Diskon PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi resmi berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Kebijakan ini memberikan potongan PPN sebesar 6% dari tarif normal 11% bagi penerbangan domestik kelas ekonomi, dengan periode terbang 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Langkah ini diharapkan mampu menekan harga tiket yang biasanya naik jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor pariwisata.
Dorong Mobilitas dan Jaga Daya Beli Masyarakat
Mulai hari ini, pemerintah resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi. Keringanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 (PMK 71/2025) dan berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Berikut dasar regulasi dan ketentuan yang mengatur skema insentif ini:
- PMK Nomor 71 Tahun 2025 (PMK 71/2025) – Mengatur fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penerbangan kelas ekonomi domestik.
- PMK Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) – Menetapkan skema perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11% (11/12 × 12%).
- Pasal 2 ayat (4) PMK 71/2025 – Menegaskan pemerintah menanggung 6% PPN melalui skema DTP, sementara penumpang hanya membayar 5% PPN terutang.
Maskapai yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib:
- Membuat faktur pajak atau dokumen yang disamakan,
- Menyampaikan SPT Masa PPN,
- Melaporkan PPN terutang pada bagian penyerahan yang dipungut sendiri,
- Melaporkan PPN DTP atas penyerahan jasa penerbangan domestik kelas ekonomi paling lambat 30 April 2026.
Baca juga: Insentif PPN DTP Ringankan Tiket Transportasi Libur Nataru 2025!
Rincian Kebijakan dan Penyesuaian Komponen Biaya
Kebijakan diskon PPN tiket pesawat ini membuat penumpang hanya menanggung 5% PPN, sementara 6% sisanya ditanggung pemerintah. Insentif ini berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan domestik kelas ekonomi dan hanya mencakup komponen jasa angkutan udara dasar.
Selain potongan PPN, penurunan harga tiket juga didukung oleh penyesuaian sejumlah komponen biaya, antara lain:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6%
- Fuel surcharge (FS) jet sebesar 2%
- FS propeller sebesar 20%
- Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 50%
- Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 50%
- Penurunan harga avtur di 37 bandara
- Layanan advance, extend, dan jam operasional bandara yang diperpanjang
Kombinasi berbagai insentif ini diharapkan menurunkan harga tiket hingga 14% dan meningkatkan minat perjalanan udara menjelang akhir tahun.
Kebijakan diskon PPN tiket pesawat kelas ekonomi menjadi langkah konkret pemerintah menjaga keterjangkauan harga dan mendorong mobilitas masyarakat. Dukungan fiskal ini juga memperkuat industri penerbangan serta pariwisata nasional menjelang libur panjang akhir tahun.
Baca juga: Insentif PPN DTP Ringankan Tiket Transportasi Libur Nataru 2025!



