PJAP Mitra Resmi DJP

Bingung dengan Pajak Warisan di Indonesia? Ini Penjelasannya!

Pernah bingung soal pajak warisan di Indonesia? Banyak orang kira menerima warisan selalu kena pajak, padahal kenyataannya tidak semua harta termasuk objek pajak penghasilan.

Supaya nggak salah langkah, penting banget memahami pajak warisan dari segi hukum, siapa yang wajib membayar, dan bagaimana prosedur pelaporan serta pembayarannya. Yuk, simak penjelasannya!

Regulasi Hukum yang Mengatur Pajak Warisan di Indonesia

Sebelum mengurus pajak warisan, ada baiknya tahu dulu aturan hukumnya. Beberapa UU dan peraturan menjelaskan harta apa saja yang bebas pajak, siapa yang wajib melapor, dan prosedur administrasi yang harus diikuti.

  • UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
    Warisan bukan objek Pajak Penghasilan, jadi penerimaan harta dari pewaris tidak otomatis kena pajak.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024
    Mengatur tata cara administrasi harta warisan, termasuk pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final untuk tanah dan bangunan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP)
    Memberikan pedoman teknis pelaporan pajak warisan dan dokumen yang perlu dilampirkan.
  • Peraturan Pemerintah terkait PPh Final atas Tanah dan Bangunan
    Menjelaskan kapan harta berupa tanah atau bangunan bisa bebas pajak atau dikenai PPh Final.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak

Meski banyak harta warisan bebas PPh, ada beberapa kondisi yang membuat ahli waris tetap wajib bayar pajak. Contohnya, jika harta warisan menghasilkan penghasilan sebelum dialihkan, seperti bunga deposito atau sewa properti.

Selain itu, tanah atau bangunan yang tidak dilaporkan sesuai prosedur bisa dikenai PPh Final. Dengan tahu siapa yang wajib membayar pajak warisan, ahli waris bisa merencanakan kewajiban pajaknya dengan tepat dan aman dari denda.

Beberapa jenis warisan lain, seperti saham atau investasi, juga tetap dikenai pajak atas penghasilan yang dihasilkan sampai resmi dialihkan.

Prosedur Pelaporan dan Pembayaran Pajak Warisan

Kalau harta warisan masuk kategori wajib pajak, ahli waris harus melaporkannya dalam SPT Tahunan Pewaris dan melunasi pajak yang terkait. Dokumen yang dibutuhkan biasanya akta kematian, surat keterangan waris, dan bukti pelunasan pajak.

Untuk harta berupa tanah atau bangunan, wajib mengajukan SKB PPh Final ke KPP tempat Pewaris terdaftar. Pengajuan bisa online via Coretax, via pos, via Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), atau langsung ke kantor pajak, dan untuk SKB biasanya diterbitkan dalam 3 hari kerja jika dokumen lengkap.

Dengan prosedur ini, pelaporan dan pembayaran pajak warisan jadi jelas dan sah secara hukum. Ahli waris pun bisa menerima harta tanpa ribet dan aman dari masalah hukum.