Skip to content

Penjelasan Account Receivable dalam Perpajakan

Account Receivable dalam Perpajakan

Account receivable adalah istilah yang sangat umum terdengar terutama dalam bidang akuntansi. Istilah yang sama juga biasa digunakan berdampingan dengan istilah lainnya, yakni account payable. Namun, ternyata tidak hanya digunakan dalam dunia akuntansi saja, account receivable adalah istilah yang juga digunakan dalam dunia perpajakan. Berikut penjelasannya lebih jauh.

 

Apa itu account receivable

 

Account receivable adalah istilah yang juga dapat disebut dengan istilah piutang usaha. Piutang usaha ini merujuk pada piutang yang ada karena sudah melangsungkan transaksi penjualan barang atau jasa secara kredit. Piutang usaha seringkali dilakukan perusahaan untuk bisa menjual barang atau jasa dalam jumlah banyak, sehingga perusahaan tidak akan mengalami kerugian karena ada sisa stok barang yang tidak terjual.

 

Ketika perusahaan membuat perintah penjualan, maka account receivable belum tercatat. Account receivable resmi tercatat jika pembeli sudah mengirimkan uang sebagai cicilan pembayaran atau pelunasan uang muka. 

 

Perbedaan account receivable dengan piutang pajak

Sementara itu, account receivable tidak bisa disamakan dengan piutang pajak. Piutang pajak tergolong sebagai piutang lain-lain dalam pembukuan perusahaan. Piutang pajak diartikan sebagai piutang yang ditagihkan karena pendapatan pajak yang belum dilunasi sampai akhir masa pencatatan keuangan.

 

UU KUP No. 29 Tahun 2007 mengatur tentang potensi pendapatan negara. Inilah yang menyebabkan adanya pengakuan piutang pajak ini sendiri. Pengakuan piutang pajak ditandai dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak karena telah dilaksanakan proses penagihannya.

 

Dengan kata lain, account receivable merupakan hal yang wajib dibayarkan oleh pembeli terutang ke perusahaan. Sementara itu, piutang pajak adalah hal yang wajib dilunasi oleh subjek Wajib Pajak dalam periode berjalan di tahun berikutnya. Baik account receivable maupun piutang pajak akan dimasukkan sebagai aset lancar dalam neraca laporan keuangan. 

 

Ciri-ciri account receivable

Pertama, account receivable memiliki nilai jatuh tempo, yakni nominal tagihan transaksi utama yang sudah ditambah bunga. Kedua, tanggal jatuh tempo saat perusahaan akan menagih piutang ke pembeli. Apabila pembeli gagal membayar sebelum tanggal jatuh tempo berakhir, maka perusahaan akan memberlakukan denda. 

 

Ketiga, adanya umur jatuh tempo yang dibagi jadi harian maupun bulanan. Maksudnya, jika account receivable dihitung bulanan, maka tanggal jatuh tempo piutang usaha akan berlaku di tanggal yang sama dengan transaksi utama setiap bulannya. 

 

Account receivable dan piutang pajak memberlakukan denda jika ada kegagalan pembayaran. Dalam account receivable, apabila transaksi penjualan dikenakan PPN 10% dari total harga barang, maka account receivable juga dicatat masuk dalam PPN. 

 

Cara meminimalisir piutang tak tertagih

Agar bisa melancarkan cash flow dan juga proses pencatatan keuangan, maka perusahaan harus giat dalam menagih piutang usaha atau piutang lainnya seperti piutang pajak. Dalam mencegah adanya piutang tak tertagih, perusahaan harus rajin melakukan follow up ke terutang. Bila memang kegagalan pembayaran sudah sering terjadi, maka perusahaan perlu memberikan sikap yang lebih agresif. 

Tetapkan denda dan limit kredit. Selanjutnya, jika terutang tergolong sebagai pembeli yang sulit diajak berkoordinasi perihal penagihan piutang usaha ini, tidak ada salahnya untuk memasukkan terutang ke dalam daftar hitam. 

 

Nah, piutang tak tertagih ini juga harus dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam PPh. Piutang tak tertagih akan disebut sebagai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Tidak perlu bingung soal piutang tak tertagih ini dalam pelaporan PPh. Melakukan perhitungan PPh yang akurat pun sangat mungkin dilakukan dengan menggunakan aplikasi pajak online AyoPajak. Aplikasi yang menyediakan berbagai fitur efisien untuk mendampingi Anda dalam melakukan perhitungan dengan akurat dan yang merupakan PJAP resmi serta diawasi langsung oleh DJP.

 

Tidak hanya menyajikan fitur untuk membantu Anda berhitung, beberapa fitur lainnya juga tersedia. Termasuk pula fitur untuk membantu Anda melakukan pembayaran pajak secara daring dengan lebih fleksibel. Ditambah lagi, Anda juga bisa mengatur sistem pengingat untuk aktivitas pajak lainnya yang penting untuk segera dihitung atau diselesaikan agar bisa segera memenuhi tanggung jawab sebagai seorang Wajib Pajak.

Related Post

Buat SPT Pribadi

NPWP

Nama Wajib Pajak

49.796.593.9-404.000

NOVIKO JOENG

Tips & Trik Pengisian SPT

  • Persiapkan waktu secukupnya
  • Persiapkan data-data identitas, penghasilan, harta & uang
  • Lakukan pengisian SPT dimulai dari Form lampiran terlebih dulu
  • Cross check Daftar Harta & Utang di SPH (khusus peserta Tax Amnesti)
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan (jika melaporkan SPT secara manual / bukan e-filing), karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah
  • Estimasikan biaya hidup
  • Mulai peduli dengan inventaris dokumen-dokumen (Bukti Potong, Bukti Lapor, Sertifikat, dll)
  • Mulai peduli dengan legalitas identitas (Status WP, jenis usaha, dokumen persyaratan)
  • Mulai peduli dengan pencatatan/pembukuan