Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau pemutusan hubungan kerja. Sebenarnya uang pesangon termasuk ke bagian pajak yang dibayarkan sekaligus dikenal pemotongan PPh 21 bersifat final. Jika Anda sedang mencari informasi lengkap tentang PPh 21 pesangon, berarti informasi dari Ayo!Pajak di bawah ini dapat dijadikan referensi. Mari mengenal aturan lengkap hingga perhitungannya.
Â
Penjelasan PPh 21 Pesangon
Â
Pada dasarnya, PPh Pasal 21 berfokus pada pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan.
Â
Terdapat dua objek pajak dari PPh 21 yaitu:
Â
- Penghasilan tetap setiap bulan yang diterima oleh pegawai, seperti gaji dan tunjangan.
- Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, hingga peserta kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya.
Â
Jadi secara garis besar, pesangon termasuk di dalam objek pajak PPh 21.Â
Â
Selain itu, berdasarkan pasal 156 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, terdapat penjelasan lebih dalam tentang pesangon. Uang pesangon wajib diberikan oleh pihak perusahaan yang telah ditentukan pada Pasal 156 ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Besaran upah yang dimaksud adalah jumlah gaji pokok, tunjangan tetap seperti kesehatan, transport, dan uang makan. Untuk besaran tunjangan dapat berbeda-beda di dalam setiap perusahaan.Â
Â
Baca juga: Pengertian, Jenis, dan Fungsi Bukti Potong Pajak
Masa Kerja | Besaran Upah |
< 1 Tahun | 1x Upah per Bulan |
1-2 Tahun | 2x Upah per Bulan |
2-3 Tahun | 3x Upah per Bulan |
3-4 Tahun | 4x Upah per Bulan |
4-5 Tahun | 5x Upah per Bulan |
5-6 Tahun | 6x Upah per Bulan |
6-7 Tahun | 7x Upah per Bulan |
7-8 Tahun | 8x Upah per Bulan |
> 8 Tahun | 9x Upah per Bulan |
Tarif dan Perhitungan PPh 21 Pesangon
Â
Tarif PPh 21 untuk pesangon bersifat final berdasarkan:
Â
PENGHASILAN KENA PAJAK | TARIF |
Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 | 0% |
Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 | 5% |
Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 | 15% |
Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 | 25% |
Â
Namun untuk tarif pajak pensiun memiliki tarif yang sedikit berbeda, yakni:
Â
- Penghasilan bruto sampai Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 0%
- Penghasilan bruto lebih dari Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%
Â
Kini waktunya melihat contoh perhitungan dari pajak pesangon. Jika Anda mendapatkan pesangon sebesar Rp500.000.000 yang langsung dibayarkan sekaligus, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
Â
Jumlah Pesangon: Rp200.000.0000
Â
Perhitungan pajak pesangon:Â
Â
0% Â x Rp50.000.000 Â = Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 0
5%  x Rp50.000.000  = Rp 2.500.000
15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000
Â
____________________________________
                                        Rp17.500.000
Â
Jadi, jumlah pajak pesangon yang harus Anda bayarkan adalah Rp17.500.000.
Â
Sekarang Anda sudah mengetahui penjelasan lengkap tentang PPh 21 pesangon yang menjadi kewajiban dari suatu perusahaan untuk diberikan kepada karyawan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.Â
Â
Baca juga: Cara Pengisian e-SPT PPh 21
Â
Perusahaan dituntut untuk selalu melakukan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai aturan berlaku. Untuk itulah Ayo!Pajak hadir sebagai aplikasi pajak online yang dirancang khusus bagi Wajib Pajak pribadi, perusahaan, hingga konsultan. Anda bisa menggunakan jasa Ayo!Pajak sebagai PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Â
Sumber:
Â
- https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
- https://pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-pemotongan-pajak-penghasilan-pasal-21-atas-penghasilan-berupa-uang-pesangonÂ