Program afiliasi kini menjadi salah satu cara populer bagi kreator untuk menambah penghasilan melalui media sosial. Dari ajakan “klik keranjang kuning” hingga “cek link di bio”, banyak konten kreator memanfaatkannya untuk memperoleh komisi. Namun, apakah Anda sudah memahami bagaimana Pajak Afiliator diterapkan atas komisi yang diterima?
Dengan modal ponsel dan kreativitas, siapa pun bisa mempromosikan produk dan mendapatkan imbalan dari setiap transaksi yang berhasil melalui link afiliasi. Fleksibilitas waktu, minim modal, dan potensi pendapatan yang terus berkembang membuat profesi ini semakin diminati. Meski tampak sederhana, penghasilan dari afiliasi tetap termasuk objek pajak dan wajib dilaporkan.
Apa Itu Afiliator?
Afiliator adalah individu yang mempromosikan produk atau jasa pihak lain melalui tautan khusus di platform digital seperti TikTok, Instagram, YouTube, atau marketplace. Ketika tautan tersebut menghasilkan penjualan atau interaksi tertentu, afiliator mendapatkan komisi sebagai imbalan.
Besaran komisi ditentukan oleh penyedia program, dengan sistem pembayaran yang berbeda-beda. Ada yang membayar hanya saat transaksi berhasil, ada juga yang memberikan imbalan berdasarkan jumlah klik. Hubungan ini saling menguntungkan afiliator memperoleh penghasilan tambahan, sementara brand atau marketplace mendapat promosi yang lebih luas.
Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Pajak Afiliator?
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pihak yang menerima penghasilan wajib membayar pajak. Artinya, komisi afiliasi harus dilaporkan oleh afiliator itu sendiri, baik sebagai individu maupun pelaku usaha.
Sebagian besar marketplace sudah memotong PPh Pasal 21 dari komisi yang diberikan, menyetorkannya ke Direktorat Jenderal Pajak, dan memberikan bukti potong kepada afiliator untuk pengisian SPT Tahunan. Namun, jika platform tidak melakukan pemotongan, afiliator harus menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri melalui sistem Coretax. Bukti potong yang diterima biasanya berupa formulir 1721-A1/BPA1 atau 1721-VI/BP21, tergantung kategori wajib pajaknya.
Aturan Pajak untuk Afiliator
Sesuai dengan aturan PER-16/PJ/2016 dan PER-11/PJ/2025, komisi atau fee yang diterima afiliator termasuk objek PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Perhitungannya dilakukan dengan menghitung penghasilan neto, mengurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dan menerapkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh yang telah diperbarui melalui UU HPP.
Tarif progresif PPh untuk orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Hingga Rp 60 juta → 5%
- Rp 60 juta – Rp 250 juta → 15%
- Rp 250 juta – Rp 500 juta → 25%
- Rp 500 juta – Rp 5 miliar → 30%
- Di atas Rp 5 miliar → 35%
Bagi afiliator yang belum memiliki NPWP, tarif pajak akan lebih tinggi 20% dari tarif normal, sehingga mendaftarkan NPWP sangat disarankan. Saat ini, NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sesuai PMK 136/2023. Ketika mendaftar online di coretaxdjp.pajak.go.id, afiliator juga perlu memilih kode KLU 47920, yaitu perdagangan eceran berbasis komisi atau kontrak.
Contoh Kasus Pajak Afiliator
Sebagai ilustrasi, bayangkan Rina menjadi afiliator untuk sebuah marketplace sepanjang tahun 2025. Berikut rincian komisi bruto yang diterimanya:
| Bulan | Komisi Bruto |
| Februari | Rp8.000.000 |
| Mei | Rp10.000.000 |
| September | Rp7.000.000 |
| Total | Rp25.000.000 |
Marketplace tempat Rina bergabung akan memotong PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan bruto dari komisi. Mekanisme pemotongan dihitung 50% dari komisi bruto dikalikan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut perhitungannya:
| Bulan | Komisi Bruto | DPP (50%) | Tarif Pasal 17 | PPh Pasal 21 |
| Februari | Rp8.000.000 | Rp4.000.000 | 5% | Rp200.000 |
| Mei | Rp10.000.000 | Rp5.000.000 | 5% | Rp250.000 |
| September | Rp7.000.000 | Rp3.500.000 | 5% | Rp175.000 |
| Jumlah | Rp25.000.000 | Rp12.500.000 | — | Rp625.000 |
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh marketplace ini dapat dijadikan kredit pajak saat Rina melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Dengan begitu, Rina hanya perlu menghitung ulang seluruh penghasilan tahunannya untuk memastikan pajak terutang sesuai ketentuan.
Ilustrasi Perhitungan SPT Tahunan
Untuk memudahkan, bayangkan kasus berikut:
Melanjutkan contoh sebelumnya, Rina bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan dan juga menjadi afiliator untuk marketplace. Sepanjang tahun, gaji bersih Rina dari pekerjaannya di perusahaan adalah Rp 42.000.000, dan dari komisi afiliasi dia memperoleh Rp 25.000.000. Perusahaan tempat Rina bekerja tidak memotong PPh Pasal 21 atas gaji tersebut. Status PTKP Rina adalah TK/0.
Catatan: Untuk perhitungan PPh Pasal 21, marketplace biasanya menggunakan 50% dari komisi bruto sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk pemotongan sementara. Namun, saat menghitung SPT Tahunan, seluruh komisi bruto tetap dimasukkan sebagai penghasilan neto.
1. Hitung Total Penghasilan Neto
- Neto gaji = Rp 42.000.000
- Neto komisi afiliasi = Rp 25.000.000
- Total penghasilan neto = Rp 67.000.000
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000
- PKP = Total penghasilan neto – PTKP
- PKP = Rp 67.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 13.000.000
3. Hitung PPh Terutang
- Tarif PPh untuk lapisan awal: 5%
- PPh Terutang = 5% x Rp 13.000.000 = Rp 650.000
4. Kredit Pajak dari Marketplace
- PPh Pasal 21 yang sudah dipotong marketplace dari komisi (50% DPP) = Rp 625.000
5. Hitung PPh Kurang/Lebih Bayar
- PPh Kurang/Lebih Bayar = PPh Terutang – Kredit Pajak
- PPh Kurang/Lebih Bayar = Rp 650.000 – Rp 625.000 = Rp 25.000
Artinya, Rina hanya perlu membayar tambahan pajak sebesar Rp 25.000, sehingga seluruh kewajiban pajaknya sudah tertib. Ilustrasi ini menunjukkan perbedaan antara DPP 50% untuk pemotongan sementara PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto penuh untuk perhitungan SPT Tahunan.
Meski pekerjaan sebagai afiliator menawarkan fleksibilitas dan peluang penghasilan menarik, kewajiban pajak tetap harus dipenuhi. Memahami aturan Pajak Afiliator, menghitung PPh dengan benar, dan melaporkan SPT Tahunan akan membantu afiliator menjalankan bisnis digital secara tertib sekaligus menghindari masalah di kemudian hari.



