PJAP Mitra Resmi DJP

Aset Kripto Semakin Populer, Begini Arah Pengaturannya di Indonesia

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi baru di sektor keuangan. Salah satu yang paling banyak menarik perhatian dalam beberapa tahun terakhir adalah aset kripto di Indonesia.

Dari yang awalnya hanya dikenal di kalangan terbatas, aset kripto di Indonesia kini semakin populer dan digunakan oleh masyarakat luas.

Seiring meningkatnya minat dan nilai transaksi, aset kripto tidak lagi hanya menjadi topik investasi dan teknologi. Kehadirannya juga mulai bersinggungan dengan aspek pengaturan dan kebijakan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pengertian Aset Kripto di Indonesia?

Aset kripto merupakan aset digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan blockchain sebagai dasar sistemnya. Teknologi ini memungkinkan transaksi dilakukan secara terdesentralisasi tanpa melibatkan perantara seperti bank atau lembaga keuangan konvensional.

Secara umum, aset kripto dapat digunakan sebagai instrumen investasi, sarana pertukaran terbatas di komunitas tertentu, hingga penyimpan nilai dalam ekosistem digital. Karakteristik inilah yang membuat aset kripto memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat.

Mengenal Bitcoin sebagai Aset Kripto Pertama di Indonesia

Bitcoin dikenal sebagai aset kripto pertama yang diperkenalkan ke publik pada 2009. Kehadiran Bitcoin menjadi tonggak awal berkembangnya berbagai jenis aset kripto lain yang kini beredar di pasar global.

Bagi banyak orang, Bitcoin menjadi pintu masuk untuk mengenal dunia kripto. Selain sebagai aset investasi, Bitcoin juga sering dipandang sebagai simbol lahirnya sistem keuangan digital yang lebih terbuka dan berbasis teknologi.

Adopsi Aset Kripto yang Terus Meningkat

Dalam beberapa tahun terakhir, adopsi aset kripto di Indonesia menunjukkan tren peningkatan, seiring dengan perkembangan ekosistem kripto secara global. Masyarakat tidak hanya menggunakan kripto untuk investasi jangka pendek, tetapi juga mulai mengenal berbagai layanan pendukung seperti exchanger, dompet digital kripto, hingga platform perdagangan.

Meningkatnya jumlah pengguna dan volume transaksi ini menandakan bahwa aset kripto telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi digital. Kondisi tersebut sekaligus mendorong perlunya pengaturan yang lebih jelas agar ekosistem kripto dapat berkembang secara sehat.

Ketika Aset Kripto di Indonesia Mulai Masuk Ranah Regulasi

Seiring dengan semakin besarnya nilai dan peran aset kripto, berbagai negara mulai menyusun kerangka regulasi yang lebih jelas. Pengaturan ini dibutuhkan untuk menjawab tantangan transparansi, perlindungan konsumen, serta pengawasan aktivitas ekonomi digital yang melibatkan aset kripto.

Di tingkat global, pengaturan aset kripto juga berkembang sejalan dengan standar internasional. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mendorong negara‑negara untuk meningkatkan transparansi penggunaan aset kripto melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis.

Indonesia mengikuti arah tersebut dengan menyesuaikan kebijakan nasional terhadap perkembangan standar internasional. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan bahwa penggunaan aset kripto dapat diawasi secara memadai, tanpa menghambat inovasi yang terus berkembang di sektor ekonomi digital.

Skema Pajak Aset Kripto Mulai Diterapkan

Masuknya aset kripto ke dalam skema pajak aset kripto merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital. Seiring meningkatnya jumlah pengguna dan nilai transaksi, aset kripto dipandang tidak lagi berada di luar sistem pengawasan, melainkan perlu diintegrasikan ke dalam kerangka perpajakan nasional.

Pengaturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 yang mengadopsi Crypto Asset Reporting Framework atau CARF. CARF merupakan standar pelaporan internasional dalam kerangka Automatic Exchange of Information yang secara khusus dirancang untuk meningkatkan transparansi penggunaan aset kripto.

Melalui penerapan skema ini, pemerintah tidak serta-merta memungut pajak baru atas aset kripto, melainkan memperkuat mekanisme pelaporan dan pengawasan data. Dengan demikian, otoritas pajak memiliki dasar informasi yang lebih akurat dalam menilai kepatuhan Wajib Pajak.

Exchanger Wajib Melaporkan Aset Kripto ke DJP

Dalam skema pajak aset kripto tersebut, exchanger atau Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) memegang peran penting sebagai pihak pelapor. Berdasarkan PMK 108 Tahun 2025, PJAK diwajibkan menyampaikan laporan terkait penggunaan dan kepemilikan aset kripto kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kewajiban pelaporan ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan pertukaran data internasional. Aset kripto milik Subjek Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan, tetap wajib dilaporkan oleh exchanger sebagai bagian dari pengawasan perpajakan nasional.

Jenis Data dan Transaksi Aset Kripto yang Dilaporkan

Laporan yang disampaikan oleh exchanger mencakup data identitas pengguna aset kripto serta informasi transaksi selama satu tahun kalender. Identitas yang dilaporkan meliputi nama, alamat, nomor identitas perpajakan, hingga informasi pengendali bagi pengguna berbentuk entitas.

Sementara itu, jenis transaksi yang dilaporkan mencakup pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, transaksi pembayaran ritel menggunakan aset kripto, serta transfer aset kripto. Selain transaksi, laporan juga memuat nilai aset kripto yang dimiliki serta saldo mata uang fiat pada akhir periode pelaporan.

Ketentuan pelaporan aset kripto dalam skema ini mulai berlaku sejak 2026. Namun, pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan CARF baru akan dilakukan pada 2027 dengan menggunakan data transaksi dan kepemilikan aset kripto sepanjang tahun 2026.

Pengaturan bertahap ini memberikan waktu bagi penyedia jasa aset kripto dan pengguna untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, sekaligus memperkuat fondasi transparansi perpajakan di era digital.

Apa Artinya bagi Pemilik Aset Kripto?

Masuknya aset kripto ke dalam skema pengaturan dan pelaporan pajak membawa konsekuensi bagi para pemiliknya. Aset kripto tidak lagi berada di area abu-abu, melainkan diperlakukan sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang memiliki implikasi perpajakan.

Bagi Wajib Pajak, kondisi ini menegaskan pentingnya memahami kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan aset kripto. Pelaporan aset dan transaksi secara benar menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan menghindari risiko di kemudian hari.

Popularitas aset kripto menunjukkan bahwa ekonomi digital akan terus berkembang. Di sisi lain, regulasi hadir sebagai respons untuk menyesuaikan diri dengan realitas tersebut.

Dengan memahami arah pengaturan dan skema pajak aset kripto yang mulai diterapkan, pemilik aset kripto diharapkan dapat lebih siap dan bijak dalam mengelola asetnya di tengah ekosistem digital yang semakin transparan.