PJAP Mitra Resmi DJP

Purbaya Tegas Soal Thrifting, Apakah Pajak Bisa Membuat Impor Bekas Jadi Legal?

Barang thrifting ilegal semakin banyak dibicarakan di tengah tren pakaian preloved yang terus naik belakangan ini. Isu ini makin ramai setelah Purbaya menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap tidak akan dilegalkan.

Fenomena tersebut membuat praktik thrifting kembali disorot publik, baik dari sisi regulasi maupun keberlangsungan usahanya. Untuk memahami dinamika yang sedang terjadi, penting melihat lebih dulu apa yang sebenarnya dimaksud dengan thrifting dan mengapa trennya terus berkembang.

Pedagang Thrifting Ingin Legalisasi Usaha

Banyak pelaku usaha thrifting merasa bahwa bisnis mereka merupakan bagian dari UMKM yang telah lama tumbuh dan memiliki pasar yang jelas. Mereka menilai bahwa thrifting tidak merugikan usaha kecil lain, karena pembelinya berbeda dengan konsumen produk tekstil baru.

Untuk itu, pedagang berharap ada ruang dialog agar pemerintah membuka peluang legalisasi. Mereka menegaskan kesiapan memenuhi kewajiban Pajak untuk Pedagang Thrifting, sepanjang kegiatan jual-beli pakaian bekas tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran akibat larangan impor pakaian bekas.

Pemerintah Menolak Legalisasi: Purbaya Tegaskan Impor Ilegal Tetap Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa persoalan utama thrifting terletak pada barangnya yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Bukan karena pedagang enggan membayar pajak, melainkan karena negara melarang masuknya pakaian bekas sesuai aturan perdagangan.

Purbaya menegaskan bahwa membayar pajak tidak dapat mengubah status barang yang masuk secara ilegal. Ia memperingatkan bahwa melegalkan thrifting justru berpotensi memperluas pasar bagi produk impor ilegal dan mengancam industri domestik. Ia mempertanyakan, apabila pasar domestik penuh barang bekas impor, apa manfaatnya untuk pengusaha lokal?

Aturan Larangan Impor Pakaian Bekas Masih Berlaku

Larangan impor pakaian bekas secara resmi tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur daftar barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor. Pemerintah melakukan pengawasan ketat baik di perbatasan maupun pasca masuk ke wilayah Indonesia.

Kementerian Perdagangan mengawasi peredaran barang setelah masuk ke wilayah post-border, sementara Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai mengawasi dari pintu masuk. Pengawasan ini dilakukan karena lonjakan impor pakaian bekas dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri dan membawa risiko kesehatan, sehingga legalisasi thrifting dinilai tidak dapat dibuka begitu saja.

Pajak untuk Pedagang Thrifting: Apa Saja Kewajibannya?

Meski impor pakaian bekas dilarang, aktivitas penjualan yang sudah berlangsung tetap memiliki konsekuensi pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pedagang thrifting tetap memiliki kewajiban perpajakan, sekalipun barang yang dijual berasal dari impor pakaian bekas ilegal.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa terdapat dua kewajiban utama yang perlu diperhatikan oleh pedagang thrifting, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan pajak ini tetap berlaku meskipun barang yang dijual merupakan pakaian bekas dari impor yang tidak diperbolehkan.

a. PPN atas Penjualan Pakaian Bekas (Dengan Regulasi Lengkap)

Menurut DJP, pakaian bekas tidak termasuk dalam daftar barang yang bebas PPN. Dasarnya merujuk pada UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN, yang kemudian diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa barang-barang yang tidak termasuk kategori tertentu tetap menjadi Objek PPN, termasuk pakaian bekas.

Konsekuensinya:

  • Pedagang thrifting wajib memungut PPN dari pembeli setiap kali terjadi transaksi penjualan.
  • PPN yang dipungut harus disetor dan dilaporkan kepada negara sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, meskipun pakaian yang dijual berasal dari impor pakaian bekas yang dilarang, kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN tetap berlaku sebagaimana penjualan barang pada umumnya.

b. PPh atas Penghasilan Pedagang Thrifting

Selain PPN, penghasilan dari penjualan thrifting tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Setiap keuntungan dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis dan wajib dikenai pajak.

Apabila pedagang termasuk kategori UMKM dan omzet tahunannya tidak melampaui Rp500 juta, mereka dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet, sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari UU HPP. Skema ini memberi kemudahan karena perhitungan pajaknya sederhana dan langsung memakai tarif final.

c. Wajib Laporkan SPT Tahunan

DJP juga menegaskan bahwa pedagang thrifting tetap harus memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lain, yaitu menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dalam sistem self-assessment, wajib pajak bertanggung jawab penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Dengan demikian, baik kewajiban PPN, PPh, maupun pelaporan SPT harus tetap dijalankan oleh pedagang thrifting, meskipun barang dagangannya berasal dari jalur impor pakaian bekas yang tergolong dilarang.