak Masukan, pilih Upload.

     4. B. Klik Tombol Centang di sebelah kiri ikon hamburger (Daftar Aksi) lalu klik tombol Upload.

     5. Anda juga dapat memilih data berdasarkan faktur yang belum diupload yaitu :

     6. klik menu dropdown pada tombol Upload.

     7. Centang Faktur belum diupload.

     8. Lalu klik tombol Terapkan Pilihan.

Mengubah Retur Faktur Pajak Masukan

     1. Pada halaman Daftar Retur Faktur Pajak Masukan, pilih retur faktur pajak masukan yang ingin Anda ubah.

     2. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Retur Faktur Pajak Masukan, pilih Ubah.

     3. Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman Ubah Retur Faktur Pajak Masukan

     4. Ubah field sesuai kebutuhan Anda, klik [Simpan] untuk menyimpan Retur Faktur Pajak Masukan.

     5. Klik [Simpan dan Buat Baru] untuk menyimpan dan membuat Retur Faktur Pajak Masukan yang baru.

Lihat Detil Retur Faktur Pajak Masukan

     1. Untuk melihat detil retur faktur pajak masukan terdapat 2 cara yaitu:

     2. Pada halaman Daftar Retur Faktur Pajak Masukan, pilih retur faktur pajak masukan yang ingin Anda lihat detilnya.

     3. A. Klik ikon hamburger (Daftar Aksi) di dalam tabel Retur Faktur Pajak Masukan, pilih Lihat Detil

     4. B. Klik nomor Retur Faktur Pajak Masukan pada kolom No. Faktur di dalam tabel Retur Faktur Pajak Masukan.

     5. Lalu popup Detil Retur Faktur Pajak Masukan akan muncul.

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan