PJAP Mitra Resmi DJP

Bantuan

Pusat Bantuan

Umum

Apa itu PJAP?

Apa keuntungan menggunakan PJAP seperti Ayopajak?

Ayopajak dapat digunakan untuk wajib pajak, mulai dari individu (SPT Orang Pribadi), UMKM, hingga perusahaan skala besar yang membutuhkan pengelolaan pajak seperti e-Faktur, e-Bupot, e-Billing hingga pelaporan SPT, dan lainnya.

Apa saja layanan yang bisa saya gunakan di Ayopajak?

Ayopajak menyediakan berbagai layanan pajak online yang terintegrasi langsung dengan sistem DJP. Saat ini, Anda sudah bisa menggunakan fitur e-Faktur untuk membuat faktur pajak beserta induk dan lampirannya, e-Billing untuk membuat kode pembayaran pajak, serta e-Validasi untuk mengecek status validasi Wajib Pajak, dan e-SPT Orang Pribadi. Selain itu, ada beberapa fitur yang sedang dalam tahap pengembangan dan akan segera tersedia, yaitu e-Bupot Unifikasi (untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23, dan 26), e-SPT (untuk pelaporan SPT Masa dan Tahunan Pribadi dan Badan), dan e-PPH 21 (untuk membuat bukti potong PPh 21). Semua fitur ini dirancang untuk membantu Wajib Pajak mengelola kewajiban pajaknya secara lebih mudah, cepat, dan aman.

Apa perbedaan antara layanan DJP Online / Coretax dan Ayopajak?

Ayopajak Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.

Perbedaan utamanya ada di pengaturan akses pengguna. DJP Online atau Coretax hanya bisa diakses oleh satu user (pemilik NPWP). Sementara di Ayopajak, Anda bisa memberi akses ke tim atau konsultan pajak dengan peran berbeda, misalnya hanya untuk input data, hapus data, cek laporan, atau tanda tangan. Dengan kata lain, Ayopajak dirancang lebih profesional dan efisien untuk penggunaan tim

Apakah Ayopajak terhubung langsung dengan DJP?

Ya, Ayopajak terhubung langsung dengan sistem DJP karena merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (PJAP) melalui Surat Keputusan (KEP-562/PJ/2021). Artinya, semua proses seperti pelaporan dan pengelolaan pajak dilakukan secara real-time dan legal sesuai regulasi perpajakan Indonesia.

Apakah data saya aman di Ayopajak?

Ayopajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Keputusan (KEP-562/PJ/2021). Sebagai layanan yang sesuai regulasi, Ayopajak memastikan kepercayaan dan integritas dalam setiap proses perpajakan

Apakah tersedia bantuan jika saya mengalami kendala?

Tentu. Tim customer support Ayopajak siap membantu Anda melalui email support@ayopajak.com atau WhatsApp

Fitur e-Faktur

Apa itu e-Faktur?

e-Faktur adalah platform digital resmi untuk membuat dan melaporkan faktur pajak PPN secara online, memastikan efisiensi dan kepatuhan perpajakan

Siapa yang menggunakan aplikasi e-Faktur Ayopajak?

e-Faktur Ayopajak dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar dan dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ayopajak memudahkan PKP untuk mengelola, membuat, dan melaporkan faktur pajak secara digital, membantu meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak

Apa saja faktur pajak yang dapat dilaporkan melalui Ayopajak?

Melalui Ayopajak, Anda dapat melaporkan berbagai jenis faktur pajak, termasuk faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, serta retur faktur keluaran dan masukan. Selain itu, Ayopajak dilengkapi fitur unggulan seperti Bulk Upload (unggah faktur sekaligus dalam jumlah banyak), prepopulated data (form terisi otomatis dari data sebelumnya), dan notifikasi otomatis via email ke lawan transaksi setelah faktur berhasil diunggah. Fitur-fitur ini mempermudah proses pelaporan dan memastikan komunikasi antar pihak berjalan lancar.

Host to Host API

Apa Itu API Ayopajak?

API Ayopajak adalah layanan yang memungkinkan bisnis Anda untuk mengelola e-Faktur, e-Bupot, dan e-Billing langsung melalui software internal Anda melalui integrasi API

Bagaimana cara kerja API?

API Ayopajak memungkinkan perusahaan untuk terhubung langsung dengan solusi perpajakan, seperti e-Faktur, e-Billing, dan e-Bupot. Dengan menggunakan API ini, bisnis dapat otomatisasi proses pajak, mengurangi kesalahan manual, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak. Pengguna cukup mengintegrasikan sistem mereka dengan API Ayopajak untuk mengakses dan mengelola fitur-fitur ini secara otomatis

Jika saya tertarik dengan fitur API ini, siapa yang harus saya hubungi?

Jika Anda tertarik dengan fitur API Ayopajak, Anda dapat menghubungi kami melalui tombol Hubungi Kami di situs web Ayopajak atau kirimkan email ke business@ayopajak.com

Fitur e-Billing

Apa itu e-Billing?

e-Billing adalah sistem pembayaran pajak online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk membuat ID Billing, yang merupakan kode unik untuk setiap transaksi pajak, dan melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi yang terhubung dengan sistem penerimaan negara, seperti SSE (Surat Setoran Elektronik).

Dengan e-Billing, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis, cepat, dan terjamin keamanannya, tanpa perlu datang ke kantor pajak atau bank.

ID Billing memudahkan sistem untuk mencatat dan memverifikasi transaksi pajak dengan akurat, memastikan pembayaran sesuai dengan jenis pajak dan periode yang ditentukan.

Apa itu ID Billing pajak?

ID Billing pajak adalah kode unik berisi 15 digit angka yang diterbitkan oleh sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kode ini digunakan sebagai identifikasi pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

ID ini wajib digunakan untuk setiap jenis pajak yang dibayar atau disetor, seperti PPN atau PPh.

ID Billing memudahkan sistem untuk mencatat dan memverifikasi transaksi pajak dengan akurat, memastikan pembayaran sesuai dengan jenis pajak dan periode yang ditentukan.

Apa jenis pajak yang dapat dibayarkan menggunakan aplikasi e-Billing Ayopajak?

Aplikasi e-Billing Ayopajak mendukung pembayaran berbagai jenis pajak secara online, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan, dan PPh Pasal 23/26 untuk transaksi tertentu. Semua proses, mulai dari pembuatan ID Billing hingga pembayaran, dilakukan dalam satu aplikasi untuk efisiensi dan kemudahan.

Apa syarat untuk melakukan e-Billing di Ayopajak?

Untuk melakukan pembayaran pajak melalui e-Billing di Ayopajak, Anda membutuhkan:
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang valid.
2. Akun terdaftar di platform AyoPajak.
3. Informasi KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran) yang sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayarkan.

Fitur e-SPT OP

Apakah fitur STP Orang Pribadi berbayar?

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui fitur SPT OP di Ayopajak dapat dilakukan secara gratis. Namun, akses ke laporan detail seperti laporan arus kas, aset valuta asing, harta, utang, mutasi aset, dan perencanaan keuangan hanya tersedia untuk pengguna fitur premium

Apa kegunaan fitur premium STP OP?

Dengan fitur premium, Anda mendapatkan akses eksklusif ke laporan keuangan secara mendetail, termasuk:

  1. Laporan Arus Kas: Mengelola alur keluar-masuk uang Anda.
  2. Laporan Aset Valuta Asing: Melacak investasi asing.
  3. Laporan Harta dan Utang: Memahami kondisi kekayaan dan kewajiban Anda.
  4. Laporan Mutasi Aset: Memantau perubahan aset secara rinci.
  5. Laporan Perencanaan Keuangan: Membantu Anda merencanakan masa depan finansial dengan lebih baik.

Masih ada pertanyaan?