Pernah ikut event lari seperti fun run atau maraton? Ternyata, di balik serunya garis start hingga garis finish, ada roda ekonomi besar yang ikut bergerak—dan semuanya berkaitan dengan pajak event organizer. Mulai dari penjualan race pack, kerja sama sponsor, hingga penyewaan lokasi, setiap aktivitas dalam penyelenggaraan event lari memiliki kontribusi pajak yang memperkuat penerimaan negara.
Ketika ribuan pelari memenuhi jalanan dalam event lari, fun run, hingga maraton, sebenarnya ada aliran ekonomi yang bergerak di baliknya. Seluruh transaksi itu membentuk potensi pajak untuk para event organizer yang ikut menopang pembangunan negeri.
Aspek Pajak di Balik Event Lari
Di balik serunya event lari, ada berbagai kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan pihak-pihak yang terlibat. Setiap transaksi bisnis, mulai dari jasa event organizer hingga penyewaan tempat, memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda.
- PPh Pasal 23 – 2% atas Jasa Antar Badan Usaha
Ketika event organizer bekerja sama dengan sponsor atau klien korporat dalam penyelenggaraan event lari, penghasilan yang diterima dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto. PMK 141/PMK.03/2015 memasukkan jasa penyelenggaraan acara sebagai objek potongan pajak, sehingga aktivitas EO resmi wajib mengikuti ketentuan ini. - PPh Pasal 21 – Pajak atas Penghasilan Perseorangan
Individu yang terlibat di event lari seperti MC, pelatih, talent, hingga kru lapangan dikenai PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima. Berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, tarif yang berlaku menggunakan TER (tarif efektif rata-rata) bulanan dan tarif progresif tahunan. Mekanisme ini wajib dipahami oleh setiap event organizer agar pengelolaan pajak berlangsung tertib. - PPh Final Pasal 4 Ayat (2) – 10% atas Sewa Tempat
Jika penyelenggara menyewa area publik, gedung, atau lapangan untuk acara, maka pemilik tempat dikenai PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto sewa. Pajak ini diatur dalam PER-11/PJ/2025 dan bersifat final, artinya tidak bisa dikreditkan dengan pajak lainnya. - PPN 11% – Untuk EO dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar
Apabila event organizer memiliki omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar, maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11% kepada klien atas seluruh jasa yang diberikan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 164/2023 serta diperjelas melalui PMK 11/2025.
Fasilitas Pajak untuk Penyelenggara Skala UMKM
Bagi penyelenggara kecil atau pelaku UMKM, pemerintah menyediakan fasilitas pajak dengan tarif ringan. Berdasarkan PP 23/2018 jo. PP 55/2022, mereka dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% dari omzet, selama memiliki Surat Keterangan UMKM.
Fasilitas ini memberi kemudahan bagi pelaku usaha lokal agar tetap bisa tumbuh tanpa terbebani kewajiban pajak yang besar. Dengan aturan sederhana, event organizer kecil tetap bisa produktif sekaligus ikut berkontribusi bagi penerimaan negara.
Event Lari, Sumber Perputaran Ekonomi Baru
Event lari kini menjadi salah satu penggerak ekonomi di berbagai daerah. Ajang seperti Jakarta Maraton, Maybank Maraton Bali, hingga Borobudur Maraton berhasil menarik ribuan peserta dengan biaya pendaftaran mulai dari Rp450.000 hingga Rp750.000.
Tingginya minat peserta menciptakan perputaran uang yang besar mulai dari sektor pariwisata, transportasi, hingga usaha kecil di sekitar lokasi acara. Vendor jersey, penyedia makanan, dan usaha lokal lainnya ikut menikmati dampak positif dari kegiatan ini.
Setiap transaksi yang terjadi dalam event, baik penjualan tiket, sewa tempat, maupun kerja sama sponsor, menjadi bagian dari potensi pajak yang memperkuat penerimaan negara. Tak heran jika event olahraga kini juga dilihat sebagai penggerak ekonomi kreatif yang nyata.
Event lari bukan hanya ajang olahraga, tetapi juga aktivitas ekonomi yang memberi kontribusi penting bagi penerimaan pajak. Dari jasa event organizer hingga sewa tempat, setiap elemen dalam kegiatan ini ikut memperkuat perekonomian Indonesia.
Dengan memahami kewajiban pajak yang berlaku, penyelenggara dapat menjalankan kegiatan dengan tertib sekaligus ikut membangun negeri. Lari bukan hanya soal garis finish tapi juga tentang bagaimana setiap langkah membawa manfaat untuk ekonomi Indonesia.



