Memiliki satu sumber penghasilan kini bukan lagi hal yang umum. Pajak usaha sampingan karyawan menjadi hal yang perlu mulai diperhatikan seiring banyaknya karyawan yang mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama, mulai dari berjualan online, membuka jasa freelance, hingga menjalankan usaha kecil.
Bagi sebagian orang, usaha sampingan hanya untuk menambah pemasukan. Namun bagi yang lain, aktivitas ini bisa berkembang menjadi bisnis jangka panjang. Karena itu, usaha sampingan perlu dikelola dengan baik sejak awal.
Usaha Sampingan Karyawan Semakin Lazim
Kemudahan teknologi dan akses digital membuat siapa pun bisa menjalankan usaha, termasuk karyawan. Tanpa harus meninggalkan pekerjaan utama, usaha sampingan dapat dijalankan di luar jam kerja dengan modal yang relatif terjangkau.
Meski sering dianggap sebagai aktivitas tambahan, usaha sampingan tetap menghasilkan pendapatan yang perlu dicatat dan dikelola secara tertib. Penghasilan ini menjadi bagian dari penghasilan tambahan karyawan yang perlu dicatat dan dikelola secara tertib.
Penghasilan Tidak Lagi Berasal dari Satu Sumber
Saat karyawan memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, karakter pendapatannya pun berbeda. Gaji bersifat rutin, sementara penghasilan usaha bisa naik turun tergantung aktivitas dan omzet.
Perbedaan ini sering membuat karyawan menganggap penghasilan usaha sebagai urusan terpisah. Padahal, seluruh penghasilan tetap perlu diperhatikan secara menyeluruh, terutama saat dilakukan pelaporan tahunan.
Karyawan dengan Usaha Sampingan Punya Tanggung Jawab Tambahan
Selain fokus pada pekerjaan utama, karyawan dengan usaha sampingan juga perlu memastikan pengelolaan usahanya rapi. Mulai dari pencatatan penghasilan, pemisahan keuangan pribadi dan usaha, hingga memahami kewajiban administratif yang melekat pada aktivitas usaha tersebut.
Pengelolaan yang baik akan membantu karyawan menghindari kesalahan di kemudian hari, khususnya terkait kewajiban pajak penghasilan karyawan dari berbagai sumber.
Mulai Memahami Pajak Usaha Sampingan Karyawan
Pada tahap ini, karyawan dengan penghasilan tambahan perlu mulai memahami pajak usaha sampingan karyawan. Meskipun pajak gaji sudah dipotong oleh perusahaan, penghasilan dari usaha sampingan tidak otomatis dianggap selesai secara pajak.
Penghasilan dari usaha tetap menjadi bagian dari penghasilan orang pribadi dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Artinya, kewajiban pajak usaha sampingan karyawan tidak hanya berasal dari gaji, tetapi juga dari penghasilan lain di luar pekerjaan utama.
Regulasi yang Mengatur
Ketentuan mengenai pajak usaha sampingan karyawan bukan aturan baru. Kewajiban ini sudah diatur dalam beberapa regulasi perpajakan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023
Dengan adanya aturan tersebut, jelas bahwa usaha sampingan karyawan memiliki ketentuan pajak yang perlu dipatuhi.
Ketentuan Omzet Usaha Sampingan Karyawan
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha skala kecil. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
Jika omzet usaha melebihi batas tersebut, maka hanya bagian omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh Final dengan tarif tertentu. Meski demikian, karyawan tetap wajib melaporkan penghasilan usahanya dalam SPT Tahunan, meskipun tidak ada pajak yang harus dibayarkan.
Memiliki penghasilan tambahan di luar gaji merupakan hal yang wajar di era saat ini. Namun, semakin banyak sumber penghasilan, semakin besar pula tanggung jawab dalam pengelolaannya.
Dengan memahami regulasi, ketentuan omzet, dan pajak usaha sampingan karyawan sejak awal, karyawan dapat menjalankan usaha tambahan dengan lebih aman, tertib, dan sesuai aturan.



