Menjelang Libur Nataru 2025 – 2026, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan insentif perpajakan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor transportasi.
Melalui program insentif tiket ini, harga tiket perjalanan diperkirakan turun sehingga meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong mobilitas dan konsumsi selama musim liburan akhir tahun.
Langkah ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggairahkan kembali sektor transportasi serta pariwisata nasional.
Skema dan Cakupan Insentif Transportasi Libur Nataru 2025
Melalui kebijakan PPN DTP, pemerintah menanggung sebagian atau seluruh PPN atas penjualan tiket transportasi tertentu. Dengan begitu, harga tiket ke masyarakat menjadi lebih rendah tanpa mengurangi pendapatan operator transportasi.
Kebijakan ini mencakup moda transportasi utama seperti pesawat udara domestik, kereta api, kapal laut penumpang (Pelni), dan kapal feri (ASDP). Berikut skema rinci insentifnya:
| Moda Transportasi | Besaran Diskon / Insentif | Periode Berlaku | Target / Keterangan |
| Pesawat udara domestik | Penurunan harga tiket sekitar 12–14% melalui PPN DTP dan efisiensi biaya bahan bakar | 22 Okt 2025 – 10 Jan 2026 | Menargetkan 36 juta penumpang selama masa Libur Nataru 2025 |
| Kereta api | Diskon tarif 30% | 22 Des 2025 – 10 Jan 2026 | Berlaku untuk ±1,5 juta penumpang |
| Kapal laut penumpang (Pelni) | Diskon tarif 20% | 17 Des 2025 – 10 Jan 2026 | Menyasar 405 ribu penumpang |
| Kapal feri (ASDP) | Diskon tarif 20% untuk tiket penyeberangan & jasa pelabuhan | 22 Des 2025 – 10 Jan 2026 | Berlaku untuk 227 ribu penumpang dan 491 ribu kendaraan |
| PPN DTP 50% (usulan tambahan) | PPN atas tiket pesawat ditanggung separuh oleh pemerintah | Periode puncak Libur Nataru 2025 | Menunggu regulasi teknis dari Kemenkeu |
Catatan: Meskipun sebagian kebijakan sudah diumumkan, skema persisnya (termasuk aturan teknis dan regulasi pendukung) masih dalam proses finalisasi lintas kementerian sebelum resmi diberlakukan sepenuhnya.
Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan Saat Libur Nataru 2025
Kebijakan PPN DTP Libur Nataru 2025 muncul dari kebutuhan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya biaya perjalanan pada akhir tahun.
Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat pemulihan sektor transportasi dan pariwisata, yang memiliki efek berganda terhadap ekonomi nasional.
Dengan biaya perjalanan yang lebih rendah selama Libur Nataru 2025, masyarakat diharapkan terdorong untuk melakukan perjalanan wisata, mudik, maupun kunjungan keluarga. Lonjakan mobilitas ini berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat usaha mikro di destinasi wisata, serta menciptakan pemerataan ekonomi hingga ke luar Pulau Jawa.
Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya
Kebijakan insentif transportasi Libur Nataru 2025 lewat PPN DTP bukan kali pertama diterapkan pemerintah. Sebelumnya, skema serupa pernah digunakan pada masa pandemi untuk mendukung maskapai dan sektor pariwisata.
Namun, program tahun 2025 ini berbeda dalam hal cakupan dan skalanya yang jauh lebih luas. Jika dulu hanya mencakup maskapai penerbangan tertentu, kini insentif diperluas hingga kereta api, kapal laut, dan kapal feri agar manfaatnya lebih merata.
Selain itu, mekanismenya kini lebih praktis. Penumpang cukup membeli tiket di kanal resmi, dan potongan harga langsung diterapkan otomatis tanpa proses administrasi tambahan.
Kebijakan ini juga mencerminkan arah baru pemerintah yang menggunakan instrumen pajak tidak hanya untuk menarik penerimaan, tetapi juga sebagai alat kebijakan ekonomi yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.



