Penjelasan Lengkap PPh 21 Pesangon

pph 21 pesangon

Uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau pemutusan hubungan kerja. Sebenarnya uang pesangon termasuk ke bagian pajak yang dibayarkan sekaligus dikenal pemotongan PPh 21 bersifat final.  Jika Anda sedang mencari informasi lengkap tentang PPh 21 pesangon, berarti informasi dari Ayo!Pajak di bawah ini dapat dijadikan referensi. Mari mengenal aturan lengkap hingga perhitungannya.

 

Penjelasan PPh 21 Pesangon

 

Pada dasarnya, PPh Pasal 21 berfokus pada pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan.

 

Terdapat dua objek pajak dari PPh 21 yaitu:

 

  • Penghasilan tetap setiap bulan yang diterima oleh pegawai, seperti gaji dan tunjangan.
  • Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, hingga peserta kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya.

 

Jadi secara garis besar, pesangon termasuk di dalam objek pajak PPh 21. 

 

Selain itu, berdasarkan pasal 156 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, terdapat penjelasan lebih dalam tentang pesangon. Uang pesangon wajib diberikan oleh pihak perusahaan yang telah ditentukan pada Pasal 156 ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Besaran upah yang dimaksud adalah jumlah gaji pokok, tunjangan tetap seperti kesehatan, transport, dan uang makan. Untuk besaran tunjangan dapat berbeda-beda di dalam setiap perusahaan. 

 

Baca juga: Pengertian, Jenis, dan Fungsi Bukti Potong Pajak



Masa Kerja 

Besaran Upah 

< 1 Tahun

1x Upah per Bulan

1-2 Tahun

2x Upah per Bulan 

2-3 Tahun

3x Upah per Bulan

3-4 Tahun

4x Upah per Bulan

4-5 Tahun

5x Upah per Bulan

5-6 Tahun

6x Upah per Bulan

6-7 Tahun

7x Upah per Bulan

7-8 Tahun

8x Upah per Bulan 

> 8 Tahun

9x Upah per Bulan 



Tarif dan Perhitungan PPh 21 Pesangon

 

Tarif PPh 21 untuk pesangon bersifat final berdasarkan:

 

PENGHASILAN KENA PAJAK

TARIF

Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000

0%

Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000

5%

Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000

15%

Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000

25%

 

Namun untuk tarif pajak pensiun memiliki tarif yang sedikit berbeda, yakni:

 

  • Penghasilan bruto sampai Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 0%
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp50.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%

 

Kini waktunya melihat contoh perhitungan dari pajak pesangon. Jika Anda mendapatkan pesangon sebesar Rp500.000.000 yang langsung dibayarkan sekaligus, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:

 

Jumlah Pesangon: Rp200.000.0000

 

Perhitungan pajak pesangon: 

 

0%   x Rp50.000.000   =                     0

5%   x Rp50.000.000   = Rp  2.500.000

15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000

 

____________________________________

                                        Rp17.500.000

 

Jadi, jumlah pajak pesangon yang harus Anda bayarkan adalah Rp17.500.000.

 

Sekarang Anda sudah mengetahui penjelasan lengkap tentang PPh 21 pesangon yang menjadi kewajiban dari suatu perusahaan untuk diberikan kepada karyawan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

 

Baca juga: Cara Pengisian e-SPT PPh 21

 

Perusahaan dituntut untuk selalu melakukan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai aturan berlaku. Untuk itulah Ayo!Pajak hadir sebagai aplikasi pajak online yang dirancang khusus bagi Wajib Pajak pribadi, perusahaan, hingga konsultan. Anda bisa menggunakan jasa Ayo!Pajak sebagai PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

Sumber:

 

  • https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • https://pajak.go.id/id/peraturan/tata-cara-pemotongan-pajak-penghasilan-pasal-21-atas-penghasilan-berupa-uang-pesangon 

Cara Menghitung Pajak UMKM Agar Tidak Salah

cara menghitung pajak UMKM

Cara menghitung pajak UMKM wajib diketahui oleh Anda yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pajak ini sendiri termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

 

Pajak UMKM diberikan kepada para pebisnis yang beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Jadi, bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan dari Ayo!Pajak di bawah ini.

 

Sasaran Tarif Pajak UMKM 0,5%

 

Pada awalnya, tarif pajak UMKM berada di angka 1%. Namun sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, pajak UMKM diturunkan menjadi 0,5%. Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku untuk beberapa pihak, yaitu:

 

  1. UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar di dalam satu tahun pajak. UMKM yang dimaksud antara lain usaha dagang, industri jasa seperti kios, toko, los kelontong, bengkel, pakaian, elektronik, penjahit, warung makan, salon, dan usaha lainnya.
  2. Berlaku untuk UMKM konvensional berbentuk offline dan juga yang berjualan di toko online seperti di marketplace atau media sosial.

 

Selain itu, tarif ini juga ada batas waktunya: 

 

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun
  3. Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun

 

Baca juga: Mengenal 6 Jenis Insentif PPh 21

Keuntungan PPh Final UMKM

 

Dengan penurunan tarif pajak UMKM, tentunya sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha ini. Beberapa keuntungan itu meliputi:

 

  1. Dapat mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Sisa omzet bersih yang telah dipotong pajak menjadi lebih besar sehingga dapat digunakan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
  2. Pelaku UMKM dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan sederhana. Alasannya karena ini merupakan PPh Final, maka perhitungan pajak hanya perlu menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif sebesar 0,5% saja.
  3. Tarif pajak rendah dapat mengundang lebih banyak orang untuk terjun menjadi wirausaha karena tidak takut dibebankan pajak tinggi.
  4. UMKM menjadi lebih patuh membayar pajak karena sudah mendapatkan tarif istimewa.

 

Baca juga: Bagaimana Cara Bayar Pajak Usaha Dagang? Ini Jawabannya!

Cara Menghitung Pajak UMKM

 

Sekarang waktunya untuk menghitung pajak UMKM. Perhitungan pajak UMKM sangat mudah. Anda hanya perlu menjumlahkan omzet di dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5% saja. Berikut contohnya.

 

Anda memiliki usaha kecil dengan omzet sebulan sebesar Rp15.000.000. Tentu saja omzet sebulan ini sudah memenuhi syarat menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya adalah:


  • Omzet bulanan sebesar Rp15.000.000
  • Tarif pajak 0,5%

 

Jadi Rp15.000.000 x 0,5% = Rp75.000

 

Dengan hasil perhitungan di atas, maka pajak UMKM yang harus dibayarkan oleh Anda pada bulan tersebut adalah Rp75.000.

 

Baca juga: Memaknai Pajak Pedagang Eceran

 

Sebagai warga negara yang baik, Anda jangan sampai lupa membayar pajak. Tidak ada lagi alasan untuk lupa atau enggan membayar pajak karena peran pajak dan UMKM sangat penting di dalam mendukung perekonomian Indonesia. 

 

Jika Anda masih bingung bagaimana membayar pajak UMKM bulanan dengan teratur, jangan ragu untuk menghubungi Ayo!Pajak. Kami adalah PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut agar proses pembayaran pajak UMKM Anda selalu berjalan lancar dan tepat waktu.

 

Sumber:

 

https://www.cermati.com/artikel/memahami-pajak-umkm-keuntungan-dan-cara-perhitungannya

Berikut Cara Pelaporan Pajak UMKM

pelaporan pajak umkm

Bisnis online menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dengan lebih mudah dan cepat. Itulah mengapa pertumbuhan bisnis online terus terasa hingga saat ini. Namun sebagai warga negara yang baik, pebisnis online jangan sampai lupa untuk melapor pajak. Apalagi bisnis online termasuk sebagai bagian dari UMKM. Oleh karena itu, Anda harus tahu cara pelaporan pajak UMKM di bawah ini bersama Ayo!Pajak.

 

Baca juga: Mengenal Peraturan PPh Final 0,5% untuk UMKM

Cara Pelaporan Pajak UMKM

 

Cara pelaporan pajak UMKM sebenarnya cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online tanpa harus pergi ke luar rumah. Berikut beberapa langkah untuk pelaporan pajak bagi pelaku UMKM dan bisnis online.

 

  1. Masuk ke situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id 
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk melakukan login
  3. Klik Buat SPT lalu pilih Ya bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha bebas
  4. Klik e-Form SPT 1770 lalu pilih tahun pajak kemudian klik Kirim Permintaan
  5. Selanjutnya dokumen e-form akan terunduh secara otomatis
  6. Selain itu kode verifikasi juga akan dikirimkan ke email Anda
  7. Klik Download Viewer pada halaman unduh formulir elektronik tersebut
  8. Kemudian klik Windows (24mb) sehingga setelah proses unduh selesai, Anda bisa install form viewer 
  9. Siapkan dokumen e-form yang telah diunduh serta daftar penjualan bruto selama satu tahun terakhir
  10. Buka dokumen e-from melalui program viewer tersebut lalu pilih Pencatatan
  11. Isi jumlah harta yang Anda miliki pada tahun pajak tersebut di dalam lampiran 1770-IV bagian A
  12. Isi jumlah utang yang Anda miliki pada tahun pajak tersebut di dalam lampiran 1770-IV bagian B
  13. Isi nama anggota keluarga di dalam lampiran 1770-IV bagian C
  14. Isi PPh Final dengan masuk ke lampiran 1770-III, klik kolom PP 23, klik box PP 23 yang muncul
  15. Isi penjualan atau peredaran bruto setiap bulannya sesuai dokumen yang Anda siapkan. Jika sudah, klik Ya lalu klik halaman berikutnya
  16. Klik halaman berikutnya di dalam Lampiran I dan II, lalu masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak Anda sesuai kondisi
  17. Di dalam bagian B, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi lalu isi kolom tanggal, terakhir klik Submit
  18. Klik Unggah Lampiran di dalam halaman berikutnya. Pastikan ukuran lampiran tidak lebih dari 40 MB dan memiliki bentuk PDF. Buka email dan salin kode verifikasi di dalamnya
  19. Kembali lagi ke form viewer, lalu masukkan kode verifikasi dan klik Submit. Klik Yes pada kotak dialog yang muncul di layar
  20. Sekarang tunggu proses submit hingga selesai. Setelah itu akan muncul pemberitahuan bahwa Submit SPT berhasil
  21. Terakhir, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda

 

Dengan mengikuti seluruh langkah-langkah di atas, maka Anda dapat melakukan pelaporan pajak bagi UMKM. Jangan sampai sebagai pemilik bisnis online dan UMKM, Anda malah telat bayar pajak. Jika telat atau bahkan tidak membayar pajak, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak melalui Surat Teguran. Jika tetap tidak dilakukan, maka akan dikirimkan Surat Paksa. Jangan sampai Anda malah harus membayar denda. Sebagai Wajib Pajak, Anda sebaiknya taat membayar pajak dengan tepat waktu. 

 

Baca juga: Mengenal 6 Jenis Insentif PPh 21

 

Ayo!Pajak hadir untuk mendukung Anda dalam melakukan pelaporan pajak dengan tepat dan sesuai jangka waktu sebagai PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

Sumber:

 

https://www.cermati.com/artikel/cara-lapor-pajak-spt-tahunan-untuk-umkm-dan-bisnis-online

Berapa Lama Batas Waktu Penyampaian SPT?

batas waktu penyampaian spt

 

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pada awal tahun. SPT Tahunan sudah harus segera dilaporkan pada awal tahun hingga menuju bulan Maret. Namun berapa lama batas waktu penyampaian SPT?

 

Bagi Anda yang memang baru ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka harus mengetahui informasi ini. Jangan sampai Anda telat melakukan pelaporan sehingga tidak melengkapi kewajiban sebagai Wajib Pajak yang baik. Tanpa perlu berlama-lama lagi, inilah ketentuan batas waktu dari penyampaian SPT.

 

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

 

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Perlu diketahui bahwa:

 

  1. Tahun Pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
  2. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan dikecualikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan berdasarkan SPT Tahunan PPh. 

 

Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Pribadi Mudah

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

 

Untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Perlu diketahui bahwa:

 

  1. Tahun Pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
  2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan berdasarkan SPT Tahunan PPh. 

 

Baca juga: Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan

Batas Waktu Penyampaian SPT Masa

 

Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak SPT Masa adalah:

 

Jenis Pajak

Batas Pembayaran

(Paling Lambat …)

Batas Pelaporan

(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)

Undang Undang di bidang Perpajakan

PPh pasal 4(2) setor sendiri

tgl 15 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 4(2) pemotongan

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 15 setor sendiri

tgl 15 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 15 pemotongan

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 21

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 23/26

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 25

tgl 15 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)

saat penyelesaian dokumen PIB

 

PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC

1 hari kerja berikutnya

hari kerja terakhir minggu berikutnya

PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan

hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang

14 hari setelah masa pajak berakhir

PPh pasal 22 migas

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu

tgl 10 bulan berikutnya

tgl 20 bulan berikutnya

PPN & PPnBM

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

PPN atas kegiatan membangun sendiri

tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak

akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan

tgl 7 bulan berikutnya

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN

 

PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan

tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.

20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

 

Baca juga: Apa Sanksi Telat Bayar Pajak?

 

Jadi itulah batas waktu penyampaian SPT Tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika Anda masih sering lupa untuk melakukan laporan SPT Tahunan, Ayo!Pajak hadir untuk membantu Anda sebagai PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Layanan e-Filing dapat Anda maksimalkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan cepat dan mudah. Hubungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

Sumber:

 

https://www.pajak.go.id/id/batas-waktu-pembayaran-penyetoran-dan-pelaporan-pajak 

Inilah Syarat Permohonan Sertifikat Elektronik

permohonan sertifikat elektronik

Mulai tahun 2022, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan aktivitas perpajakan secara online. Namun untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat permohonan  Sertifikat Elektronik yang patut diketahui oleh semua Wajib Pajak.

 

Sekarang Sertifikat Elektronik tidak hanya bersifat eksklusif untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja, tetapi juga untuk seluruh Wajib Pajak Non-PKP. Jadi sudah waktunya Anda mengetahui syarat permohonan untuk Sertifikat Elektronik agar bisa tetap mengurus urusan perpajakan secara online dengan mudah pada tahun 2022 dan seterusnya.

 

Syarat Permohonan Sertifikat Elektronik

 

Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik. Persyaratan yang akan dijelaskan di bawah ini sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020.

 

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase dan Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. 
  2. Permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain.
  3. Permintaan Sertifikat Elektronik dapat diajukan ke KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak orang pribadi; atau KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia terdaftar, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
  4. Wajib harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
  5. Wajib harus menyerahkan beberapa fotokopi dokumen identitas berupa:
  • KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing;
  • Kartu NPWP atau SKT:
  • Menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.

Baca juga: 8 Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik

 

Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri, ada persyaratan yang harus dilakukan juga untuk memperoleh Sertifikat Elektronik Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 28/PJ/2015.

 

  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

 

  1. Pengurus sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah:
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan
  • namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat permohonan surat permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Kerja Sama Operasi (KSO).

 

  1. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

 

  1. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
  • surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
  • akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.

 

  1. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

 

  1. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

 

  1. Pengurus yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.

 

  1. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

 

Selain itu Anda harus ingat bahwa Sertifikat Elektronik ini berlaku per 2 tahun saja. Jadi itulah syarat permohonan Sertifikat Elektronik yang dapat Anda lakukan sebelum mulai mengurus aktivitas perpajakan pada tahun 2022 mendatang. 

 

Baca juga: Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Offline dan Online

 

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda dan jangan lupa untuk selalu mengurus pajak secara lengkap serta sesuai aturan. Anda bisa mengurus pajak dengan mudah melalui dukungan Ayo!Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi Ayo!Pajak untuk informasi lebih lanjut. 

 

Sumber:

 

  • https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15838
  • https://www.pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-04pj2020

Inilah Perbedaan e-Filling dan e-Billing yang Perlu Anda Ketahui

perbedaan e-filling dan e-billing

Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan perusahaan. Tentu saja lapor pajak sekaligus membayarnya menjadi suatu kewajiban tersendiri. Untungnya dengan kemajuan teknologi yang ada, proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, termasuk menggunakan e-Filling dan e-Billing. Sebenarnya apa perbedaan e-Filling dan e-Billing?

 

Jika Anda masih belum memahami perbedaan keduanya, berarti artikel dari Ayo!Pajak dapat memberikan wawasan baru di dalam mengurus pajak. Simak informasi selengkapnya di bawah ini hanya untuk Anda!

 

Perbedaan e-Filling dan e-Billing

 

Perbedaan dari e-Filling dan e-Billing sebenarnya cukup mudah. Secara sederhana, e-Filling adalah layanan untuk lapor pajak secara online. Sebaliknya, e-Billing adalah aplikasi untuk bayar pajak Anda secara online juga.

 

Dari penjelasan sederhana di atas, sudah dapat terlihat jelas apa perbedaan di antara keduanya. Jika Anda ingin melapor SPT pajak dengan mudah dan efisien, maka e-Filling menjadi jawabannya. Untuk membuat ID billing, Input NTPN, hingga bayar pajak dengan cepat, maka manfaatkan e-Billing. 

 

Sekarang aplikasi e-Filling dan e-Billing sudah tersedia di Ayo!Pajak pada saat ini. Anda bisa memanfaatkan keduanya di dalam mengurus pajak perusahaan dan lainnya agar memenuhi kewajiban yang ada.

 

Untuk memahami perbedaan di antara keduanya, berikut penjelasan e-Filling dan e-Billing lebih lengkap.

 

Aplikasi e-Filling

 

Aplikasi e-Filling disahkan dalam PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (PJAP). 

 

Aplikasi ini dikeluarkan oleh DJP (DIrektorat Jenderal Pajak) dan disediakan oleh Ayo!Pajak sebagai salah satu mitra resmi DJP. Pengembangan e-Filling cukup terasa nyata karena semuanya sudah bisa diakses melalui layanan online sejak tahun 2014. 

 

Ada beberapa keuntungan jika Anda menggunakan aplikasi ini:

 

  • Penyampaian SPT mampu dilakukan dengan aman, cepat, dan kapan saja.
  • Tidak dikenakan biaya.
  • Penghitungan menggunakan sistem komputer yang akurat.
  • Terhitung ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
  • Data dari Wajib Pajak selalu lengkap karena selalu dilakukan validasi pengisian SPT.

 

Baca juga: Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan

 

Aplikasi e-Billing

 

Kalau e-Filling untuk lapor pajak, maka e-Billing berfungsi untuk membayar pajak dengan cepat. Sistem ini sudah dijalankan pada tahun 2013 silam. Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dengan adanya e-Billing ini.

 

Beberapa keunggulan dari penggunaan e-Billing, khususnya untuk perusahaan adalah:

 

  • Mampu meminimalisir kesalahan pembayaran pajak secara manual.
  • Mempermudah proses pengisian data wajib pajak untuk proses pembayaran pajak.
  • Menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena dapat melakukan pembayaran pajak di berbagai tempat.
  • Wajib pajak dapat melihat status pembayaran pajak dengan lebih mudah.
  • Mengurangi pemakaian kertas dalam pembayaran pajak.

 

Baca juga: Cara Membuat E-Billing Seperti Apa, Ya?

 

Keamanan Maksimal dalam e-Filling dan e-Billing

 

Kita tahu bahwa seluruh data wajib pajak beserta transaksi pembayaran pajak menjadi salah satu info sensitif yang harus dirahasiakan. Untungnya, kedua aplikasi ini didukung dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number dan Sertifikat Elektronik.

 

Dukungan keduanya membuat transaksi pajak secara online menjadi terenkripsi dengan aman dan rahasia. Kode verifikasi yang dikirimkan menjadi pengganti kewajiban mencantumkan tanda tangan pada proses pelaporan dan pembayaran pajak ketika masih dalam sistem manual. Artinya, seluruh proses pengurusan pajak menjadi lebih aman dengan menggunakan e-Filling dan e-Billing.

 

Jadi sekarang Anda sudah memahami apa perbedaan e-Filling dan e-Billing yang penting untuk diketahui. Apalagi sebagai wajib pajak, Anda sebaiknya melapor dan membayar pajak sesuai ketetapan yang ada. 

 

Jika Anda membutuhkan dukungan di dalam melapor dan membayar pajak dengan e-Filling dan e-Billing, maka Ayo!Pajak dapat membantu dengan sepenuh hati. Ayo!Pajak adalah PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi kami untuk mengurus perpajakan perusahaan Anda sekarang juga!



Sumber:

  • https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/artikel_pajak_0312.pdf
  • https://news.ddtc.co.id/apa-itu-e-billing-22308 



Apa Saja Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik?

syarat pengajuan sertifikat elektronik

Apakah Anda sudah tahu apa itu Sertifikat Elektronik? Mulai 2022 mendatang, EFIN akan digantikan dengan Sertifikat Elektronik untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara online. Pada awalnya, Sertifikat Elektronik bersifat eksklusif untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja. Namun kini bersifat umum bagi seluruh Wajib Pajak. Melihat hal ini, Anda wajib mengetahui apa saja syarat pengajuan Sertifikat Elektronik. 

 

Ayo!Pajak telah merangkum informasi mengenai seluruh syarat dalam mengajukan Sertifikat Elektronik di bawah ini. Simak informasi selengkapnya.

 

Syarat Pengajuan Sertifikat Elektronik

Melihat bagaimana Sertifikat Elektronik digunakan sebagai pengganti EFIN, berarti Anda harus segera mendapatkannya. Ada beberapa syarat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf d, yaitu:

 

1. Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri:

 

  • KTP bagi WNI
  • Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
  • Kartu NPWP atau SKT

2. Jika pengajuan Sertifikat Elektronik diwakilkan, maka harus menyerahkan surat Penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi kalau diwakilkan pihak lain. Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi:

 

  • Fotokopi KTP dan NPWP bagi WNI (dokumen identitas yang mewakilkan)
  • Fotokopi paspor untuk WNA dan fotokopi NPWP jika sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak

3. Dokumen pendirian Badan Usaha:

 

  • Akta pendirian atau dokumen pendirian bagi Wajib Pajak badan selain BUT (Bentuk Usaha Tetap)
  • Surat Keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk BUT

4. SPT Tahunan PPh dari seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir dengan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan Sertifikat Elektronik bagi Wajib Pajak badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).

 

5. Kemudian pengurus harus melakukan verifikasi identitas. Pengurus di sini adalah:

 

  • Orang yang memiliki wewenang menentukan pengambilan keputusan perusahaan.
  • Nama pengurus ini harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir dengan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo saat pengajuan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang.
  • Jika nama pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan/akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya, maka pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan kepengurusan dari pimpinan yang tercantum di dalam akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya dari Wajib Pajak badan. Surat ini berisi penjelasan tentang wewenang pengurus terpilih sebagai pihak yang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan dalam kegiatan perusahaan.

Baca juga: 8 Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik

 

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik yang menggantikan EFIN memiliki masa berlaku juga. Untuk Sertifikat Elektronik, maka hanya berlaku dua tahun dan harus diperpanjang. Kemudian, masa berlaku Sertifikat Elektronik dihitung per tanggal diberikan oleh DJP. 

 

Kalau Anda tidak melakukan perpanjangan Sertifikat Elektronik, maka sudah pasti tidak akan digunakan pada waktu-waktu selanjutnya. Pengunggahan Faktur Pajak untuk pelaporan pajak Anda juga pasti gagal.

 

Jadi itulah penjelasan tentang syarat pengajuan sertifikat elektronik yang dapat Anda ikuti sebelum memasuki tahun 2022. Jangan sampai ketika Anda mengurus SPT Tahunan, malah belum mendapatkan Sertifikat Elektronik.

 

Baca juga: Yuk, Pahami Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online!

 

Dalam mengurus SPT Tahunan, sebenarnya Anda bisa menjalankannya dengan mudah melalui dukungan Ayo!Pajak. Aplikasi pajak online yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP ini memiliki layanan e-Filing untuk lapor dan revisi semua SPT pajak dengan mudah dan efisien. Aplikasi ini dirancang khusus untuk Wajib Pajak pribadi, perusahaan, dan konsultan. Kini waktunya Anda mengurus dan melapor pajak dengan cepat bersama Ayo!Pajak. Hubungi Ayo!Pajak untuk informasi lebih lanjut. 

 

Sumber:

  • https://www.pajakpkc.id/layanan-kami/sertifikat-elektronik
  • https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/surat-permintaan-sertifikat-elektronik

Cara Mengurus NPWP Hilang Secara Online dengan Mudah

cara mengurus npwp hilang secara online

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan salah satu data yang harus Anda simpan dengan baik karena digunakan dalam berbagai pengurusan administrasi negara, termasuk pelaporan pajak. Kartu NPWP memang tidak boleh hilang. Jika hilang, maka Anda harus mengurusnya. Untungnya, sekarang sudah ada cara mengurus NPWP ‘hilang’ secara online. 

 

Untuk mengurus NPWP hilang, ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti, termasuk melengkapi persyaratan dokumen-dokumennya. Simak informasi selengkapnya bersama Ayo!Pajak di bawah ini.

 

Dokumen untuk Cara Mengurus NPWP Hilang Secara ‘Online’

 

Pada saat ini memang belum bisa mengurus NPWP yang hilang secara online. Layaknya SIM atau KTP yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk pengurusan NPWP hilang, yaitu:

 

  • Surat kehilangan dari pihak kepolisian terdekat dari tempat tinggal Wajib Pajak
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP yang hilang jika memang ada

 

Anda bisa membawa seluruh dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar dapat diurus. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang kartu NPWP dengan dibubuhi meterai Rp10.000. Jika sudah mengisi formulir tersebut, kini waktunya mengambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP.

 

Serahkan seluruh dokumen yang sudah Anda bawa ke petugas KPP. Selanjutnya Anda akan diminta menceritakan kronologi bagaimana hilangnya kartu NPWP tersebut. Langkah terakhir, petugas akan mencetak kartu NPWP yang baru. Namun jangan lupa untuk memastikan bahwa data di kartu tersebut memang sesuai. 

 

Baca juga: Cara Menggunakan DJP Online untuk Cek NPWP

 

Cara Membuat NPWP yang Baru Secara Online

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan cetak NPWP elektronik yang semua proses pendaftarannya dilakukan secara online. Pelayanan pengurusan NPWP secara online dengan bentuk NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda sebagai pendaftar. 

 

Berikut cara membuat NPWP yang baru secara online:

 

  1. Masuk ke situs www.pajak.go.id, lalu pilih menu sistem e-Registration.
  2. Jika Anda belum memiliki akun di situs ini, berarti Anda perlu klik Daftar.
  3. Masukkan identitas dan password lalu klik Save.
  4. Anda bisa masuk ke email yang didaftarkan dalam DJP untuk melakukan aktivitas akun.
  5. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email agar proses aktivasi berjalan sempurna.
  6. Setelah masuk ke akun Anda di dalam situs ini, isi formulir pendaftaran.
  7. Jika formulir pendaftaran sudah diisi, Anda bisa pilih Daftar agar secara otomatis mengirim formulir tersebut secara online ke KPP terdekat.
  8. Kemudian Anda bisa mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Keterangan Terdaftar Sementara. 
  9. Anda bisa menandatangani formulir tersebut sebagai bentuk persetujuan proses pembuatan NPWP.
  10. Kirimkan formulir tersebut ke KPP terdekat.

 

Anda hanya perlu menunggu saja hingga proses pembuatan NPWP yang baru secara online diselesaikan pihak KPP dengan mencetak dan sekaligus mengirimkan kartu baru.

 

Baca juga: Syarat dan Jumlah Tanggungan NPWP

 

Jadi itulah cara mengurus NPWP ‘hilang’ secara online yang dapat Anda lakukan dengan mudah di rumah saja. Memang, cara pengurusannya cukup menyulitkan. Oleh karena itu jaga kartu NPWP sebaik mungkin. Simpan di tempat yang aman dan mudah diingat agar tidak hilang begitu saja. 

 

Kartu NPWP yang penting untuk mengurus pelaporan pajak, seperti SPT Tahunan memang penting untuk Anda jaga. Apalagi SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban Wajib Pajak. Jika Anda sendiri masih bingung bagaimana mengurus SPT Tahunan, jangan ragu untuk menghubungi Ayo!Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu Anda dalam mengurus semua SPT pajak dengan mudah dan efisien. Kunjungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

Sumber:

 

  • https://ayopajak.com/kartu-npwp-hilang/
  • https://klikpajak.id/blog/cara-mudah-urus-npwp-hilang-atau-rusak/

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Dengan e-Filing?

cara lapor spt tahunan dengan e-filing

Setiap tahun, setiap Wajib Pajak diimbau untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan e-Filing. Cara ini termasuk yang paling mudah dan cepat karena semuanya dilakukan secara online. Jika memang belum tahu cara lapor SPT Tahunan lewat e-Filing, maka informasi dari Ayo!Pajak di bawah ini dapat membantu proses pelaporan pajak Anda.

 

Cara Lapor SPT Tahunan lewat e-Filing

 

Sebelum melakukan pengisian SPT, ada beberapa dokumen pendukung yang harus Anda siapkan, seperti: 

 

  • Bukti pemotongan pajak
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta dan utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
  • Dokumen terkait lainnya

 

Selain itu, Anda juga harus memiliki EFIN bagi Wajib Pajak Pribadi. Permohonan mendapatkan EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat. Proses ini sendiri tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Di sana, Wajib Pajak akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. 

 

Kemudian tunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP (bagi WNI) dan paspor atau KITAS/KITAP (bagi WNA). Selain itu juga tunjukkan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Anda perlu menunggu 1 hari kerja dalam proses aktivasi EFIN. Jika sudah punya EFIN, maka kini waktunya melaporkan SPT Tahunan Anda.

 

Buat Akun DJP Online

 

Tahap awal yang wajib dilakukan bagi Anda yang baru pertama kali lapor SPT Tahunan adalah membuat akun di dalam DJP Online. Berikut tahap-tahapnya:

 

  1. Buka djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar
  2. Isi nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi
  3. Sistem DJP Online mengirimkan link aktivasi dengan identitas Anda dan password sebagai pendaftar di dalam email yang didaftarkan
  4. Klik link aktivasi tersebut
  5. Lakukan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan via email

 

Baca juga: Inilah Cara Aktivasi e-Filing Pajak

 

Mengisi e-Filing

 

Sekarang Anda sudah masuk ke dalam DJP Online dengan akun sendiri. Sekarang waktunya mengisi e-Filing:

 

  1. Siapkan dokumen pendukung yang diminta
  2. Pilih layanan e-Filing
  3. Pilih Buat SPT
  4. Ikuti seluruh panduan yang diberikan
  5. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
  6. Jika SPT sudah selesai dibuat maka sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda
  7. Minta kode verifikasi yang akan dikirim ke alamat email Anda sebagai syarat mengirimkan SPT
  8. Masukkan kode verifikasi lalu klik Kirim SPT
  9. Anda dapat menunda pengiriman atau melakukan perubahan SPT dengan klik Selesai sehingga data-data di dalamnya akan disimpan
  10. Jika sudah mengirimkan SPT maka Anda akan mendapatkan email berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai dokumen bahwa SPT telah sukses dikirim

 

Cara di atas dapat Anda lakukan untuk lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filing dari DJP Online. Pelaporan SPT memang memiliki fungsi yang penting. Alasan utama mengapa pelaporan ini perlu dilakukan adalah menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Bahkan walaupun Anda seorang karyawan suatu perusahaan, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara pribadi.

 

Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Pribadi Mudah

 

Mulai sekarang mari lakukan pelaporan SPT Tahunan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Jika Anda masih bingung bagaimana cara lapor SPT Tahunan lewat e-Filing, Ayo!Pajak hadir untuk memberikan solusi tepat. 

 

Ayo!Pajak memiliki layanan e-Filing resmi sebagai PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Anda bisa melakukan pelaporan dan revisi semua SPT Tahunan dengan mudah dan efisien di sini. Kami dapat mendukung Wajib Pajak Pribadi, perusahaan, hingga konsultan. Kunjungi Ayo!Pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

 

Sumber:

 

  • https://www.pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan-0 

Berapa Denda Telat Lapor SPT yang Harus Dibayarkan?

denda telat lapor spt

Siapa yang sudah memiliki kewajiban mengisi SPT Tahunan? SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di perpajakan. Bagaimana jika tiba-tiba Anda telah lapor SPT? Berapa besar denda telat lapor SPT?

 

Pertanyaan di atas telah Ayo!Pajak jawab melalui informasi berikut ini. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

 

Denda Telat Lapor SPT

 

SPT Tahunan harus dilaporkan oleh Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 sendiri, SPT Tahunan Wajib Pajak pribadi dapat dilaporkan paling lambat 31 Maret 2021. Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 30 April 2021.

 

Ingat, setiap tahun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Untuk pelaporan ini, Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara, yaitu secara langsung, menggunakan jasa pos atau ekspedisi, dan e-Filing yang saat ini telah tersedia di Ayo!Pajak.

 

Jika Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka sudah pasti dikenai denda. Denda telat lapor SPT sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

Sesuai undang-undang di atas, besaran denda keterlambatan pelaporan SPT untuk Wajib Pajak adalah:

 

  • Denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak pribadi dengan NPWP pribadi
  • Denda Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak badan
  • Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Namun tenang saja. Jika memang salah satu poin di bawah ini sedang dialami, maka pengenaan denda sanksi administrasi tidak akan diberlakukan:

 

  • Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak orang pribadi sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi dengan status WNA tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak badan tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Bentuk Usaha Tetap tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  • Wajib Pajak terkena bencana, sesuai ketentuan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  • Bendahara yang tidak melakukan kegiatan pembayaran lagi
  • Wajib Pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Jadi sekarang Anda sudah mengetahui berapa besar denda telat lapor SPT yang sebaiknya diketahui dan dihindari sejak dini.

 

Baca juga: Pahami Cara Mengisi SPT Tahunan

 

Hindari SPT yang Dianggap Tidak Disampaikan

SPT Tahunan yang dilaporkan terkadang mengalami masalah ketika dikirim. Sebenarnya memang ada aturan yang menganggap SPT tidak disampaikan apabila:

 

  • SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir);
  • SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
  • SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  • SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Baca juga: Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan

 

Pihak DJP akan memberitahukan secara tertulis kepada Anda sebagai Wajib Pajak jika ternyata SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. Untuk menghindari masalah denda, Anda dapat memanfaatkan layanan aplikasi pajak online e-Filing dari Ayo!Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

 

Sumber:

  • https://personalfinance.kontan.co.id/news/terakhir-31-maret-2021-ini-besaran-denda-jika-telat-lapor-spt
  • https://www.pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan