Tidak sedikit anak-anak saat ini yang sudah memiliki penghasilan sendiri yang berpotensi menjadi penghasilan kena pajak. Ada yang dikenal sebagai selebgram atau content creator cilik, terlibat dalam iklan dan film, mengikuti kompetisi olahraga, hingga menjalin berbagai kerja sama komersial lainnya, tentu dengan pengawasan orang tua.
Fenomena ini menunjukkan bahwa anak tidak lagi sepenuhnya berada di luar aktivitas ekonomi. Karena itu, orang tua perlu memahami konsekuensi perpajakan atas penghasilan yang diperoleh anak.
Anak dan Aktivitas Ekonomi di Era Digital
Perkembangan teknologi digital telah membuka ruang baru bagi anak-anak untuk menyalurkan minat dan bakatnya. Media sosial dan berbagai platform digital memungkinkan anak menjangkau audiens yang luas dan menghasilkan nilai ekonomi dari aktivitas yang mereka lakukan.
Melalui kanal digital tersebut, anak dapat menerima penghasilan dari kerja sama konten, iklan, atau bentuk monetisasi lainnya. Penghasilan ini tidak jarang diterima secara berulang dan terstruktur, bukan sekadar insidental.
Di luar dunia digital, anak juga dapat memperoleh penghasilan dari bidang hiburan, olahraga, maupun kegiatan profesional lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan anak dalam aktivitas ekonomi kini menjadi bagian dari realitas sosial yang semakin umum.
Peran Orang Tua dalam Mengelola Penghasilan Anak
Ketika anak mulai menerima penghasilan, orang tua berperan sebagai pihak yang mengelola dan mengawasi penggunaannya. Penghasilan tersebut umumnya dimanfaatkan untuk kepentingan anak, seperti tabungan, pendidikan, atau pengembangan bakat.
Selain pengelolaan keuangan, orang tua juga bertanggung jawab memastikan bahwa aktivitas yang dijalani anak tetap seimbang dengan pendidikan dan proses tumbuh kembangnya. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak anak untuk belajar dan berkembang secara optimal.
Dalam konteks hukum dan administrasi, anak di bawah umur belum memiliki kapasitas penuh untuk bertindak sendiri. Oleh karena itu, berbagai keputusan dan tanggung jawab administratif masih berada di tangan orang tua atau wali.
Penghasilan Anak sebagai Bagian dari Keuangan Keluarga
Dalam praktik sehari-hari, penghasilan anak sering kali tidak dikelola secara terpisah dari keuangan keluarga. Orang tua umumnya menjadi pihak yang menerima, menyimpan, dan mengatur penggunaan penghasilan tersebut.
Penghasilan anak dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan jangka panjang, seperti pendidikan atau pengembangan potensi anak. Dengan demikian, penghasilan tersebut ikut memengaruhi kondisi keuangan keluarga secara keseluruhan.
Karena itu, penghasilan anak perlu dipahami sebagai bagian dari pengelolaan keuangan keluarga, bukan sekadar tambahan pendapatan yang berdiri sendiri tanpa konsekuensi lebih lanjut.
Kapan Penghasilan Anak Menjadi Penghasilan Kena Pajak
Aspek perpajakan mulai relevan ketika penghasilan anak mencapai jumlah tertentu. Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak dikenakan atas penghasilan, bukan berdasarkan usia penerimanya.
Apabila penghasilan anak telah melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka penghasilan tersebut masuk dalam kategori penghasilan kena pajak. Besaran PTKP orang pribadi mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu 54 juta per tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin.
Artinya, ketika penghasilan anak secara akumulatif dalam satu tahun melebihi batas tersebut, maka secara ketentuan penghasilan tersebut sudah termasuk objek pajak dan perlu diperhatikan dalam pelaporan perpajakan keluarga.
Mengapa Penghasilan Kena Pajak Pada Anak Dilaporkan oleh Orang Tua
Meskipun dapat menjadi penghasilan kena pajak, anak di bawah 18 tahun belum diperlakukan sebagai Wajib Pajak mandiri. Dalam administrasi perpajakan, kewajiban pajak anak dijalankan oleh orang tua.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Dengan konsep ini, penghasilan seluruh anggota keluarga, termasuk anak yang belum dewasa, digabungkan dalam satu pelaporan.
Pengaturan teknisnya ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang menyebutkan bahwa kewajiban perpajakan anak dilaksanakan oleh kepala keluarga sepanjang anak tercatat dalam data unit keluarga.
Pemotongan dan Pelaporan Pajak atas Penghasilan Anak
Walaupun pelaporan dilakukan oleh orang tua, pihak pemberi penghasilan tetap memiliki kewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan anak. Untuk penghasilan dari pekerjaan atau jasa, pemotongan dilakukan berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21.
Dalam praktik administrasi perpajakan saat ini, pemotongan pajak dapat menggunakan NIK anak, termasuk dalam sistem Coretax DJP, meskipun anak tersebut belum memiliki NPWP.
Bukti potong pajak ini kemudian dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan orang tua, sehingga menjadi bagian dari pengelolaan penghasilan kena pajak anak secara administratif.
Kesimpulan
Penghasilan anak di bawah umur kini menjadi bagian dari dinamika ekonomi keluarga. Ketika penghasilan tersebut telah memenuhi kriteria penghasilan kena pajak, orang tua tetap memegang peran utama dalam pemenuhan dan pelaporan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.



