Memahami NPWP adalah langkah awal yang penting bagi siapa pun yang sudah memiliki penghasilan atau menjalankan usaha. Meski sering dianggap hanya sebagai syarat administratif, NPWP punya peran besar dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang NPWP, mulai dari pengertian, siapa yang wajib memilikinya, syarat pendaftaran, fungsi NPWP, hingga cara membuat NPWP online.
Apa itu NPWP?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Banyak orang yang hanya mengenal NPWP sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau mengajukan kredit, padahal memiliki NPWP adalah kewajiban setiap warga negara yang baik untuk membayar pajak sesuai ketentuan.
Sejak 2024, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk. Format NPWP kini menjadi 16 digit untuk orang pribadi penduduk, sedangkan NPWP lama (15 digit) ditambahkan angka 0 di depan untuk badan, non-penduduk, dan instansi pemerintah.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Seperti yang kita ketahui, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas yang diberikan kepada setiap orang atau badan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia sebagai wajib pajak. NPWP ini digunakan sebagai alat administrasi pajak, yang membantu pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak dari masyarakat.
NPWP diberikan kepada individu atau badan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan. Syarat subjektif mengacu pada siapa yang tergolong subjek pajak, sedangkan syarat objektif berkaitan dengan pihak yang menerima penghasilan atau wajib memotong serta memungut pajak.
Secara sederhana, siapa yang wajib memiliki NPWP adalah orang atau badan yang mendapatkan penghasilan tertentu atau yang melakukan kegiatan yang melibatkan pemotongan atau pemungutan pajak, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
a. Wajib Pajak Pribadi yang Harus Memiliki NPWP
- Orang Pribadi (Induk)
Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami dianggap sebagai kepala keluarga. - Hidup Berpisah (HB)
Wanita yang sudah menikah yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan pengadilan. - Pisah Harta (PH)
Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena mereka memilih untuk memisahkan harta dan penghasilan melalui perjanjian tertulis. - Memilih Terpisah (MT)
Wanita yang sudah menikah, selain yang termasuk dalam kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya. - Warisan Belum Terbagi (WBT)
Sebagai satu kesatuan, warisan yang belum dibagi dianggap sebagai subjek pajak pengganti, menggantikan hak ahli waris.
b. Wajib Pajak Badan Usaha yang Harus Memiliki NPWP
- Badan yang berorientasi pada profit
Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain) - Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain. - Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi. - Badan yang merupakan cabang
Contoh: Bank DKI cabang Aceh, PT Askara cabang Medan, dan lain-lain.
Fungsi NPWP bagi Wajib Pajak
Kepemilikan NPWP memiliki banyak fungsi, diantaranya sebagai sarana administrasi perpajakan, mendukung ketertiban pembayaran dan pengawasan pajak, serta menjadi syarat untuk mendapatkan layanan umum dan mengurus berbagai dokumen bagi wajib pajak yang berusaha.Berikut beberapa fungsi memiliki NPWP:
- Kemudahan Administrasi Perpajakan
NPWP mempermudah pengajuan hal-hal terkait perpajakan, seperti pengurangan pajak atau restitusi. Selain itu, orang dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan yang tidak memilikinya, yang akan dikenakan potongan pajak 20% lebih tinggi. Anda bisa cek NPWP dengan NIK untuk memastikan status perpajakanmu. - Persyaratan Administrasi
NPWP diperlukan untuk mengurus berbagai administrasi di instansi atau lembaga, seperti pengajuan kredit di bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembukaan rekening, pembuatan paspor, dan bahkan lamaran pekerjaan di beberapa perusahaan.
Syarat Membuat NPWP
Untuk memiliki NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh individu atau badan usaha. Berikut adalah penjelasan syarat-syarat tersebut.
a. Persyaratan untuk Individu
Jika kamu adalah individu yang ingin membuat NPWP, berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:
- Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI
- Fotokopi atau scan KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
- Fotokopi atau scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil (untuk pegawai negeri) atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat bekerja (karyawan swasta)
- Untuk wanita yang sudah menikah, siapkan Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Isi Formulir Pendaftaran (cara membuat NPWP online tersedia di portal DJP online atau melalui aplikasi daftar NPWP online lewat hp).
b. Persyaratan untuk Badan Usaha atau Perusahaan
Jika yang mendaftar adalah badan usaha, berikut syarat-syarat yang diperlukan:
- Badan Usaha (Profit dan Non-Profit)
- Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, seperti akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, untuk wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan untuk kantor pusat/perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen identitas diri pengurus badan:
- WNI: fotokopi Kartu NPWP.
- WNA: fotokopi paspor dan Kartu NPWP (jika sudah terdaftar wajib pajak).
2. Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
- Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian kerja sama operasi.
- Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Dokumen identitas diri pengurus kerja sama operasi dan salah satu pengurus dari setiap anggota:
- WNI: fotokopi Kartu NPWP.
- WNA: fotokopi paspor dan Kartu NPWP (jika sudah terdaftar wajib pajak).
3. Badan dengan Status Cabang
- Fotokopi Kartu NPWP induk atau pusat.
- Dokumen identitas diri pimpinan cabang:
- WNI: fotokopi Kartu NPWP.
- WNA: fotokopi paspor dan Kartu NPWP (jika sudah terdaftar wajib pajak).
Cara Membuat NPWP Online Melalui Coretax
Berikut panduan lengkap cara daftar NPWP via Coretax, dari mulai akses situs hingga pengajuan selesai.
1. Masuk Situs Resmi Coretax DJP
Buka browser Anda dan akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Kemudian, klik menu “Daftar di sini” untuk memulai proses pendaftaran akun.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Tentukan jenis wajib pajak yang akan Anda daftarkan. Ada beberapa pilihan yang tersedia:
- Perorangan (untuk individu)
- Badan
- Instansi Pemerintah
- Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
Jika Anda membuat NPWP untuk diri sendiri, pilih Perorangan.
3. Konfirmasi NIK dan Jenis Registrasi
- Jika NIK Anda sudah tercatat di sistem, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Lalu pilih salah satu dari dua opsi:
- Aktivasi NIK jika Anda ingin langsung menjadikan NIK sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi jika Anda hanya ingin membuat akun Coretax saja tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
4. Lengkapi Data Identitas Diri
Isi semua informasi pada bagian “Detail Identitas Wajib Pajak”, termasuk:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)
Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi berjalan lancar.
5. Masukkan Kontak dan Verifikasi
Isi alamat email aktif dan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Setelah itu, klik tombol “Verifikasi” untuk menerima kode OTP. Masukkan kode OTP ke kolom yang disediakan sebagai proses konfirmasi akun.
6. Unggah Data Tambahan
Beberapa data tambahan yang bisa (atau perlu) diisi antara lain:
- Untuk WNI: unggah scan/foto KTP.
- Untuk WNA: unggah paspor dan KITAS/KITAP.
- Jika Anda memiliki usaha, lampirkan juga dokumen pendukung seperti izin usaha atau keterangan lainnya sesuai permintaan sistem.
7. Input Data Keluarga
Masukkan informasi anggota keluarga yang memiliki hubungan khusus dengan Anda, seperti suami/istri, anak, atau orang tua.
8. Cantumkan Sumber Penghasilan
Tulis keterangan seputar pekerjaan, bisnis, atau sumber penghasilan Anda. Informasi ini akan digunakan untuk menentukan kewajiban perpajakan Anda.
9. Tentukan Kode KLU dan Alamat
- Pilih Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai dengan bidang usaha atau pekerjaan Anda.
- Lalu, isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP secara lengkap dan benar.
10. Verifikasi Identitas Melalui Foto
Sistem akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto wajah atau live foto. Foto ini akan dicocokkan secara otomatis dengan data dari Dukcapil.
11. Kirim Permohonan NPWP
Terakhir, cek ulang seluruh data yang telah Anda isi. Jika sudah benar, beri centang pada kolom pernyataan bahwa data telah sesuai. Lalu klik tombol “Ajukan Permohonan”.
Anda bisa memantau status permohonan melalui email atau login kembali ke akun Coretax.
Apakah Nomor NPWP sama dengan NIK?
Mulai 2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia telah diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, perlu diketahui bahwa sistem integrasi ini masih dalam masa transisi.
NPWP dengan format lama (15 digit) masih bisa digunakan hingga masa transisi berakhir, terutama untuk wajib pajak badan, yang belum menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP. Format lama ini juga masih berlaku untuk keperluan perpajakan di masa lalu.
Dengan demikian, meski saat ini NPWP untuk orang pribadi sama dengan NIK (16 digit), format 15 digit masih tetap sah digunakan dalam kondisi tertentu, khususnya bagi badan usaha dan untuk dokumen perpajakan sebelumnya.
Bagi yang belum memiliki NPWP, Anda bisa daftar NPWP online lewat HP melalui website resmi Coretax, dengan mengikuti syarat membuat NPWP yang berlaku. Jangan lupa juga untuk mengecek NPWP dengan NIK untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.



