Renstra DJP 2020-2024 Fokus Pada Perbaikan Pelayanan dan Penguatan Pengawasan

Renstra DJP 2020

Melanjutkan reformasi untuk meningkatkan kinerja sistem administrasi perpajakan, dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024 Direktorat Jenderal Pajak fokus pada perbaikan kualitas pelayanan dan pengawasan administrasi perpajakan. Pelaksanaan administrasi perpajakan akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan komunikasi yang baik untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

 

Rincian Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2020 -2024

Dalam Renstra DJP 2020-2024, DJP mengharapkan kerja sama dan dukungan dari semua pemangku kepentingan termasuk Wajib Pajak, asosiasi usaha, penyedia jasa aplikasi, dan pihak ketiga lainnya. Secara lebih spesifik lima bidang prioritas pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

 

1. Pelayanan

Otomasi layanan melalui perluasan layanan berbasis digital yang didukung dengan sentralisasi layanan melalui contact centre akan semakin meningkatkan kemudahan wajib pajak dan mengurangi beban kepatuhan. Selain itu perbaikan ini diharapkan menciptakan efisiensi dan pelayanan yang lebih konsisten dan berkualitas tinggi. Pada tahun 2020 DJP telah melakukan perbaikan pada sistem pelaporan SPT dan akan segera disusul dengan tujuh layanan yang dapat diakses baik secara online maupun melalui Kring Pajak 1500200 sebagai contact centre DJP.

 

2. Pengawasan

Peningkatan kualitas pengawasan dilaksanakan dengan berbasis pada data baik dari pihak ketiga maupun data dari lapangan. Untuk itu pengawasan potensi pajak akan dilakukan secara lebih intensif oleh kantor pelayanan pajak. Kerja sama dan sinergi antar KPP akan terus ditingkatkan agar dapat saling berbagi data dan informasi agar mendukung kinerja sistem administrasi pajak nasional.

 

  1. Pengawasan khusus atas wajib pajak strategis baik di kantor wilayah wajib pajak besar, khusus, maupun madya dengan melibatkan supervisor pemeriksaan pajak dalam kegiatan analisis atas kepatuhan wajib pajak.
  2. Pengawasan berbasis kewilayahan di tingkat pratama untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi yang memiliki potensi pajak dapat direalisasikan menjadi penerimaan pajak.

 

3. Pemeriksaan

Peningkatan kualitas pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan kerangka manajemen risiko kepatuhan yang terintegrasi dan sistematis. Penguatan kualitas juga dilakukan melalui penggunaan aplikasi yang merekam semua kegiatan dan memastikan setiap prosedur dan tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan.

 

4. Organisasi

Untuk mendukung fokus pada penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan, maka perlu dilakukan restrukturisasi organisasi DJP melalui penataan KPP Madya dan KPP Pratama.

  1. Penataan KPP Madya ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan wajib pajak strategis, yaitu wajib pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan. Diharapkan dalam waktu dekat 18 unit KPP Madya sudah terbentuk sehingga total jumlah KPP Madya menjadi 38 unit.
  2. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui:
  • Penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan
  • Penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

 

5. Sistem Informasi

Pengadaan sistem inti administrasi perpajakan untuk memperbaiki back end sistem DJP sebagai sebuah fasilitas pajak terus dilaksanakan dan telah menyelesaikan tahap market sounding penyedia sistem. Pengadaan penyedia sistem dilaksanakan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia sebagai Agen Pengadaan (procurement agent).

 

DJP berharap pemilihan dan penetapan penyedia sistem dapat selesai sebelum akhir tahun 2020 sehingga pekerjaan pengembangan sistem dapat dimulai pada 2021 dengan perkiraan deployment fase pertama dapat dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022.

 

#PajakKitaUntukKita

 

Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Jaga Ekonomi Indonesia, Pemerintah Harap Omnibus Law Perpajakan dapat Segera Diundangkan

Omnibus Law Perpajakan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau lebih dikenal dengan sebutan omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 31 Januari 2020.

 

Rancangan omnibus law ini disusun untuk membantu memperkuat perekonomian Indonesia dengan cara memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan investasi, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha, serta meningkatkan kualitas SDM.

 

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam rancangan omnibus law Perpajakan tersebut adalah sebagai berikut:

 

Meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi

Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian dan gejolak ekonomi global, pemerintah bermaksud mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diharapkan meningkatkan investasi, antara lain:

    • Penurunan tarif PPh Badan secara
      bertahap menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2021 dan 2022, kemudian
      menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2023;
    • Penurunan tarif PPh Badan yang go public menjadi 3 persen lebih rendah dari tarif umum mulai tahun pajak 2021;
    • Penghapusan PPh atas dividen sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia;
    • Penyesuaian tarif PPh pasal 26 atas penghasilan bunga, dan
    • Pengaturan mengenai fasilitas perpajakan, antara lain tax holiday, super deduction, dan fasilitas pajak daerah.

 

Meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha

Untuk memperkuat ekonomi Indonesia, perlu menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) yang akan didorong dengan cara:

    • Pemajakan transaksi digital yang dilakukan oleh penjual atau marketplace luar negeri;
    • Pemerintah pusat dapat menetapkan satu tariff pajak daerah yang berlaku nasional;
    • Rasionalisasi pajak daerah termasuk pembatalan peraturan daerah yang menghambat investasi, dan
    • Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai selain yang telah diatur dalam UU tentang Cukai. 

 

Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

Dalam rangka memperkuat ekonomi Indonesia maka dibutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan inovasi dan membuka lapangan kerja baru. Untuk mempercepat pencapaian tujuan ini maka pemerintah ingin meningkatan jumlah pekerja ahli dan profesional dari luar negeri yang bekerja di Indonesia. Untuk itu pemerintah mengusulkan agar WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber di Indonesia (tidak atas seluruh penghasilan) untuk empat
tahun pertama.

 

Mendorong kepatuhan pajak sukarela

Untuk membantu meningkatkan kepatuhan sukarela maka pemerintah
bermaksud memperbaiki administrasi perpajakan melalui pengaturan ulang:

    • Ketentuan pengkreditan PPN, dan
    • Sanksi dan imbalan bunga, yang diusulkan mengacu pada suku bunga pasar.

 

Mengingat pentingnya tujuan-tujuan tersebut serta untuk mengantisipasi tantangan ke depan terkait situasi global akhir-akhir ini, maka pemerintah berharap pembahasan RUU ini dapat secepatnya dimulai dan, dengan memperhatikan masukan dari publik dan dunia usaha, dapat segera diundangkan demi membantu menjaga dan memperkuat perekonomian Indonesia.

 

#PajakKitaUntukKita 

 

Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

163 Insan Pajak Ikuti Donor Darah Kanwil WP Besar

Acara donor darah yang diadakan Kanwil WP Besar

163 Insan Pajak Ikuti Donor Darah Kanwil WP Besar

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bekerja sama dengan DKM Masjid Shalahuddin Gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat mengadakan kembali kegiatan donor darah. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Bapak Oktria Hendrarji yang langsung dilanjutkan dengan pengambilan darah dari para pendonor.

 

Acara dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2020, bertempat di Aula Sinergi 1 Gedung K.R.T Radjiman Wedyodiningrat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56 Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Oktria menyatakan bahwa kegiatan donor darah ini sebagai salah satu upaya dari para pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam membantu sesama. Kegiatan donor ini merupakan pertama di tahun 2020 dan sebuah kegiatan yang baik, yang akan ditingkatkan frekuensinya di tahun ini.

 

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh 163 pendonor yang umumnya para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu. Kegiatan donor berhasil mengumpulkan 163 kantong darah dengan rincian133 kantong ukuran 350 cc dan 30 kantong ukuran 450 cc. Kegiatan donor darah ini akan diadakan kembali pada bulan april mendatang.

 

Nara hubung Media: Dody Herawan Bidang P2Humas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

021 -22775100  08111807777 

p2humaslto@pajak.go.id 

Twitter @Kanwil_LTO Instagram @Kanwil_LTO

Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)