Rumus Cara Menghitung Pajak Kendaraan

cara menghitung pajak kendaraan

Sebagai pemilik kendaraan bermotor Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu jenis pajak yang harus Anda bayarkan setiap tahun dan lima tahun sekali. Ya, ada dua jenis pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia. Anda pasti sudah tidak asing dengan hal ini. Pajak kendaraan bermotor ini sendiri bisa dibayarkan melalui kantor samsat. Namun apakah Anda mengetahui rumus cara menghitung pajak kendaraan bermotor? 

 

Tanpa perlu berlama-lama lagi, cek informasi untuk menghitung pajak mobil dan menghitung pajak motor selengkapnya bersama AyoPajak di bawah ini.

 

Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum membahas mengenai cara menghitung pajak kendaraan bermotor Anda, pertama-tama Anda harus mengetahui dahulu bahwa ada dua jenis pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan, yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai keduanya.

 

Pajak Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara rutin setiap tahunnya.

 

Pemilik kendaraan bermotor dapat langsung membayar pajak kendaraan dengan mendatangi langsung kantor Samsat dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta fotokopinya, dan fotokopi KTP dan KTP asli pemilik kendaraan yang tertera pada STNK. Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat secara langsung atau dengan menggunakan aplikasi Samsat online. Pembayaran pajak tahunan ini sering digunakan sebagai acuan untuk melihat data pemilik kendaraan bermotor tahun sebelumnya.

 

Pajak Lima Tahunan

Pajak lima tahunan adalah pajak yang wajib dibayarakan oleh pemilik kendaraan bermotor secara rutin selama 5 tahun sekali. Pembayaran pajak ini merupakan biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diperbarui.

 

Berbeda dangan pajak tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan pemilik kendaraan harus membawakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat. Hal ini dilakukan karan untuk membayar pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan test fisik kendaraan. Sehingga jika kendaraan tidak dibawa maka pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan. Berbeda dengan pajak tahunan keterlambatan dalam pembayaran pajak lima tahunan ini dapat dikenakan hukuman tilang.

 

Tarif Pajak Kendaraan

Tarif pajak kendaraan bermotor sendiri sebenarnya sudah tercantum di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Saat membeli kendaraan, pemilik sudah pasti akan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Sebagai pemilik kendaraan bermotor sudah seharusnya Wajib Pajak mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

 

Informasi cara menghitung pajak kendaraan ini wajib Anda pahami sebagai Wajib Pajak karena sangat berguna untuk mengetahui berapa besaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki. Sebelumnya sudah disebutkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sudah tercantum di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

 

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada dua jenis pajak kendaraaan bermotor, yaitu tahunan dan lima tahun sekali. Cara perhitungannya sendiri juga berbeda karena ada perbedaan biaya di dalamnya. Hal ini berlaku untuk mobil hingga motor.

 

1. Pajak Tahunan Mobil

Saat menghitung pajak mobil tahunan, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan, yakni biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Berikut adalah rincian cara menghitung pajak mobil. Pajak tahunan untuk mobil memiliki beberapa biaya di dalamnya, yaitu:

 

  • PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • BBN KB: 10% harga jual mobil
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Dengan mengambil contoh mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB sebesar Rp100.000.000, maka perhitungan pajak mobil tahun pertamanya adalah:

 

PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000

BBN KB = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000

BBN KB Rp10.000.000 + PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp12.493.000 (tahun pertama)

 

Untuk pajak tahun-tahun selanjutnya hanya mengikutsertakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja dengan perhitungan:

PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.193.000 (tahun-tahun selanjutnya)

 

2. Pajak Lima Tahun Mobil

Sedangkan untuk biaya pajak mobil lima tahun, ada beberapa biaya tambahan yang harus diperhitungkan juga. untuk lebih jelasnya, perhatikanlah rincian perhitungan pajak mobil lima tahun berikut ini:

 

  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • PKB: 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Jadi, perhitungannya adalah:

 

PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp 100.000 + Biaya administrasi Rp50.000= Rp2.543.000 (lima tahun)

 

Baca juga: 3 Cara Bayar Pajak Mobil Online

 

3. Pajak Tahunan Motor

Rumus perhitungan pajak tahunan motor sudah pasti sama dengan mobil, yaitu mencakup biaya administrasi TNKB, BBN KB, pengesahan sekaligus penerbitan STNK, PKB, dan SSWDKLLJ.

 

Jika dirinci, maka berikut perhitungannya untuk tahun pertama: Namun yang membedakan hanyalah besaran angka di dalamnya:

 

  • BBN KB: 10% harga jual motor
  • PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000

Dengan contoh motor Yamaha NMAX dengan NJKB Rp25.000.000, maka berikut perhitungan untuk pajak motor tahun pertama dan tahun-tahun selanjutnya:

 

PKB = 25.000.000 x 2% = Rp500.000

BBN KB = Rp25.000.000 x 10% = Rp2.500.000

BBN KB Rp2.500.000 + PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.285.000 ( tahun pertama)

 

Untuk pajak motor tahun-tahun selanjutnya hanya memasukkan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja:

 

PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp585.000 (tahun-tahun selanjutnya)

 

4. Pajak Lima Tahun Motor

Selanjutnya, inilah rincian perhitungan pajak motor lima tahun:

 

  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • PKB: 2% nilai jual motor
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp785.000 (lima tahun)

 

Bagaimana? Apakah Anda sudah mengerti bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor? Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda agar tidak lagi salah dalam menghitung pajak kendaraan sendiri.

 

Baca juga: Kebijakan Diskon Tarif PPnBM untuk Sektor Otomotif

 

Jika Anda membutuhkan dukungan dalam proses membayar pajak, AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP siap membantu Anda mengurus perpajakan perseorangan hingga badan usaha secara profesional sesuai aturan berlaku.

 

Sumber:

  • https://www.qoala.app/id/blog/keuangan/administrasi/cara-menghitung-pajak-kendaraan/
  • https://www.carmudi.co.id/journal/cara-menghitung-pajak-mobil-tahunan-dan-lima-tahunan/

Wajib Pajak Harus Tahu Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

cara menghitung pajak kendaraan bermotor

Memiliki kendaraan bermotor menjadi salah satu hal yang dapat dicapai untuk mendukung mobilitas Anda sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya jangan pernah lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor? AyoPajak telah menyiapkan informasi selengkapnya di bawah ini.

 

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Benar sekali, ada beberapa jenis pajak kendaraan bermotor. Jenis-jenis pajak ini mencakup berbagai jenis kendaraan, seperti motor dan mobil. Terdapat dua jenis pajak kendaraan bermotor yang patut Anda ketahui, yaitu:

 

1. Pajak Tahunan

Pajak tahunan kendaraan bermotor adalah pajak yang wajib Anda bayarkan setiap tahunnya. Fungsi utamanya yakni mengetahui masa aktif kendaraan bermotor tersebut. Pajak tahunan juga digunakan agar dapat mencocokkan data pemilik kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya. 

 

2. Pajak Lima Tahunan

Pajak lima tahunan kendaraan bermotor menjadi biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan STNK. Itulah mengapa jika Anda memiliki kendaraan bermotor, maka sudah pasti tidak asing dengan perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor sendiri. Itulah yang dimasukkan ke dalam pajak lima tahunan. Pajak lima tahunan juga berguna untuk mencocokkan data pemilik kendaraan bermotor dengan nomor mesin dan rangka. Denda pajak kendaraan bermotor dikenakan apabila oembayaran pajak melewati tanggal jatuh tempo atau masa berlaku STNK.

 

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Jenis kendaraan bermotor yang banyak dimiliki pada saat ini adalah mobil dan motor. Kami akan memberikan Anda informasi bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor untuk mobil dan motor dengan perbedaan perhitungan pajak tahunan serta lima tahunan.

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan

Dalam menghitung pajak mobil tahunan, ada beberapa biaya yang harus dimasukkan di dalamnya, yaitu biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika dirinci, maka berikut perhitungan pajak mobil untuk tahun pertama:

 

  • PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • BBN KB: 10% harga jual mobil
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Untuk tahun-tahun selanjutnya, biaya BBN KB, STNK, dan TNKB tidak perlu dimasukkan. Berarti hanya SWDKLLJ, PKB sebesar 2%, dan biaya administrasi. 

 

Baca juga: Memahami Seluk Beluk Pajak Progresif

 

Jika Anda memiliki mobil Toyota Yaris dengan NJKB sebesar Rp150.000.000, maka perhitungan pajak mobil tersebut adalah sebagai berikut:

 

Tahun Pertama

BBN KB: 10% x Rp150.000.000 = Rp15.000.000

PKB: 2% x Rp150.000.000 = Rp3.000.000

Maka pajak mobil Toyota Yaris tahun pertama adalah BBN KB Rp15.000.000 + PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp18.493.000

 

Setelah Tahun Pertama

Anda hanya perlu membayar PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.193.000

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Lima Tahunan

Untuk menghitung pajak mobil lima tahunan sekaligus mengganti plat nomor kendaraan dan perpanjang STNK, berikut biaya yang harus dimasukkan:

 

  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • PKB: 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Masih menggunakan contoh Toyota Yaris di atas, maka rincian perhitungannya sebagai berikut:

 

PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp 100.000 + Biaya administrasi Rp50.000= Rp3.543.000

 

Baca juga: 3 Cara Bayar Pajak Mobil Online

 

Cara Menghitung Pajak Motor

Untuk cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan sebenarnya mirip dengan pajak mobil. Namun ada perbedaan dari segi besaran angkanya. Besaran angka pajak yang dicantumkan dalam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

 

Tahun Pertama

  • BBN KB: 10% harga jual motor
  • PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000

 

Setelah Tahun Pertama

  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • Biaya administrasi: Rp50.000

 

Pajak Motor Lima Tahunan

  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • PKB: 2% nilai jual motor
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Jadi itulah informasi bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor untuk tahunan dan lima tahunan. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat untuk Anda. 

 

Baca juga: Cara Menghitung PPn dan PPnBM dengan Mudah

 

Sebagai wajib pajak, Anda jangan lupa untuk selalu membayar pajak yang diwajibkan. pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara daring atau online. Silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu Anda mengurus pembayaran pajak perseorangan hingga badan usaha secara profesional. 

 

Sumber:

  • https://www.carmudi.co.id/journal/cara-menghitung-pajak-mobil-tahunan-dan-lima-tahunan/
  • https://www.qoala.app/id/blog/keuangan/administrasi/cara-menghitung-pajak-kendaraan/

Gratis, Ini Cara Balik Nama PBB

cara balik nama pbb

Apakah Anda baru saja membeli rumah? Maka sudah waktunya mengetahui cara balik nama PBB. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan adalah dokumen penting yang harus segera diurus ketika Anda membeli rumah.

Balik nama PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru, alias nama Anda sendiri. Untuk mengetahui bagaimana cara balik nama, Anda dapat membaca informasi selengkapnya dari AyoPajak di bawah ini.

Syarat Balik Nama PBB

Membeli rumah sendiri adalah impian banyak orang. Jika memang Anda sudah berhasil mendapatkan rumah sendiri, berarti jangan lupa untuk dokumen-dokumennya, termasuk SPPT PBB

Dokumen penting ini menjadi bukti kepemilikan objek pajak tersebut. Selain menjadi penentu objek pajak, SPPT PBB juga menjadi dasar informasi besaran pajak yang dibebankan kepada objek pajak. Tentunya besaran pajak tersebut harus dibayarkan oleh pemiliknya. 

Sempat ada beberapa kasus di mana SPPT PBB masih memakai nama pemilik lama, namun Anda sebagai pemilik baru tetap rutin membayar PBB. Hal itu tetap dibolehkan oleh aturan yang ada. Namun demi memudahkan urusan pada waktu mendatang serta menjadikan Anda sebagai pemilik properti yang sah, sebaiknya langsung melakukan balik nama saja.

Ada beberapa persyaratan balik nama PBB dengan melengkapi beberapa dokumen:

  • Melakukan pengisian formulir permohonan.
  • Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP.
  • Fotokopi sertifikat tanah dan BPHTB yang telah divalidasi.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang telah lunas.
  • Bukti pembayaran SPPT PBB dalam lima tahun terakhir.
  • Foto objek pajak.
  • Akta Jual Beli
  • Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang bersifat opsional.
  • Surat kuasa dengan materai jika diurus oleh pihak lain.

Seluruh persyaratan dokumen yang telah diberikan di atas wajib Anda lengkapi agar proses balik nama menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, pastikan Anda tidak salah langkah dalam melakukan proses balik nama.

Baca juga: 3 Hal Utama Pajak Penjualan Rumah

Cara Balik Nama PBB

Cara balik nama SPPT PBB sebenarnya mudah. Anda bisa melakukannya dengan datang ke kantor kecamatan sesuai properti itu berada. Selain itu juga bisa di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD).

Anda bisa melakukan proses pembalikan nama di salah satu kantor tersebut. Berikut cara selengkapnya:

  • Ambil nomor antrean yang telah disediakan.
  • Jika nomor Anda dipanggil, datang ke loket untuk menjelaskan apa tujuan datang ke sana, yaitu melakukan balik nama SPPT PBB.
  • Anda akan mendapatkan formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
  • Isi formulir tersebut, lalu ambil nomor antrean untuk langkah selanjutnya.
  • Kalau sudah dipanggil petugas, Anda dapat menyerahkan formulir tersebut. 
  • Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan juga. 
  • Anda dapat menunggu proses pencetakan SPPT PBB baru dengan jangka waktu tujuh hari hingga 2 bulan tergantung dari masing-masing kantor.

Tenang saja, balik nama PBB tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi Anda tetap bisa menjalankan proses ini dengan mudah dan gratis. 

Dengan penjelasan di atas, Anda sekarang sudah mengerti bagaimana cara balik nama PBB. Sebaiknya lakukan proses balik nama setelah properti tersebut sudah dipastikan menjadi milik Anda. 

Baca juga: Memahami Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Mengurus perpajakan dapat lebih mudah lagi dengan dukungan AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu Anda mengurus perpajakan perseorangan hingga badan usaha secara profesional. 

Sumber:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/17/123000165/prosedur-balik-nama-pbb-gratis-dan-bisa-dilakukan-di-kantor-kecamatan?page=all

https://www.99.co/blog/indonesia/cara-balik-nama-pbb/

Cara Menonaktifkan NPWP secara Online di Rumah

cara menonaktifkan npwp secara online

Cara menonaktifkan NPWP secara online dapat dilakukan di mana saja, termasuk di rumah Anda. Sebagai wajib pajak, Anda memiliki hak untuk menonaktifkan NPWP dengan beberapa alasan dan kondisi. Ingin tahu bagaimana caranya? Anda dapat mengetahui informasi selengkapnya di artikel AyoPajak ini.

 

Alasan untuk Menonaktifkan NPWP

Jika Anda sudah memiliki NPWP, maka sudah memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi. Salah satu kewajiban yang pasti dilakukan adalah melakukan pelaporan pajak melalui SPT Tahunan. Namun jika seorang wajib pajak sudah tidak lagi memiliki penghasilan atau tidak lagi bekerja, maka dapat menonaktifkan NPWP milik sendiri.

Aturan untuk menonaktifkan NPWP sehingga menjadi wajib pajak non-efektif (NE) berdasarkan SE-27/PJ/2020 yang menyatakan wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Status wajib pajak NE ini sendiri hanya boleh dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau DJP. Tentunya dengan permohonan wajib pajak sendiri. 

 

Baca juga: Inilah Syarat Pindah KPP Wajib Pajak Badan dan Pribadi

 

Kemudian, berdasarkan PER-04/PJ/2020, ada beberapa kondisi untuk memberikan persetujuan wajib pajak menjadi NE:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  • Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
  • Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
  • Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  • Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Dengan melihat beberapa kondisi di atas dan ternyata memang memenuhi salah satunya, maka wajib pajak dapat melakukan pengajuan permohonan wajib pajak NE. 

 

Cara Menonaktifkan NPWP secara Online

Kemajuan sistem perpajakan di Indonesia semakin memudahkan Anda dalam mengajukan penonaktifan NPWP secara online. Bahkan bisa Anda lakukan sendiri di rumah. Inilah beberapa langkahnya agar Anda dapat berhasil menonaktifkan NPWP:

  1. Mengisi formulir permohonan penetapan wajib pajak NE di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali .
  2. Menyiapkan dokumen berupa surat pernyataan menjadi wajib pajak NE dan beberapa dokumen pendukung dalam bentuk softcopy.
  3. Anda bisa mengunggah seluruh dokumen itu ke dalam aplikasi e-Registration. 

Sekarang Anda tinggal menunggu saja di rumah hingga KPP menerbitkan bukti penerimaan dokumen tersebut. Jika masih bingung, ini contoh formulir permohonan penetapan wajib pajak NE

Ingat, ketika Anda menonaktifkan NPWP, bukan berarti menghapusnya. Jika memang ingin diaktifkan kembali, Anda bisa melakukannya sesuai prosedur yang berlaku.

 

Baca juga: Kartu NPWP Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

 

Jadi itulah cara menonaktifkan NPWP secara online hanya dari rumah saja. Mengurus perpajakan memang menjadi salah satu kewajiban Anda sebagai warga negara yang mematuhi aturan. Namun jika masih merasa bingung, AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP siap membantu Anda mengurus perpajakan perseorangan hingga badan usaha secara profesional. 

 

Sumber:

https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1397022-simak-ini-syarat-dan-cara-menonaktifkan-npwp-via-online
https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/cara-menonaktifkan-npwp

Cara Membuat NPWP Usaha Dagang dengan Mudah

cara membuat npwp usaha dagang

Bagaimana cara membuat NPWP Usaha Dagang (UD) yang tepat? Sebagai warga negara yang baik sudah pasti Anda perlu membayar pajak dengan benar agar memenuhi kewajiban pribadi. Termasuk bagi Anda yang memiliki usaha sendiri.

Untuk membuat NPWP Usaha Dagang, ada beberapa hal yang patut Anda ketahui agar tidak menyalahi aturan. Bagi yang sedang merintis usaha sendiri, kini waktunya Anda mengetahui cara membuat NPWP Usaha Dagang bersama AyoPajak di bawah ini.


Cara Membuat NPWP Usaha Dagang

Sebelum membahas cara dalam membuat NPWP jenis ini, Anda harus mengetahui apa itu Usaha Dagang. UD atau Usaha Dagang adalah jenis usaha perseorangan yang aktivitas utamanya mencakup perdagangan produk atau jasa. Biasanya, Usaha Dagang menjual kembali barang yang mereka beli tanpa harus mengubah bentuknya. 

Usaha Dagang memiliki sifat usaha yang lebih terjangkau dengan modal kecil. Hal inilah yang membuat Usaha Dagang menjadi salah satu jenis usaha yang banyak dipilih, dibandingkan bentuk badan usaha lainnya.

Walau terkesan lebih mudah dan simpel, tetap diperlukan dokumen pendirian usaha yang diwajibkan. Itulah mengapa tetap diperlukan NPWP Usaha Dagang ini. 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib sebagai untuk urusan administrasi perpajakan. Fungsinya adalah menjadi tanda pengenal atau identitas dari wajib pajak ketika melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. 


Baca juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak


Untuk membuat NPWP Usaha Dagang, sebagai bagian dari wajib pajak badan, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, yaitu:

  • Fotokopi KTP pemilik atau pengurus usaha
  • Fotokopi NPWP pemilik atau pengurus usaha
  • Fotokopi dokumen izin usaha
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Jika pengurusan NPWP diurus oleh orang lain di luar pemilik atau pengurus usaha, maka dibutuhkan surat kuasa bermaterai.

Kalau sudah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya Anda bisa melakukan beberapa langkah membuat NPWP Usaha Dagang secara online di sini.


1. Daftar di Website DJP

Anda bisa masuk ke laman pendaftaran DJP (DIrektorat Jenderal Pajak) di https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk pembuatan akun baru. Masukkan informasi yang diminta di sana. Kemudian cek email untuk melakukan aktivasi e-Reg ini.


2. Isi Formulir Pendaftaran Akun

Kini akun Anda sudah aktif sehingga sekarang waktunya mengisi formulir pendaftaran. Dalam petunjuk kolom, masukkan Jenis WP sebagai WP Badan. Kemudian isi informasi KTP, alamat email, dan lainnya sesuai data yang sebenarnya. Selanjutnya klik Daftar.


3. Aktivasi Akun

Pendaftaran NPWP sudah berhasil setelah mendapatkan notifikasi di laman website yang sama. Untuk aktivasi akun, kembali cek inbox email Anda. Berikutnya, login kembali di https://ereg.pajak.go.id/login?c=1


4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Usaha Dagang

Anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir pendaftaran di sini:

  • Pertama, formulir kategori wajib pajak dengan memilih kategori Badan lalu isi berbagai informasi yang diminta.
  • Kedua, formulir identitas diri Anda yang wajib diisi sesuai KTP. 
  • Ketiga, formulir sumber penghasilan utama. 
  • Keempat, formulir alamat KTP, alamat usaha, dan domisili.
  • Kelima, formulir info tambahan lainnya.
  • Keenam, formulir untuk melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Ketujuh, formulir pernyataan bahwa Anda menyetujui seluruh syarat dan ketentuan di dalamnya.

Selanjutnya, klik Simpan. Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara yang dapat dicetak untuk digunakan jika dibutuhkan. 


Baca juga: Serba-serbi Informasi Penting Mengenai KLU Pajak Untuk Anda


5. Cetak Semua Formulir

Terakhir, Anda bisa mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Berikan tanda tangan, lalu lengkapi dengan dokumen yang sudah dipersiapkan. Anda dapat mengirimkan formulir tersebut via pos ke kantor pajak setempat atau melakukan scan lalu upload ke aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/.

Dibutuhkan waktu paling lama 1 hari kerja setelah seluruh permohonan diterima dengan lengkap hingga status NPWP Usaha Dagang diterbitkan. 

Sekarang Anda sudah memahami bagaimana cara membuat NPWP Usaha Dagang dengan tepat. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda. Jika memang membutuhkan bantuan dalam pembuatan NPWP Usaha Dagang, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Kami siap membantu Anda mengurus perpajakan perseorangan hingga badan usaha secara profesional. 


Sumber:

https://www.pajakku.com/read/60cafb8c58d6727b1651aae9/Tata-Cara-Membuat-NPWP-Usaha-Dagang
https://kontrakhukum.com/article/cara-membuat-npwp-usaha-dagang
https://klikpajak.id/blog/npwp-badan-dan-cara-daftar-npwp-online/#Cara_Daftar_NPWP_Online_untuk_NPWP_Badan_atau_Perusahaan

Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 dengan Mudah

Apabila pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan/pemungutan, maka pemotong/pemungut harus membuat bukti pemotongan/pemungutan ini. Inilah yang akan disebut sebagai bukti potong. Bukti ini akan diberikan kepada pihak yang dipotong/dipungut. Dokumen ini sangat penting yang harus ada dalam pelaporan pajak. Salah satunya dalam PPh 23, yang merupakan pajak atas penghasilan melalui modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Lalu, seperti apakah cara membuat bukti potong PPh 23? 


Inilah Cara Membuat Bukti Potong PPh 23

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PPh 23 akan dikenakan untuk penghasilan atas modal penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, serta selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pada umumnya, penghasilan jenis ini akan memotong pajak dari subjek pembeli atau penerima jasa dan harus dilaporkan.

Pemotongan dan pemungutan memiliki penggunaan dan juga arti yang berbeda dalam hal perpajakan. Istilah pemotongan dipakai untuk pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26. Sedangkan, pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22. Istilah pemotongan/pemungutan dalam formulir atau dokumen bukti akan bergantung pada jenis pajak yang dipotong/dipungut.

Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, maka pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak. Lalu ada bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 untuk aplikasi perpajakan yang sudah diawasi oleh DJP ataupun DJP Online.

Bukti ini bisa menjadi dokumen yang dirujuk untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan. Bukti pemotongan/pemungutan bisa juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan atau pengecekan kebenaran pajak yang sudah dipotong/dipungut dan telah dibayarkan ke kas negara oleh pemberi kerja atau pihak pemotong/pemungut lain.


Baca juga: Cara Mengisi Laporan Pajak Tahunan


Tahapan Membuat Bukti Potong/e-Bupot

Untuk membuatnya, Anda bisa memanfaatkan fitur e-Bupot dari situs DJP Online. Langkah untuk melakukannya adalah:

1. Masuk ke akun DJP Online Anda lalu pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan.

2. Apabila belum, tambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profil.

3. Pilih layanan e-Bupot.

4. Anda akan diarahkan ke dashboard e-Bupot.

5. Pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong.

  • Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturan lalu pilih Penandatangan. Jangan lupa untuk tanda status aktif pada Wajib Pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan.

6. Klik Bukti Pemotongan di kanal paling atas.

7. Kemudian pilih Pasal 23 dan input bukti potong Pasal 23.

8. Isi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan, data penghasilan yang dipotong, dan identitas pemotong pajak.

9. Berilah tanda pernyataan yang disediakan sebelum dilakukan penyimpanan.

  • Untuk merekam bukti potong dalam jumlah banyak, manfaatkan fasilitas impor Excel. Unggah data bukti potong pada file Excel dalam format yang telah ditentukan Ditjen Pajak.

10. Dalam pencetakan bukti potong, Anda dapat memilih menu daftar BP Pasal 23.

11. Lalu klik Lihat pada bukti potong yang ingin dicetak. Anda juga bisa menyimpan bukti potong terlebih dahulu dalam format PDF.


Baca juga: Cara Pengisian e-SPT PPh 21


Itulah dia cara membuat bukti potong dengan muda di DJP Online. Nantikan fitur e-Bupot dari Ayo! Pajak yang bisa membantu Anda. Kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut.

Cara Cek NTPN Pajak dengan Mudah

Sesuai dengan Pasal 1 Nomor 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak akan mendapatkan kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Biasanya tercantum pada Bukti Penerimaan Surat dan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Jika hal ini tidak jelas atau tidak valid, maka Anda harus cek NTPN pajak. Caranya adalah seperti yang ada di bawah ini.

 

Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)?

NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara terdiri dari 16 digit gabungan antara angka dan huruf. Fungsi dari NTPN adalag sebagai alat bukti untuk memvalidasi transaksi perpajakan yang sudah dilakukan dan diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).

 

Semua Wajib Pajak yang melakukan transaksi atau pembayaran pajak, baik ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi, akan memperoled kode NTPN ini. Bukti NTPN akan tercantum pada lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Petugas pajak akan mengecek nomor NTPN pada lembar Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik, BPN, ataupun dokumen lainnya, baik berbentuk fisik maupun digital, yang memiliki kedudukan setara dan dianggap sah oleh petugas. Hal ini juga menjadi syarat yang harus dipastikan ada setiap pelaporan yang dilakukan.

 

Cara Cek NTPN Pajak Anda

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ini diterbitkan langsung oleh pihak perpajakan yang punya wewenang. Tetapi, terkadang Wajib Pajak harus melakukan pengecekan atau konfirmasi NTPN ulang.

Hal ini disebabkan karena terkadang nomor ini tidak tercetak atau tidak jelas kelihatan pada bukti pembayaran atau dokumen perpajakan. Jika hal ini terjadi, maka Anda harus melakukan pengecekan melalui situs resmi DJP. Ini juga membantu dalam memastikan apakah NTPN yang didapatkan valid atau tidak.

 

Baca juga: Cara Menggunakan DJP Online untuk Cek NPWP

 

Cek NTPN Melalui Situs Resmi DJP

DJP online menyediakan semua fungsi dalam pengecekan transaksi dan nomor transaksi. Berikut langkah-langkah mengecek NTPN melalui DJP Online:

 

  1. Cek pembayaran yang telah Anda lakukan melalui ID Billing, kemudian, copy ID Billing tersebut.
  2. Akses situs milik DJP online di https://www.pajak.go.id/. 
  3. Masukkan NPWP serta kata sandi yang sudah dibuat. 
  4. Pilih Layanan, kemudian klik menu ‘Rumah Konfirmasi Dokumen.’ 
  5. Klik pada bagian Konfirmasi NTPN kemudian pilih berdasarkan Kode Billing.
  6. Masukkan ID Billing yang sebelumnya sudah disalin pada field kata kunci. Isi captcha dan klik cari. 
  7. Jika data pembayaran valid, data SSP yang berisi NTPN, kode jenis pajak, kode billing, atau data-data lain akan ditampilkan.

 

Cara Buat e-Billing di Ayo! Pajak

Dalam melakukan pembayaran pajak, kini akan membutuhkan yang namanya e-Billing. Untuk membuatnya, Anda bisa mengikuti langkah berikut ini:

 

  1. Daftar Akun Baru melalui Ayo! Pajak.
  2. Masukkan alamat email dan buat kata sandi yang merupakan gabungan dari angka dan huruf, sebanyak minimal delapan karakter sampai dengan seratus karakter.
  3. Klik ‘Daftar’.
  4. Akan muncul ‘Akun Berhasil Terdaftar’. Cek email Anda untuk melakukan verifikasi. Ingat, link yang disediakan untuk konfirmasi akun hanya berlaku selama 24 jam sejak pendaftaran. Jadi, pastikan segera mengecek dan mengkonfirmasinya. 
  5. Kalau sudah klik link tautan, akan muncul notifikasi ‘Konfirmasi Email Berhasil’.
  6. Kembali ke menu login Ayo! Pajak di awal. Login dengan email dan password yang tadi sudah didaftarkan. Klik ‘Masuk’.
  7. Isi formulir ‘Profil Wajib Pajak’ pada laman Ayo! Pajak. Data ini harus diisi sesuai dengan informasi yang benar. Kalau sudah, klik ‘Simpan’. 
  8. Apabila sudah berhasil membuat akun dan mengisi profil Anda, maka selanjutnya bisa meneruskan ke cara membuat E-Billing. Berikut langkah-langkahnya.

Baca juga: Cara Pengisian e-SPT PPh 21

 

Dari menu ‘E-Billing’ Ayo! Pajak, klik ‘Buat Kode Billing’. Maka menu ‘Billing Baru’ akan muncul untuk diisi. Data yang harus Anda masukkan dalam formulir ini adalah:

 

  • NPWP
  • Nama penyetor
  • Alamat penyetor
  • Jenis pajak
  • Jenis setoran
  • Masa pajak
  • Nomor objek pajak
  • Nomor ketetapan/SK
  • Jumlah setor
  • Uraian

Setelah mengisi seluruh data, klik ‘Simpan’. Kode billing pun sudah selesai dibuat. Gunakan kode billing untuk membayar pajak ke rekening Kas Negara melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, dan loket bank atau pos persepsi. 

Baca juga: Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Biar Tidak Bingung

 

Nah itulah dia cara mengecek NTPN milik Anda. Seperti yang disebutkan di atas, gunakan e-Biling Pajak Online dari Ayo! Pajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Lapor pajak tidak perlu repot lagi. Yuk kunjungi website kami sekarang juga.

 

Sumber:

  • https://news.ddtc.co.id/cara-mudah-cek-nomor-ntpn-di-djp-online-20792
  • https://www.finansialku.com/pengertian-ntpn-dan-cara-cek-nomor-ntpn/

Mengenal Cara Menghitung PPh Pasal 22

PPh 22 merupakan pengenaan pajak pada badan usaha yang melakukan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Berlaku bagi badan usaha pemerintah atau usaha swasta. PPh pasal 22 ini juga berlaku untuk wajib pajak badan yang memperdagangkan barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK RI No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah. Lalu, bagaimana cara menghitung PPh Pasal 22 ini?

Cara Menghitung PPh Pasal 22

Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) No.36 2008 pasal 22 menyatakan bahwa adanya pajak yang dikenakan untuk kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, dan penjualan barang mewah. Dalam menghitungnya, cara yang dilakukan adalah:

Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli

Untuk badan yang melakukan pemungutan atau pemotongan adalah sebagai berikut:

  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Bendahara pengeluaran
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Membayar
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Industri maupun eksportir yang berjalan di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, pertanian, serta perikanan, dengan pembelian bahan pedagang yang diperlukan industri usaha tersebut atau aktivitas ekspor.
  • Industri atau badan usaha yang membeli komoditas mineral logam, tambang batubara maupun mineral yang bukan logam, dari badan atau perorangan yang memegang perizinan usaha pertambangan.

Baca juga: Mengenal Perhitungan PPh Pasal 22

Lalu untuk wajib pajaknya adalah:

  • Badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, dengan penjualan produknya kepada distributor dalam negeri;
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, atau pelumas.
  • Badan usaha di bidang industri baja.
  • Pedagang pengumpul yang merupakan badan atau perorangan yang menyatukan hasil barang kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
  • Penjual barang tergolong mewah yang termasuk dalam PPh Pasal 22.

Baca juga: 3 Syarat Membuat NPWP Karyawan Online

Tarif PPh Pasal 22

Anda harus tahu tarif dari PPh pasal 22 ini. Tarifnya adalah:

1. Impor 

  • Yang memakai Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
  • Non-API = 7,5% x nilai impor; 
  • Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

2. Pembelian barang DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tak termasuk PPN & tidak final).

3. Penjualan produk yang ditentukan atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yakni:

  • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

4. Penjualan produk atau pemberian produk oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, pelumas, serta gas. Pemungutan PPh Pasal 22 kepada agen/penyalur, sifatnya final. Di luar agen/penyalur, sifatnya tidak final.

5. Pembelian bahan yang diperlukan industri atau ekspor dari pedagang, maka ditentukan 0,25 % x harga beli (tak termasuk PPN).

6. Impor kedelai, tepung terigu serta gandum oleh importir yang memakai API = 0,5% x nilai impor.

7. Penjualan (5% harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM).

  • Pesawat udara seharga lebih dari Rp20.000.000.000
  • Kapal pesiar serta sejenisnya seharga lebih dari Rp10.000.000.000
  • Rumah dan tanahnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp10.000.000.000 dengan luas bangunan lebih dari 500 m2.
  • Apartemen, kondominium, serta sejenisnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp10.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Kendaraan roda empat dengan pengangkutan kurang dari sepuluh orang berupa seharga lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Selain itu, juga kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. 

8. Bagi yang tidak mempunyai NPWP akan dilakukan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 yang tercantum.

Baca juga: Informasi Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

Contoh Perhitungan

Bendahara membeli 4 (empat) printer dari PT. ABCD dengan harga beli Rp22.000.000 (harga termasuk PPN).

Besarnya pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah:

  • Harga pembelian = Rp22.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp20.000.000 (100/110 X Rp22.000.000)
  • PPh Pasal 22 (1,5% x Rp20.000.000) = Rp300.000

Itulah dia cara menghitung PPh pasal 22 yang bisa Anda pelajari. Manfaatkan e-Filing Pajak Online dari AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Lapor pajak tidak perlu repot lagi. Yuk kunjungi website kami sekarang juga.

4 Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan dengan Mudah

Jika ingin memiliki rumah sendiri, maka Anda pasti akan menjumpai yang namanya PBB. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah salah satu bentuk pajak yang penting untuk diperhatikan oleh para wajib pajak. Hasil dari pajak ini nantinya akan bisa digunakan oleh negara untuk membangun banyak hal yang bisa membantu masyarakat secara luas. Sehingga penting sekali untuk selalu membayarnya tepat waktu. Untuk mengecek pajak ini, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Mari kita cari tahu cara cek Pajak Bumi dan Bangunan dengan mudah disini.


Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan

Berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.

Pajak ini sifatnya kebendaan, besarnya pajak terutang akan ditentukan dari keadaan objek pajak. Subjek atau pembayar pajak tidak akan menjadi faktor yang mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan.


Objek PBB

Contoh untuk objek bumi dan bangunan adalah:

  • Sawah.
  • Ladang.
  • Kebun.
  • Tanah.
  • Tambang
  • Rumah tinggal.
  • Bangunan usaha.
  • Gedung bertingkat.
  • Pusat perbelanjaan.
  • Jalan tol.

Baca juga: Ikuti Cara Cek Pajak PBB Terbaru


Tidak Termasuk Objek PBB

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, ada beberapa objek yang tidak masuk dalam PBB ini. Ada syarat yang harus dimiliki sehingga bumi atau bangunan tidak menjadi objek PBB. Berikut ini daftar kriteria tersebut:

  • Objek pajak digunakan untuk kepentingan umum  pada bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
  • Objek pajak  adalah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Mengecek PBB Melalui Situs Resmi Pajak

Anda bisa mengecek tagihan PBB lewat situs pajak daerah masing-masing. Contoh:

  • DKI Jakarta (https://pajakonline.jakarta.go.id/)
  • Bogor (aplikasi iPBB) 

Namun belum semua wilayah di Indonesia menyediakan layanan pengecekan ini. Cek terlebih dahulu apakah daerah Anda menyediakan fitur ini.


Mengecek PBB Melalui e-Commerce

Ada beberapa aplikasi e-Commerce yang bisa membantu Anda mengecek pajak ini. Anda tinggal masuk ke aplikasi tersebut, memilih menu pajak/PBB online. Isi Nomor Objek Pajak (NOP), pilih tahun pembayaran. Maka akan muncul informasi mengenai tagihan PBB Anda.


Baca juga: 4 Cara Mengetahui NOP PBB yang Hilang


Mengecek PBB Melalui SMS

Pelayanan pengecekan PBB melalui SMS adalah layanan yang dibuat oleh pemerintah. Tidak perlu takut akan penipuan. Cara cek PBB menggunakan layanan SMS adalah dengan mengetik:

PBB<spasi>Nomor Objek Pajak<spasi>Tahun Pajak lalu kirim ke 081317872525.


Mengecek PBB Lewat ATM dan Internet Banking

Metode ini dapat dilakukan melalui ATM atau internet banking yang banknya telah bekerja sama dengan pemerintah. Seperti:

  • BRI
  • Bank DKI
  • BCA
  • Maybank
  • Mandiri Syariah
  • Mandiri
  • BNI 46

Untuk caranya, adalah sebagai berikut:

  • Masukkan kartu ATM dan PIN lalu pilih menu pembayaran.
  • Pilih menu Pajak/Penerimaan Negara dan klik opsi PBB.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak yang kamu miliki dan tekan ‘benar’ jika nomornya sudah tepat.
  • Masukkan Tahun Pajak SPPT PBB lalu klik ‘benar’.
  • Konfirmasi pembayaran PBB dengan menekan “Ya”. 
  • Struk pembayaran akan keluar sebagai tanda kamu telah membayar.

Baca juga: Seluk Beluk Pajak Jual Beli Rumah


Nah itulah beberapa cara yang bisa membantu Anda dalam mengecek PBB. Dalam mempermudah urusan pajak Anda, gunakan e-Filing Pajak Online dari AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Lapor pajak tidak perlu repot lagi. Yuk kunjungi website kami sekarang juga.

PPnBM: Informasi Tentang Pajak Penjualan Barang Mewah

Pajak menjadi kewajiban yang harus diperhatikan oleh warga negara. Pajak memiliki dua fungsi penting dalam perekonomian negara. Pertama, pajak menjadi sumber dana bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan, baik pusat atau daerah. Kedua, pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. Sehingga, ada banyak hal yang akan dikenakan pajak. PPnBM adalah salah satu bentuk pajak yang harus Anda perhatikan. Apa itu PPnBM? Jika Anda belum mengetahui hal ini, maka pada kesempatan kali ini ada beberapa informasi yang bisa membantu dalam memahaminya.


PPnBM adalah Pajak Untuk Penjualan Barang Mewah

Bila Anda adalah produsen atau penjual barang mewah, maka pajak yang satu ini bukan lagi hal yang asing. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah  pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Jenis pajak ini hanya dikenakan sekali ketika menyerahkan barang.

Menghasilkan dalam hal ini adalah kegiatan merakit, memasak, mencampur, mengemas, membotolkan, dan kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.


Baca juga: Cara Menghitung PPn dan PPnBM dengan Mudah


Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM adalah sebagai berikut:

  • Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Barang-barang yang sesuai dengan deskripsi barang mewah di atas sesuai dengan PP 61 tahun 2020, meliputi:

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum.
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Kelompok balon udara.
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Baca juga: Mengenal Macam-macam Pajak di Indonesia


Fungsi dari PPnBM

Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasal 5, pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM adalah:

  • Keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi.
  • Pengendalian dalam konsumsi barang mewah.
  • Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
  • Pengamanan penerimaan negara.

Tarif dan Perhitungan PPnBM

Merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang No.42 Tahun 2009, tarif yang ditetapkan untuk barang-barang mewah ini adalah 10% untuk yang paling rendah dan 200% untuk yang paling tinggi. Perbedaan tarif ini akan didasari pada pengelompokan barang mewah yang dikenakan PPnBM.

Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada:

  • Tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut.
  • Nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya.
  • Konsultasi dengan DPR.

Baca juga: Mengenal SPT Tahunan yang Penting Diketahui


Jika barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri, akan dikenakan PPnBM dengan tarif 0%. Hal ini karena PPnBM telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

PPnBM bisa dihitung dengan cara mengalikan persentase tarifnya dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Lalu untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, PPnBM dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan ini harus segera dilakukan. Paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

Itulah dia informasi berguna mengenai PPnBM. Semoga hal ini bisa membantu Anda memahami pajak yang satu ini. Untuk mempermudah urusan pajak Anda, gunakan e-Filing Pajak Online dari AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Lapor pajak tidak perlu repot lagi. Yuk kunjungi website kami sekarang juga.