Setiap penghasilan yang didapat pastilah dikenakan Pajak Penghasilan atau yang dikenal dengan PPh. Wajib pajak (WP) harus mengetahui bahwa ada penghasilan yang dikenakan PPh Final, ada pula PPh Tidak Final berdasarkan sifat pemungutan pajaknya. Perbedaan kedua jenis PPh tersebut terletak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, baik untuk pribadi ataupun untuk badan usaha.
PPh Final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada WP saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh, hanya melaporkannya. Jadi, si wajib pajak ini langsung menyetorkan PPh Final, tapi tetap perlu melaporkannya secara tertulis dalam formulir SPT Tahunan. Tujuan pelaporan ini sederhana, agar setiap pajak yang dibayarkan bisa didata dan diketahui rekam jejaknya.
Pembedaan pajak penghasilan menjadi PPh Final dan PPh Tidak Final ini tentu saja ada alasannya sendiri. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak ingin membantu wajib pajak dalam membayar kewajibannya kepada negara dengan cara yang lebih mudah dan tentunya efektif.
Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Wajib pajak juga harus mengetahui beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Selain bekerja, imbal balik hasil investasi atau keuntungan dari bisnis atau penjualan juga dikenakan pajak penghasilan. Tentunya, sebagai warga negara yang taat, kita juga harus lebih mengetahui apakah penghasilan tersebut dikenakan PPh Final atau tidak Final.
Ketentuan mengenai penghasilan yang dikenakan PPh Final juga diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Inilah beberapa kategori penghasilan yang dikenakan PPh Final:
- Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi, dan Surat Utang Negara (SUN), dan bunga simpanan dari koperasi kepada anggotanya secara pribadi.
- Hadiah undian. Pernah dengar istilah “hadiah dipotong pajak” ketika mengikuti sebuah undian berhadiah uang tunai? Itulah yang dimaksud PPh Final.
- Hasil dari investasi atau trading yang dilakukan, seperti transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif dari perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham.
- Hasil dari transaksi pengalihan harta, seperti tanah, bangunan (keduanya bisa bersamaan atau terpisah), usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan. Intinya, penghasilan apapun yang didapat dari sektor properti juga termasuk PPh Final.
Namun, ada juga kategori penghasilan lain yang pajaknya dihitung dengan PPh Final. Kategori penghasilan tersebut masih diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Berikut ini adalah jenis penghasilan lain yang dikenakan PPh Final:
- Penghasilan neto (bersih) yang dihitung dengan Norma Penghitungan Khusus. Norma Penghitungan Khusus ini digunakan apabila ada penghasilan bersih dari wajib pajak tertentu yang tidak bisa dihitung berdasarkan Pasal 16 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983, sebesar 0,5% dari omzet kotor (bruto).
- Penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri, sebesar maksimum 10%. Peraturan ini ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
- Selisih penilaian kembali harta (aktiva) bila ada ketidaksesuaian antara penghitungan unsur-unsur biaya dan penghasilan karena kenaikan harga (inflasi). Peraturan ini tercantum dalam pasal 19 UU PPh yang masih berlaku.
- Penghasilan dari pekerjaan dan jasa yang dilakukan oleh WP Orang Pribadi dalam negeri, seperti gaji, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lainnya. Peraturan ini ada dalam Pasal 21 UU PPh.
Cara Pembayaran PPh Final
WP juga harus mengetahui bagaimana cara PPh final dibayarkan ke pemerintah, sehingga bisa mengetahui penghasilan bersih yang mereka terima. Biasanya, PPh Final dilakukan dengan cara pemotongan gaji atau upah yang diterima oleh pihak lain atau membayar setorannya secara mandiri.
PPh Final, baik yang dipotong maupun yang disetorkan sendiri, sebenarnya melunasi PPh terutang terhadap penghasilan yang termasuk kategori penghasilan di atas. Jadi, PPh Final tidak lagi dihitung dalam SPT Tahunan.
Bisa dikatakan kategori penghasilan yang dikenakan PPh Final memang lekat sekali dalam kehidupan kita. Pajak dari gaji, honorarium, bahkan deviden bagi para investor harus dipotong dengan menggunakan PPh Final. Tentunya, sebagai warga negara yang taat, Anda ingin melakukan kewajiban membayar pajak. Karena itu, AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP hadir sebagai aplikasi pajak online yang bisa membantu menghitung pajak Anda. Mau urusan perpajakan dipermudah? Hubungi saja AyoPajak segera.