Pernah kebayang nggak, terima gaji penuh tanpa potongan pajak sama sekali? Kabar baiknya, impian itu kini jadi nyata buat para karyawan di sejumlah sektor tertentu. Pemerintah baru aja resmi kasih fasilitas bebas pajak PPh 21 buat karyawan di industri padat karya dan pariwisata.
Lewat kebijakan ini, gaji yang biasanya kena potongan pajak kini bisa diterima utuh. Kebijakan ini jadi angin segar buat para pekerja yang selama ini terdampak perlambatan ekonomi, sekaligus dorongan baru buat sektor usaha yang mulai bangkit.
Dasar Kebijakan dan Tujuan PPh 21 DTP
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 untuk memberikan insentif pajak bagi karyawan di sektor tertentu. Tujuannya jelas: menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Masa Berlaku Insentif ini sesuai dengan PMK 72/2025 sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Oktober 2025. Meski begitu, insentif PPh 21 DTP ini berlaku untuk dua periode waktu berbeda:
- Januari – Desember 2025 bagi pegawai di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
- Oktober – Desember 2025 khusus untuk pegawai di sektor pariwisata
Lewat kebijakan ini, karyawan yang bekerja di sektor padat karya dan pariwisata tidak akan dipotong pajak atas penghasilan yang mereka terima. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21-nya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Langkah ini juga membantu pengusaha menekan biaya operasional agar tetap bisa mempertahankan karyawannya. Dengan begitu, tenaga kerja di sektor-sektor tersebut bisa lebih tenang dan produktif di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Syarat Pemberi Kerja dan Karyawan
Untuk bisa menikmati fasilitas PPh 21 DTP ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, baik oleh pemberi kerja maupun karyawan:
Syarat bagi pemberi kerja:
- Harus bergerak di sektor industri yang tercantum dalam PMK 72/2025.
- Telah memiliki izin usaha yang sah sesuai bidangnya.
- Wajib melaporkan pemanfaatan insentif melalui sistem DJP tepat waktu.
Syarat bagi karyawan:
- Memiliki NPWP aktif.
- Bekerja di perusahaan penerima fasilitas PPh 21 DTP.
- Memiliki penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 10/2025 (yang tidak diubah dalam PMK 72/2025).
- Tidak menerima penghasilan lain di luar hubungan kerja utama
Sektor Industri yang Mendapat Fasilitas Bebas Pajak
Setelah mengetahui ketentuannya, kini penting untuk memahami sektor mana saja yang berhak atas fasilitas Bebas Pajak PPh 21. Sektor industri yang masuk dalam daftar ini umumnya merupakan sektor padat karya dengan kontribusi besar terhadap lapangan kerja nasional.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), seperti pemintalan benang, pertenunan, konveksi, batik, rajutan, dan bordir.
- Industri alas kaki dan kulit, meliputi sepatu olahraga, alas kaki teknik, serta barang dari kulit dan kulit komposisi.
- Industri furnitur berbahan kayu, rotan, logam, dan plastik.
- Industri barang jadi tekstil rumah tangga, seperti bantal, karpet, dan tirai.
Sektor Pariwisata yang Mendapat Fasilitas Bebas Pajak
Tak hanya sektor industri, sektor pariwisata juga termasuk dalam daftar penerima insentif Bebas Pajak PPh 21. Pemerintah menilai sektor ini memiliki peran penting dalam mendorong ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja.
Beberapa bidang usaha yang termasuk di dalamnya antara lain:
- Hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
- Agen perjalanan wisata dan biro perjalanan.
- Jasa penyelenggara acara dan kegiatan pariwisata.
- Jasa akomodasi, rekreasi, dan hiburan.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan industri dan pariwisata bisa terus bertumbuh, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi para pekerja yang berhak menerima gaji tanpa potongan pajak



