PJAP Mitra Resmi DJP

Menjelang Lapor SPT Tahunan, Sudah Sesuaikah Hak, Kewajiban, dan Pajak Penghasilan Kamu?

Rutinitas kerja karyawan tidak hanya berkaitan dengan tugas harian di kantor, tetapi juga berbagai urusan administrasi yang berjalan bersamaan. Memahami hak dan kewajiban sebagai karyawan menjadi langkah awal sebelum menjalankan kewajiban administratif, termasuk saat tiba waktunya lapor SPT.

Menjelang periode pelaporan pajak, ketepatan data kepegawaian dan penghasilan menjadi semakin penting. Dengan persiapan yang tepat, proses lapor SPT dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala di kemudian hari.

Hak dan Kewajiban Karyawan Tetap

Karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) memiliki hubungan kerja yang bersifat berkelanjutan dan tidak dibatasi jangka waktu tertentu. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengalami perubahan, termasuk terkait hak dan kewajiban karyawan tetap.

Hak karyawan tetap berdasarkan regulasi

  • Menerima upah sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesejahteraan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memperoleh waktu kerja dan waktu istirahat sesuai aturan.
  • Mendapatkan hak cuti tahunan dan cuti khusus.
  • Memperoleh perlindungan dari PHK yang tidak sesuai prosedur.
  • Mendapatkan pelatihan kerja untuk mendukung pengembangan karier.

Kewajiban karyawan tetap

  • Mematuhi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
  • Melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai standar perusahaan.
  • Menjaga kerahasiaan data dan aset perusahaan.
  • Menjaga kedisiplinan serta mematuhi jam kerja.
  • Menjunjung etika kerja dan menjaga nama baik perusahaan.

Status PKWTT yang bersifat jangka panjang membuat administrasi kepegawaian lebih stabil. Kondisi ini turut berpengaruh pada konsistensi penghasilan, yang nantinya menjadi dasar penghitungan pajak karyawan.

Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang berlangsung untuk periode tertentu atau pekerjaan yang bersifat khusus. Dasar hukum PKWT diatur dalam UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004.

Hak karyawan PKWT

  • Mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja.
  • Menerima jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Mendapatkan hak cuti sesuai ketentuan yang tertuang dalam kontrak.
  • Mendapatkan kompensasi atau uang penghargaan ketika masa kontrak berakhir.
  • Mendapatkan perlindungan kerja, kesehatan, dan keselamatan.

Kewajiban karyawan PKWT

  • Mematuhi isi kontrak kerja sepanjang masa perjanjian.
  • Bekerja sesuai tugas dan target yang telah disepakati.
  • Mematuhi tata tertib serta aturan internal perusahaan.
  • Menjaga etika kerja dan hubungan profesional di lingkungan perusahaan.

Karena bersifat sementara, administrasi PKWT cenderung mengikuti masa kontrak yang sudah ditentukan. Hal ini juga berdampak pada periode penghasilan yang digunakan untuk penghitungan pajak dan penerbitan bukti potong.

Perpajakan Karyawan dan Kewajiban Lapor SPT

Baik karyawan tetap maupun kontrak memiliki kewajiban pajak yang sama, karena setiap penghasilan dari pekerjaan akan dikenakan PPh Pasal 21. Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan setiap bulan, sehingga karyawan tidak perlu menghitung sendiri pajaknya.

Hal-hal penting dalam perpajakan karyawan

  • Objek pajak adalah penghasilan seperti gaji, tunjangan, THR, bonus, serta fasilitas tertentu.
  • Pemotong pajak adalah perusahaan, yang wajib menghitung dan menyetorkan pajak karyawan.
  • Bukti potong berupa BPA1 atau BPA2 diberikan setiap akhir tahun sebagai dasar pelaporan SPT.
  • Status PTKP (Tidak Kena Pajak) ditentukan berdasarkan kondisi pernikahan dan jumlah tanggungan.
  • Status suami–istri menentukan apakah pajak digabung atau dipisah.

SPT Tahunan menjadi tahap akhir bagi karyawan untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun. Agar proses pelaporannya berjalan lancar, data identitas dan administrasi perpajakan harus benar sejak awal.

Hal yang Perlu Disiapkan Karyawan Sebelum Lapor SPT Tahunan di Coretax

Sebelum masuk ke proses pelaporan SPT, karyawan perlu memastikan beberapa data administrasi sudah benar dan mutakhir. Langkah sederhana ini akan membantu proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala teknis di Coretax.

Berikut hal-hal yang wajib disiapkan:

  1. Padankan NIK dengan NPWP
    • Pastikan NIK kamu sudah terhubung dengan NPWP karena mulai 1 Januari 2025, NIK berfungsi sebagai NPWP.
    • Kamu dapat mengeceknya melalui DJP Online atau saat aktivasi akun Coretax.
    • Bila belum padan, kunjungi KPP terdekat dengan membawa KTP dan KK untuk proses pemadanan.
  2. Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi
    • Setelah NIK padan, aktifkan akun Coretax dan buat kode otorisasi.
    • Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat mengirim SPT.
    • Pembuatan kode dapat dilakukan melalui menu “Portal Saya” di Coretax pada bagian “Permintaan Kode Otorisasi”, lalu buat passphrase, dan klik simpan.
  3. Pengecekan Status Suami–Istri untuk Karyawan yang Sudah Menikah
    • Pastikan status pelaporan suami–istri sudah sesuai, baik gabung maupun pisah pelaporan.
    • Jika gabung, istri perlu menonaktifkan NPWP dan memastikan datanya masuk dalam Data Unit Keluarga (DUK) akun coretax suami.
    • Jika pisah pelaporan, penghasilan tetap digabung terlebih dahulu sebelum dibagi proporsional.
  4. Pembaruan Data Tanggungan dan Status PTKP
    • Cek kembali jumlah anak, tanggungan, dan status pernikahan yang tercatat maksimal tiga orang tanggungan.
    • Pastikan data ini juga disampaikan ke HR atau finance karena bukti potong BPA1/BPA2 mengikuti data tersebut.

Pemahaman mengenai hak dan kewajiban karyawan dalam konteks lapor SPT membantu memastikan seluruh data kepegawaian dan perpajakan tercatat dengan benar sejak awal. Dengan persiapan yang matang, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih tertib dan minim kendala.