Skip to content

Tata Cara Pelaporan

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau mitra-mitra yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

Dengan e-Filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT Pajak kapan saja dan dimana, tidak perlu mendatangi kantor pajak dan antri untuk melakukan pelaporan. Dengan kemudahan ini, tentu saja menjadi lebih efisien dan menghemat waktu. Dan yang tidak kalah penting adalah bukti pelaporan dikirim secara elektronik dikirimkan via email sehingga mempermudah dokumentasi pelaporan dan tidak perlu khawatir akan kehilangan bukti pelaporan tersebut.

Apabila secara sengaja/tidak sengaja bukti tersebut terhapus di email, dapat diunduh kembali atau dilihat di website tempat melakukan pelaporan baik di website DJP atau di website mitra DJP.

Menurut Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan. Karena itu, pastikan Anda menyimpannya dengan baik dan di tempat yang aman.

SPT apa saja yang bisa dilaporkan melalui e-Filing?

Direktur Jenderal Pajak belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT). Penyampaian SPT oleh wajib pajak kini dilakukan secara online melalui e-filing. Peraturan terbaru ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018.

SPT Pajak yang Wajib e-Filing

  1. SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26
  2. SPT Masa PPN / PPnBM 1111
  3. SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur

Ini berarti pelaporan ketiga jenis SPT di atas tidak dapat lagi dilakukan manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP. Namun, pengecualian ini berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak Desember.

SPT yang Tidak Diwajibkan e-Filing

  1. SPT Masa PPh 25 nihil
  2. SPT Masa PPh 25 kurang bayar
  3. SPT Masa PPh 21 nihil
  4. SPT Masa PPh 26 nihil
  5. SPT Masa PPN / PPnBM nihil
  6. SPT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
  7. SPT PPN Impor Barang Luar Negeri
  8. SPT PPN Jasa Luar Negeri

Ketentuan tidak wajib lapor atau e-Filing ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya PMK baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.

Agar dapat melakukan e-Filing, berikut ini syarat yang harus Anda miliki:

  • EFIN/nomor identitas elektronik
  • Dokumen elektronik/SPT elektronik
  • Terdaftar/memiliki akses ke website ayopajak.com

Jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi. Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, dapat dengan mudah mendapatkan EFIN ini.

Cara mendapatkan EFIN

Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN dan mendatangi KPP terdekat dan ajukan langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan sambil melampirkan syarat berupa dokumen asli dan dokumen foto kopi di bawah ini:

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
    • KTP Asli dan foto kopi (untuk WNI)
    • Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
    • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar
    • Email aktif
  2. Bagi Wajib Pajak Badan
    • Surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan
    • KTP pengurus (untuk WNI)
    • Paspor dan KITAS/KITAP pengurus (untuk WNA)
    • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar pengurus
    • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar WP badan
    • Email aktif
  3. Bagi Wajib Pajak Badan Kantor Cabang
    • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
    • Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan
    • KTP pengurus (untuk WNI)
    • Paspor dan KITAS/KITAP pengurus (untuk WNA)
    • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar pengurus yang bersangkutan
    • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang
    • Email aktif

Setelah mengajukan permohonan aktivasi EFIN dan menerima EFIN, Anda dapat langsung melakukan lapor SPT online. Caranya segera akses ke ayopajak.com dan lakukan registrasi lalu isi profil Wajib Pajak yang akan Anda kelola.

Cara melakukan pelaporan SPT secara online

     1. Akses ayopajak.com dan masukan email dan kata kunci yang sudah Anda daftarkan.

     2. Pilih Layanan Pelaporan SPT setelah Anda berada di halaman beranda.

     3. Klik tombol [Unggah SPT Anda].

     4. Jika Anda telah mendaftarkan EFIN Anda sebelumnya, Anda dapat langsung menuju ke langkah 7.
        Jika belum, popup form [Daftarkan EFIN] akan muncul.

    • Nomor NPWP otomatis terisi dari profile wajib pajak Anda.
    • Isi nomor EFIN (terdiri dari 10 digit) yang terdaftar atas NPWP wajib pajak Anda.
    • Masukan kata sandi akun Anda yang digunakan saat login untuk verifikasi ulang.
    • Mohon untuk membaca dan menyetujui terlebih dulu syarat dan ketentuan yang ada pada saat Anda mengklik checkbox yang terdapat pada form.
    • Klik tombol [Daftarkan EFIN] untuk melanjutkan proses.

     5. Selanjutnya form [Permintaan Sertifikat Elektronik] akan muncul. Sertifikat Elektronik ini bersifat unik yang hanya diperoleh

        dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    • Mohon untuk membaca dan menyetujui terlebih dulu syarat dan ketentuan yang ada pada saat Anda mengklik checkbox yang terdapat pada form.
    • Klik tombol [Unduh Sertifikat Elektronik] untuk mengunduh Sertifikat Elektronik wajib pajak Anda.
    • Sertifikat yang telah terunduh harap disimpan dengan baik dan tidak diberikan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

     6. Setelah Anda mendapatkan Sertifikat Elektronik, form [Penyerahan Sertifikat Elektronik] akan muncul. Anda perlu

        mengunggah sertifikat tersebut agar dapat digunakan oleh sistem Ayo!Pajak. Sertifikat Elektronik ini diperlukan sistem

        ketika melakukan pelaporan SPT secara online untuk mewakili Anda selaku wajib pajak.

    • Mohon untuk membaca dan menyetujui terlebih dulu syarat dan ketentuan yang ada pada saat Anda mengklik checkbox yang terdapat pada form.
    • Klik tombol [Unggah Sertifikat Elektronik] dan unggah Sertifikat Elektronik wajib pajak Anda.
    • Setelah proses unggah selesai, Anda akan dialihkan ke halaman Lapor Pajak.

     7. Untuk dapat melaporkan SPT Anda secara online, Anda harus mengunggah file SPT Anda (dalam bentuk CSV, yang

        dihasilkan dari aplikasi e-SPT ataupun e-Faktur) serta file lampiran pendukung (dalam bentuk PDF) jika ada.

    • Klik tombol [Pilih File] untuk menggunggah file SPT yang akan Anda laporkan.
    • Klik tombol [Lapor Pajak] untuk melaporkan SPT Anda.
    • Setelah proses pelaporan berjalan, Anda dapat memilih kembali ke halaman status pelaporan SPT ataupun lanjut melaporkan SPT lainnya.

     8. Anda dapat memantau status pelaporan SPT Anda pada halaman status pelaporan SPT.

     9. Bagi SPT yang status lapornya telah Disetujui, Anda akan dikirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email yang

        didaftarkan. Anda juga dapat melihat atau mengunduh BPE melalui tombol yang tersedia di masing-masing baris SPT.

     9. Demikian cara penggunaan E-Filing Ayo!Pajak. Laporkan pajak anda tepat waktu. Dengan membayar pajak, kita ikut

        membangun negara.

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan