Sebuah bangunan dan juga tanahnya akan dikenakan pajak. Berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 12 Tahun 1994, pajak ini disebut sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bila Anda berencana untuk membeli tanah dan membangun rumah, ataupun membeli properti lainnya, maka PBB harus menjadi perhatian Anda. Berikut ini adalah cara cek pajak PBB terbaru yang bisa Anda pahami.
Cara Cek Pajak PBB Terbaru
PBB merupakan pajak bersifat kebendaan. Besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan dari subjek tidak akan berpengaruh terhadap pajak jenis ini. Dahulu, Anda harus datang ke kantor pajak untuk bisa mengurus hal ini. Namun, saat ini sudah tersedia fleksibilitas dimana Anda bisa mengeceknya melalui cara online.
Pastikan jika properti Anda sudah terdaftar sebelumnya. Jika belum, daftarkan terlebih dulu dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar, dan lengkap. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019. Lampiran SPOP adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak. Lampirkan berbagai hal yang dibutuhkan. Jika sudah, barulah Anda bisa mengecek pajak PBB.
Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Akses menu BPHTB online di website kantor pajak daerah Anda
- Klik pengecekan PBB
- Masukan NOP
- Akan muncul berbagai data mengenai PBB Anda
- Apabila data PBB tersebut sudah benar, silakan lanjutkan apabila ingin melakukan pembayaran PBB secara online
- Bila tidak sesuai, ajukan pembetulan atau koreksi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota masing-masing wilayah. Sertakan bukti-bukti pendukung
Anda juga bisa mengecek tagihan PBB ini melalui cara yang lain. Bisa melalui E-commerce, aplikasi booking tiket, atau situs minimarket. Untuk e-commerce ada Tokopedia yang bisa membantu Anda. Lalu Traveloka, dan terakhir melalui situs klikindomaret.com.
Baca juga: Memahami Cara Mendapatkan SPPT PBB
Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB
Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994 berisi penjelasan mengenai siapa saja dan yang bisa menjadi subjek PBB. Syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
- Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
- Memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
- Memperoleh manfaat atas bangunan.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, pada pasal 3 disebutkan ada beberapa ketentuan yang mengatur objek pajak yang tidak dikenakan PBB. Ketentuan tersebut adalah:
- Objek digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional. Tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Tarif Pajak PBB
Dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah diatur tarif pajak yang dikenakan. Tarifnya adalah sebesar 0,5 %. Lalu dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 diatur tentang dasar pengenaan PBB. Dalam hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Besarnya NJOP akan ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan. Terkecuali untuk daerah tertentu yang akan ditetapkan setahun sekali sesuai dengan perkembangan daerahnya.
Itulah dia berbagai cara cek PBB dengan mudah dan berbagai informasi penting lainnya. Semoga bisa membantu Anda. Manfatkan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.
![Banner General (kontak, download app)](https://ayopajak.com/wp-content/uploads/2021/01/Artboard-1-copy-3.png)