Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dua jenis pajak utama yang memiliki peran penting dalam penerimaan negara. Meskipun keduanya sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari, banyak wajib pajak yang belum paham memahami apa bedanya PPh dan PPN secara menyeluruh.
Agar tidak salah lapor atau salah hitung, artikel ini akan membahas perbedaan PPh dengan PPN, secara lengkap dari definisi, objek, tarif, hingga mekanisme pemungutan dan pelaporannya.
Apa Itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi. Artinya, setiap kali terjadi transaksi atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), maka PPN akan dikenakan
Meski yang memungut dan menyetor PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), beban pajaknya tetap ditanggung oleh konsumen akhir. Ini artinya, saat Anda membeli barang atau menggunakan jasa, Anda sebenarnya sudah membayar PPN yang disisipkan dalam harga jual.
Secara umum, objek PPN dikenakan atas:
- Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean oleh PKP
- Impor BKP
- Pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar negeri
- Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP oleh PKP
Update Tarif PPN 2025
Berdasarkan UU HPP (No. 7/2021) dan PMK 131/2024, berlaku tarif PPN sebagai berikut:
- 12% untuk barang/jasa mewah
- Efektif 11% untuk barang/jasa non-mewah, karena DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dihitung dari 11/12 dari harga jual × 12% (hasil akhirnya tetap setara dengan tarif sebelumnya)
Apa yang dimaksud dengan PPh?
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan usaha dalam periode satu tahun pajak. Berbeda dengan PPN yang bersifat tidak langsung, PPh merupakan pajak langsung yang dibayar sendiri oleh penerima penghasilan atau dipotong oleh pihak lain seperti pemberi kerja.
PPh dipotong langsung dari penghasilan oleh pihak yang membayar, seperti perusahaan yang memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan. Berbeda dengan PPN yang objeknya adalah barang dan jasa, PPh dikenakan atas penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri, selama penghasilan tersebut bersumber dari Indonesia.
Objek PPh meliputi:
- Gaji, laba usaha, bunga, dividen, royalti, sewa, dan lainnya
- Bisa dipotong langsung (Pasal 21, 23) atau cicilan angsuran (Pasal 25), dan dilaporkan lewat SPT tahunan
Jenis-Jenis PPh
PPh memiliki berbagai jenis yang dikenakan sesuai dengan sumber penghasilan:
- PPh Pasal 21
Dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, pensiunan, peserta kegiatan, hingga anggota dewan komisaris. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja atau pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong, dan disertai bukti potong. - PPh Pasal 22
Dikenakan atas kegiatan impor atau pembelian barang tertentu oleh instansi pemerintah dan badan usaha tertentu. Pajak ini bersifat pemungutan di muka dan menjadi kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. - PPh Pasal 23
Dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jasa atau kegiatan tertentu, seperti dividen, sewa, dan hadiah. Pajak ini dipotong dan dilaporkan oleh pihak pemberi penghasilan dan tarifnya tergantung pada jenis transaksinya. Contohnya, 15% untuk dividen dan 2% untuk jasa atau sewa. - PPh Pasal 25
Sistem angsuran pajak bulanan yang dibayarkan oleh wajib pajak untuk memperkecil beban saat pelaporan PPh tahunan. Besar angsuran dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi bunga per bulan sesuai tarif yang berlaku. - PPh Pasal 29
Kekurangan bayar PPh yang muncul saat pelaporan SPT Tahunan, jika total pembayaran atau pemotongan selama tahun berjalan belum mencukupi. Wajib pajak harus melunasi kekurangan ini paling lambat sebelum batas akhir pelaporan SPT.
Tarif PPh Terbaru
- Untuk orang pribadi, tarif PPh progresif antara 5% hingga 35%, tergantung jumlah penghasilan kena pajak (UU HPP Pasal 17).
- Untuk badan usaha, tarif umum sebesar 22%, kecuali ada fasilitas tertentu (misalnya UMKM atau insentif investasi).
Tabel Perbedaan PPN dan PPh
| Aspek | PPN | PPh |
| Objek Pajak | Penyerahan BKP/JKP di dalam negeri | Penghasilan yang diterima individu/badan |
| Subjek Pajak | PKP sebagai pemungut, beban pajak pada konsumen akhir | Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan |
| Tarif Pajak | – 12% (barang mewah) – efektif 11% (non-mewah) | Progresif 5%-35% (individu), 22% (badan) |
| Mekanisme Pembayaran | Tidak langsung, pungutan dilakukan oleh PKP | Langsung, dibayar atau dipotong dari penghasilan |
| Jenis Pajak | Pajak tidak langsung | Pajak langsung |
Dengan memahami perbedaan PPN dan PPh, Anda dapat lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan pribadi atau bisnis, mencegah kesalahan pembayaran, dan menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Jika masih ragu atau butuh bantuan dalam pelaporan, jangan ragu untuk konsultasi ke konsultan pajak berizin resmi atau manfaatkan aplikasi perpajakan seperti Ayopajak yang membantu Anda lapor PPN dan PPh sesuai ketentuan terbaru dari DJP.



