PJAP Mitra Resmi DJP

Orang Meninggal, Apakah Masih Harus Lapor SPT Tahunan?

Banyak ahli waris sering kali bingung mengenai status kewajiban pajak seseorang setelah meninggal dunia. Pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah orang yang sudah meninggal masih wajib lapor SPT Tahunan atau kewajibannya otomatis berakhir saat ia tiada?

Kebingungan ini wajar muncul, apalagi di tengah urusan administrasi yang harus diselesaikan keluarga. Namun, penting diketahui bahwa kewajiban sebagai Wajib Pajak tidak selalu langsung berakhir setelah seseorang meninggal dunia.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada mekanisme khusus yang mengatur pelaporan pajak bagi orang yang sudah meninggal. Mekanisme ini juga berkaitan dengan pengelolaan NPWP dan pelaporan SPT Tahunan atas nama warisan yang ditinggalkan.

Kewajiban Pajak Tidak Langsung Berakhir

Ketika seorang Wajib Pajak meninggal dunia, kewajiban pajaknya memang berhenti secara pribadi. Namun, kewajiban lapor SPT Tahunan bisa tetap berlanjut bila masih ada penghasilan yang bersumber dari harta peninggalan.

Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Disebutkan bahwa status subjek pajak orang pribadi berakhir setelah meninggal dunia, kecuali jika masih terdapat warisan yang belum dibagi.

Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Warisan yang belum dibagi menjadi subjek pajak tersendiri dan memiliki kewajiban perpajakan atas nama Warisan Belum Terbagi (WBT).

Selama status WBT masih aktif, pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan oleh wakil atau ahli waris yang ditunjuk. Namun, jika seluruh warisan telah dibagikan, maka kewajiban pajak berakhir dan NPWP almarhum bisa dihapus secara resmi.

Syarat dan Tata Cara Menghapus NPWP

Penghapusan NPWP orang yang telah meninggal dapat dilakukan bila syarat subjektif dan objektif sudah tidak terpenuhi. Syarat subjektif dianggap hilang ketika seseorang meninggal, sedangkan syarat objektif tidak lagi berlaku jika pewaris tidak meninggalkan warisan atau warisannya telah selesai dibagi.

Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh dua pihak. Pertama, oleh keluarga atau wakil Wajib Pajak jika tidak ada warisan. Kedua, oleh wakil Warisan Belum Terbagi (WBT) jika seluruh warisan sudah selesai dibagikan.

Proses ini mengacu pada PER-07/PJ/2025 tentang administrasi NPWP dan penghapusan Wajib Pajak. Permohonan bisa disampaikan secara online melalui sistem Coretax atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa dokumen berikut:

  • Formulir permohonan penghapusan NPWP;
  • Salinan akta kematian atau surat keterangan kematian dari Dukcapil;
  • Surat pernyataan bahwa tidak ada warisan atau seluruh warisan telah dibagikan kepada para ahli waris.

Keputusan penghapusan NPWP diterbitkan maksimal 6 bulan sejak permohonan lengkap diterima. Agar proses lebih cepat, disarankan untuk juga mengajukan status nonaktif NPWP jika almarhum tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak aktif.

Jika Ada Harta Warisan yang Belum Dibagi

Apabila pewaris meninggalkan harta yang belum dibagi, statusnya berubah menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT). Dalam hal ini, wakil WBT wajib melakukan perubahan data NPWP dari “Wajib Pajak Orang Pribadi” menjadi “Warisan Belum Terbagi.”

Dokumen yang diperlukan antara lain formulir perubahan data, akta kematian, dan bukti kedudukan wakil, seperti surat ahli waris atau akta wasiat. Setelah disetujui, wakil WBT akan terdaftar di sistem Coretax dan bisa mengakses profil pajak almarhum untuk melaksanakan kewajibannya.

Selama WBT masih aktif, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap harus dilakukan setiap tahun. Pelaporan ini mencakup seluruh penghasilan dari harta peninggalan, hingga warisan selesai dibagikan atau NPWP WBT dinonaktifkan karena sudah tidak menghasilkan pendapatan.

Langkah Akhir: Nonaktif dan Penghapusan Warisan Belum Terbagi

Jika warisan sudah tidak memberikan penghasilan, wakil WBT dapat mengajukan permohonan penetapan nonaktif. Setelah status nonaktif disetujui, WBT tidak lagi diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan, meskipun NPWP-nya belum dihapus.

Namun, jika warisan sudah selesai dibagi, langkah berikutnya adalah mengajukan penghapusan NPWP WBT. Proses ini menandai berakhirnya seluruh kewajiban perpajakan warisan, dan tanggung jawab pajak atas penghasilan beralih ke masing-masing ahli waris.

Seseorang yang telah meninggal dunia belum tentu langsung terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan. Jika harta peninggalan masih menghasilkan pendapatan, kewajiban tersebut beralih kepada Warisan Belum Terbagi (WBT) hingga seluruh warisan selesai dibagikan.

Sebaliknya, jika tidak ada warisan atau warisan telah terbagi, maka kewajiban pajak berakhir dan NPWP almarhum dapat dihapus berdasarkan PER-07/PJ/2025. Dengan memahami mekanisme ini, para ahli waris dapat mengurus kewajiban perpajakan dengan tertib dan menghindari kendala administrasi di kemudian hari.