Salah satu pertanyaan yang sering muncul bagi pegawai tetap adalah bagaimana pemotongan gaji yang diterima tiap bulan hingga akhirnya bersih masuk ke rekening. Berbagai potongan pajak melibatkan proses ini, seperti PPh 21, iuran BPJS, dan komponen lainnya yang melibatkan jumlah akhir.
Saat ini, skema pemotongan PPh Pasal 21 telah disederhanakan melalui penerapan TER sehingga perhitungan tarif tidak lagi menggunakan metode lama. TER (Tarif Efektif Rata-Rata) sendiri bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan metode pembayaran menjadi dua langkah (Januari–November dan Desember).
Perhitungan TER disesuaikan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Metode ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu A, B, dan C. Masing-masing kategori memiliki status, kode, serta tarif yang berbeda sehingga pemotongan pajak lebih adil dan selaras dengan kondisi keluarga.
Jika sebelumnya perhitungan TER memiliki kelebihan pembayaran sehingga uang tersebut akan dikembalikan sebagai kredit pajak pada SPT. Namun artikel ini akan mengulas lebih jauh bagaimana cara kerja tarif TER hingga berpotensi menimbulkan kurang bayar PPh 21.
Sebagaimana dengan contoh perhitungan sebelumnya, pada kasus ini pun akan dibedakan melalui dua (2) proses, yaitu periode Januari–November dan Desember.
Contoh Penghitungan TER PPh 21: Kurang Bayar
Contoh kasus:
Danang merupakan seorang pegawai tetap di perusahaan start-up dengan status belum menikah dan tanpa tanggungan. Dia menerima gaji pokok tiap bulannya sebesar Rp8.000.000- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000/bulan.
Pertanyaan:
Berapakah PPh 21 bulanan yang dipotong dari Januari hingga November dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER)?
A) Periode Januari–November
Dalam contoh kasus di atas, status PTKP Danang adalah TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan).
Berikut rincian pajak yang dibayarkan oleh Danang dalam penghitungan periode Januari–November.
| Bulan | Gaji | Penghasilan Bruto | Tarif TER | PPh Pasal 21 |
| Januari | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | 1,50% | Rp120.000 |
| Februari | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | 1,50% | Rp120.000 |
| Maret | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | 1,50% | Rp120.000 |
| April | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | 1,50% | Rp120.000 |
| Mei | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | 1,50% | Rp120.000 |
| Juni | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | 1,50% | Rp120.000 |
| Juli | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | 1,50% | Rp120.000 |
| Agustus | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | 1,50% | Rp120.000 |
| September | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | 1,50% | Rp120.000 |
| Oktober | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | 1,50% | Rp120.000 |
| November | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | 1,50% | Rp120.000 |
| Subtotal Jan–Nov | Rp88.000.000 | Rp88.000.000 | Rp1.320.000 | |
| Desember | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | Pasal 17 (5%) |
Dengan demikian, jumlah PPh 21 yang dibayarkan oleh Danang sepanjang periode Januari–November sebesar Rp1.320.000,-.
B) Periode Desember
Jika pada Januari hingga November perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER), maka khusus bulan Desember berlaku tarif progresif sesuai ketentuan Pasal 17.
Untuk perhitungan lengkap di bulan Desember ini, sebagai berikut.
| Bulan | Gaji | Penghasilan Bruto | Tarif TER/Pasal 17 | Keterangan |
| Desember | Rp8.000.000 | Rp8.000.000 | Pasal 17 | 5% (PKP < 60 juta) |
| Total Jan–Des | Rp96 juta | Rp96 juta |
| Penghitungan Periode Desember | |
|---|---|
| Keterangan | Nilai (Rp) |
| Penghasilan Bruto | Rp96.000.000 |
| Biaya Jabatan (5% x Rp96.000.000) | Rp4.800.000 |
| Iuran Pensiun (Rp100.000 x 12) | Rp1.200.000 |
| Penghasilan Neto Setahun | Rp90.000.000 |
| PTKP (TK/0) | Rp54.000.000 |
| PKP Setahun | Rp36.000.000 |
| Tarif PPh Pasal 17 (5% x Rp36.000.000) | Rp1.800.000 |
| Total PPh 21 terutang setahun | Rp1.800.000 |
| Total PPh 21 Jan–Nov (TER) | Rp1.320.000 |
| PPh 21 Desember | Rp480.000 (kurang bayar) |
Dengan demikian, pada bulan desember Danang harus membayar kekurangan PPh 21 terutang selama setahun sebesar Rp480.000,-.
*Keterangan:
Biaya jabatan bagi pegawai tetap dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun. Dengan batas maksimal Rp6.000.000 atau Rp500.000 per bulan.
Pada kasus Danang, karena ia bekerja penuh selama 12 bulan maka perhitungannya: 5% × Rp96.000.000 = Rp4.800.000 (masih di bawah batas maksimal Rp6.000.000).



