Melanjutkan reformasi untuk meningkatkan kinerja sistem administrasi perpajakan, dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024 Direktorat Jenderal Pajak fokus pada perbaikan kualitas pelayanan dan pengawasan administrasi perpajakan. Pelaksanaan administrasi perpajakan akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan komunikasi yang baik untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.
Rincian Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (Renstra DJP) 2020 -2024
Dalam Renstra DJP 2020-2024, DJP mengharapkan kerja sama dan dukungan dari semua pemangku kepentingan termasuk Wajib Pajak, asosiasi usaha, penyedia jasa aplikasi, dan pihak ketiga lainnya. Secara lebih spesifik lima bidang prioritas pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan
Otomasi layanan melalui perluasan layanan berbasis digital yang didukung dengan sentralisasi layanan melalui contact centre akan semakin meningkatkan kemudahan wajib pajak dan mengurangi beban kepatuhan. Selain itu perbaikan ini diharapkan menciptakan efisiensi dan pelayanan yang lebih konsisten dan berkualitas tinggi. Pada tahun 2020 DJP telah melakukan perbaikan pada sistem pelaporan SPT dan akan segera disusul dengan tujuh layanan yang dapat diakses baik secara online maupun melalui Kring Pajak 1500200 sebagai contact centre DJP.
2. Pengawasan
Peningkatan kualitas pengawasan dilaksanakan dengan berbasis pada data baik dari pihak ketiga maupun data dari lapangan. Untuk itu pengawasan potensi pajak akan dilakukan secara lebih intensif oleh kantor pelayanan pajak. Kerja sama dan sinergi antar KPP akan terus ditingkatkan agar dapat saling berbagi data dan informasi agar mendukung kinerja sistem administrasi pajak nasional.
- Pengawasan khusus atas wajib pajak strategis baik di kantor wilayah wajib pajak besar, khusus, maupun madya dengan melibatkan supervisor pemeriksaan pajak dalam kegiatan analisis atas kepatuhan wajib pajak.
- Pengawasan berbasis kewilayahan di tingkat pratama untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi yang memiliki potensi pajak dapat direalisasikan menjadi penerimaan pajak.
3. Pemeriksaan
Peningkatan kualitas pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan kerangka manajemen risiko kepatuhan yang terintegrasi dan sistematis. Penguatan kualitas juga dilakukan melalui penggunaan aplikasi yang merekam semua kegiatan dan memastikan setiap prosedur dan tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan.
4. Organisasi
Untuk mendukung fokus pada penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan, maka perlu dilakukan restrukturisasi organisasi DJP melalui penataan KPP Madya dan KPP Pratama.
- Penataan KPP Madya ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan wajib pajak strategis, yaitu wajib pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan. Diharapkan dalam waktu dekat 18 unit KPP Madya sudah terbentuk sehingga total jumlah KPP Madya menjadi 38 unit.
- Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui:
- Penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan
- Penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
5. Sistem Informasi
Pengadaan sistem inti administrasi perpajakan untuk memperbaiki back end sistem DJP sebagai sebuah fasilitas pajak terus dilaksanakan dan telah menyelesaikan tahap market sounding penyedia sistem. Pengadaan penyedia sistem dilaksanakan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia sebagai Agen Pengadaan (procurement agent).
DJP berharap pemilihan dan penetapan penyedia sistem dapat selesai sebelum akhir tahun 2020 sehingga pekerjaan pengembangan sistem dapat dimulai pada 2021 dengan perkiraan deployment fase pertama dapat dilaksanakan pada pertengahan tahun 2022.
#PajakKitaUntukKita
Sumber terkait: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)